Kasus Ferdy Sambo Cs Banding, Ini Alasan Kejagung

- Jurnalis

Selasa, 21 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIAN LOMBOK – Menanggapi pertanyaan dari berbagai media terkait pengajuan banding oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Terdakwa Ferdy Sambo, Terdakwa Putri Candrawathi, Terdakwa Kuat Ma’ruf, dan Terdakwa Ricky Rizal Wibowo dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, melalui siaran pers ini disampaikan bahwa dasar pertimbangan pengajuan banding yakni sebagaimana aturan normatif hukum acara pidana berdasarkan rumusan Pasal 67 KUHAP yang berbunyi “Terdakwa atau Penuntut Umum berhak untuk minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat”.

Baca Juga :  Mantan Bupati H. Syahdan : Haerul Warisin Layak Pimpin Lombok Timur

Upaya hukum banding oleh JPU dilakukan berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum, pada poin 4 tentang Sikap Penuntut Umum terhadap Putusan Pengadilan huruf k yang berbunyi “Dalam hal terdakwa mengajukan banding, penuntut umum wajib mengajukan banding dengan membuat memori banding dan kontra memori banding apabila terdakwa membuat memori banding” dan huruf l “Pengajuan banding sebagaimana dimaksud pada huruf k) menjadi dasar untuk mengajukan kasasi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Baca Juga :  HBK Serahkan Bantuan Bedah Rumah Bagi 50 Keluarga di Lombok Tengah

Upaya hukum banding yang diajukan oleh JPU walaupun semua pertimbangan hukum sudah diambil alih dan hukuman diperberat dalam vonis pengadilan, JPU menerapkan prinsip equality before the law yaitu persamaan hak di depan hukum dalam satu proses peradilan dan bukan semata-mata karena perbedaan strafmaat (tinggi rendahnya hukuman), namun ketika putusan Pengadilan Tinggi mengabulkan banding para Terdakwa baik sebagian ataupun seluruhnya, JPU mempunyai hak yang sama untuk mempertahankan argumentasi hukum yang sudah dibacakan dan tertuang dalam Surat Tuntutan dan argumentasi hukum yang telah tertuang dalam memori banding dan kontra memori banding, sehingga persamaan hak dalam upaya hukum dapat diakomodir pada saat mengajukan upaya hukum kasasi.

Upaya hukum banding oleh JPU nantinya akan mengajukan memori banding dan juga kontra memori banding berupa risalah yang memuat bantahan-bantahan terhadap isi memori banding dari Terdakwa Ferdy Sambo,Terdakwa Putri Candrawathi, Terdakwa Kuat Ma’ruf, dan Terdakwa Ricky Rizal Wibowo, serta menekankan kembali kebenaran dan ketepatan putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (K.3.3.1)

Berita Terkait

Raih Predikat WBK, Kasad Apresiasi Korem 162/WB Jadi Contoh Bagi Satuan TNI AD
Satresnarkoba Polres Lombok Timur Berhasil Amankan 6 Kg Narkotika
Modus Penipuan Atas Namakan Kodam IX/Udayanan, Ini Penjelasan Asintel Kasdam
Tindaklanjuti Informasi dari Masyarakat, Dandim 1608/Bima Pimpin Operasi Penangkapan Pelaku Narkoba
Beredar Kabar Komisaris Pelindo Dirombak
Peringatan HUT Ke-66 NTB, Danrem 162/WB Berpesan Perkokoh Persatuan dan Semangat Gotong Royong
Jatuh di Tebing Mambukal: Jasad Seorang Pemancing Ditemukan Setelah Empat Hari Pencarian
Tuntut Janji Pembayaran Lahan, Sakmah Ngamuk di Ruang Hearing Pelindo III Lembar
Berita ini 93 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Februari 2025 - 19:20 WIB

Raih Predikat WBK, Kasad Apresiasi Korem 162/WB Jadi Contoh Bagi Satuan TNI AD

Selasa, 31 Desember 2024 - 13:27 WIB

Satresnarkoba Polres Lombok Timur Berhasil Amankan 6 Kg Narkotika

Sabtu, 28 Desember 2024 - 12:55 WIB

Modus Penipuan Atas Namakan Kodam IX/Udayanan, Ini Penjelasan Asintel Kasdam

Kamis, 19 Desember 2024 - 12:17 WIB

Beredar Kabar Komisaris Pelindo Dirombak

Selasa, 17 Desember 2024 - 18:42 WIB

Peringatan HUT Ke-66 NTB, Danrem 162/WB Berpesan Perkokoh Persatuan dan Semangat Gotong Royong

Minggu, 15 Desember 2024 - 18:04 WIB

Jatuh di Tebing Mambukal: Jasad Seorang Pemancing Ditemukan Setelah Empat Hari Pencarian

Sabtu, 14 Desember 2024 - 21:36 WIB

Tuntut Janji Pembayaran Lahan, Sakmah Ngamuk di Ruang Hearing Pelindo III Lembar

Kamis, 12 Desember 2024 - 19:43 WIB

Pj Gubernur NTB Dampingi Menteri P2MI Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di Lombok Timur

Berita Terbaru