Analisis Ketidak Patuhan AMDAL RS H.L. Manambai Abdulkadir dan Rekomendasinya Dipertanyakan ITK Sumbawa

- Jurnalis

Kamis, 1 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Sumbawa – Rumah Sakit H.L. Manambai Abdulkadir diduga tidak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk limbah B3. Hal ini merupakan pelanggaran serius yang berpotensi menimbulkan dampak pencemaran  lingkungan yang merugikan masyarakat Kabupaten Sumbawa.
Presedium  Lembaga Integritas Transformasi Kebijakan ITK  Abdul Haji S.Ap mengungkapkan, ITK telah menyampaikan temuan ini dan mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa untuk memanggil Direktur Rumah Sakit guna meminta klarifikasi dan mengambil tindakan.
Disamping berbahaya terhadap lingkungan, Ketidak patuhan terhadap peraturan AMDAL memiliki konsekuensi hukum yang signifikan.
Rumah sakit ini, mesti diberikan  Sanksi administratif, seperti pencabutan izin operasional rumah sakit atau denda, merupakan kemungkinan yang nyata. Tegas Haji.
Lebih jauh, jika pelanggaran terbukti berat, sanksi pidana berupa hukuman penjara dan denda juga dapat dijatuhkan. Oleh karena itu, penting bagi RS H.L. Manambai Abdul Kadir untuk segera memenuhi kewajiban hukumnya.
Kewajiban utama rumah sakit adalah membuat dan selalu memperbarui dokumen AMDAL. 
Sebab Dokumen ini merupakan instrumen penting yang memuat analisis menyeluruh tentang dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas rumah sakit, khususnya pengelolaan limbah B3.
Lebih jauh Haji juga memaparkan, Proses pembuatan dokumen AMDAL meliputi pengkajian awal untuk menentukan kebutuhannya, penyusunan dokumen yang detail dan komprehensif, serta evaluasi untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Keberadaan dokumen AMDAL bukan sekadar pemenuhan kewajiban hukum. Dokumen ini berperan krusial dalam mengurangi dampak lingkungan yang merugikan. Dengan analisis yang tepat, rumah sakit dapat mengidentifikasi potensi bahaya dan merumuskan strategi mitigasi yang efektif.
Lebih dari itu, AMDAL juga berperan meningkatkan kesadaran lingkungan di kalangan staf rumah sakit dan masyarakat luas, mendorong praktik pengelolaan limbah yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.Kesimpulannya, dugaan ketidakpatuhan RS H.L. Manambai Abdulkadir terhadap peraturan AMDAL merupakan masalah serius yang membutuhkan tindakan tegas dan segera. Pemanggilan Direktur Rumah Sakit oleh DPRD Kabupaten Sumbawa adalah langkah tepat untuk meminta pertanggungjawaban dan memastikan kepatuhan hukum. Lebih penting lagi, kejadian ini menyoroti urgensi penerapan dan penegakan peraturan AMDAL untuk melindungi lingkungan dan kesehatan masyarakat di Kabupaten Sumbawa. Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua rumah sakit untuk selalu memprioritaskan kepatuhan hukum dan tanggung jawab lingkungan. Ungkap Ketua Presedium ITK Sumbawa ini. *Ach. S
Baca Juga :  Ganas Desak Kejari Lotim Usut Dugaan Pungli Tambang Galian C di Kalijaga Timur

Berita Terkait

Bhumi ATR/BPN Bantu Masyarakat Telusuri Informasi Geospasial Pertanahan
Layanan Pertanahan Jemput Bola, Warga Surakarta dan Salatiga Terbantu ATR/BPN Dekat
Wamen ATR Tekankan Integrasi Data Hak, Tata Ruang, dan Nilai Tanah untuk Atasi Persoalan Wilayah
Polresta Mataram Sisir Lokasi Sabung Ayam Usai Terima Aduan Warga
Dengan Prinsip Trilogi, Nurdin Siap Membangun Desa Gapuk Berkesinambungan 
Kodam XXX/Rinambora Resmi Terbentuk, Presiden Prabowo Tunjuk Mayjen Edi Saputra Sebagai Pangdam Pertama
Kurangi Peran “Joki” Sertifikat, ATR/BPN Hadirkan MasNya untuk Edukasi Warga di TikTok
Konstatering Laham Samota, Kuasa Hukum Sri Marjuni Beberkan Perbedaan Batas dan Letak Objek 
Berita ini 320 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:32 WIB

Bhumi ATR/BPN Bantu Masyarakat Telusuri Informasi Geospasial Pertanahan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:52 WIB

Layanan Pertanahan Jemput Bola, Warga Surakarta dan Salatiga Terbantu ATR/BPN Dekat

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:35 WIB

Wamen ATR Tekankan Integrasi Data Hak, Tata Ruang, dan Nilai Tanah untuk Atasi Persoalan Wilayah

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:46 WIB

Dengan Prinsip Trilogi, Nurdin Siap Membangun Desa Gapuk Berkesinambungan 

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:30 WIB

Kodam XXX/Rinambora Resmi Terbentuk, Presiden Prabowo Tunjuk Mayjen Edi Saputra Sebagai Pangdam Pertama

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:25 WIB

Kurangi Peran “Joki” Sertifikat, ATR/BPN Hadirkan MasNya untuk Edukasi Warga di TikTok

Rabu, 30 September 2026 - 17:17 WIB

Konstatering Laham Samota, Kuasa Hukum Sri Marjuni Beberkan Perbedaan Batas dan Letak Objek 

Kamis, 24 September 2026 - 13:10 WIB

KPK Ringkus Tersangka Dugaan Pemerasan Di Pemkab Bolaang Mongondow Utara

Berita Terbaru

Advertorial

Taufik Hidayatullah S.P. Calon Kepala Desa Lantan

Kamis, 15 Okt 2026 - 12:01 WIB