Analisis Ketidak Patuhan AMDAL RS H.L. Manambai Abdulkadir dan Rekomendasinya Dipertanyakan ITK Sumbawa

- Jurnalis

Kamis, 1 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Sumbawa – Rumah Sakit H.L. Manambai Abdulkadir diduga tidak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk limbah B3. Hal ini merupakan pelanggaran serius yang berpotensi menimbulkan dampak pencemaran  lingkungan yang merugikan masyarakat Kabupaten Sumbawa.
Presedium  Lembaga Integritas Transformasi Kebijakan ITK  Abdul Haji S.Ap mengungkapkan, ITK telah menyampaikan temuan ini dan mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa untuk memanggil Direktur Rumah Sakit guna meminta klarifikasi dan mengambil tindakan.
Disamping berbahaya terhadap lingkungan, Ketidak patuhan terhadap peraturan AMDAL memiliki konsekuensi hukum yang signifikan.
Rumah sakit ini, mesti diberikan  Sanksi administratif, seperti pencabutan izin operasional rumah sakit atau denda, merupakan kemungkinan yang nyata. Tegas Haji.
Lebih jauh, jika pelanggaran terbukti berat, sanksi pidana berupa hukuman penjara dan denda juga dapat dijatuhkan. Oleh karena itu, penting bagi RS H.L. Manambai Abdul Kadir untuk segera memenuhi kewajiban hukumnya.
Kewajiban utama rumah sakit adalah membuat dan selalu memperbarui dokumen AMDAL. 
Sebab Dokumen ini merupakan instrumen penting yang memuat analisis menyeluruh tentang dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas rumah sakit, khususnya pengelolaan limbah B3.
Lebih jauh Haji juga memaparkan, Proses pembuatan dokumen AMDAL meliputi pengkajian awal untuk menentukan kebutuhannya, penyusunan dokumen yang detail dan komprehensif, serta evaluasi untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Keberadaan dokumen AMDAL bukan sekadar pemenuhan kewajiban hukum. Dokumen ini berperan krusial dalam mengurangi dampak lingkungan yang merugikan. Dengan analisis yang tepat, rumah sakit dapat mengidentifikasi potensi bahaya dan merumuskan strategi mitigasi yang efektif.
Lebih dari itu, AMDAL juga berperan meningkatkan kesadaran lingkungan di kalangan staf rumah sakit dan masyarakat luas, mendorong praktik pengelolaan limbah yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.Kesimpulannya, dugaan ketidakpatuhan RS H.L. Manambai Abdulkadir terhadap peraturan AMDAL merupakan masalah serius yang membutuhkan tindakan tegas dan segera. Pemanggilan Direktur Rumah Sakit oleh DPRD Kabupaten Sumbawa adalah langkah tepat untuk meminta pertanggungjawaban dan memastikan kepatuhan hukum. Lebih penting lagi, kejadian ini menyoroti urgensi penerapan dan penegakan peraturan AMDAL untuk melindungi lingkungan dan kesehatan masyarakat di Kabupaten Sumbawa. Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua rumah sakit untuk selalu memprioritaskan kepatuhan hukum dan tanggung jawab lingkungan. Ungkap Ketua Presedium ITK Sumbawa ini. *Ach. S
Baca Juga :  Korem 162/WB Ambil Peran Perbaiki Jalur Pendakian Gunung Rinjani

Berita Terkait

Warga Pesisir Bersyukur: 214 Bidang Tanah Bersertifikat di Desa Padak Guar
Rakor Pemkab Lombok Timur: Capaian APBD 2025 Solid, Siap Eksekusi 2026 Tanpa Penumpukan
Kantor Pertanahan Lombok Timur Serahkan 42 Sertipikat Elektronik ke Warga Desa Pemongkong
1,5 Miliar APBD Lotim untuk Kandang Ayam Petelur di Labuhan Haji, Mulai Produksi Akhir 2026
Sangkal Tudingan Ilegal, Kuasa Hukum PT Sino Indo Mutiara Berikan Klarifikasi 
Perangi Kemiskinan: Baznas dan Pemkab Lotim Serahkan 25 Rumah Mahyani, 24 Paket RLH, plus 20 Gerobak Z-Kuliner
Inspektorat Lotim Terbitkan 4 Surat Penugasan Audit Khusus Desa di Awal 2026
Masyarakat Nelayan Dan Pelaku Wisata Bahari Sekotong, Desak Tutup PT Sino Indo Mutiara Ditutup
Berita ini 268 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 15:01 WIB

Warga Pesisir Bersyukur: 214 Bidang Tanah Bersertifikat di Desa Padak Guar

Rabu, 14 Januari 2026 - 21:19 WIB

Rakor Pemkab Lombok Timur: Capaian APBD 2025 Solid, Siap Eksekusi 2026 Tanpa Penumpukan

Rabu, 14 Januari 2026 - 11:09 WIB

Kantor Pertanahan Lombok Timur Serahkan 42 Sertipikat Elektronik ke Warga Desa Pemongkong

Selasa, 13 Januari 2026 - 13:05 WIB

1,5 Miliar APBD Lotim untuk Kandang Ayam Petelur di Labuhan Haji, Mulai Produksi Akhir 2026

Minggu, 11 Januari 2026 - 20:58 WIB

Sangkal Tudingan Ilegal, Kuasa Hukum PT Sino Indo Mutiara Berikan Klarifikasi 

Kamis, 8 Januari 2026 - 14:54 WIB

Inspektorat Lotim Terbitkan 4 Surat Penugasan Audit Khusus Desa di Awal 2026

Rabu, 7 Januari 2026 - 20:28 WIB

Masyarakat Nelayan Dan Pelaku Wisata Bahari Sekotong, Desak Tutup PT Sino Indo Mutiara Ditutup

Jumat, 2 Januari 2026 - 16:16 WIB

Kantah Lotim Tutup 2025 dengan Prestasi PTSL 100 Persen, Siap Sasar Desa Baru di 2026

Berita Terbaru