Analisis Ketidak Patuhan AMDAL RS H.L. Manambai Abdulkadir dan Rekomendasinya Dipertanyakan ITK Sumbawa

- Jurnalis

Kamis, 1 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Sumbawa – Rumah Sakit H.L. Manambai Abdulkadir diduga tidak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk limbah B3. Hal ini merupakan pelanggaran serius yang berpotensi menimbulkan dampak pencemaran  lingkungan yang merugikan masyarakat Kabupaten Sumbawa.
Presedium  Lembaga Integritas Transformasi Kebijakan ITK  Abdul Haji S.Ap mengungkapkan, ITK telah menyampaikan temuan ini dan mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa untuk memanggil Direktur Rumah Sakit guna meminta klarifikasi dan mengambil tindakan.
Disamping berbahaya terhadap lingkungan, Ketidak patuhan terhadap peraturan AMDAL memiliki konsekuensi hukum yang signifikan.
Rumah sakit ini, mesti diberikan  Sanksi administratif, seperti pencabutan izin operasional rumah sakit atau denda, merupakan kemungkinan yang nyata. Tegas Haji.
Lebih jauh, jika pelanggaran terbukti berat, sanksi pidana berupa hukuman penjara dan denda juga dapat dijatuhkan. Oleh karena itu, penting bagi RS H.L. Manambai Abdul Kadir untuk segera memenuhi kewajiban hukumnya.
Kewajiban utama rumah sakit adalah membuat dan selalu memperbarui dokumen AMDAL. 
Sebab Dokumen ini merupakan instrumen penting yang memuat analisis menyeluruh tentang dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas rumah sakit, khususnya pengelolaan limbah B3.
Lebih jauh Haji juga memaparkan, Proses pembuatan dokumen AMDAL meliputi pengkajian awal untuk menentukan kebutuhannya, penyusunan dokumen yang detail dan komprehensif, serta evaluasi untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Keberadaan dokumen AMDAL bukan sekadar pemenuhan kewajiban hukum. Dokumen ini berperan krusial dalam mengurangi dampak lingkungan yang merugikan. Dengan analisis yang tepat, rumah sakit dapat mengidentifikasi potensi bahaya dan merumuskan strategi mitigasi yang efektif.
Lebih dari itu, AMDAL juga berperan meningkatkan kesadaran lingkungan di kalangan staf rumah sakit dan masyarakat luas, mendorong praktik pengelolaan limbah yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.Kesimpulannya, dugaan ketidakpatuhan RS H.L. Manambai Abdulkadir terhadap peraturan AMDAL merupakan masalah serius yang membutuhkan tindakan tegas dan segera. Pemanggilan Direktur Rumah Sakit oleh DPRD Kabupaten Sumbawa adalah langkah tepat untuk meminta pertanggungjawaban dan memastikan kepatuhan hukum. Lebih penting lagi, kejadian ini menyoroti urgensi penerapan dan penegakan peraturan AMDAL untuk melindungi lingkungan dan kesehatan masyarakat di Kabupaten Sumbawa. Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua rumah sakit untuk selalu memprioritaskan kepatuhan hukum dan tanggung jawab lingkungan. Ungkap Ketua Presedium ITK Sumbawa ini. *Ach. S
Baca Juga :  Alami Kecelakaan, Pembalap Moto² Dievakuasi Tim Medis Udara Basarnas

Berita Terkait

Lantik PLT Sekda, Wabup Nurul Adha Ingatkan, ‘Melantik Itu Tidak Berat, Yang Berat Amanah Jabatan”
Hakim PN Selong Ultimatum JPU Hadirkan Ahli Pidana di Sidang Wartawan Mugni Ilma
Di Wisuda Politeknik Agraria STPN, Sri Sultan Tekankan: Ilmu Pertanahan Harus Menghubungkan Peta, Manusia, dan Martabat
Plh Sekda Lombok Barat Pantau Kesiapan Petugas Damkarmat dan Waspadai Aduan Prank
Masyarakat Rasakan Kemudahan Layanan Pengukuran Terjadwal Setelah Membayar SPS 
Dorong Transparansi, Migrant CARE NTB Latih Pengelolaan Keuangan Digital Koperasi Purna PMI.
Kepala Dinas Dukcapil Lombok Timur: Pencapaian IKD Sudah 11,17% dari Target 15%
Layanan Pengukuran Terjadwal Diluncurkan, Masyarakat Dapat Kepastian Waktu Pengukuran Tanah
Berita ini 317 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 09:03 WIB

Lantik PLT Sekda, Wabup Nurul Adha Ingatkan, ‘Melantik Itu Tidak Berat, Yang Berat Amanah Jabatan”

Senin, 7 September 2026 - 19:56 WIB

Hakim PN Selong Ultimatum JPU Hadirkan Ahli Pidana di Sidang Wartawan Mugni Ilma

Senin, 7 September 2026 - 16:09 WIB

Di Wisuda Politeknik Agraria STPN, Sri Sultan Tekankan: Ilmu Pertanahan Harus Menghubungkan Peta, Manusia, dan Martabat

Sabtu, 5 September 2026 - 09:39 WIB

Plh Sekda Lombok Barat Pantau Kesiapan Petugas Damkarmat dan Waspadai Aduan Prank

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:59 WIB

Dorong Transparansi, Migrant CARE NTB Latih Pengelolaan Keuangan Digital Koperasi Purna PMI.

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:39 WIB

Kepala Dinas Dukcapil Lombok Timur: Pencapaian IKD Sudah 11,17% dari Target 15%

Rabu, 19 Agustus 2026 - 13:14 WIB

Layanan Pengukuran Terjadwal Diluncurkan, Masyarakat Dapat Kepastian Waktu Pengukuran Tanah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 15:37 WIB

Indikasi Korupsi Dana Hibah Pilkada Lombok Barat 2024, Naik Tingkat Penyidikan Kejari Mataram 

Berita Terbaru