HARIAN LOMBOK – Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dian Patria, menyampaikan pihaknya sedang mencari tindak pidana korupsi dalam kasus tambang ilegal di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dia mengatakan jika ditemukan tindak pidana korupsi dalam kasus tambang ilegal di sana, KPK akan segera mengusut lebih lanjut.
“KPK sudah dorong Gakkum KLHK dan sinergi dengan Kejati NTB untuk penegakan hukumnya. Kalau ditemukan tindak pidana korupsi yang menjadi ranah KPK, bisa dibawa ke KPK,” jelas Dian Patria, kepada Tempo.co, dikutip Harianlombok.com, Jumat 19 Oktober 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari pantauan KPK dan beberapa lembaga terkait, aktivitas tambang emas ilegal di kawasan hutan produksi terbatas (HPT) NTB itu diduga telah beroperasi sejak 2021. Sedangkan Keuntungan yang dihasilkan dari penambangan ilegal itu mencapai Rp 90 miliar per bulan jika ditotal dalam setahun diperkirakan sekitar Rp 1,08 triliun per tahun.
Selain itu, Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK juga menemukan setidaknya ada satu titik lokasi tambang emas di wilayah Sekotong, NTB, yang kira-kira luasnya seperti lapangan bola.
Dalam satu lokasi penambangan itu, terdapat tiga stockpile atau tempat penyimpanan. KPK menduga masih ada beberapa titik penambangan ilegal lain di NTB yang belum terpantau.
Sebelumnya, saat meninjau lokasi tambang emas ilegal di Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, NTB, Jumat, 4 Oktober 2024, Dian Patria, menilai bahwa selama ini negara terkesan lalai dalam penertiban tambang ilegal di Lombok Barat.
Entah apa persoalan yang sebenarnya, jika ditelisik lebih jauh, tentunya bukanlah hal yang sulit untuk dipantau sebab, tambang ilegal dikawasan Sekotong Lombok Barat tersebut sangat mudah untuk ditemukan dan selama ini telah diketahui beroperasi secara masif.
Masih asas praduga tidak bersalah, berdasarkan informasi dari sejumlah sumber bahwa keberadaan tambang ilegal tersebut sudah pernah dilaporkan ke APH dan tidak ada tindak lanjut.***
Penulis : Ach. Sahib
Sumber Berita : Tempo.co