Babak Baru, KPK Dalami Celah Tindak Pidana Korupsi Tambang Ilegal Sekotong

- Jurnalis

Sabtu, 19 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Babak Baru, KPK Dalami Celah Tindak Pidana Korupsi Tambang Ilegal Sekotong. (Foto: Harian Lombok/Ach. Sahib).

Babak Baru, KPK Dalami Celah Tindak Pidana Korupsi Tambang Ilegal Sekotong. (Foto: Harian Lombok/Ach. Sahib).

HARIAN LOMBOK – Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dian Patria, menyampaikan pihaknya sedang mencari tindak pidana korupsi dalam kasus tambang ilegal di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dia mengatakan jika ditemukan tindak pidana korupsi dalam kasus tambang ilegal di sana, KPK akan segera mengusut lebih lanjut.

“KPK sudah dorong Gakkum KLHK dan sinergi dengan Kejati NTB untuk penegakan hukumnya. Kalau ditemukan tindak pidana korupsi yang menjadi ranah KPK, bisa dibawa ke KPK,” jelas Dian Patria, kepada Tempo.co, dikutip Harianlombok.com, Jumat 19 Oktober 2024.

Dari pantauan KPK dan beberapa lembaga terkait, aktivitas tambang emas ilegal di kawasan hutan produksi terbatas (HPT) NTB itu diduga telah beroperasi sejak 2021. Sedangkan Keuntungan yang dihasilkan dari penambangan ilegal itu mencapai Rp 90 miliar per bulan jika ditotal dalam setahun diperkirakan  sekitar Rp 1,08 triliun per tahun.

Baca Juga :  Ratusan Warga Lombok Barat Bakar Kamp Penambang Emas Ilegal Asal China

Selain itu, Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK juga menemukan setidaknya ada satu titik lokasi tambang emas di wilayah Sekotong, NTB, yang kira-kira luasnya seperti lapangan bola.

Dalam satu lokasi penambangan itu, terdapat tiga stockpile atau tempat penyimpanan. KPK menduga masih ada beberapa titik penambangan ilegal lain di NTB yang belum terpantau.

Sebelumnya, saat meninjau lokasi tambang emas ilegal di Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, NTB, Jumat, 4 Oktober 2024, Dian Patria, menilai bahwa selama ini negara terkesan lalai dalam penertiban tambang ilegal di Lombok Barat.

Baca Juga :  Pj Bupati Lombok Timur Diperiksa Polresta Mataram

Entah apa persoalan yang sebenarnya, jika ditelisik lebih jauh, tentunya bukanlah hal yang sulit untuk dipantau  sebab, tambang ilegal dikawasan Sekotong Lombok Barat tersebut sangat mudah untuk ditemukan dan selama ini telah diketahui beroperasi secara masif.

Masih asas praduga tidak bersalah, berdasarkan informasi dari sejumlah sumber bahwa keberadaan tambang ilegal tersebut sudah pernah dilaporkan ke APH dan tidak ada tindak lanjut.***

Penulis : Ach. Sahib

Sumber Berita : Tempo.co

Berita Terkait

PDAM Lombok Timur Genjot Pasokan Air ke Selatan via SPAM Kotaraja, Target 3.375 SR Baru Tahun 2026
Kantah Loitm Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026 “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”
Tantangan Kebebasan Pers di Era Algoritma Digital
Dari 200 Dus ke 1.700 : Kisah Bangkitnya Produksi AMDK Asel dan SPBN Nelayan
Tuduhan Paksa Bayar Rp 60-200 Juta ke Mitra Dapur Dibantah Tegas Korwil SPPG Lotim
BAZNAS Lotim Perkenalkan 5 Program Unggulan, Termasuk Rumah Sakit Sehat untuk Masyarakat Miskin
Satlantas Lotim Pasang  Banner Semi-Permanen di Titik Rawan Kecelakaan
PC PMII Lobar Distribusi Bantuan Korban Banjir Sekotong dan Perampuan
Berita ini 173 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:17 WIB

PDAM Lombok Timur Genjot Pasokan Air ke Selatan via SPAM Kotaraja, Target 3.375 SR Baru Tahun 2026

Selasa, 10 Februari 2026 - 09:22 WIB

Kantah Loitm Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026 “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”

Senin, 9 Februari 2026 - 16:44 WIB

Tantangan Kebebasan Pers di Era Algoritma Digital

Senin, 2 Februari 2026 - 12:23 WIB

Dari 200 Dus ke 1.700 : Kisah Bangkitnya Produksi AMDK Asel dan SPBN Nelayan

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:14 WIB

BAZNAS Lotim Perkenalkan 5 Program Unggulan, Termasuk Rumah Sakit Sehat untuk Masyarakat Miskin

Selasa, 27 Januari 2026 - 10:09 WIB

Satlantas Lotim Pasang  Banner Semi-Permanen di Titik Rawan Kecelakaan

Selasa, 27 Januari 2026 - 00:49 WIB

PC PMII Lobar Distribusi Bantuan Korban Banjir Sekotong dan Perampuan

Jumat, 23 Januari 2026 - 10:34 WIB

6 Surat Tanah Tradisional Tak Berlaku Lagi Mulai Februari 2026

Berita Terbaru

Nasional

Tantangan Kebebasan Pers di Era Algoritma Digital

Senin, 9 Feb 2026 - 16:44 WIB