Hak Pekerja Terjamin Jelang Lebaran: Disnakertrans Lotim Imbau Bayar THR Lebih Awal

- Jurnalis

Kamis, 12 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadisnakertrans Lotim H. Suroto M. Kes

Kadisnakertrans Lotim H. Suroto M. Kes

HARIANLOMBOK.Com- Memasuki momentum menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 H, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lombok Timur bergerak cepat memastikan hak para pekerja terpenuhi. Sebanyak kurang lebih 200 pemberi kerja di seluruh wilayah Lombok Timur telah diberikan surat edaran resmi terkait kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.

 

Kepala Dinas Nakertrans Lombok Timur, H. Suroto,S.KM menegaskan bahwa THR bukanlah sekadar tradisi, melainkan kewajiban hukum yang harus dipatuhi oleh pemberi kerja, baik perusahaan besar maupun usaha lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Berdasarkan aturan yang berlaku, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya (H-7). Namun, pemerintah menghimbau agar pembayaran dilakukan lebih awal, yakni 14 hari sebelum lebaran, guna membantu persiapan pekerja.

Baca Juga :  Peringati Hari Kontrasepsi Sedunia, Babinsa Kodim 1615 Terlibat Dalam Pelayanan KB

 

“THR wajib diberikan kepada pekerja tetap (PKWTT) maupun kontrak (PKWT), termasuk pekerja harian lepas yang sudah bekerja minimal satu bulan. Syaratnya jelas: harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil,” ujar H. Suroto, pada Kamis (12/3/2026).

 

Selain pekerja formal, tahun ini perhatian juga diberikan kepada pengemudi ojek online (R2 dan R4) serta kurir berbasis aplikasi. Mereka berhak mendapatkan Bonus Hari Raya (BHR) yang wajib diberikan secara transparan dan dalam bentuk tunai.

 

Untuk mengawal proses ini, Disnakertrans Lombok Timur resmi membuka Posko Pengaduan THR dan BHR mulai 27 Maret 2026. Posko ini berfungsi sebagai tempat konsultasi maupun wadah melapor bagi pekerja yang haknya diabaikan.

Baca Juga :  Bidang Pengairan PUPR Lotim Bakal Kerjakan  Ratusan Titik Irigasi dan Sumur Bor, Ditengah Efisiensi Anggaran 

 

H. Suroto menambahkan, jika ditemukan perusahaan yang tidak kooperatif, pihaknya akan mengambil langkah tegas.

 

“Jika ada laporan, kita lakukan konfirmasi dan mediasi terlebih dahulu. Namun, jika tetap melanggar ketentuan, laporan akan kami teruskan ke Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi untuk tindakan lebih lanjut,” tegasnya.

 

Masyarakat diminta teliti dalam menghitung hak mereka. Berikut adalah rinciannya:

Masa Kerja ≥ 12 Bulan: Berhak menerima 1 (satu) bulan upah.

Masa Kerja 1 – 12 Bulan: Diberikan secara proporsional dengan rumus: (Masa Kerja / 12) x 1 bulan upah.

Pekerja Harian: Dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir.

Baca Juga :  Dugaan Maraknya TKA Ilegal Di Perusahaan Tambang, Wakil Ketua Presidium ITK Sumbawa Surati Pemerintah

 

H. Suroto mengibaratkan THR sebagai hal yang sudah dipahami semua orang, bahkan hingga ke tingkat asisten rumah tangga. Oleh karena itu, perusahaan yang sudah mapan tidak memiliki alasan untuk mangkir.

 

“Jangankan perusahaan, di rumah tangga saja kita biasanya memperhatikan orang yang membantu kita saat lebaran. Hampir semua pengusaha di Lombok Timur sudah paham aturan ini, tinggal pelaksanaannya saja yang kami kawal ketat,” pungkasnya.

 

Bagi pekerja yang ingin berkonsultasi atau melapor, dapat langsung mendatangi Kantor Dinas Nakertrans Lombok Timur pada jam pelayanan (Senin-Kamis pukul 08.00-15.00 WITA, dan Jumat pukul 08.00-15.30 WITA) atau melalui kanal pengaduan online resmi Kemnaker.

Berita Terkait

Senggigi Sunset Show Terobosan Baru, Meramaikan Pusat Central Pariwasata NTB
Dinsos Lotim Buka Pengaduan Data Perlinsos hingga Desember, Warga Bisa Sanggah Desil
Terobosan BPN: 17 Kantah Terapkan PERINTIS 10 Hari, Warga Samarinda Bisa Ambil Sertipikat Lebih Cepat dari Jadwal
Alami Kecelakaan, Pendaki Rinjani Asal Cina Di Evakuasi Tim SAR Gabungan
Didorong Kembali Oleh Para Tokoh, Ahmad Kariawan Akan Tampil Kembali Mengisi Bursa Pemilihan Kades Jagaraga Indah
FWMO Lotim Gelar Diskusi : Wartawan Harus Berimbang, Akurat, dan Bertanggung Jawab
Lantik PLT Sekda, Wabup Nurul Adha Ingatkan, ‘Melantik Itu Tidak Berat, Yang Berat Amanah Jabatan”
Di Wisuda Politeknik Agraria STPN, Sri Sultan Tekankan: Ilmu Pertanahan Harus Menghubungkan Peta, Manusia, dan Martabat
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 10:03 WIB

Senggigi Sunset Show Terobosan Baru, Meramaikan Pusat Central Pariwasata NTB

Jumat, 18 September 2026 - 11:05 WIB

Dinsos Lotim Buka Pengaduan Data Perlinsos hingga Desember, Warga Bisa Sanggah Desil

Kamis, 17 September 2026 - 18:03 WIB

Terobosan BPN: 17 Kantah Terapkan PERINTIS 10 Hari, Warga Samarinda Bisa Ambil Sertipikat Lebih Cepat dari Jadwal

Selasa, 15 September 2026 - 20:52 WIB

Alami Kecelakaan, Pendaki Rinjani Asal Cina Di Evakuasi Tim SAR Gabungan

Senin, 14 September 2026 - 15:13 WIB

Didorong Kembali Oleh Para Tokoh, Ahmad Kariawan Akan Tampil Kembali Mengisi Bursa Pemilihan Kades Jagaraga Indah

Selasa, 8 September 2026 - 12:31 WIB

FWMO Lotim Gelar Diskusi : Wartawan Harus Berimbang, Akurat, dan Bertanggung Jawab

Selasa, 8 September 2026 - 09:03 WIB

Lantik PLT Sekda, Wabup Nurul Adha Ingatkan, ‘Melantik Itu Tidak Berat, Yang Berat Amanah Jabatan”

Senin, 7 September 2026 - 16:09 WIB

Di Wisuda Politeknik Agraria STPN, Sri Sultan Tekankan: Ilmu Pertanahan Harus Menghubungkan Peta, Manusia, dan Martabat

Berita Terbaru