Hak Pekerja Terjamin Jelang Lebaran: Disnakertrans Lotim Imbau Bayar THR Lebih Awal

- Jurnalis

Kamis, 12 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadisnakertrans Lotim H. Suroto M. Kes

Kadisnakertrans Lotim H. Suroto M. Kes

HARIANLOMBOK.Com- Memasuki momentum menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 H, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lombok Timur bergerak cepat memastikan hak para pekerja terpenuhi. Sebanyak kurang lebih 200 pemberi kerja di seluruh wilayah Lombok Timur telah diberikan surat edaran resmi terkait kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.

 

Kepala Dinas Nakertrans Lombok Timur, H. Suroto,S.KM menegaskan bahwa THR bukanlah sekadar tradisi, melainkan kewajiban hukum yang harus dipatuhi oleh pemberi kerja, baik perusahaan besar maupun usaha lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Berdasarkan aturan yang berlaku, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya (H-7). Namun, pemerintah menghimbau agar pembayaran dilakukan lebih awal, yakni 14 hari sebelum lebaran, guna membantu persiapan pekerja.

Baca Juga :  Penyerahan Sertipikat Elektronik Program PTSL di Desa Sambelia, Lombok Timur 

 

“THR wajib diberikan kepada pekerja tetap (PKWTT) maupun kontrak (PKWT), termasuk pekerja harian lepas yang sudah bekerja minimal satu bulan. Syaratnya jelas: harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil,” ujar H. Suroto, pada Kamis (12/3/2026).

 

Selain pekerja formal, tahun ini perhatian juga diberikan kepada pengemudi ojek online (R2 dan R4) serta kurir berbasis aplikasi. Mereka berhak mendapatkan Bonus Hari Raya (BHR) yang wajib diberikan secara transparan dan dalam bentuk tunai.

 

Untuk mengawal proses ini, Disnakertrans Lombok Timur resmi membuka Posko Pengaduan THR dan BHR mulai 27 Maret 2026. Posko ini berfungsi sebagai tempat konsultasi maupun wadah melapor bagi pekerja yang haknya diabaikan.

Baca Juga :  Berkat Dukungan Semua Pihak Pj Bupati Lombok Timur Terima UHC Award

 

H. Suroto menambahkan, jika ditemukan perusahaan yang tidak kooperatif, pihaknya akan mengambil langkah tegas.

 

“Jika ada laporan, kita lakukan konfirmasi dan mediasi terlebih dahulu. Namun, jika tetap melanggar ketentuan, laporan akan kami teruskan ke Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi untuk tindakan lebih lanjut,” tegasnya.

 

Masyarakat diminta teliti dalam menghitung hak mereka. Berikut adalah rinciannya:

Masa Kerja ≥ 12 Bulan: Berhak menerima 1 (satu) bulan upah.

Masa Kerja 1 – 12 Bulan: Diberikan secara proporsional dengan rumus: (Masa Kerja / 12) x 1 bulan upah.

Pekerja Harian: Dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir.

Baca Juga :  Wujudkan Impian Sang Ibu, Sertu Adhamuddin Rela Sisihkan Gaji Demi Bangun Mushalla

 

H. Suroto mengibaratkan THR sebagai hal yang sudah dipahami semua orang, bahkan hingga ke tingkat asisten rumah tangga. Oleh karena itu, perusahaan yang sudah mapan tidak memiliki alasan untuk mangkir.

 

“Jangankan perusahaan, di rumah tangga saja kita biasanya memperhatikan orang yang membantu kita saat lebaran. Hampir semua pengusaha di Lombok Timur sudah paham aturan ini, tinggal pelaksanaannya saja yang kami kawal ketat,” pungkasnya.

 

Bagi pekerja yang ingin berkonsultasi atau melapor, dapat langsung mendatangi Kantor Dinas Nakertrans Lombok Timur pada jam pelayanan (Senin-Kamis pukul 08.00-15.00 WITA, dan Jumat pukul 08.00-15.30 WITA) atau melalui kanal pengaduan online resmi Kemnaker.

Berita Terkait

Volume Dokumen Meledak, Kepala BPN Lombok Timur Tekankan Penguatan Sistem Arsip
Dari Kota Mataram, KPK Mulai Rangkaian JNBA 2026 untuk Perkuat Budaya Int
Dari Latihan Militer ke Pelayanan Publik: Wamen Ossy Harap ASN Komcad Terapkan Nilai Disiplin dan Empati
Musnahkan 591.64 Gram Ganja, Kapolresta Mataram Ajak Masyarakat Bersama Berantas Narkoba
Pancasila sebagai Fondasi Perdamaian Dunia, Tema Peringatan Harlah 2026 di ATR/BPN
Polres Lombok Timur Tegaskan Penindakan Lalu Lintas Bersifat Rutin dan Dinamis, Bukan Operasi Terpusat
Hindari Kesalahan Administrasi Tanah, Ketahui Fungsi Pengecekan Sertipikat dan SKPT
Menjelang Musda, Sekjen Demokrat Buka Pintu Lebar untuk Tokoh Muda NTB
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:07 WIB

Volume Dokumen Meledak, Kepala BPN Lombok Timur Tekankan Penguatan Sistem Arsip

Sabtu, 13 Juni 2026 - 05:07 WIB

Dari Kota Mataram, KPK Mulai Rangkaian JNBA 2026 untuk Perkuat Budaya Int

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:00 WIB

Dari Latihan Militer ke Pelayanan Publik: Wamen Ossy Harap ASN Komcad Terapkan Nilai Disiplin dan Empati

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:54 WIB

Pancasila sebagai Fondasi Perdamaian Dunia, Tema Peringatan Harlah 2026 di ATR/BPN

Senin, 25 Mei 2026 - 11:53 WIB

Polres Lombok Timur Tegaskan Penindakan Lalu Lintas Bersifat Rutin dan Dinamis, Bukan Operasi Terpusat

Selasa, 19 Mei 2026 - 12:26 WIB

Hindari Kesalahan Administrasi Tanah, Ketahui Fungsi Pengecekan Sertipikat dan SKPT

Minggu, 17 Mei 2026 - 21:19 WIB

Menjelang Musda, Sekjen Demokrat Buka Pintu Lebar untuk Tokoh Muda NTB

Senin, 11 Mei 2026 - 17:04 WIB

50% Tanah Terdaftar, Sulteng Tunjukkan Pertumbuhan Pesat di Sektor Pertanahan

Berita Terbaru