Hak Pekerja Terjamin Jelang Lebaran: Disnakertrans Lotim Imbau Bayar THR Lebih Awal

- Jurnalis

Kamis, 12 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadisnakertrans Lotim H. Suroto M. Kes

Kadisnakertrans Lotim H. Suroto M. Kes

HARIANLOMBOK.Com- Memasuki momentum menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 H, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lombok Timur bergerak cepat memastikan hak para pekerja terpenuhi. Sebanyak kurang lebih 200 pemberi kerja di seluruh wilayah Lombok Timur telah diberikan surat edaran resmi terkait kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.

 

Kepala Dinas Nakertrans Lombok Timur, H. Suroto,S.KM menegaskan bahwa THR bukanlah sekadar tradisi, melainkan kewajiban hukum yang harus dipatuhi oleh pemberi kerja, baik perusahaan besar maupun usaha lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Berdasarkan aturan yang berlaku, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya (H-7). Namun, pemerintah menghimbau agar pembayaran dilakukan lebih awal, yakni 14 hari sebelum lebaran, guna membantu persiapan pekerja.

Baca Juga :  Tim Pengawas Internal Kodim 1615/Lotim Lakukan Di Koramil

 

“THR wajib diberikan kepada pekerja tetap (PKWTT) maupun kontrak (PKWT), termasuk pekerja harian lepas yang sudah bekerja minimal satu bulan. Syaratnya jelas: harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil,” ujar H. Suroto, pada Kamis (12/3/2026).

 

Selain pekerja formal, tahun ini perhatian juga diberikan kepada pengemudi ojek online (R2 dan R4) serta kurir berbasis aplikasi. Mereka berhak mendapatkan Bonus Hari Raya (BHR) yang wajib diberikan secara transparan dan dalam bentuk tunai.

 

Untuk mengawal proses ini, Disnakertrans Lombok Timur resmi membuka Posko Pengaduan THR dan BHR mulai 27 Maret 2026. Posko ini berfungsi sebagai tempat konsultasi maupun wadah melapor bagi pekerja yang haknya diabaikan.

Baca Juga :  Gruduk Kantor Desa, Warga Jembatan Kembar: Pertanyakan Jalannya Pemerintahan Desa

 

H. Suroto menambahkan, jika ditemukan perusahaan yang tidak kooperatif, pihaknya akan mengambil langkah tegas.

 

“Jika ada laporan, kita lakukan konfirmasi dan mediasi terlebih dahulu. Namun, jika tetap melanggar ketentuan, laporan akan kami teruskan ke Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi untuk tindakan lebih lanjut,” tegasnya.

 

Masyarakat diminta teliti dalam menghitung hak mereka. Berikut adalah rinciannya:

Masa Kerja ≥ 12 Bulan: Berhak menerima 1 (satu) bulan upah.

Masa Kerja 1 – 12 Bulan: Diberikan secara proporsional dengan rumus: (Masa Kerja / 12) x 1 bulan upah.

Pekerja Harian: Dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir.

Baca Juga :  Gelar Work Shop SAR, Basarnas Mataram Gandeng Pemkab Lobar

 

H. Suroto mengibaratkan THR sebagai hal yang sudah dipahami semua orang, bahkan hingga ke tingkat asisten rumah tangga. Oleh karena itu, perusahaan yang sudah mapan tidak memiliki alasan untuk mangkir.

 

“Jangankan perusahaan, di rumah tangga saja kita biasanya memperhatikan orang yang membantu kita saat lebaran. Hampir semua pengusaha di Lombok Timur sudah paham aturan ini, tinggal pelaksanaannya saja yang kami kawal ketat,” pungkasnya.

 

Bagi pekerja yang ingin berkonsultasi atau melapor, dapat langsung mendatangi Kantor Dinas Nakertrans Lombok Timur pada jam pelayanan (Senin-Kamis pukul 08.00-15.00 WITA, dan Jumat pukul 08.00-15.30 WITA) atau melalui kanal pengaduan online resmi Kemnaker.

Berita Terkait

Kualitas SDM Prioritas ATR/BPN saat Buka Ujian PPAT 2026 dengan 7.886 Pendaftar
BAZNAS Lotim Perkuat Pemberdayaan dengan Kartu Asuransi untuk Kelompok Tani Gunung Malang
Pasca OTT Bupati Lombok Barat, Komisi Pemberantasan Korupsi Mulai Intensifkan Penyidikan
KPK Geledah Sejumlah Ruangan Di Kantor Bupati Lombok Barat
Nusron Minta Layanan Pertanahan Lebih Mudah dan Cepat, Janji Bangun Kepercayaan Publik
Meski Diwarnai Dinamika, Garda Satu NTB Apresiasi Penyelenggaraan Porprov 2026 ‎
Polres Lotim Intensifkan Edukasi, Patroli, dan Penegakan Hukum untuk Tekan Pelanggaran Lalu Lintas
78 Pejabat Baru BPN Siap Ditarik Rotasi Wilayah dan Jabatan untuk Percepat Reformasi SDM
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 08:39 WIB

Kualitas SDM Prioritas ATR/BPN saat Buka Ujian PPAT 2026 dengan 7.886 Pendaftar

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:50 WIB

BAZNAS Lotim Perkuat Pemberdayaan dengan Kartu Asuransi untuk Kelompok Tani Gunung Malang

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:33 WIB

Pasca OTT Bupati Lombok Barat, Komisi Pemberantasan Korupsi Mulai Intensifkan Penyidikan

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:08 WIB

KPK Geledah Sejumlah Ruangan Di Kantor Bupati Lombok Barat

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:07 WIB

Nusron Minta Layanan Pertanahan Lebih Mudah dan Cepat, Janji Bangun Kepercayaan Publik

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:02 WIB

Meski Diwarnai Dinamika, Garda Satu NTB Apresiasi Penyelenggaraan Porprov 2026 ‎

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:43 WIB

Polres Lotim Intensifkan Edukasi, Patroli, dan Penegakan Hukum untuk Tekan Pelanggaran Lalu Lintas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:59 WIB

78 Pejabat Baru BPN Siap Ditarik Rotasi Wilayah dan Jabatan untuk Percepat Reformasi SDM

Berita Terbaru