HUT RI ke 79, 1.091 Warga Binaan Lapas Lombok Barat Terima Remisi, 10 Orang Langsung Bebas

- Jurnalis

Sabtu, 17 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HUT RI ke 79, 1.091 Warga Binaan Lapas Lombok Barat Terima Remisi, 10 Orang Langsung Bebas. (Foto: Harian Lombok/Ach. Sahib).

HUT RI ke 79, 1.091 Warga Binaan Lapas Lombok Barat Terima Remisi, 10 Orang Langsung Bebas. (Foto: Harian Lombok/Ach. Sahib).

HARIAN LOMBOK – Sebanyak 1.091 Narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lombok Barat Kanwil Kemenkumham NTB terima pengurangan masa pidana atau Remisi Umum dalam rangka HUT Republik Indonesia ke-79. Kalapas Kelas IIA Lombok Barat M Fadli mengatakan, dari total narapidana yang mendapatkan remisi tersebut, sebanyak 10 (Sepuluh) orang berhak langsung bebas (RU-II), sementara sisanya sebanyak 1.081 orang mendapatkan pengurangan sebagian atau masih harus menjalani sisa pidananya (RU-I).

“Pada hari kemerdekaan ini, Alhamdulillah jumlah warga binaan kami yang mendapatkan remisi sesuai dengan jumlah usulan yakni sebanyak 1.091 orang, 10 diantaranya langsung bebas,” kata Fadli usai kegiatan penyerahan yang berlangsung di Lapangan Utama Lapas Lombok Barat, Sabtu 17 Agustus 2024.

Baca Juga :  Aktivis HAM Ingatkan Aparat Jangan Represif Hadapi Aksi Mahasiswa

Fadli merinci, dari total remisi tersebut, yang mendapatkan remisi bagi narapidana tindak pidana umum sebanyak 458 orang, sisanya tindak pidana tertentu sebanyak 633 orang diantaranya 601 orang Kasus Narkotika dan 32 orang kasus Tindak Pidana Korupsi. Adapun besaran pemotongan masa tahanan atau remisi yang diperoleh mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan. Kalapas Fadli menegaskan, untuk narapidana yang berhak mendapatkan remisi HUT ke-79 RI itu adalah yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai Undang-undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pemberian remisi umum bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi narapidana yang bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan dengan baik dan terukur,” tegasnya.

Baca Juga :  Paslon Luthfi-Wahid akan Gelar Istighosah dan Doa Bersama

Penyerahan remisi secara simbolis diberikan langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Lombok Barat, H. Ilham didampingi Kepala Lapas Kelas IIA Lombok Barat, M. Fadli kepada perwakilan WBP Lapas Lombok Barat.

Pj Bupati Lombok Barat, H. Ilham dalam amanatnya berpesan kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan serta mengikuti program pembinaan dengan serius dan sungguh – sungguh.

“Selamat kepada seluruh saudaraku sekalian, bagi yang masih menjalani sisa pidananya ikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh, program pembinaan yang saudara jalani ini sesungguhnya merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan saudara kepada kehidupan masyarakat,” jelas H. Ilham saat membacakan amanat dari Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly.

Baca Juga :  Menteri PPPA Sanjung Program TMMD ke 121 di Lombok Timur

Lebih lanjut, Pj Bupati menambahkan bahwa Pemasyarakatan saat ini menerapkan pembinaan berbasis bukti (evidence based correctional), dimana setiap program pembinaan yang dijalankan warga binaan dibuktikan dengan dokumen laporan yang ditandatangani oleh petugas dan pejabat terkait.

“Peningkatan kualitas pembinaan dengan menerapkan evidence based correctional treatment (pembinaan berbasis bukti dan data) sehingga dapat mewujudkan objektivitas dan akuntabilitas terhadap penilaian sikap dan perilaku warga binaan,” terangnya.***

Penulis : Ach. Sahib

Berita Terkait

Kodam XXX/Rinambora Resmi Terbentuk, Presiden Prabowo Tunjuk Mayjen Edi Saputra Sebagai Pangdam Pertama
Upacara HUT TNI 81, Korem 162/WB Teguhkan Komitmen “TNI kuat Bersama rakyat”
Kurangi Peran “Joki” Sertifikat, ATR/BPN Hadirkan MasNya untuk Edukasi Warga di TikTok
Konstatering Laham Samota, Kuasa Hukum Sri Marjuni Beberkan Perbedaan Batas dan Letak Objek 
KPK Ringkus Tersangka Dugaan Pemerasan Di Pemkab Bolaang Mongondow Utara
Senggigi Sunset Show Terobosan Baru, Meramaikan Pusat Central Pariwasata NTB
Dinsos Lotim Buka Pengaduan Data Perlinsos hingga Desember, Warga Bisa Sanggah Desil
Terobosan BPN: 17 Kantah Terapkan PERINTIS 10 Hari, Warga Samarinda Bisa Ambil Sertipikat Lebih Cepat dari Jadwal
Berita ini 138 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:30 WIB

Kodam XXX/Rinambora Resmi Terbentuk, Presiden Prabowo Tunjuk Mayjen Edi Saputra Sebagai Pangdam Pertama

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:28 WIB

Upacara HUT TNI 81, Korem 162/WB Teguhkan Komitmen “TNI kuat Bersama rakyat”

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:25 WIB

Kurangi Peran “Joki” Sertifikat, ATR/BPN Hadirkan MasNya untuk Edukasi Warga di TikTok

Rabu, 30 September 2026 - 17:17 WIB

Konstatering Laham Samota, Kuasa Hukum Sri Marjuni Beberkan Perbedaan Batas dan Letak Objek 

Kamis, 24 September 2026 - 13:10 WIB

KPK Ringkus Tersangka Dugaan Pemerasan Di Pemkab Bolaang Mongondow Utara

Jumat, 18 September 2026 - 11:05 WIB

Dinsos Lotim Buka Pengaduan Data Perlinsos hingga Desember, Warga Bisa Sanggah Desil

Kamis, 17 September 2026 - 18:03 WIB

Terobosan BPN: 17 Kantah Terapkan PERINTIS 10 Hari, Warga Samarinda Bisa Ambil Sertipikat Lebih Cepat dari Jadwal

Rabu, 16 September 2026 - 14:26 WIB

Hasbi Kades Kuripan’ Induk: Visi Misi Hanya Retorika, Masyarakat Menunggu Ekspektasi

Berita Terbaru