Inspektorat Lotim Terbitkan 4 Surat Penugasan Audit Khusus Desa di Awal 2026

- Jurnalis

Kamis, 8 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Inspektorat Lotim, Tauhid, SH., MH,

Sekretaris Inspektorat Lotim, Tauhid, SH., MH,

HARIANLOMBOK.Com – Inspektorat Daerah Lombok Timur (Lotim) menerbitkan empat surat penugasan audit khusus (riksus) pada awal Januari 2026. Penugasan ini menyasar empat desa yakni Sikur Barat, Suradadi, Gelanggang, dan Kota Raja, dengan durasi rata-rata 20 hari kerja, setara audit reguler.

“Riksus ini lebih fleksibel waktunya. Bisa bertambah jika di lapangan ada temuan yang perlu digali lebih dalam,” ujar Sekretaris Inspektorat Lotim, Tauhid, SH., MH, saat ditemui wartawan di kantornya, Kamis (8/1/2026).

Baca Juga :  Sidang Parade Sub Panda Calon Taruna Akmil 2022, Langsung Dipimpin Danrem

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Total desa yang diaudit mencapai lima, setelah Sekaroh ditambahkan sebagai limpahan kasus dari kepolisian. Audit ini murni respons atas laporan masyarakat. “Prinsipnya, kami audit sesuai laporan warga,” tegas Tauhid.

 

Khusus Sikurbarat, desa ini pernah diaudit khusus tahun sebelumnya oleh Tim Irbansus. “Mereka sudah kembalikan temuan sebelumnya, tapi kini ada laporan baru,” tambahnya.

Baca Juga :  Peringati Hantaru ke 65, Kantah Lotim Raih Dua Penghargaan Tingkat Provinsi

 

Sementara Desa Madain, yang sempat disorot media, masih dalam proses. “Kami tunggu laporan lengkapnya. Hari ini, BPD Madain datang sampaikan aspirasi masyarakat dan aliansi,” jelasnya.

 

Tantangan utama adalah kantor desa yang disegel, menghambat akses dokumen. “Dokumen Dana Desa ada di sana. Tanpa dibuka, audit sulit jalan. Semoga laporan ini percepat pembukaan segel agar pelayanan publik normal,” harapnya.

Baca Juga :  DPRD Lotim Desak Evaluasi Dugaan Pelayanan Tidak Profesional di RSUD Selong

 

Inspektorat Lotim tekankan komitmen pengawasan Dana Desa melalui riksus ini, sejalan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, guna cegah penyimpangan.

Berita Terkait

FWMO Lotim Gelar Diskusi : Wartawan Harus Berimbang, Akurat, dan Bertanggung Jawab
Lantik PLT Sekda, Wabup Nurul Adha Ingatkan, ‘Melantik Itu Tidak Berat, Yang Berat Amanah Jabatan”
Di Wisuda Politeknik Agraria STPN, Sri Sultan Tekankan: Ilmu Pertanahan Harus Menghubungkan Peta, Manusia, dan Martabat
Plh Sekda Lombok Barat Pantau Kesiapan Petugas Damkarmat dan Waspadai Aduan Prank
Masyarakat Rasakan Kemudahan Layanan Pengukuran Terjadwal Setelah Membayar SPS 
Siswa SMP Dilarang Bawa Motor, Pemkab Lombok Timur Ditantang Siapkan Angkutan Pelajar
Sadar Lingkungan Bersih, SIMBAR Ajak Pokdarwis Bersihkan Sampah Pantai Cemare
Kepala Dinas Dukcapil Lombok Timur: Pencapaian IKD Sudah 11,17% dari Target 15%
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 12:31 WIB

FWMO Lotim Gelar Diskusi : Wartawan Harus Berimbang, Akurat, dan Bertanggung Jawab

Selasa, 8 September 2026 - 09:03 WIB

Lantik PLT Sekda, Wabup Nurul Adha Ingatkan, ‘Melantik Itu Tidak Berat, Yang Berat Amanah Jabatan”

Senin, 7 September 2026 - 16:09 WIB

Di Wisuda Politeknik Agraria STPN, Sri Sultan Tekankan: Ilmu Pertanahan Harus Menghubungkan Peta, Manusia, dan Martabat

Sabtu, 5 September 2026 - 09:39 WIB

Plh Sekda Lombok Barat Pantau Kesiapan Petugas Damkarmat dan Waspadai Aduan Prank

Rabu, 2 September 2026 - 08:33 WIB

Siswa SMP Dilarang Bawa Motor, Pemkab Lombok Timur Ditantang Siapkan Angkutan Pelajar

Senin, 31 Agustus 2026 - 09:11 WIB

Sadar Lingkungan Bersih, SIMBAR Ajak Pokdarwis Bersihkan Sampah Pantai Cemare

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:39 WIB

Kepala Dinas Dukcapil Lombok Timur: Pencapaian IKD Sudah 11,17% dari Target 15%

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:40 WIB

Revitalisasi Sekolah di Lotim Bertambah, Data Dapodik Jadi Acuan

Berita Terbaru