Inspektorat Lotim Terbitkan 4 Surat Penugasan Audit Khusus Desa di Awal 2026

- Jurnalis

Kamis, 8 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Inspektorat Lotim, Tauhid, SH., MH,

Sekretaris Inspektorat Lotim, Tauhid, SH., MH,

HARIANLOMBOK.Com – Inspektorat Daerah Lombok Timur (Lotim) menerbitkan empat surat penugasan audit khusus (riksus) pada awal Januari 2026. Penugasan ini menyasar empat desa yakni Sikur Barat, Suradadi, Gelanggang, dan Kota Raja, dengan durasi rata-rata 20 hari kerja, setara audit reguler.

“Riksus ini lebih fleksibel waktunya. Bisa bertambah jika di lapangan ada temuan yang perlu digali lebih dalam,” ujar Sekretaris Inspektorat Lotim, Tauhid, SH., MH, saat ditemui wartawan di kantornya, Kamis (8/1/2026).

Baca Juga :  Pertanyaan di Luar Tema Debat, Syamsul Luthfi Ingatkan Jangan Semua Dipolitisir

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Total desa yang diaudit mencapai lima, setelah Sekaroh ditambahkan sebagai limpahan kasus dari kepolisian. Audit ini murni respons atas laporan masyarakat. “Prinsipnya, kami audit sesuai laporan warga,” tegas Tauhid.

 

Khusus Sikurbarat, desa ini pernah diaudit khusus tahun sebelumnya oleh Tim Irbansus. “Mereka sudah kembalikan temuan sebelumnya, tapi kini ada laporan baru,” tambahnya.

Baca Juga :  Kasus Penjualan Asset Pemda,  Kades Bagek Polak Dan Mantan Pejabat BPN/ATR  Lobar Ditetapkan  Tersangka

 

Sementara Desa Madain, yang sempat disorot media, masih dalam proses. “Kami tunggu laporan lengkapnya. Hari ini, BPD Madain datang sampaikan aspirasi masyarakat dan aliansi,” jelasnya.

 

Tantangan utama adalah kantor desa yang disegel, menghambat akses dokumen. “Dokumen Dana Desa ada di sana. Tanpa dibuka, audit sulit jalan. Semoga laporan ini percepat pembukaan segel agar pelayanan publik normal,” harapnya.

Baca Juga :  ATR/BPN Lombok Timur Ajak Masyarakat Lengkapi Berkas Pembuatan Sertifikat Tanah

 

Inspektorat Lotim tekankan komitmen pengawasan Dana Desa melalui riksus ini, sejalan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, guna cegah penyimpangan.

Berita Terkait

Volume Dokumen Meledak, Kepala BPN Lombok Timur Tekankan Penguatan Sistem Arsip
Dari Kota Mataram, KPK Mulai Rangkaian JNBA 2026 untuk Perkuat Budaya Int
Dari Latihan Militer ke Pelayanan Publik: Wamen Ossy Harap ASN Komcad Terapkan Nilai Disiplin dan Empati
Musnahkan 591.64 Gram Ganja, Kapolresta Mataram Ajak Masyarakat Bersama Berantas Narkoba
Pancasila sebagai Fondasi Perdamaian Dunia, Tema Peringatan Harlah 2026 di ATR/BPN
Polres Lombok Timur Tegaskan Penindakan Lalu Lintas Bersifat Rutin dan Dinamis, Bukan Operasi Terpusat
Hindari Kesalahan Administrasi Tanah, Ketahui Fungsi Pengecekan Sertipikat dan SKPT
Menjelang Musda, Sekjen Demokrat Buka Pintu Lebar untuk Tokoh Muda NTB
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:07 WIB

Volume Dokumen Meledak, Kepala BPN Lombok Timur Tekankan Penguatan Sistem Arsip

Sabtu, 13 Juni 2026 - 05:07 WIB

Dari Kota Mataram, KPK Mulai Rangkaian JNBA 2026 untuk Perkuat Budaya Int

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:00 WIB

Dari Latihan Militer ke Pelayanan Publik: Wamen Ossy Harap ASN Komcad Terapkan Nilai Disiplin dan Empati

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:54 WIB

Pancasila sebagai Fondasi Perdamaian Dunia, Tema Peringatan Harlah 2026 di ATR/BPN

Senin, 25 Mei 2026 - 11:53 WIB

Polres Lombok Timur Tegaskan Penindakan Lalu Lintas Bersifat Rutin dan Dinamis, Bukan Operasi Terpusat

Selasa, 19 Mei 2026 - 12:26 WIB

Hindari Kesalahan Administrasi Tanah, Ketahui Fungsi Pengecekan Sertipikat dan SKPT

Minggu, 17 Mei 2026 - 21:19 WIB

Menjelang Musda, Sekjen Demokrat Buka Pintu Lebar untuk Tokoh Muda NTB

Senin, 11 Mei 2026 - 17:04 WIB

50% Tanah Terdaftar, Sulteng Tunjukkan Pertumbuhan Pesat di Sektor Pertanahan

Berita Terbaru