HARIANLOMBOK.Com – Inspektorat Daerah Lombok Timur (Lotim) menerbitkan empat surat penugasan audit khusus (riksus) pada awal Januari 2026. Penugasan ini menyasar empat desa yakni Sikur Barat, Suradadi, Gelanggang, dan Kota Raja, dengan durasi rata-rata 20 hari kerja, setara audit reguler.
“Riksus ini lebih fleksibel waktunya. Bisa bertambah jika di lapangan ada temuan yang perlu digali lebih dalam,” ujar Sekretaris Inspektorat Lotim, Tauhid, SH., MH, saat ditemui wartawan di kantornya, Kamis (8/1/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Total desa yang diaudit mencapai lima, setelah Sekaroh ditambahkan sebagai limpahan kasus dari kepolisian. Audit ini murni respons atas laporan masyarakat. “Prinsipnya, kami audit sesuai laporan warga,” tegas Tauhid.
Khusus Sikurbarat, desa ini pernah diaudit khusus tahun sebelumnya oleh Tim Irbansus. “Mereka sudah kembalikan temuan sebelumnya, tapi kini ada laporan baru,” tambahnya.
Sementara Desa Madain, yang sempat disorot media, masih dalam proses. “Kami tunggu laporan lengkapnya. Hari ini, BPD Madain datang sampaikan aspirasi masyarakat dan aliansi,” jelasnya.
Tantangan utama adalah kantor desa yang disegel, menghambat akses dokumen. “Dokumen Dana Desa ada di sana. Tanpa dibuka, audit sulit jalan. Semoga laporan ini percepat pembukaan segel agar pelayanan publik normal,” harapnya.
Inspektorat Lotim tekankan komitmen pengawasan Dana Desa melalui riksus ini, sejalan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, guna cegah penyimpangan.















