Inspektorat Lotim Terbitkan 4 Surat Penugasan Audit Khusus Desa di Awal 2026

- Jurnalis

Kamis, 8 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Inspektorat Lotim, Tauhid, SH., MH,

Sekretaris Inspektorat Lotim, Tauhid, SH., MH,

HARIANLOMBOK.Com – Inspektorat Daerah Lombok Timur (Lotim) menerbitkan empat surat penugasan audit khusus (riksus) pada awal Januari 2026. Penugasan ini menyasar empat desa yakni Sikur Barat, Suradadi, Gelanggang, dan Kota Raja, dengan durasi rata-rata 20 hari kerja, setara audit reguler.

“Riksus ini lebih fleksibel waktunya. Bisa bertambah jika di lapangan ada temuan yang perlu digali lebih dalam,” ujar Sekretaris Inspektorat Lotim, Tauhid, SH., MH, saat ditemui wartawan di kantornya, Kamis (8/1/2026).

Baca Juga :  Paparan DPRD Lombok Timur Tentang Raperda Inisiatif Rencana Induk Kepariwisataan Tahun 2024-2038

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Total desa yang diaudit mencapai lima, setelah Sekaroh ditambahkan sebagai limpahan kasus dari kepolisian. Audit ini murni respons atas laporan masyarakat. “Prinsipnya, kami audit sesuai laporan warga,” tegas Tauhid.

 

Khusus Sikurbarat, desa ini pernah diaudit khusus tahun sebelumnya oleh Tim Irbansus. “Mereka sudah kembalikan temuan sebelumnya, tapi kini ada laporan baru,” tambahnya.

Baca Juga :  Bupati Lotim Lepas Kloter I 378 JCH, Ingatkan Ibadah Ikhlas Demi Haji Mabrur

 

Sementara Desa Madain, yang sempat disorot media, masih dalam proses. “Kami tunggu laporan lengkapnya. Hari ini, BPD Madain datang sampaikan aspirasi masyarakat dan aliansi,” jelasnya.

 

Tantangan utama adalah kantor desa yang disegel, menghambat akses dokumen. “Dokumen Dana Desa ada di sana. Tanpa dibuka, audit sulit jalan. Semoga laporan ini percepat pembukaan segel agar pelayanan publik normal,” harapnya.

Baca Juga :  Mewakili Milenial, TGH Fatihin Digadang Maju di Pilkada Lombok Timur 2024

 

Inspektorat Lotim tekankan komitmen pengawasan Dana Desa melalui riksus ini, sejalan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, guna cegah penyimpangan.

Berita Terkait

50% Tanah Terdaftar, Sulteng Tunjukkan Pertumbuhan Pesat di Sektor Pertanahan
Percepatan Infrastruktur Pantura Jawa, ATR/BPN Fokus pada Tata Ruang dan KKPR
5 Menit Jadi, Kisah Suparmi Kagum Urus Roya Tanah di Semarang
Silaturahmi di Pesantren Az-Zahra: Menteri ATR Beri Apresiasi Sertipikat Digital Ustaz Somad
75% Kalteng Kawasan Hutan, Gubernur Diminta Gerak Cepat Reforma Agraria lewat GTRA
Lombok Timur Bangun 70 Embung Antisipasi Kekeringan, Pokir Dewan Jadi Andalan Petani Selatan
Ceramah di Pesantren, Nusron Ingatkan ASN ATR/BPN Layani Rakyat Sepenuh Hati
Lotim Gencarkan Sosialisasi Wajib Belajar 13 Tahun,  Langkah Maju Pendidikan di Lombok Timur
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 17:04 WIB

50% Tanah Terdaftar, Sulteng Tunjukkan Pertumbuhan Pesat di Sektor Pertanahan

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:22 WIB

Percepatan Infrastruktur Pantura Jawa, ATR/BPN Fokus pada Tata Ruang dan KKPR

Selasa, 5 Mei 2026 - 11:41 WIB

5 Menit Jadi, Kisah Suparmi Kagum Urus Roya Tanah di Semarang

Kamis, 30 April 2026 - 08:55 WIB

Silaturahmi di Pesantren Az-Zahra: Menteri ATR Beri Apresiasi Sertipikat Digital Ustaz Somad

Rabu, 29 April 2026 - 15:39 WIB

75% Kalteng Kawasan Hutan, Gubernur Diminta Gerak Cepat Reforma Agraria lewat GTRA

Rabu, 29 April 2026 - 11:32 WIB

Lombok Timur Bangun 70 Embung Antisipasi Kekeringan, Pokir Dewan Jadi Andalan Petani Selatan

Kamis, 23 April 2026 - 23:12 WIB

Ceramah di Pesantren, Nusron Ingatkan ASN ATR/BPN Layani Rakyat Sepenuh Hati

Kamis, 23 April 2026 - 21:32 WIB

Lotim Gencarkan Sosialisasi Wajib Belajar 13 Tahun,  Langkah Maju Pendidikan di Lombok Timur

Berita Terbaru

Lombok Timur

5 Menit Jadi, Kisah Suparmi Kagum Urus Roya Tanah di Semarang

Selasa, 5 Mei 2026 - 11:41 WIB