Ancam Rebut Lahan Warga Yang Dikuasai Pelindo, Anggota ITK NTB Nyaris Bentrok Dengan Aparat

- Jurnalis

Senin, 16 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ancam Rebut Lahan Warga Yang Dikuasai Pelindo, Anggota ITK NTB Nyaris Bentrok Dengan Aparat. (Foto: Harian Lombok/Ach. Sahib).

Ancam Rebut Lahan Warga Yang Dikuasai Pelindo, Anggota ITK NTB Nyaris Bentrok Dengan Aparat. (Foto: Harian Lombok/Ach. Sahib).

HARIAN LOMBOK – Integritas Transformasi Kebijakan (ITK) menggelar aksi unjuk rasa di Pelindo III Pelabuhan Gili Mas Lembar, Senin 16 Desember 2024. Ratusan massa aksi dari ITK ini mendampingi pemilik lahan, Mawardi dan Inaq Sakmah untuk menagih pembayaran lahan miliknya.

Dalam orasinya ketua dewan pembina ITK NTB, Achmad Sahib menegaskan kedatangan ratusan massa ITK bersama pemilik lahan akan mengambil alih pemanfaatan lahan dirampas oleh Pelindo.

“Pelindo tidak bisa dipegang janjinya, karena itu kami meminta agar pihak aparat keamanan yang berjaga mengamankan jalannya aksi tidak menghalangi kami untuk menguasai lahan ini kembali kami datang atas nama hukum”, tegas Sahib.

Sahib mengatakan segala aktifitas dan kegiatan di tempat ini dianggap ilegal, sebab Pelindo tidak pernah sama sekali memiliki itikad baik untuk menyelesaikan pembayaran sewa lahan dan pembayaran ganti rugi oleh Pelindo yang membangun dermaga di lahan ini.

“Walaupun aparat penegak hukum mengatakan bahwa tempat ini merupakan obiyek vital milik negara tetapi kami juga berdasarkan undang undang bahwa negara juga harus hadir memenuhi hajat hidup rakyat”, kata Sahib.Sebab, kata dia, undang-undang juga sudah menjamin setiap pembangunan fasilitas milik negara di atas lahan milik masyarakat harus memberikan jaminan berupa ganti rugi sehingga tidak merugikan rakyat.

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengelola usaha yang dimodali dengan uang rakyat, oleh negara tentunya keuntungan yang diperoleh BUMN untuk kesejahteraan rakyat.

Baca Juga :  Insiden Upacara HUT RI 78 Disumbawa, Langkah Spontan Serda Asturiyanto Dapat apresiasi Danrem 162/WB

“Karena itu tidak ada pihak manapun yang berhak menghalangi kami untuk menduduki tempat ini, dan segala bentuk aktifitas kegiatan di atas tanah ini tidak dibenarkan di mata hukum tanpa izin dari pemilik lahan”, katanya.

Aktifitas yang dilakukan oleh Pelindo selama merupakan kegiatan pungli, karena lokasi loket tersebut berada di atas tanah milik warga yang tidak pernah dibayar atau diberikan kompensasi sepersenpun oleh Pelindo.

Pemilik lahan, Mawardi mengatakan dulu saat pengerjaan proyek pelabuhan Gili Mas lahan milinya dan Inaq Sakmah disewa oleh PP untuk tempat menyimpan material proyek sebesar Rp 25 juta per bulannya. Namun, setelah pengerjaan proyek selsai  diserahkan ke Pelindo dan hingga saat ini Pelindo belum pernah membayar sewanya selama hampir 5 tahun lebih.

Baca Juga :  Laporan Corps Kenaikan Pangkat Perwira Jajaran Korem 162/WB, Dipimpin Danrem

“Bukti sewa menyewa dengan PP dan bukti kwitansi pembayaran dari PP masih ada. Sekarang tanah ini dirampas oleh Pelindo makanya akan saya ambil sekarang”, kata Mawardi.

Deputi Manager Properti Muhammad Ihwan Umar Zamani yang mendampingi BM Pelindo III Lembar Kunto Wibisono dengan disaksikan Kapolsek Kawasan Pelabuhan Lembar meminta maaf atas keterlambatnya menemui para aksi massa.

” Tadi karena belum mendapatkan arahan dari pimpinan pusat. Namun sekarang sudah mendapatkan arahan dari pimpinan bahwa di atensi dan segera diselesaikan. Arahan dari pimpinan diatensi dan segera diselesaikan”, katanya.***

Penulis : Ach. Sahib

Berita Terkait

Warga Pesisir Bersyukur: 214 Bidang Tanah Bersertifikat di Desa Padak Guar
Rakor Pemkab Lombok Timur: Capaian APBD 2025 Solid, Siap Eksekusi 2026 Tanpa Penumpukan
Kantor Pertanahan Lombok Timur Serahkan 42 Sertipikat Elektronik ke Warga Desa Pemongkong
1,5 Miliar APBD Lotim untuk Kandang Ayam Petelur di Labuhan Haji, Mulai Produksi Akhir 2026
Sangkal Tudingan Ilegal, Kuasa Hukum PT Sino Indo Mutiara Berikan Klarifikasi 
Perangi Kemiskinan: Baznas dan Pemkab Lotim Serahkan 25 Rumah Mahyani, 24 Paket RLH, plus 20 Gerobak Z-Kuliner
Inspektorat Lotim Terbitkan 4 Surat Penugasan Audit Khusus Desa di Awal 2026
Respons Cepat Damkar Padamkan Kebakaran Akibat Korsleting Router di Simpang Empat Taman Rinjani Selong
Berita ini 359 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 15:01 WIB

Warga Pesisir Bersyukur: 214 Bidang Tanah Bersertifikat di Desa Padak Guar

Rabu, 14 Januari 2026 - 21:19 WIB

Rakor Pemkab Lombok Timur: Capaian APBD 2025 Solid, Siap Eksekusi 2026 Tanpa Penumpukan

Rabu, 14 Januari 2026 - 11:09 WIB

Kantor Pertanahan Lombok Timur Serahkan 42 Sertipikat Elektronik ke Warga Desa Pemongkong

Selasa, 13 Januari 2026 - 13:05 WIB

1,5 Miliar APBD Lotim untuk Kandang Ayam Petelur di Labuhan Haji, Mulai Produksi Akhir 2026

Minggu, 11 Januari 2026 - 20:58 WIB

Sangkal Tudingan Ilegal, Kuasa Hukum PT Sino Indo Mutiara Berikan Klarifikasi 

Kamis, 8 Januari 2026 - 14:54 WIB

Inspektorat Lotim Terbitkan 4 Surat Penugasan Audit Khusus Desa di Awal 2026

Kamis, 8 Januari 2026 - 01:38 WIB

Respons Cepat Damkar Padamkan Kebakaran Akibat Korsleting Router di Simpang Empat Taman Rinjani Selong

Rabu, 7 Januari 2026 - 20:28 WIB

Masyarakat Nelayan Dan Pelaku Wisata Bahari Sekotong, Desak Tutup PT Sino Indo Mutiara Ditutup

Berita Terbaru