Ancam Rebut Lahan Warga Yang Dikuasai Pelindo, Anggota ITK NTB Nyaris Bentrok Dengan Aparat

- Jurnalis

Senin, 16 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ancam Rebut Lahan Warga Yang Dikuasai Pelindo, Anggota ITK NTB Nyaris Bentrok Dengan Aparat. (Foto: Harian Lombok/Ach. Sahib).

Ancam Rebut Lahan Warga Yang Dikuasai Pelindo, Anggota ITK NTB Nyaris Bentrok Dengan Aparat. (Foto: Harian Lombok/Ach. Sahib).

HARIAN LOMBOK – Integritas Transformasi Kebijakan (ITK) menggelar aksi unjuk rasa di Pelindo III Pelabuhan Gili Mas Lembar, Senin 16 Desember 2024. Ratusan massa aksi dari ITK ini mendampingi pemilik lahan, Mawardi dan Inaq Sakmah untuk menagih pembayaran lahan miliknya.

Dalam orasinya ketua dewan pembina ITK NTB, Achmad Sahib menegaskan kedatangan ratusan massa ITK bersama pemilik lahan akan mengambil alih pemanfaatan lahan dirampas oleh Pelindo.

“Pelindo tidak bisa dipegang janjinya, karena itu kami meminta agar pihak aparat keamanan yang berjaga mengamankan jalannya aksi tidak menghalangi kami untuk menguasai lahan ini kembali kami datang atas nama hukum”, tegas Sahib.

Sahib mengatakan segala aktifitas dan kegiatan di tempat ini dianggap ilegal, sebab Pelindo tidak pernah sama sekali memiliki itikad baik untuk menyelesaikan pembayaran sewa lahan dan pembayaran ganti rugi oleh Pelindo yang membangun dermaga di lahan ini.

“Walaupun aparat penegak hukum mengatakan bahwa tempat ini merupakan obiyek vital milik negara tetapi kami juga berdasarkan undang undang bahwa negara juga harus hadir memenuhi hajat hidup rakyat”, kata Sahib.Sebab, kata dia, undang-undang juga sudah menjamin setiap pembangunan fasilitas milik negara di atas lahan milik masyarakat harus memberikan jaminan berupa ganti rugi sehingga tidak merugikan rakyat.

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengelola usaha yang dimodali dengan uang rakyat, oleh negara tentunya keuntungan yang diperoleh BUMN untuk kesejahteraan rakyat.

Baca Juga :  Upaya Halau Penjualan Pulau-Pulau Kecil, Korem 162/WB inisiasi Pertemuan Dengan Pemerintah Daerah

“Karena itu tidak ada pihak manapun yang berhak menghalangi kami untuk menduduki tempat ini, dan segala bentuk aktifitas kegiatan di atas tanah ini tidak dibenarkan di mata hukum tanpa izin dari pemilik lahan”, katanya.

Aktifitas yang dilakukan oleh Pelindo selama merupakan kegiatan pungli, karena lokasi loket tersebut berada di atas tanah milik warga yang tidak pernah dibayar atau diberikan kompensasi sepersenpun oleh Pelindo.

Pemilik lahan, Mawardi mengatakan dulu saat pengerjaan proyek pelabuhan Gili Mas lahan milinya dan Inaq Sakmah disewa oleh PP untuk tempat menyimpan material proyek sebesar Rp 25 juta per bulannya. Namun, setelah pengerjaan proyek selsai  diserahkan ke Pelindo dan hingga saat ini Pelindo belum pernah membayar sewanya selama hampir 5 tahun lebih.

Baca Juga :  Insiden Rinjani, Evakuasi Menggunakan Helikopter, Pendaki Asal Belanda Ditemukan Selamat

“Bukti sewa menyewa dengan PP dan bukti kwitansi pembayaran dari PP masih ada. Sekarang tanah ini dirampas oleh Pelindo makanya akan saya ambil sekarang”, kata Mawardi.

Deputi Manager Properti Muhammad Ihwan Umar Zamani yang mendampingi BM Pelindo III Lembar Kunto Wibisono dengan disaksikan Kapolsek Kawasan Pelabuhan Lembar meminta maaf atas keterlambatnya menemui para aksi massa.

” Tadi karena belum mendapatkan arahan dari pimpinan pusat. Namun sekarang sudah mendapatkan arahan dari pimpinan bahwa di atensi dan segera diselesaikan. Arahan dari pimpinan diatensi dan segera diselesaikan”, katanya.***

Penulis : Ach. Sahib

Berita Terkait

Kapal Wisata Tenggelam di Perairan Tanjung Katupa, 45 Orang Penumpang Selamat
Tegas, Tgh. Muhlis Ibrahim Berikan Dead line  3×24 Jam Kepada TV One Untuk Datang Minta Maaf.
Tayangan Berita Tv One Di Protes Keras Pimpinan Pondok Pesantren Al-Ishlahuddin
Bidang Pengairan PUPR Lotim Bakal Kerjakan  Ratusan Titik Irigasi dan Sumur Bor, Ditengah Efisiensi Anggaran 
Kementerian ATR/BPN dan DPR Bahas RUU Administrasi Pertanahan
Korban Hipotermia di Bukit Savana Dandaun Di Evakuasi Tim SAR 
Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 diterima, Pemda Lombok Timur Janji Tindaklanjuti Rekomendasi DPRD 
Hemat Waktu dan Biaya: Cara Praktis Mengetahui Tarif Pertanahan Sebelum ke Kantor BPN
Berita ini 382 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:31 WIB

Kapal Wisata Tenggelam di Perairan Tanjung Katupa, 45 Orang Penumpang Selamat

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:11 WIB

Tegas, Tgh. Muhlis Ibrahim Berikan Dead line  3×24 Jam Kepada TV One Untuk Datang Minta Maaf.

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:54 WIB

Tayangan Berita Tv One Di Protes Keras Pimpinan Pondok Pesantren Al-Ishlahuddin

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:53 WIB

Bidang Pengairan PUPR Lotim Bakal Kerjakan  Ratusan Titik Irigasi dan Sumur Bor, Ditengah Efisiensi Anggaran 

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:16 WIB

Kementerian ATR/BPN dan DPR Bahas RUU Administrasi Pertanahan

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:01 WIB

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 diterima, Pemda Lombok Timur Janji Tindaklanjuti Rekomendasi DPRD 

Selasa, 7 Juli 2026 - 15:05 WIB

Hemat Waktu dan Biaya: Cara Praktis Mengetahui Tarif Pertanahan Sebelum ke Kantor BPN

Minggu, 5 Juli 2026 - 07:56 WIB

Ribuan Pelamar Berebut Kursi, STPN Gelar SPTB di Yogyakarta dan Cikeas

Berita Terbaru

Lombok Timur

Kementerian ATR/BPN dan DPR Bahas RUU Administrasi Pertanahan

Rabu, 8 Jul 2026 - 09:16 WIB