Kekerasan Jurnalis Kembali Terjadi, Ketua Presedium FPII Minta Kapolri Perintahkan Jajaran Lindungi Pers

- Jurnalis

Rabu, 9 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIAN LOMBOK- JAKARTA, FPII merupakan Organisasi Pers yang dikenal sering mengkritisi tindakan kriminalisasi terhadap Jurnalis (Wartawan) dalam melaksanakan kegiatan Jurnalistiknya juga angkat suara menyikapi kejadian yang dialami beberapa orang Jurnalis.
Jeffry Barata Lubis baru baru ini dikeroyok dan dipukuli, FPII mengecam keras perlakuan oknum oknum yang notabene bodyguard atau orang orang suruhan.
Saat ini masalah tersebut sedang ditangani Polres Mandailing,”semoga Polres Mandailing bertindak sesuai Hukum yang berlaku tanpa tebang pilih,” tegas Dra.Kasihhati Ketua Presidium FPII.
Tindak kekerasan dan pengeroyokan, yang dialami Jeffry disebuah coffee shop di kota penyambungan (Jumat 04/,03,/2022) malam, dilakukan oleh beberapa orang terlihat dari rekaman cctv yang beredar luas dimedia sosial.
Akibat pengeroyokan tersebut , Jeffry mengalami Luka luka diwajah dan memar dibadan,
Atas insiden itu Jeffry Barata Lubis sudah melaporkan para penganiaya ke Polres Mandailing dan itu dibenarkan oleh, Kasat Reskrim Polres Mandailing,
Ketua Presidium FPII, Kasihhati berharap pihak aparat yang berwenang memproses laporan tersebut sebagai mana mestinya.
Karena  dalam catatan Presidium FPII, di Sumut banyak sekali kasus penganiyaan dan pembunuhan wartawan, seperti yang terjadi pada  Mara Salem Harahap wartawan media on-line yang dibunuh karena pemberitaan yang pelakunya sudah ditahan oleh pihak kepolisian.
Kekerasan masih saja dilakukan,” ujar Kasihhati, dalam keterangan resminya, Minggu (7/3/2022).
Menurutnya, tindak kekerasan berupa perampasan alat kerja, pemukulan, kriminalisasi dan intimidasi menandakan banyak orang belum mengerti ,bahwa dalam bertugas wartawan dilindungi undang undang pers 40 tahun 99 dan juga dilindungi undang undang dasar 1945.
Kekerasan terhadap jurnalis (wartawan-red) harus dihentikan,” tegas Kasihhati.
Lanjutnya, Aparat harus bertanggung jawab penuh atas tindakan oknum oknum yang dinilai sudah kelewatan di lapangan. “Kami kan bukan teroris, bukan musuh ,bukan kriminal, kami hanya menjalankan tugas ,yaa, jangan main dihantam dong, jangan represif kepada kami,” pinta Kasihhati geram.
Kasihhati pun meminta Kapolri, Jenderal Pol. Listyo Sigit agar mau memerintahkan jajarannya dibawah untuk melindungi insan pers yang terluka dan tersakiti oleh oknum oknum yang merasa kebal hukum.
Kapolri juga harus menindak tegas jika ada anak buahnya di lapangan yang telah berlaku keras dan arrogan kepada jurnalis. terang Kasihhati.
Kasihhati menegaskan, pihaknya sebagai salah satu organ yang menaungi Jurnalis dan Perusahaan Pers mendesak Polri untuk menyelesaikan persoalan kekerasan yang dilakukan oknum oknum di lapangan.tanpa pandang bulu
Berikut adalah pernyataan sikap Presidium FPII:
1. Copot Kapolres atau Kapolda yang tak mampu melindungi jurnalis saat bekerja di lapangan.
2. Pecat oknum aparat yang terbukti melakukan kekerasan terhadap Jurnalis yang sedang bekerja.
3. Terapkan pasal 18 dalam UU Pers No. 40 thn 1999 terhadap siapapun yang menghalang-halangi tugas Jurnalis. Hal ini sebagai efek jera dikemudian hari.
4. Hentikan perampasan alat kerja jurnalis dan tindak kekerasan lainnya. Jurnalis dilindungi Undang Undang Pers 40 thn 1999 dalam menjalankan tugas, jadi tolong pahami itu. Mari kita saling menghargai dalam melaksanakan tugas masing-masing.
5,Hukum seberat berat nya Pelaku maupun Dalang ,dari Penganiaya dan Pembunuh wartawan.
“Hukum adalah Panglima tertinggi tidak ada orang yang kebal hukum , oleh sebab itu jangan bertindak semaunya dengan main hakim sendiri,” pungkas Kasihhati (Team)
Sumber Presidium FPII
Baca Juga :  Si Jago Merah Lalap Empat Ruang Kelas Ponpes Nurul Hakim Kediri

Berita Terkait

Usai Geledah Kantor Bupati Lombok Barat, Tim KPK Datangi Dinas PUPR dan Pendopo Bupati
KPK Geledah Sejumlah Ruangan Di Kantor Bupati Lombok Barat
Nusron Minta Layanan Pertanahan Lebih Mudah dan Cepat, Janji Bangun Kepercayaan Publik
Polres Lotim Intensifkan Edukasi, Patroli, dan Penegakan Hukum untuk Tekan Pelanggaran Lalu Lintas
78 Pejabat Baru BPN Siap Ditarik Rotasi Wilayah dan Jabatan untuk Percepat Reformasi SDM
Kapal Wisata Tenggelam di Perairan Tanjung Katupa, 45 Orang Penumpang Selamat
Tegas, TGH. Muhlis Ibrahim Berikan Deadline  3×24 Jam Kepada TV One Untuk Datang Minta Maaf
Tayangan Berita Tv One Di Protes Keras Pimpinan Pondok Pesantren Al-Ishlahuddin
Berita ini 85 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:56 WIB

Usai Geledah Kantor Bupati Lombok Barat, Tim KPK Datangi Dinas PUPR dan Pendopo Bupati

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:08 WIB

KPK Geledah Sejumlah Ruangan Di Kantor Bupati Lombok Barat

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:07 WIB

Nusron Minta Layanan Pertanahan Lebih Mudah dan Cepat, Janji Bangun Kepercayaan Publik

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:43 WIB

Polres Lotim Intensifkan Edukasi, Patroli, dan Penegakan Hukum untuk Tekan Pelanggaran Lalu Lintas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:31 WIB

Kapal Wisata Tenggelam di Perairan Tanjung Katupa, 45 Orang Penumpang Selamat

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:11 WIB

Tegas, TGH. Muhlis Ibrahim Berikan Deadline  3×24 Jam Kepada TV One Untuk Datang Minta Maaf

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:54 WIB

Tayangan Berita Tv One Di Protes Keras Pimpinan Pondok Pesantren Al-Ishlahuddin

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:16 WIB

Kementerian ATR/BPN dan DPR Bahas RUU Administrasi Pertanahan

Berita Terbaru

Hukrim

KPK Geledah Sejumlah Ruangan Di Kantor Bupati Lombok Barat

Kamis, 23 Jul 2026 - 11:08 WIB