Kekerasan Jurnalis Kembali Terjadi, Ketua Presedium FPII Minta Kapolri Perintahkan Jajaran Lindungi Pers

- Jurnalis

Rabu, 9 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIAN LOMBOK- JAKARTA, FPII merupakan Organisasi Pers yang dikenal sering mengkritisi tindakan kriminalisasi terhadap Jurnalis (Wartawan) dalam melaksanakan kegiatan Jurnalistiknya juga angkat suara menyikapi kejadian yang dialami beberapa orang Jurnalis.
Jeffry Barata Lubis baru baru ini dikeroyok dan dipukuli, FPII mengecam keras perlakuan oknum oknum yang notabene bodyguard atau orang orang suruhan.
Saat ini masalah tersebut sedang ditangani Polres Mandailing,”semoga Polres Mandailing bertindak sesuai Hukum yang berlaku tanpa tebang pilih,” tegas Dra.Kasihhati Ketua Presidium FPII.
Tindak kekerasan dan pengeroyokan, yang dialami Jeffry disebuah coffee shop di kota penyambungan (Jumat 04/,03,/2022) malam, dilakukan oleh beberapa orang terlihat dari rekaman cctv yang beredar luas dimedia sosial.
Akibat pengeroyokan tersebut , Jeffry mengalami Luka luka diwajah dan memar dibadan,
Atas insiden itu Jeffry Barata Lubis sudah melaporkan para penganiaya ke Polres Mandailing dan itu dibenarkan oleh, Kasat Reskrim Polres Mandailing,
Ketua Presidium FPII, Kasihhati berharap pihak aparat yang berwenang memproses laporan tersebut sebagai mana mestinya.
Karena  dalam catatan Presidium FPII, di Sumut banyak sekali kasus penganiyaan dan pembunuhan wartawan, seperti yang terjadi pada  Mara Salem Harahap wartawan media on-line yang dibunuh karena pemberitaan yang pelakunya sudah ditahan oleh pihak kepolisian.
Kekerasan masih saja dilakukan,” ujar Kasihhati, dalam keterangan resminya, Minggu (7/3/2022).
Menurutnya, tindak kekerasan berupa perampasan alat kerja, pemukulan, kriminalisasi dan intimidasi menandakan banyak orang belum mengerti ,bahwa dalam bertugas wartawan dilindungi undang undang pers 40 tahun 99 dan juga dilindungi undang undang dasar 1945.
Kekerasan terhadap jurnalis (wartawan-red) harus dihentikan,” tegas Kasihhati.
Lanjutnya, Aparat harus bertanggung jawab penuh atas tindakan oknum oknum yang dinilai sudah kelewatan di lapangan. “Kami kan bukan teroris, bukan musuh ,bukan kriminal, kami hanya menjalankan tugas ,yaa, jangan main dihantam dong, jangan represif kepada kami,” pinta Kasihhati geram.
Kasihhati pun meminta Kapolri, Jenderal Pol. Listyo Sigit agar mau memerintahkan jajarannya dibawah untuk melindungi insan pers yang terluka dan tersakiti oleh oknum oknum yang merasa kebal hukum.
Kapolri juga harus menindak tegas jika ada anak buahnya di lapangan yang telah berlaku keras dan arrogan kepada jurnalis. terang Kasihhati.
Kasihhati menegaskan, pihaknya sebagai salah satu organ yang menaungi Jurnalis dan Perusahaan Pers mendesak Polri untuk menyelesaikan persoalan kekerasan yang dilakukan oknum oknum di lapangan.tanpa pandang bulu
Berikut adalah pernyataan sikap Presidium FPII:
1. Copot Kapolres atau Kapolda yang tak mampu melindungi jurnalis saat bekerja di lapangan.
2. Pecat oknum aparat yang terbukti melakukan kekerasan terhadap Jurnalis yang sedang bekerja.
3. Terapkan pasal 18 dalam UU Pers No. 40 thn 1999 terhadap siapapun yang menghalang-halangi tugas Jurnalis. Hal ini sebagai efek jera dikemudian hari.
4. Hentikan perampasan alat kerja jurnalis dan tindak kekerasan lainnya. Jurnalis dilindungi Undang Undang Pers 40 thn 1999 dalam menjalankan tugas, jadi tolong pahami itu. Mari kita saling menghargai dalam melaksanakan tugas masing-masing.
5,Hukum seberat berat nya Pelaku maupun Dalang ,dari Penganiaya dan Pembunuh wartawan.
“Hukum adalah Panglima tertinggi tidak ada orang yang kebal hukum , oleh sebab itu jangan bertindak semaunya dengan main hakim sendiri,” pungkas Kasihhati (Team)
Sumber Presidium FPII
Baca Juga :  Ada Temuan Penderita HIV, Dibalik Maraknya Kos-Kosan Dan Kafe Ilegal Dijagaraga

Berita Terkait

Jelang MotoGP, LKM Rinjani Sorot Tingginya Angka Penderita TBC di NTB
Si Jago Merah Lalap Empat Ruang Kelas Ponpes Nurul Hakim Kediri
Kejari Mataram Tidak Melakukan Pendampingan Pekerjaan Interior Ruang Wawali Kota Mataram
KPK Endus Dugaan Pungli Retribusi di Gili Tramena Capai Miliaran Rupiah
Sindikat Penyelundupan Ganja Thailand Jaringan Narkotika Internasional Diungkap BNN dan Bea Cukai
Petugas TNI AL Lanal Mataram, Gagalkan Penyelundupan Kayu Ilegal Melalui Pelabuhan Bima
Permasalahan Sampah di Gili Trawangan Belum Terurai, KPK Dorong Perbaikan Tata Kelola
KPK Dorong Penyelesaian Sengkarut Lahan di Gili Trawangan

Berita Terkait

Kamis, 5 September 2024 - 14:46 WIB

Jelang MotoGP, LKM Rinjani Sorot Tingginya Angka Penderita TBC di NTB

Selasa, 3 September 2024 - 06:22 WIB

Si Jago Merah Lalap Empat Ruang Kelas Ponpes Nurul Hakim Kediri

Jumat, 30 Agustus 2024 - 10:32 WIB

Kejari Mataram Tidak Melakukan Pendampingan Pekerjaan Interior Ruang Wawali Kota Mataram

Rabu, 28 Agustus 2024 - 17:52 WIB

KPK Endus Dugaan Pungli Retribusi di Gili Tramena Capai Miliaran Rupiah

Selasa, 27 Agustus 2024 - 21:47 WIB

Sindikat Penyelundupan Ganja Thailand Jaringan Narkotika Internasional Diungkap BNN dan Bea Cukai

Selasa, 27 Agustus 2024 - 09:49 WIB

Petugas TNI AL Lanal Mataram, Gagalkan Penyelundupan Kayu Ilegal Melalui Pelabuhan Bima

Selasa, 20 Agustus 2024 - 19:15 WIB

Permasalahan Sampah di Gili Trawangan Belum Terurai, KPK Dorong Perbaikan Tata Kelola

Senin, 19 Agustus 2024 - 23:59 WIB

KPK Dorong Penyelesaian Sengkarut Lahan di Gili Trawangan

Berita Terbaru

SDN 2 Rakam Raih Juara 1 Tingkat Kabupaten Lomba Gendang Beleq. (Foto: Harian Lombok).

Lombok Timur

SDN 2 Rakam Raih Juara 1 Tingkat Kabupaten Lomba Gendang Beleq

Jumat, 6 Sep 2024 - 22:42 WIB

Istiqomah Menstimulus Daya Cipta. (Foto: Harian Lombok).

Pendidikan

Istiqomah Menstimulus Daya Cipta

Jumat, 6 Sep 2024 - 15:50 WIB