Kasus Korupsi PT TCN KLU, Jika APH NTB Tak Respon, KPK Akan Ambil Sikap

- Jurnalis

Kamis, 19 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus Korupsi PT TCN KLU, Jika APH NTB Tak Respon, KPK Akan Ambil Sikap. (Foto: Harian Lombok/Ach. Sahib).

Kasus Korupsi PT TCN KLU, Jika APH NTB Tak Respon, KPK Akan Ambil Sikap. (Foto: Harian Lombok/Ach. Sahib).

HARIAN LOMBOK – Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu buka suara soal temuan hasil inspeksi mendadak dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penindakan Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK-RI pada pertengahan Agustus 2024 lalu.

Dihadapan para Awak media pada Rabu, 18 di Gedung Merah Putih Jakarta, Direktur penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu  membeberkan sejumlah fakta bahwa pada,17–18 Agustus 2024, Satgas Korsup V mendapati sejumlah dugaan korupsi dalam penyediaan air bersih di pulau tiga Gili, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB).

KPK menemukan masalah di antaranya soal pengeboran dan pengelolaan air bersih di wilayah konservasi laut Gili Tramena oleh PT Tiara Cipta Nirwana (TCN) yang bekerja sama dengan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Amerta Dayan Gunung.

“Temuan Korsup ini, tentunya akan dikomunikasikan terlebih dahulu dengan aparat penegak hukum (APH) setempat. “Dikomunikasikan di sana, dilihat apakah di sana sudah ditangani atau belum. Jika belum ya kami akan dorong supaya ditangani,” ucap Asep

Hal ini, kata Asep, karena banyak perkara-perkara yang sedang ditangani di lembaga antirasuah itu. “Nanti kalau ditarik ke sini semua, terus tidak atau belum tertangani, nah ini kan menjadi tidak efektif,” tuturnya.

Dalam kaitan tersebut, dari pihak Korsup sendiri akan melakukan kajian tersendiri. “Urgensinya seperti apa dari perkara tersebut, apakah bisa ditangani oleh APH yang ada di sana, oleh Kejaksaan Tinggi di NTB atau polda di NTB,” kata Asep. “Tapi misalkan kalau dari sana juga telah dikomunikasikan, menyampaikan bahwa lebih baik ditangani oleh KPK tentunya kami akan menangani perkara itu.”

Baca Juga :  HUT RI ke 79, 1.091 Warga Binaan Lapas Lombok Barat Terima Remisi, 10 Orang Langsung Bebas

Asep juga kembali menegaskan bahwa  KPK telah mendatangi Pulau Gili Trawangan, Gili Meno, dan Gili Air alias Gili Tramena pada Sabtu—Ahad, 17–18 Agustus 2024. Tim dipimpin oleh Kepala Satuan Tugas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria.

Dalam pendampingan KPK itu, ada indikasi bahwa PT TCN tetap menjalankan operasinya meski tak memiliki izin dan disegel oleh pihak KKP. “Di Trawangan, diduga di lokasi yang udah disegel pun mereka tetap bekerja. Jadi ada pelanggaran di atas pelanggaran,” kata Dian. “Kalau di Meno, Pemda bilang izinnya sedang diurus buat Portable Reverse Osmosis, tapi di lapangan sudah ada kegiatan. Berarti sama dengan kegiatan tanpa izin.”

Baca Juga :  Obor Poprov Tiba di Lombok Barat, Bupati Berpesan Eksekutif dan Legislatif Berkolaborasi

“KPK menemukan sejumlah indikasi adanya dugaan pelanggaran dalam proses perizinan antara pemerintah dan PT TCN sebagai penyedia air bersih di Gili Trawangan dan Gili Meno. Temuan ini mengungkap anomali dalam pengelolaan sumber daya air yang tidak hanya memperburuk krisis, tetapi juga menimbulkan potensi dugaan terjadinya korupsi”, tutupnya.***

Berita Terkait

Dinsos Lotim Buka Pengaduan Data Perlinsos hingga Desember, Warga Bisa Sanggah Desil
Terobosan BPN: 17 Kantah Terapkan PERINTIS 10 Hari, Warga Samarinda Bisa Ambil Sertipikat Lebih Cepat dari Jadwal
Alami Kecelakaan, Pendaki Rinjani Asal Cina Di Evakuasi Tim SAR Gabungan
Empat Tahun Hidup Bersama Psoriasis Setelah Vaksin Ketiga Covid-19, di Mana Tanggung Jawab Negara?
Didorong Kembali Oleh Para Tokoh, Ahmad Kariawan Akan Tampil Kembali Mengisi Bursa Pemilihan Kades Jagaraga Indah
FWMO Lotim Gelar Diskusi : Wartawan Harus Berimbang, Akurat, dan Bertanggung Jawab
Lantik PLT Sekda, Wabup Nurul Adha Ingatkan, ‘Melantik Itu Tidak Berat, Yang Berat Amanah Jabatan”
Hakim PN Selong Ultimatum JPU Hadirkan Ahli Pidana di Sidang Wartawan Mugni Ilma
Berita ini 369 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 11:05 WIB

Dinsos Lotim Buka Pengaduan Data Perlinsos hingga Desember, Warga Bisa Sanggah Desil

Kamis, 17 September 2026 - 18:03 WIB

Terobosan BPN: 17 Kantah Terapkan PERINTIS 10 Hari, Warga Samarinda Bisa Ambil Sertipikat Lebih Cepat dari Jadwal

Selasa, 15 September 2026 - 20:52 WIB

Alami Kecelakaan, Pendaki Rinjani Asal Cina Di Evakuasi Tim SAR Gabungan

Selasa, 15 September 2026 - 11:37 WIB

Empat Tahun Hidup Bersama Psoriasis Setelah Vaksin Ketiga Covid-19, di Mana Tanggung Jawab Negara?

Selasa, 8 September 2026 - 12:31 WIB

FWMO Lotim Gelar Diskusi : Wartawan Harus Berimbang, Akurat, dan Bertanggung Jawab

Selasa, 8 September 2026 - 09:03 WIB

Lantik PLT Sekda, Wabup Nurul Adha Ingatkan, ‘Melantik Itu Tidak Berat, Yang Berat Amanah Jabatan”

Senin, 7 September 2026 - 19:56 WIB

Hakim PN Selong Ultimatum JPU Hadirkan Ahli Pidana di Sidang Wartawan Mugni Ilma

Senin, 7 September 2026 - 16:09 WIB

Di Wisuda Politeknik Agraria STPN, Sri Sultan Tekankan: Ilmu Pertanahan Harus Menghubungkan Peta, Manusia, dan Martabat

Berita Terbaru