Kasus Korupsi PT TCN KLU, Jika APH NTB Tak Respon, KPK Akan Ambil Sikap

- Jurnalis

Kamis, 19 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus Korupsi PT TCN KLU, Jika APH NTB Tak Respon, KPK Akan Ambil Sikap. (Foto: Harian Lombok/Ach. Sahib).

Kasus Korupsi PT TCN KLU, Jika APH NTB Tak Respon, KPK Akan Ambil Sikap. (Foto: Harian Lombok/Ach. Sahib).

HARIAN LOMBOK – Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu buka suara soal temuan hasil inspeksi mendadak dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penindakan Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK-RI pada pertengahan Agustus 2024 lalu.

Dihadapan para Awak media pada Rabu, 18 di Gedung Merah Putih Jakarta, Direktur penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu  membeberkan sejumlah fakta bahwa pada,17–18 Agustus 2024, Satgas Korsup V mendapati sejumlah dugaan korupsi dalam penyediaan air bersih di pulau tiga Gili, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB).

KPK menemukan masalah di antaranya soal pengeboran dan pengelolaan air bersih di wilayah konservasi laut Gili Tramena oleh PT Tiara Cipta Nirwana (TCN) yang bekerja sama dengan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Amerta Dayan Gunung.

“Temuan Korsup ini, tentunya akan dikomunikasikan terlebih dahulu dengan aparat penegak hukum (APH) setempat. “Dikomunikasikan di sana, dilihat apakah di sana sudah ditangani atau belum. Jika belum ya kami akan dorong supaya ditangani,” ucap Asep

Hal ini, kata Asep, karena banyak perkara-perkara yang sedang ditangani di lembaga antirasuah itu. “Nanti kalau ditarik ke sini semua, terus tidak atau belum tertangani, nah ini kan menjadi tidak efektif,” tuturnya.

Dalam kaitan tersebut, dari pihak Korsup sendiri akan melakukan kajian tersendiri. “Urgensinya seperti apa dari perkara tersebut, apakah bisa ditangani oleh APH yang ada di sana, oleh Kejaksaan Tinggi di NTB atau polda di NTB,” kata Asep. “Tapi misalkan kalau dari sana juga telah dikomunikasikan, menyampaikan bahwa lebih baik ditangani oleh KPK tentunya kami akan menangani perkara itu.”

Baca Juga :  PON 2024 Jadi Barometer NTB Tuan Rumah PON 2028, Ini Kata H Lalu Hadrian Irfani

Asep juga kembali menegaskan bahwa  KPK telah mendatangi Pulau Gili Trawangan, Gili Meno, dan Gili Air alias Gili Tramena pada Sabtu—Ahad, 17–18 Agustus 2024. Tim dipimpin oleh Kepala Satuan Tugas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria.

Dalam pendampingan KPK itu, ada indikasi bahwa PT TCN tetap menjalankan operasinya meski tak memiliki izin dan disegel oleh pihak KKP. “Di Trawangan, diduga di lokasi yang udah disegel pun mereka tetap bekerja. Jadi ada pelanggaran di atas pelanggaran,” kata Dian. “Kalau di Meno, Pemda bilang izinnya sedang diurus buat Portable Reverse Osmosis, tapi di lapangan sudah ada kegiatan. Berarti sama dengan kegiatan tanpa izin.”

Baca Juga :  Mengatasi Kemiskinan di Nusa Tenggara Barat Melalui Peningkatan Akses dan Kualitas Pendidikan

“KPK menemukan sejumlah indikasi adanya dugaan pelanggaran dalam proses perizinan antara pemerintah dan PT TCN sebagai penyedia air bersih di Gili Trawangan dan Gili Meno. Temuan ini mengungkap anomali dalam pengelolaan sumber daya air yang tidak hanya memperburuk krisis, tetapi juga menimbulkan potensi dugaan terjadinya korupsi”, tutupnya.***

Berita Terkait

6 Surat Tanah Tradisional Tak Berlaku Lagi Mulai Februari 2026
Dinas Sosial Lombok Timur Persiapkan Program Sembako Rp 30 Miliar di 2026
Evaluasi MBG Lombok Timur 2025: Capaian Gemilang dan Strategi Penguatan 2026
LLK Selong Buka Pelatihan Kerja Gratis, Warga Lombok Timur Siap Berdaya
Warga Pesisir Bersyukur: 214 Bidang Tanah Bersertifikat di Desa Padak Guar
Rakor Pemkab Lombok Timur: Capaian APBD 2025 Solid, Siap Eksekusi 2026 Tanpa Penumpukan
Kantor Pertanahan Lombok Timur Serahkan 42 Sertipikat Elektronik ke Warga Desa Pemongkong
1,5 Miliar APBD Lotim untuk Kandang Ayam Petelur di Labuhan Haji, Mulai Produksi Akhir 2026
Berita ini 300 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 10:34 WIB

6 Surat Tanah Tradisional Tak Berlaku Lagi Mulai Februari 2026

Rabu, 21 Januari 2026 - 14:24 WIB

Dinas Sosial Lombok Timur Persiapkan Program Sembako Rp 30 Miliar di 2026

Senin, 19 Januari 2026 - 22:12 WIB

Evaluasi MBG Lombok Timur 2025: Capaian Gemilang dan Strategi Penguatan 2026

Senin, 19 Januari 2026 - 11:46 WIB

LLK Selong Buka Pelatihan Kerja Gratis, Warga Lombok Timur Siap Berdaya

Jumat, 16 Januari 2026 - 15:01 WIB

Warga Pesisir Bersyukur: 214 Bidang Tanah Bersertifikat di Desa Padak Guar

Rabu, 14 Januari 2026 - 11:09 WIB

Kantor Pertanahan Lombok Timur Serahkan 42 Sertipikat Elektronik ke Warga Desa Pemongkong

Selasa, 13 Januari 2026 - 13:05 WIB

1,5 Miliar APBD Lotim untuk Kandang Ayam Petelur di Labuhan Haji, Mulai Produksi Akhir 2026

Kamis, 8 Januari 2026 - 18:09 WIB

Perangi Kemiskinan: Baznas dan Pemkab Lotim Serahkan 25 Rumah Mahyani, 24 Paket RLH, plus 20 Gerobak Z-Kuliner

Berita Terbaru

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Lotim, Darmawan Wibowo

Lombok Timur

6 Surat Tanah Tradisional Tak Berlaku Lagi Mulai Februari 2026

Jumat, 23 Jan 2026 - 10:34 WIB