Pujian Majlis Hakim Kepada Habib Bahar Bin Smith

- Jurnalis

Rabu, 20 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

harianlombok.com – Ketua Majelis Hakim Dodong Rusdani memuji keteladanan Habib Bahar bin Smith. Pujian itu dilontarkan usai jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi Bahar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Selasa (19/4/2022).
Di hadapan Bahar Smith dan pendukungnya, Dodong melempar pujian.
“Habib orang yang luar biasa dengan memahami konsep agama. Saya mendengar suara habib di penjara atau tahanan bisa memberikan ceramah agama, sehingga banyak yang oleh habib sendiri mereka sukarela bersyahadat,” ujar Dodong.
Habib Bahar langsung menimpali. Bahar yang datang menggunakan peci bermotif beludru ini mengamini dan meminta doa pada hakim.
“Mohon doanya agar terus istiqamah,” kata Habib Bahar dikutip ntbkita.com dari laman detikjabar.com .
Di samping itu, hakim turut mengingatkan agar Bahar tetap menjaga ketertiban selama jalannya persidangan. Bahar menyanggupi dan akan bertanggung jawab atas ketertiban.
“Saya bertanggung jawab atas ketertiban dan keamanan,” tuturnya.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menjawab nota keberatan atau eksepsi Habib Bahar bin Smith. Jaksa menilai eksepsi yang diajukan Bahar tak beralasan dan meminta hakim menolak eksepsi tersebut.
Jawaban atas eksepsi tersebut disampaikan jaksa penuntut umum yang diketuai Suharja dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Selasa (19/4/2022).
“Pada kesempatan ini kami berkesimpulan bahwa permohonan penasihat hukum yang diajukan dalam eksepsi tidak beralasan dan oleh karena itu, kami berpe dapat permohonan tersebut seyogyanya ditolak,” ujar jaksa.
Diketahui bahwa, Habib Bahar bin Smith diadili atas kasus dugaan penyebaran berita bohong saat ceramah.
Baca Juga :  Patut Diapresiasi, Kades Jagaraga Bongkar Sejumlah Asset Yang Nyaris Diklaim Sejumlah Oknum

Berita Terkait

Satreskrim Lotim Ungkap Jaringan Oplosan Beras, FP Terjerat UU Perlindungan Konsumen
Tragis..!! Pelajar Tenggelam, Pengelola Kolam Renang Taman Narmada Tak Penuhi SOP
RS Lombok Timur di Labuhan Haji Dinilai Paling Ideal Jadi Rumah Sehat Baznas Terbesar di Indonesia
Kejari Lotim Tunjukkan Prestasi Gemilang dalam Pemberantasan Korupsi Tahun 2025
Menteri ATR/Kepala BPN Turun Langsung Bantu Warga Terdampak Banjir Bandang di Sumbar 
Teluk Sepi Makan Korban, Pemancing Tenggelam Di Temukan Meninggal
Terlibat Korupsi Rp2,7 Milyar, Kejari Mataram Tahan PPK Dinsos Lobar
Nusron Wahid Ingatkan Surveyor Jaga Integritas untuk Lawan Mafia Tanah di Musyawarah Nasional MASKI
Berita ini 115 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Desember 2025 - 12:39 WIB

Satreskrim Lotim Ungkap Jaringan Oplosan Beras, FP Terjerat UU Perlindungan Konsumen

Kamis, 18 Desember 2025 - 12:22 WIB

Tragis..!! Pelajar Tenggelam, Pengelola Kolam Renang Taman Narmada Tak Penuhi SOP

Kamis, 11 Desember 2025 - 22:46 WIB

RS Lombok Timur di Labuhan Haji Dinilai Paling Ideal Jadi Rumah Sehat Baznas Terbesar di Indonesia

Selasa, 9 Desember 2025 - 20:18 WIB

Kejari Lotim Tunjukkan Prestasi Gemilang dalam Pemberantasan Korupsi Tahun 2025

Selasa, 9 Desember 2025 - 10:08 WIB

Menteri ATR/Kepala BPN Turun Langsung Bantu Warga Terdampak Banjir Bandang di Sumbar 

Kamis, 4 Desember 2025 - 12:06 WIB

Teluk Sepi Makan Korban, Pemancing Tenggelam Di Temukan Meninggal

Rabu, 3 Desember 2025 - 14:13 WIB

Terlibat Korupsi Rp2,7 Milyar, Kejari Mataram Tahan PPK Dinsos Lobar

Rabu, 26 November 2025 - 10:12 WIB

Nusron Wahid Ingatkan Surveyor Jaga Integritas untuk Lawan Mafia Tanah di Musyawarah Nasional MASKI

Berita Terbaru

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Lotim, Darmawan Wibowo

Lombok Timur

6 Surat Tanah Tradisional Tak Berlaku Lagi Mulai Februari 2026

Jumat, 23 Jan 2026 - 10:34 WIB