Sebanyak 308 Narapidana Lapas Kelas II B  Selong Mendapatkan Remisi di Momen Idul Fitri 1446 H 

- Jurnalis

Jumat, 28 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebanyak 308 Narapidana Lapas Kelas II B  Selong Mendapatkan Remisi di Momen Idul Fitri 1446 H. (Foto: HarianLombok.com/Royani, S. Kom)

Sebanyak 308 Narapidana Lapas Kelas II B  Selong Mendapatkan Remisi di Momen Idul Fitri 1446 H. (Foto: HarianLombok.com/Royani, S. Kom)

LOMBOK TIMUR – Kementerian Hukum dan HAM RI memberikan remisi dan pengurangan masa pidana (PMP) khusus dalam rangka menyambut Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Idul Fitri 1446 H. Momen ini tidak hanya membawa kebahagiaan bagi masyarakat, tetapi juga dinantikan narapidana yang beragama Hindu dan Islam.

Baca Juga :  Panitia Ajudikasi PTSL 2025 Pastikan Kesesuaian Data Fisik dan Yuridis Tanah di Wanasaba Lauk

Menteri Hukum dan HAM, Jenderal Pol. (Purn.) Agus Andrianto, menyerahkan remisi secara simbolis di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong pada Jumat, 28 Maret 2025. Seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Indonesia mengikuti acara ini secara virtual.

Di Lapas Kelas IIB Selong, NTB, Kepala Lapas Ahmad Sihabudin menyerahkan Surat Keputusan Menteri Nomor PAS.414,417,421,521 Tahun 2025 kepada perwakilan 308 narapidana yang memenuhi syarat.

“Rincian remisi meliputi 15 hari (83 orang), 1 bulan (195 orang), 1 bulan 15 hari (24 orang), dan 2 bulan (6 orang, termasuk pelaku korupsi),” jelasnya.

Baca Juga :  Kejari Lotim Tunjukkan Prestasi Gemilang dalam Pemberantasan Korupsi Tahun 2025

Usai penyerahan, Kalapas beserta jajaran dan narapidana menyimak sambutan Menteri Hukum dan HAM.

“Kami harap remisi ini memotivasi warga binaan untuk aktif mengikuti pembinaan agar dapat kembali bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.***

Berita Terkait

Angin Segar Pemkab Lotim: THR Rp500 Ribu Pertama untuk Kader Posyandu dan BKD Desa
Hak Pekerja Terjamin Jelang Lebaran: Disnakertrans Lotim Imbau Bayar THR Lebih Awal
Sinergi BPN-Kejari Percepat Legalitas Aset Tanah di Desa Dadap
Balita 2,5 Tahun Hilang Tanpa Jejak, Tim SAR Gabungan Susuri Sungai Sembalun
RSUD dr. R. Soedjono Selong Gelar In House Training (IHT) Code Stroke, Usung Tema “Time Is Brain”
Kejaksaan Negri Dan Kota Mataram Laksanakan Pelatihan Bahasa Isyarat Tingkat Mahir
Peringatan BPN Lotim : Desa Lamban Lengkapi Berkas PTSL 2026 Terancam Kehilangan Jatah Sertifikat
Safwan Beberkan Titik Rawan Lalu Lintas Mudik Lotim: Rarang, Masbagik, dan Aikmel Prioritas Utama
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 12:24 WIB

Angin Segar Pemkab Lotim: THR Rp500 Ribu Pertama untuk Kader Posyandu dan BKD Desa

Kamis, 12 Maret 2026 - 11:00 WIB

Hak Pekerja Terjamin Jelang Lebaran: Disnakertrans Lotim Imbau Bayar THR Lebih Awal

Rabu, 11 Maret 2026 - 11:06 WIB

Sinergi BPN-Kejari Percepat Legalitas Aset Tanah di Desa Dadap

Selasa, 10 Maret 2026 - 10:21 WIB

Balita 2,5 Tahun Hilang Tanpa Jejak, Tim SAR Gabungan Susuri Sungai Sembalun

Jumat, 6 Maret 2026 - 11:05 WIB

RSUD dr. R. Soedjono Selong Gelar In House Training (IHT) Code Stroke, Usung Tema “Time Is Brain”

Kamis, 5 Maret 2026 - 12:22 WIB

Peringatan BPN Lotim : Desa Lamban Lengkapi Berkas PTSL 2026 Terancam Kehilangan Jatah Sertifikat

Rabu, 4 Maret 2026 - 16:43 WIB

Safwan Beberkan Titik Rawan Lalu Lintas Mudik Lotim: Rarang, Masbagik, dan Aikmel Prioritas Utama

Rabu, 4 Maret 2026 - 16:17 WIB

Penyuluhan PTSL 2026 di Kelayu Jorong: Lengkapi Dokumen dan Pasang Patok Batas Tanah

Berita Terbaru

Lombok Timur

Sinergi BPN-Kejari Percepat Legalitas Aset Tanah di Desa Dadap

Rabu, 11 Mar 2026 - 11:06 WIB