LOMBOK TIMUR – Kementerian Hukum dan HAM RI memberikan remisi dan pengurangan masa pidana (PMP) khusus dalam rangka menyambut Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Idul Fitri 1446 H. Momen ini tidak hanya membawa kebahagiaan bagi masyarakat, tetapi juga dinantikan narapidana yang beragama Hindu dan Islam.
Menteri Hukum dan HAM, Jenderal Pol. (Purn.) Agus Andrianto, menyerahkan remisi secara simbolis di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong pada Jumat, 28 Maret 2025. Seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Indonesia mengikuti acara ini secara virtual.
Di Lapas Kelas IIB Selong, NTB, Kepala Lapas Ahmad Sihabudin menyerahkan Surat Keputusan Menteri Nomor PAS.414,417,421,521 Tahun 2025 kepada perwakilan 308 narapidana yang memenuhi syarat.
“Rincian remisi meliputi 15 hari (83 orang), 1 bulan (195 orang), 1 bulan 15 hari (24 orang), dan 2 bulan (6 orang, termasuk pelaku korupsi),” jelasnya.
Usai penyerahan, Kalapas beserta jajaran dan narapidana menyimak sambutan Menteri Hukum dan HAM.
“Kami harap remisi ini memotivasi warga binaan untuk aktif mengikuti pembinaan agar dapat kembali bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.***