Sebanyak 308 Narapidana Lapas Kelas II B  Selong Mendapatkan Remisi di Momen Idul Fitri 1446 H 

- Jurnalis

Jumat, 28 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebanyak 308 Narapidana Lapas Kelas II B  Selong Mendapatkan Remisi di Momen Idul Fitri 1446 H. (Foto: HarianLombok.com/Royani, S. Kom)

Sebanyak 308 Narapidana Lapas Kelas II B  Selong Mendapatkan Remisi di Momen Idul Fitri 1446 H. (Foto: HarianLombok.com/Royani, S. Kom)

LOMBOK TIMUR – Kementerian Hukum dan HAM RI memberikan remisi dan pengurangan masa pidana (PMP) khusus dalam rangka menyambut Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Idul Fitri 1446 H. Momen ini tidak hanya membawa kebahagiaan bagi masyarakat, tetapi juga dinantikan narapidana yang beragama Hindu dan Islam.

Baca Juga :  Coffee Morning di Lapas Selong, Media Berperan Penting dalam Sosialisasi Program Pemasyarakatan

Menteri Hukum dan HAM, Jenderal Pol. (Purn.) Agus Andrianto, menyerahkan remisi secara simbolis di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong pada Jumat, 28 Maret 2025. Seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Indonesia mengikuti acara ini secara virtual.

Di Lapas Kelas IIB Selong, NTB, Kepala Lapas Ahmad Sihabudin menyerahkan Surat Keputusan Menteri Nomor PAS.414,417,421,521 Tahun 2025 kepada perwakilan 308 narapidana yang memenuhi syarat.

“Rincian remisi meliputi 15 hari (83 orang), 1 bulan (195 orang), 1 bulan 15 hari (24 orang), dan 2 bulan (6 orang, termasuk pelaku korupsi),” jelasnya.

Baca Juga :  PN Selong Tolak Gugatan Inaq Sainah, Polres Lotim Tegak Lurus Lanjutkan Proses Hukum Sesuai Aturan 

Usai penyerahan, Kalapas beserta jajaran dan narapidana menyimak sambutan Menteri Hukum dan HAM.

“Kami harap remisi ini memotivasi warga binaan untuk aktif mengikuti pembinaan agar dapat kembali bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.***

Berita Terkait

Dinsos Lotim Buka Pengaduan Data Perlinsos hingga Desember, Warga Bisa Sanggah Desil
Terobosan BPN: 17 Kantah Terapkan PERINTIS 10 Hari, Warga Samarinda Bisa Ambil Sertipikat Lebih Cepat dari Jadwal
Alami Kecelakaan, Pendaki Rinjani Asal Cina Di Evakuasi Tim SAR Gabungan
FWMO Lotim Gelar Diskusi : Wartawan Harus Berimbang, Akurat, dan Bertanggung Jawab
Hakim PN Selong Ultimatum JPU Hadirkan Ahli Pidana di Sidang Wartawan Mugni Ilma
Di Wisuda Politeknik Agraria STPN, Sri Sultan Tekankan: Ilmu Pertanahan Harus Menghubungkan Peta, Manusia, dan Martabat
Plh Sekda Lombok Barat Pantau Kesiapan Petugas Damkarmat dan Waspadai Aduan Prank
Masyarakat Rasakan Kemudahan Layanan Pengukuran Terjadwal Setelah Membayar SPS 
Berita ini 72 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 11:05 WIB

Dinsos Lotim Buka Pengaduan Data Perlinsos hingga Desember, Warga Bisa Sanggah Desil

Kamis, 17 September 2026 - 18:03 WIB

Terobosan BPN: 17 Kantah Terapkan PERINTIS 10 Hari, Warga Samarinda Bisa Ambil Sertipikat Lebih Cepat dari Jadwal

Selasa, 15 September 2026 - 20:52 WIB

Alami Kecelakaan, Pendaki Rinjani Asal Cina Di Evakuasi Tim SAR Gabungan

Selasa, 8 September 2026 - 12:31 WIB

FWMO Lotim Gelar Diskusi : Wartawan Harus Berimbang, Akurat, dan Bertanggung Jawab

Senin, 7 September 2026 - 19:56 WIB

Hakim PN Selong Ultimatum JPU Hadirkan Ahli Pidana di Sidang Wartawan Mugni Ilma

Senin, 7 September 2026 - 16:09 WIB

Di Wisuda Politeknik Agraria STPN, Sri Sultan Tekankan: Ilmu Pertanahan Harus Menghubungkan Peta, Manusia, dan Martabat

Sabtu, 5 September 2026 - 09:39 WIB

Plh Sekda Lombok Barat Pantau Kesiapan Petugas Damkarmat dan Waspadai Aduan Prank

Kamis, 3 September 2026 - 09:16 WIB

Masyarakat Rasakan Kemudahan Layanan Pengukuran Terjadwal Setelah Membayar SPS 

Berita Terbaru