Sindikat Penyelundupan Ganja Thailand Jaringan Narkotika Internasional Diungkap BNN dan Bea Cukai

- Jurnalis

Selasa, 27 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIAN LOMBOK – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika jenis ganja asal Thailand sebanyak 214 bungkus dengan berat 113,65 Kg.

Dari kasus ini, Tim gabungan berhasil mengamankan 2 (dua) orang terduga pelaku, berinisial AS dan MM, di dua lokasi berbeda, yaitu Bekasi dan Jakarta Timur.Ganja asal Negeri Gajah Putih tersebut masuk ke Indonesia dengan modus operandi disembunyikan ke dalam paket bed cover dan alat tempat bermain kucing. Ganja dengan varian rasa ini transit di Indonesia untuk selanjutnya dikirim ke Liverpool, Inggris.

Pengungkapan kasus berawal dari adanya informasi dari pihak Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta yang mencurigai sebuah paket kiriman asal Thailand pada Rabu (24/7). Selanjutnya Tim Bea dan Cukai berkoordinasi dengan Tim BNN untuk melakukan pemeriksaan terhadap paket tersebut.

Pada Kamis 25/7 sekitar pukul 14.30 Wita, Tim Gabungan mengamankan AS yang datang ke gudang impor Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, untuk mengambil paket tersebut. Tim Gabungan kemudian melakukan controlled delivery ke daerah Bekasi, Jawa Barat, dan berhasil mengamankan MM, orang yang menyuruh AS sekaligus pemilik PT. CAS sebagai perusahaan penerima barang impor tersebut dengan barang bukti berupa 5 (lima) karung yang didalamnya terdapat 10 (sepuluh) bed cover berisikan 60 bungkus narkotika jenis ganja Thailand dengan berat 31. 884 gram.

Baca Juga :  Hari Ketiga Pencarian, Tim SAR Temukan Wanita Lansia Korban Terseret Arus

Berdasarkan pengakuan AS, Tim Gabungan kemudian melakukan penggeledahan ke sebuah Ruko di wilayah Cipinang Melayu, Jakarta Timur. Dengan bantuan K-9 Bea dan Cukai, Tim Gabungan berhasil menemukan 32 kardus yang didalamnya berisi 154 bungkus ganja Thailand dengan berat 81.773 gram. Sehingga total barang bukti narkotika ganja yang disita dalam kasus ini adalah seberat 113.657 gram.

Dari hasil interogasi yang dilakukan terhadap AS dan MM, diketahui bahwa ganja datang dari Thailand, yang dikirim oleh seseorang berinisial BN yang hingga saat ini masih dalam proses pengejaran.

Baca Juga :  KPU Lombok Timur Gelar Sosialisasi Pilkada di Lapas Kelas II B Selong

Atas kerja kolaborasi yang dilakukan, BNN bersama Bea dan Cukai berhasil menyelamatkan 56. 828 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Kedua pelaku, AS dan MM, dihadapkan pada jeratan hukum Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.***

Penulis : Ach. Sahib

Sumber Berita : Biro Humas dan Protokol BNN RI

Berita Terkait

Tegas, Tgh. Muhlis Ibrahim Berikan Dead line  3×24 Jam Kepada TV One Untuk Datang Minta Maaf.
Tayangan Berita Tv One Di Protes Keras Pimpinan Pondok Pesantren Al-Ishlahuddin
Bidang Pengairan PUPR Lotim Bakal Kerjakan  Ratusan Titik Irigasi dan Sumur Bor, Ditengah Efisiensi Anggaran 
Kementerian ATR/BPN dan DPR Bahas RUU Administrasi Pertanahan
Korban Hipotermia di Bukit Savana Dandaun Di Evakuasi Tim SAR 
Temukan Data Faktual Dengan Aplikasi Tak Sinkron, Mawardi Laporkan ATR BPN Lombok Tengah Ke Polda NTB 
Wamen ATR di Akademi Politik IMM UMJ: Teknologi dan Satu Peta Solusi Konflik Pertanahan
Gandeng Kreator Konten, KPK Kemas Kampanye Antikorupsi
Berita ini 81 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:11 WIB

Tegas, Tgh. Muhlis Ibrahim Berikan Dead line  3×24 Jam Kepada TV One Untuk Datang Minta Maaf.

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:54 WIB

Tayangan Berita Tv One Di Protes Keras Pimpinan Pondok Pesantren Al-Ishlahuddin

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:53 WIB

Bidang Pengairan PUPR Lotim Bakal Kerjakan  Ratusan Titik Irigasi dan Sumur Bor, Ditengah Efisiensi Anggaran 

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:16 WIB

Kementerian ATR/BPN dan DPR Bahas RUU Administrasi Pertanahan

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:37 WIB

Korban Hipotermia di Bukit Savana Dandaun Di Evakuasi Tim SAR 

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:46 WIB

Temukan Data Faktual Dengan Aplikasi Tak Sinkron, Mawardi Laporkan ATR BPN Lombok Tengah Ke Polda NTB 

Rabu, 24 Juni 2026 - 18:21 WIB

Wamen ATR di Akademi Politik IMM UMJ: Teknologi dan Satu Peta Solusi Konflik Pertanahan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:20 WIB

Gandeng Kreator Konten, KPK Kemas Kampanye Antikorupsi

Berita Terbaru

Lombok Timur

Kementerian ATR/BPN dan DPR Bahas RUU Administrasi Pertanahan

Rabu, 8 Jul 2026 - 09:16 WIB

Lombok Timur

Korban Hipotermia di Bukit Savana Dandaun Di Evakuasi Tim SAR 

Rabu, 8 Jul 2026 - 08:37 WIB