MATARAM – Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, pada Selasa, 11 Februari 2025, telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Polres Lobar kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum) pada Bidang Pidsus Kejari Mataram yang didampingi Penasihat Hukumnya terkait Perkara Tindak Pidana Korupsi dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa Banyu Urip Tahun Anggaran 2019 dengan tersangka HT selaku Sekdes dan tersangka HR selaku Bendahara.
Pernyataan yang disampaikan Kasi Intel Kejari Mataram M. Harun Al Rasyid menyebut, Kedua tersangka merupakan pengembangan dari penanganan Perkara Mantan Kepala Desa Banyu Urip Sdr. Jumayadi yang sebelumnya pada tahun 2023 yang lalu telah diputus bersalah dan putusanya telah incraht berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor Mataram dengan hukuman selama 5 tahun penjara.
Selain membayar Denda sebesar Dua Ratus Juta Rupiah Subsidair Dua bulan kurungan dan dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar 346 juta subsidair Satu tahun kurungan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bahwa kedua tersangka yaitu Sekdes dan Bendahara Desa Bayu urip didakwa secara bersama-sama dengan mantan Kepala Desa Banyu Urip telah melakukan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) Banyu Urip Tahun Anggaran 2019 yang mengakibatkan Kerugian Negara/Pemdes Banyu Urip dengan Total sebesar Rp 611.434.768,- (enam ratus sebelas juta empat ratus tiga puluh empat ribu tujuh ratus enam puluh delapan rupiah). Terhadap Para tersangka tidak dilakukan penahanan pada proses penyidikan di Kepolisian.
Setelah tersangka serta barang bukti dilimpahkan kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mataram, kedua orang tersebut, yaitu Sekdes dan bendahara Desa Banyu Urip yang pada saat ini masih aktif, kemudian ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk selama 20 hari kedepan di Lapas Kuripan, Lombok Barat.
Kedua tersangka dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) Tahun.
Harun Al Rasyid menyampaikan bahwa JPU melakukan penahanan terhadap para tersangka dengan pertimbangan obyekjtif dan subyekif.
“JPU akan segera menyusun Surat Dakwaan dan kelengkapan administrasi untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Mataram”, katanya.
“Secepatnya perkara kedua tersangka akan kita limpahkan untuk disidangkan di Pengadilan”, sambungnya.***