Terjerat Penyalahgunaan ADD, Dua Pejabat Desa Banyu Urif Ditahan Kejari Mataram

- Jurnalis

Rabu, 12 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terjerat Penyalahgunaan ADD, Dua Pejabat Desa Banyu Urif Ditahan Kejari Mataram. (Foto: HarianLombok.com/Ach. Sahib)

Terjerat Penyalahgunaan ADD, Dua Pejabat Desa Banyu Urif Ditahan Kejari Mataram. (Foto: HarianLombok.com/Ach. Sahib)

MATARAM – Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, pada Selasa, 11 Februari 2025, telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Polres Lobar kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum) pada Bidang Pidsus Kejari Mataram yang didampingi Penasihat Hukumnya terkait Perkara Tindak Pidana Korupsi dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa Banyu Urip Tahun Anggaran 2019 dengan tersangka HT selaku Sekdes dan tersangka HR selaku Bendahara.

Pernyataan  yang disampaikan Kasi Intel Kejari Mataram M. Harun Al Rasyid menyebut, Kedua tersangka merupakan pengembangan dari penanganan Perkara Mantan Kepala Desa Banyu Urip Sdr. Jumayadi yang sebelumnya pada tahun 2023 yang lalu telah diputus bersalah dan putusanya telah incraht berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor Mataram dengan hukuman selama 5 tahun penjara.

Baca Juga :  Ditengarai Terlibat Peristiwa Montong Berdarah, Polres Lombok Barat Tahan LY

Selain membayar Denda  sebesar Dua Ratus  Juta Rupiah Subsidair Dua bulan kurungan dan dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar 346 juta subsidair Satu tahun kurungan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahwa kedua tersangka yaitu Sekdes dan Bendahara Desa Bayu urip didakwa secara bersama-sama dengan mantan Kepala Desa Banyu Urip telah melakukan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) Banyu Urip Tahun Anggaran 2019 yang mengakibatkan Kerugian Negara/Pemdes Banyu Urip dengan Total sebesar Rp 611.434.768,- (enam ratus sebelas juta empat ratus tiga puluh empat ribu tujuh ratus enam puluh delapan rupiah). Terhadap Para tersangka tidak dilakukan penahanan pada proses penyidikan di Kepolisian.

Baca Juga :  Peran Sinergi LASKAR NTB dan Pemerintah Atasi Ancaman Gangguan Keamanan di Provinsi NTB

Setelah tersangka serta barang bukti dilimpahkan kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mataram, kedua orang tersebut, yaitu Sekdes dan bendahara Desa Banyu Urip yang pada saat ini masih aktif, kemudian ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk selama 20 hari kedepan di Lapas Kuripan, Lombok Barat.

Kedua tersangka dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) Tahun.

Baca Juga :  Iseng Bakar Sampah, Si Jago Merah Nyaris Lalap Pemukiman Warga Pelowok Timur Desa Kediri Lombok Barat

Harun Al Rasyid menyampaikan bahwa JPU melakukan penahanan terhadap para tersangka dengan pertimbangan obyekjtif dan subyekif.

“JPU akan segera menyusun Surat Dakwaan dan kelengkapan administrasi untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Mataram”, katanya.

“Secepatnya perkara kedua tersangka akan kita limpahkan untuk disidangkan di Pengadilan”, sambungnya.***

Berita Terkait

Polres Lotim Galakkan Tilang Lagi, Kesadaran Berlalu Lintas Masyarakat Menurun
Meski Jasad Korban Pada Kondisi Terjepit, Tim SAR Gabungan Selesaikan Evakuasi
Remaja Hanyut Di Air Terjun Temburun Nanas, Tim SAR Perluas Area Pencarian 
SAR Mataram Lakukan Pencarian Korban Hanyut Di Jalur Air Terjun Tibu Ijo
Kejaksaan Negri Dan Kota Mataram Laksanakan Pelatihan Bahasa Isyarat Tingkat Mahir
Usai Laporan Korban, Polsek Aikmel Tetapkan Tersangka Penganiayaan IRT
Tim SAR Gabungan Perkuat Pencarian Balita Hilang Di Sumbawa Barat
Polsek Aikmel Naikkan Status Penganiayaan Wali Santri ke Penyidikan
Berita ini 194 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 11:18 WIB

Polres Lotim Galakkan Tilang Lagi, Kesadaran Berlalu Lintas Masyarakat Menurun

Rabu, 8 April 2026 - 07:43 WIB

Meski Jasad Korban Pada Kondisi Terjepit, Tim SAR Gabungan Selesaikan Evakuasi

Rabu, 8 April 2026 - 00:03 WIB

Remaja Hanyut Di Air Terjun Temburun Nanas, Tim SAR Perluas Area Pencarian 

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:50 WIB

Kejaksaan Negri Dan Kota Mataram Laksanakan Pelatihan Bahasa Isyarat Tingkat Mahir

Jumat, 27 Februari 2026 - 09:37 WIB

Usai Laporan Korban, Polsek Aikmel Tetapkan Tersangka Penganiayaan IRT

Selasa, 24 Februari 2026 - 13:49 WIB

Tim SAR Gabungan Perkuat Pencarian Balita Hilang Di Sumbawa Barat

Jumat, 20 Februari 2026 - 12:47 WIB

Polsek Aikmel Naikkan Status Penganiayaan Wali Santri ke Penyidikan

Selasa, 27 Januari 2026 - 00:49 WIB

PC PMII Lobar Distribusi Bantuan Korban Banjir Sekotong dan Perampuan

Berita Terbaru