Terjerat Penyalahgunaan ADD, Dua Pejabat Desa Banyu Urif Ditahan Kejari Mataram

- Jurnalis

Rabu, 12 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terjerat Penyalahgunaan ADD, Dua Pejabat Desa Banyu Urif Ditahan Kejari Mataram. (Foto: HarianLombok.com/Ach. Sahib)

Terjerat Penyalahgunaan ADD, Dua Pejabat Desa Banyu Urif Ditahan Kejari Mataram. (Foto: HarianLombok.com/Ach. Sahib)

MATARAM – Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, pada Selasa, 11 Februari 2025, telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Polres Lobar kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum) pada Bidang Pidsus Kejari Mataram yang didampingi Penasihat Hukumnya terkait Perkara Tindak Pidana Korupsi dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa Banyu Urip Tahun Anggaran 2019 dengan tersangka HT selaku Sekdes dan tersangka HR selaku Bendahara.

Pernyataan  yang disampaikan Kasi Intel Kejari Mataram M. Harun Al Rasyid menyebut, Kedua tersangka merupakan pengembangan dari penanganan Perkara Mantan Kepala Desa Banyu Urip Sdr. Jumayadi yang sebelumnya pada tahun 2023 yang lalu telah diputus bersalah dan putusanya telah incraht berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor Mataram dengan hukuman selama 5 tahun penjara.

Baca Juga :  LSM KASTA NTB DPD Lobar Dampingi Nakes, Datangi Kantor Sekda Lombok Barat Guna Tuntut TPP ASN sesuai Perbup

Selain membayar Denda  sebesar Dua Ratus  Juta Rupiah Subsidair Dua bulan kurungan dan dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar 346 juta subsidair Satu tahun kurungan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahwa kedua tersangka yaitu Sekdes dan Bendahara Desa Bayu urip didakwa secara bersama-sama dengan mantan Kepala Desa Banyu Urip telah melakukan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) Banyu Urip Tahun Anggaran 2019 yang mengakibatkan Kerugian Negara/Pemdes Banyu Urip dengan Total sebesar Rp 611.434.768,- (enam ratus sebelas juta empat ratus tiga puluh empat ribu tujuh ratus enam puluh delapan rupiah). Terhadap Para tersangka tidak dilakukan penahanan pada proses penyidikan di Kepolisian.

Baca Juga :  Kasus Penjualan Asset Pemda,  Kades Bagek Polak Dan Mantan Pejabat BPN/ATR  Lobar Ditetapkan  Tersangka

Setelah tersangka serta barang bukti dilimpahkan kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mataram, kedua orang tersebut, yaitu Sekdes dan bendahara Desa Banyu Urip yang pada saat ini masih aktif, kemudian ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk selama 20 hari kedepan di Lapas Kuripan, Lombok Barat.

Kedua tersangka dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) Tahun.

Baca Juga :  Usai Laporan Korban, Polsek Aikmel Tetapkan Tersangka Penganiayaan IRT

Harun Al Rasyid menyampaikan bahwa JPU melakukan penahanan terhadap para tersangka dengan pertimbangan obyekjtif dan subyekif.

“JPU akan segera menyusun Surat Dakwaan dan kelengkapan administrasi untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Mataram”, katanya.

“Secepatnya perkara kedua tersangka akan kita limpahkan untuk disidangkan di Pengadilan”, sambungnya.***

Berita Terkait

Polresta Mataram Sisir Lokasi Sabung Ayam Usai Terima Aduan Warga
Dengan Prinsip Trilogi, Nurdin Siap Membangun Desa Gapuk Berkesinambungan 
Konstatering Laham Samota, Kuasa Hukum Sri Marjuni Beberkan Perbedaan Batas dan Letak Objek 
KPK Ringkus Tersangka Dugaan Pemerasan Di Pemkab Bolaang Mongondow Utara
Senggigi Sunset Show Terobosan Baru, Meramaikan Pusat Central Pariwasata NTB
Hasbi Kades Kuripan’ Induk: Visi Misi Hanya Retorika, Masyarakat Menunggu Ekspektasi
Didorong Kembali Oleh Para Tokoh, Ahmad Kariawan Akan Tampil Kembali Mengisi Bursa Pemilihan Kades Jagaraga Indah
Lantik PLT Sekda, Wabup Nurul Adha Ingatkan, ‘Melantik Itu Tidak Berat, Yang Berat Amanah Jabatan”
Berita ini 204 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Polresta Mataram Sisir Lokasi Sabung Ayam Usai Terima Aduan Warga

Rabu, 30 September 2026 - 17:17 WIB

Konstatering Laham Samota, Kuasa Hukum Sri Marjuni Beberkan Perbedaan Batas dan Letak Objek 

Kamis, 24 September 2026 - 13:10 WIB

KPK Ringkus Tersangka Dugaan Pemerasan Di Pemkab Bolaang Mongondow Utara

Senin, 21 September 2026 - 10:03 WIB

Senggigi Sunset Show Terobosan Baru, Meramaikan Pusat Central Pariwasata NTB

Rabu, 16 September 2026 - 14:26 WIB

Hasbi Kades Kuripan’ Induk: Visi Misi Hanya Retorika, Masyarakat Menunggu Ekspektasi

Senin, 14 September 2026 - 15:13 WIB

Didorong Kembali Oleh Para Tokoh, Ahmad Kariawan Akan Tampil Kembali Mengisi Bursa Pemilihan Kades Jagaraga Indah

Selasa, 8 September 2026 - 09:03 WIB

Lantik PLT Sekda, Wabup Nurul Adha Ingatkan, ‘Melantik Itu Tidak Berat, Yang Berat Amanah Jabatan”

Senin, 7 September 2026 - 19:56 WIB

Hakim PN Selong Ultimatum JPU Hadirkan Ahli Pidana di Sidang Wartawan Mugni Ilma

Berita Terbaru

Advertorial

Taufik Hidayatullah S.P. Calon Kepala Desa Lantan

Kamis, 15 Okt 2026 - 12:01 WIB