Terjerat Penyalahgunaan ADD, Dua Pejabat Desa Banyu Urif Ditahan Kejari Mataram

- Jurnalis

Rabu, 12 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terjerat Penyalahgunaan ADD, Dua Pejabat Desa Banyu Urif Ditahan Kejari Mataram. (Foto: HarianLombok.com/Ach. Sahib)

Terjerat Penyalahgunaan ADD, Dua Pejabat Desa Banyu Urif Ditahan Kejari Mataram. (Foto: HarianLombok.com/Ach. Sahib)

MATARAM – Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, pada Selasa, 11 Februari 2025, telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Polres Lobar kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum) pada Bidang Pidsus Kejari Mataram yang didampingi Penasihat Hukumnya terkait Perkara Tindak Pidana Korupsi dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa Banyu Urip Tahun Anggaran 2019 dengan tersangka HT selaku Sekdes dan tersangka HR selaku Bendahara.

Pernyataan  yang disampaikan Kasi Intel Kejari Mataram M. Harun Al Rasyid menyebut, Kedua tersangka merupakan pengembangan dari penanganan Perkara Mantan Kepala Desa Banyu Urip Sdr. Jumayadi yang sebelumnya pada tahun 2023 yang lalu telah diputus bersalah dan putusanya telah incraht berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor Mataram dengan hukuman selama 5 tahun penjara.

Baca Juga :  Tuntut Janji Pembayaran Lahan, Sakmah Ngamuk di Ruang Hearing Pelindo III Lembar

Selain membayar Denda  sebesar Dua Ratus  Juta Rupiah Subsidair Dua bulan kurungan dan dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar 346 juta subsidair Satu tahun kurungan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahwa kedua tersangka yaitu Sekdes dan Bendahara Desa Bayu urip didakwa secara bersama-sama dengan mantan Kepala Desa Banyu Urip telah melakukan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) Banyu Urip Tahun Anggaran 2019 yang mengakibatkan Kerugian Negara/Pemdes Banyu Urip dengan Total sebesar Rp 611.434.768,- (enam ratus sebelas juta empat ratus tiga puluh empat ribu tujuh ratus enam puluh delapan rupiah). Terhadap Para tersangka tidak dilakukan penahanan pada proses penyidikan di Kepolisian.

Baca Juga :  Buron 15 Tahun, DPO Kejari Mataram Tertangkap Di Paser Kaltim

Setelah tersangka serta barang bukti dilimpahkan kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mataram, kedua orang tersebut, yaitu Sekdes dan bendahara Desa Banyu Urip yang pada saat ini masih aktif, kemudian ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk selama 20 hari kedepan di Lapas Kuripan, Lombok Barat.

Kedua tersangka dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) Tahun.

Baca Juga :  Kejaksaan Agung Masih Menjadi Lembaga yang Cukup Dipercaya oleh Masyarakat

Harun Al Rasyid menyampaikan bahwa JPU melakukan penahanan terhadap para tersangka dengan pertimbangan obyekjtif dan subyekif.

“JPU akan segera menyusun Surat Dakwaan dan kelengkapan administrasi untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Mataram”, katanya.

“Secepatnya perkara kedua tersangka akan kita limpahkan untuk disidangkan di Pengadilan”, sambungnya.***

Berita Terkait

Musnahkan 591.64 Gram Ganja, Kapolresta Mataram Ajak Masyarakat Bersama Berantas Narkoba
Copee Morning, Perekat Hubungan Korem 162/WB Dengan Insan Jurnalis
Polres Lombok Timur Tegaskan Penindakan Lalu Lintas Bersifat Rutin dan Dinamis, Bukan Operasi Terpusat
Tindak Lanjuti Laporan Indikasi Korupsi, Kajari Mataram Panggil Ketua PMI Lobar
Hakim Tipikor Perintahkan JPU Periksa Eks Bupati dan Sekda Lombok Timur di Kasus Chromebook
Seorang  Remaja Di Laporkan Hanyut Di Sungai Kuripan, Tim SAR Lakukan Pencarian
Ketua Umum DEPA-RI Ingatkan Mentri Haji Tak Ceroboh Soal “War Tiket Haji”
Polres Lotim Galakkan Tilang Lagi, Kesadaran Berlalu Lintas Masyarakat Menurun
Berita ini 196 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 07:56 WIB

Musnahkan 591.64 Gram Ganja, Kapolresta Mataram Ajak Masyarakat Bersama Berantas Narkoba

Jumat, 5 Juni 2026 - 01:28 WIB

Copee Morning, Perekat Hubungan Korem 162/WB Dengan Insan Jurnalis

Senin, 25 Mei 2026 - 11:53 WIB

Polres Lombok Timur Tegaskan Penindakan Lalu Lintas Bersifat Rutin dan Dinamis, Bukan Operasi Terpusat

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:32 WIB

Tindak Lanjuti Laporan Indikasi Korupsi, Kajari Mataram Panggil Ketua PMI Lobar

Kamis, 30 April 2026 - 15:35 WIB

Hakim Tipikor Perintahkan JPU Periksa Eks Bupati dan Sekda Lombok Timur di Kasus Chromebook

Rabu, 29 April 2026 - 06:08 WIB

Seorang  Remaja Di Laporkan Hanyut Di Sungai Kuripan, Tim SAR Lakukan Pencarian

Kamis, 16 April 2026 - 09:17 WIB

Ketua Umum DEPA-RI Ingatkan Mentri Haji Tak Ceroboh Soal “War Tiket Haji”

Rabu, 8 April 2026 - 11:18 WIB

Polres Lotim Galakkan Tilang Lagi, Kesadaran Berlalu Lintas Masyarakat Menurun

Berita Terbaru

Lombok Barat

Copee Morning, Perekat Hubungan Korem 162/WB Dengan Insan Jurnalis

Jumat, 5 Jun 2026 - 01:28 WIB