Sinergi BPN-Kejari Percepat Legalitas Aset Tanah di Desa Dadap

- Jurnalis

Rabu, 11 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANLOMBOK.Com- Upaya percepatan legalitas aset tanah masyarakat melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terus digulirkan secara masif. Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Lombok Timur secara resmi menggelar Penyuluhan Hukum PTSL Tahun Anggaran 2026 yang dipusatkan di Kantor Desa Dadap, Kecamatan Sambelia, pada Senin (09/3/2026).

 

Kegiatan ini menjadi sangat strategis karena menghadirkan narasumber dari jajaran penegak hukum, yakni Kasubsi Pertimbangan Hukum Seksi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Rifngatul Ulfa, S.H. Kehadiran perwakilan Kejari ini bertujuan untuk memberikan jaminan kepastian hukum serta edukasi preventif bagi masyarakat dan perangkat desa dalam menyukseskan program strategis nasional tersebut.

 

Dalam pemaparannya, Rifngatul menekankan bahwa PTSL bukan sekadar urusan administratif penerbitan sertifikat, melainkan benteng hukum bagi warga atas aset yang mereka miliki. Ia menjelaskan bagaimana posisi hukum kepemilikan tanah yang sah dapat meminimalisir konflik agraria di masa depan.

 

“Kejaksaan hadir untuk memberikan pengawalan dari sisi pertimbangan hukum. Kami ingin memastikan masyarakat Desa Dadap memahami hak dan kewajibannya, serta proses yang dijalankan sesuai dengan regulasi yang berlaku agar tidak muncul persoalan hukum di kemudian hari,” tegas Rifngatul di hadapan puluhan peserta yang hadir.

Penyuluhan ini juga mengupas tuntas mengenai tata cara pendaftaran, verifikasi dokumen alas hak, hingga batasan biaya yang diatur dalam SKB 3 Menteri. Sinergi antara BPN dan Kejari ini diharapkan dapat menutup celah praktik pungutan liar (pungli) dan memberikan rasa aman bagi petugas di lapangan maupun warga pemohon.

Baca Juga :  Badan Narkotika Nasional (BNN) Luncurkan Program "Jaga Jakarta Tanpa Narkoba"

 

Masyarakat Desa Dadap terlihat sangat antusias mengikuti jalannya sosialisasi. Banyak warga yang berkonsultasi langsung mengenai status tanah waris dan tanah pemukiman yang selama ini belum memiliki kekuatan hukum tetap.

 

Dengan adanya pendampingan hukum ini, diharapkan target PTSL TA 2026 di wilayah Sambelia dapat tercapai dengan akurasi data yang tinggi dan akuntabel.

 

Darmawan Wibowo, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Lombok Timur, menyampaikan Penyuluhan Hukum Program PTSL Tahun Anggaran 2026. Disampaikan bahwa PTSL ini merupakan program prioritas pemerintah untuk memberikan jaminan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat secara gratis untuk biaya sertifikasinya.

Baca Juga :  LSM Garuda Gelar Konferensi Pers Terkait Sengketa Tanah Puluhan Tahun di Seruni Mumbul

 

“Tujuan kami menggandeng Kejaksaan Negeri Lombok Timur hari ini adalah sebagai bentuk komitmen BPN dalam mewujudkan pelayanan yang transparan dan akuntabel,” ungkap Darmawan.

 

Lebih lanjut dikatakan ingin proses ini bersih dari awal hingga akhir. Kami mengimbau kepada seluruh warga Desa Dadap, manfaatkanlah kesempatan emas ini.

 

“Segera siapkan dokumen aslinya, pasang patok batas tanahnya secara mandiri dengan kesepakatan tetangga perbatasan,” tegas Darmawan.

 

Ia berharap dengan adanya penyuluhan hukum ini, tidak ada lagi keraguan di tengah masyarakat. “Mari kita sukseskan PTSL 2026 demi kesejahteraan dan keamanan aset kita semua,” tutupnya.

Berita Terkait

Nusron Wahid Bongkar Penyebab Sertipikat NTB Terhambat: BPHTB Jadi Musuh, Perda Solusinya
PDAM Lotim Diminta Dukung Penuh Program MBG dan Koperasi Merah Putih dengan Air Bersih
Polres Lotim Galakkan Tilang Lagi, Kesadaran Berlalu Lintas Masyarakat Menurun
Antisipasi Modus Penipuan, ATR/BPN Imbau Warga Verifikasi Petugas Pengukur Tanah
Wabup Edwin di Paripurna DPRD: Pendapatan Melebihi Target, Kemiskinan Susut ke 13,53%  
Keamanan Berlapis di Layanan Pertanahan: ATR/BPN Tekan Risiko Pencurian Sertipikat
Kementerian ATR/BPN dan UIN Datokarama Teken MoU KKN Tematik Bidang Pertanahan
Langkanya Tabung LPG 3 Kg di Lombok Timur: Antara Kenaikan Permintaan dan Dugaan Ulah Oknum
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 17:29 WIB

Nusron Wahid Bongkar Penyebab Sertipikat NTB Terhambat: BPHTB Jadi Musuh, Perda Solusinya

Kamis, 9 April 2026 - 11:49 WIB

PDAM Lotim Diminta Dukung Penuh Program MBG dan Koperasi Merah Putih dengan Air Bersih

Rabu, 8 April 2026 - 11:18 WIB

Polres Lotim Galakkan Tilang Lagi, Kesadaran Berlalu Lintas Masyarakat Menurun

Minggu, 5 April 2026 - 07:46 WIB

Antisipasi Modus Penipuan, ATR/BPN Imbau Warga Verifikasi Petugas Pengukur Tanah

Jumat, 3 April 2026 - 07:35 WIB

Wabup Edwin di Paripurna DPRD: Pendapatan Melebihi Target, Kemiskinan Susut ke 13,53%  

Kamis, 2 April 2026 - 16:35 WIB

Keamanan Berlapis di Layanan Pertanahan: ATR/BPN Tekan Risiko Pencurian Sertipikat

Kamis, 2 April 2026 - 09:57 WIB

Kementerian ATR/BPN dan UIN Datokarama Teken MoU KKN Tematik Bidang Pertanahan

Selasa, 31 Maret 2026 - 12:17 WIB

Langkanya Tabung LPG 3 Kg di Lombok Timur: Antara Kenaikan Permintaan dan Dugaan Ulah Oknum

Berita Terbaru