Lombok Barat – Setelah menempuh jalur perundingan, akhirnya kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah penggalian tanpa ijin dilokasi milik salah satu warga Lembar, secara kekeluargaan.
Seperti yang diutarakan sebelumnya, pemilik lahan yang diambil materialnya tanpa ijin menyatakan dirinya tidak ada niat untuk menghalangi Kontraktor atau pihak manapun yang sedang melaksanakan pekerjaan proyek negara.
Kami siap diajak berunding dan menyelesaikan persoalan ini dengan cara yang baik, dan memilih jalur kekeluargaan. ungkapnya kepada media ini.
Sementara itu, dalam pertemuan yang ditengahi oleh Multazam Salah satu pengawas Balai jalan wilayah NTB, Made bersama perwakilan lain dari PT. SKA menyampaikan permohonan maaf atas nama perusahaan dan meminta izin untuk melanjutkan pekerjaan yang bmsebelumnya tertunda akibat kesalah fahaman diantara kedua belah pihak.
Made menyatakan siap memberikan kompensasi yang sesuai dengan nilai kerugian yang dialami.
Dan kamipun sudah bersepakat berdamai sehingga tidak ada yang perlu dipersoalkan lagi. Ucapnya.
Disaksikan juga oleh sejumlah warga, kedua belah pihak menyelesaikan persoalan tanpa merugikan siapapun.