6 Surat Tanah Tradisional Tak Berlaku Lagi Mulai Februari 2026

- Jurnalis

Jumat, 23 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Lotim, Darmawan Wibowo

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Lotim, Darmawan Wibowo

HARIANLOMBOL.Com – Masyarakat Lombok Timur diingatkan untuk segera mengurus sertifikat tanah. Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Timur, Darmawan Wibowo, mengatakan bahwa enam jenis surat tanah lama seperti girik, petuk landrente, letter C, kekitir, pipil, dan verponding tidak lagi berlaku sebagai bukti penguasaan atau kepemilikan tanah mulai Februari 2026.

 

.”Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, yang memberi masa transisi 5 tahun sejak diterbitkan,” jelas Wawan panggilan akrabnya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (23/01/2026).

 

Dokumen-dokumen tersebut dulunya diakui sebagai bukti penguasaan tanah dan pembayaran pajak sejak era kolonial hingga Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Namun, kini bukti kepemilikan yang sah dan kuat menurut negara hanya sertifikat hak atas tanah, baik dalam bentuk fisik maupun elektronik.

 

“Sertifikat adalah yang diakui negara. Dokumen lama ini sekarang hanya sebagai petunjuk atau dasar untuk membuat sertifikat baru,” terangnya.

Baca Juga :  Pameran UMKM dan Layanan Publik Digital Momentum Muharram 1447 H di Lotim

 

Meski tidak berlaku lagi, Wawan menegaskan bahwa keenam surat tersebut masih bisa digunakan sebagai syarat pembuatan sertifikat untuk transaksi jual-beli atau sengketa (kecuali putusan pengadilan). Di Lombok Timur dan NTB, pipil paling umum ditemui, sementara letter C atau kekitir lebih jarang karena berasal dari tradisi Jawa.

 

Wawan menghimbau masyarakat agar segera mengurus konversi ke sertifikat untuk menghindari risiko. Ia juga menepis isu hoaks bahwa tanah tanpa sertifikat akan diambil negara, dengan menegaskan bahwa itu tidak benar.

Baca Juga :  Ditjen PPTR Awasi Sanksi Administratif Lotim: Tertib Tata Ruang Tak Diatasnamakan

 

Program sertifikasi tanah masif sudah berjalan di hampir seluruh wilayah Indonesia berkat pemetaan tanah yang semakin lengkap. “Kami siap bantu masyarakat Lotim yang punya girik atau pipil untuk jadikan sertifikat. Jangan tunggu Februari,” pesan Wawan, Kepala Seksi Penetapan Hak ATR/BPN Lombok Timur.

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Dinsos Lotim Buka Pengaduan Data Perlinsos hingga Desember, Warga Bisa Sanggah Desil
Terobosan BPN: 17 Kantah Terapkan PERINTIS 10 Hari, Warga Samarinda Bisa Ambil Sertipikat Lebih Cepat dari Jadwal
Alami Kecelakaan, Pendaki Rinjani Asal Cina Di Evakuasi Tim SAR Gabungan
Didorong Kembali Oleh Para Tokoh, Ahmad Kariawan Akan Tampil Kembali Mengisi Bursa Pemilihan Kades Jagaraga Indah
FWMO Lotim Gelar Diskusi : Wartawan Harus Berimbang, Akurat, dan Bertanggung Jawab
Lantik PLT Sekda, Wabup Nurul Adha Ingatkan, ‘Melantik Itu Tidak Berat, Yang Berat Amanah Jabatan”
Di Wisuda Politeknik Agraria STPN, Sri Sultan Tekankan: Ilmu Pertanahan Harus Menghubungkan Peta, Manusia, dan Martabat
Plh Sekda Lombok Barat Pantau Kesiapan Petugas Damkarmat dan Waspadai Aduan Prank
Berita ini 87 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 11:05 WIB

Dinsos Lotim Buka Pengaduan Data Perlinsos hingga Desember, Warga Bisa Sanggah Desil

Kamis, 17 September 2026 - 18:03 WIB

Terobosan BPN: 17 Kantah Terapkan PERINTIS 10 Hari, Warga Samarinda Bisa Ambil Sertipikat Lebih Cepat dari Jadwal

Selasa, 15 September 2026 - 20:52 WIB

Alami Kecelakaan, Pendaki Rinjani Asal Cina Di Evakuasi Tim SAR Gabungan

Selasa, 8 September 2026 - 12:31 WIB

FWMO Lotim Gelar Diskusi : Wartawan Harus Berimbang, Akurat, dan Bertanggung Jawab

Selasa, 8 September 2026 - 09:03 WIB

Lantik PLT Sekda, Wabup Nurul Adha Ingatkan, ‘Melantik Itu Tidak Berat, Yang Berat Amanah Jabatan”

Senin, 7 September 2026 - 16:09 WIB

Di Wisuda Politeknik Agraria STPN, Sri Sultan Tekankan: Ilmu Pertanahan Harus Menghubungkan Peta, Manusia, dan Martabat

Sabtu, 5 September 2026 - 09:39 WIB

Plh Sekda Lombok Barat Pantau Kesiapan Petugas Damkarmat dan Waspadai Aduan Prank

Kamis, 3 September 2026 - 09:16 WIB

Masyarakat Rasakan Kemudahan Layanan Pengukuran Terjadwal Setelah Membayar SPS 

Berita Terbaru