6 Surat Tanah Tradisional Tak Berlaku Lagi Mulai Februari 2026

- Jurnalis

Jumat, 23 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Lotim, Darmawan Wibowo

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Lotim, Darmawan Wibowo

HARIANLOMBOL.Com – Masyarakat Lombok Timur diingatkan untuk segera mengurus sertifikat tanah. Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Timur, Darmawan Wibowo, mengatakan bahwa enam jenis surat tanah lama seperti girik, petuk landrente, letter C, kekitir, pipil, dan verponding tidak lagi berlaku sebagai bukti penguasaan atau kepemilikan tanah mulai Februari 2026.

 

.”Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, yang memberi masa transisi 5 tahun sejak diterbitkan,” jelas Wawan panggilan akrabnya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (23/01/2026).

 

Dokumen-dokumen tersebut dulunya diakui sebagai bukti penguasaan tanah dan pembayaran pajak sejak era kolonial hingga Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Namun, kini bukti kepemilikan yang sah dan kuat menurut negara hanya sertifikat hak atas tanah, baik dalam bentuk fisik maupun elektronik.

 

“Sertifikat adalah yang diakui negara. Dokumen lama ini sekarang hanya sebagai petunjuk atau dasar untuk membuat sertifikat baru,” terangnya.

Baca Juga :  Peran Partai Dinilai Sangat Signifikan untuk Pemenangan Cucu Pertama Maulana Syaikh, Hj Sitti Rohmi Djalilah-HW Musyafirin

 

Meski tidak berlaku lagi, Wawan menegaskan bahwa keenam surat tersebut masih bisa digunakan sebagai syarat pembuatan sertifikat untuk transaksi jual-beli atau sengketa (kecuali putusan pengadilan). Di Lombok Timur dan NTB, pipil paling umum ditemui, sementara letter C atau kekitir lebih jarang karena berasal dari tradisi Jawa.

 

Wawan menghimbau masyarakat agar segera mengurus konversi ke sertifikat untuk menghindari risiko. Ia juga menepis isu hoaks bahwa tanah tanpa sertifikat akan diambil negara, dengan menegaskan bahwa itu tidak benar.

Baca Juga :  Penguatan Kepastian Hukum Aset Keagamaan Melalui Sertifikasi Tanah Wakaf di Lombok Timur

 

Program sertifikasi tanah masif sudah berjalan di hampir seluruh wilayah Indonesia berkat pemetaan tanah yang semakin lengkap. “Kami siap bantu masyarakat Lotim yang punya girik atau pipil untuk jadikan sertifikat. Jangan tunggu Februari,” pesan Wawan, Kepala Seksi Penetapan Hak ATR/BPN Lombok Timur.

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Volume Dokumen Meledak, Kepala BPN Lombok Timur Tekankan Penguatan Sistem Arsip
Dari Kota Mataram, KPK Mulai Rangkaian JNBA 2026 untuk Perkuat Budaya Int
Dari Latihan Militer ke Pelayanan Publik: Wamen Ossy Harap ASN Komcad Terapkan Nilai Disiplin dan Empati
Musnahkan 591.64 Gram Ganja, Kapolresta Mataram Ajak Masyarakat Bersama Berantas Narkoba
Pancasila sebagai Fondasi Perdamaian Dunia, Tema Peringatan Harlah 2026 di ATR/BPN
Polres Lombok Timur Tegaskan Penindakan Lalu Lintas Bersifat Rutin dan Dinamis, Bukan Operasi Terpusat
Hindari Kesalahan Administrasi Tanah, Ketahui Fungsi Pengecekan Sertipikat dan SKPT
Menjelang Musda, Sekjen Demokrat Buka Pintu Lebar untuk Tokoh Muda NTB
Berita ini 78 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:07 WIB

Volume Dokumen Meledak, Kepala BPN Lombok Timur Tekankan Penguatan Sistem Arsip

Sabtu, 13 Juni 2026 - 05:07 WIB

Dari Kota Mataram, KPK Mulai Rangkaian JNBA 2026 untuk Perkuat Budaya Int

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:00 WIB

Dari Latihan Militer ke Pelayanan Publik: Wamen Ossy Harap ASN Komcad Terapkan Nilai Disiplin dan Empati

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:54 WIB

Pancasila sebagai Fondasi Perdamaian Dunia, Tema Peringatan Harlah 2026 di ATR/BPN

Senin, 25 Mei 2026 - 11:53 WIB

Polres Lombok Timur Tegaskan Penindakan Lalu Lintas Bersifat Rutin dan Dinamis, Bukan Operasi Terpusat

Selasa, 19 Mei 2026 - 12:26 WIB

Hindari Kesalahan Administrasi Tanah, Ketahui Fungsi Pengecekan Sertipikat dan SKPT

Minggu, 17 Mei 2026 - 21:19 WIB

Menjelang Musda, Sekjen Demokrat Buka Pintu Lebar untuk Tokoh Muda NTB

Senin, 11 Mei 2026 - 17:04 WIB

50% Tanah Terdaftar, Sulteng Tunjukkan Pertumbuhan Pesat di Sektor Pertanahan

Berita Terbaru