Divonis Satu Tahun, Tim Kejari Mataram Jemput WNA Australia Jalani Hukuman

- Jurnalis

Kamis, 2 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram – Seorang WNA berkebangsaan Australia, Bunyamin Ozduzenciler tempat lahir di Adana. Pria berusia 54 tahun, tinggal di House Dusun Gili Trawangan, Direktur PT Grend House, diamankan Tim Kejaksaan Negri Mataram digili Trawangan, Lombok Utara Kamis 2/2.

Bunyamin ditangkap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor: 550/Pid.B-LH/2019/PN.MTR tanggal 21 Januari 2020 terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pengerusakan” dan dipidana selama 1 (satu) tahun. Kemudian yang bersangkutan mengajukan upaya hukum banding namun berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi NTB Nomor: 19/Pid/2020/PT.MTR tanggal 05 Mei 2020 hasilnya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram.

Baca Juga :  Pasca OTT Bupati Lombok Barat, Komisi Pemberantasan Korupsi Mulai Intensifkan Penyidikan

Sehingga yang bersangkutan mengajukan upaya hukum kasasi dan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1517 K/Pid/2022 tanggal 04 Januari 2023 putusannya adalah menolak permohonan kasasi dari terdakwa Bunyamin Ozduzenciler.

Kamis tanggal 02 Februari 2023 sekitar pukul 08.00 Wita, tim Intelijen Kejaksaan Negeri Mataram bersama tim Imigrasi Kelas I TPI Mataram mendatangi terpidana di Gili Trawangan.

Setelah tim Kejari Mataram berhasil menemukan posisi yang bersangkutan, selanjutnya terpidana tim menerangkan kepada terpidana bahwa akan dilakukan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung terhadap dirinya serta menjelaskan terkait hak-hak keimigrasiannya setelah menjalani proses pidana.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Lombok Timur Berhasil Amankan 6 Kg Narkotika

Setelah mendapatkan penjelasan, terpidana bersikap kooperatif terhadap proses pelaksanaan eksekusi tersebut, sekitar pukul 09.30 Wita tim Kejaksaan Negeri Mataram membawa terpidana ke kantor Kejaksaan Negeri Mataram dan setelah tiba di kantor Kejaksaan Negeri Mataram.
Terhadap terpidana dilakukan pemeriksaan rapid antigen, kemudian setelah diperoleh hasilnya dan dinyatakan negatif, selanjutnya dilakukan eksekusi ke Lapas Kelas II A Mataram di Kuripan. Ach.s

Berita Terkait

Pasca OTT Bupati Lombok Barat, Komisi Pemberantasan Korupsi Mulai Intensifkan Penyidikan
Usai Geledah Kantor Bupati Lombok Barat, Tim KPK Datangi Dinas PUPR dan Pendopo Bupati
KPK Geledah Sejumlah Ruangan Di Kantor Bupati Lombok Barat
Polres Lotim Intensifkan Edukasi, Patroli, dan Penegakan Hukum untuk Tekan Pelanggaran Lalu Lintas
Temukan Data Faktual Dengan Aplikasi Tak Sinkron, Mawardi Laporkan ATR BPN Lombok Tengah Ke Polda NTB 
Gandeng Kreator Konten, KPK Kemas Kampanye Antikorupsi
Kuasa Hukum Rizka Sintiani : Keadilan Harus Berdiri Diatas Pembuktian, Bukan Opini Publik
Musnahkan 591.64 Gram Ganja, Kapolresta Mataram Ajak Masyarakat Bersama Berantas Narkoba
Berita ini 147 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:33 WIB

Pasca OTT Bupati Lombok Barat, Komisi Pemberantasan Korupsi Mulai Intensifkan Penyidikan

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:08 WIB

KPK Geledah Sejumlah Ruangan Di Kantor Bupati Lombok Barat

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:43 WIB

Polres Lotim Intensifkan Edukasi, Patroli, dan Penegakan Hukum untuk Tekan Pelanggaran Lalu Lintas

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:46 WIB

Temukan Data Faktual Dengan Aplikasi Tak Sinkron, Mawardi Laporkan ATR BPN Lombok Tengah Ke Polda NTB 

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:20 WIB

Gandeng Kreator Konten, KPK Kemas Kampanye Antikorupsi

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:31 WIB

Kuasa Hukum Rizka Sintiani : Keadilan Harus Berdiri Diatas Pembuktian, Bukan Opini Publik

Sabtu, 6 Juni 2026 - 07:56 WIB

Musnahkan 591.64 Gram Ganja, Kapolresta Mataram Ajak Masyarakat Bersama Berantas Narkoba

Senin, 25 Mei 2026 - 11:53 WIB

Polres Lombok Timur Tegaskan Penindakan Lalu Lintas Bersifat Rutin dan Dinamis, Bukan Operasi Terpusat

Berita Terbaru