PN Selong Tolak Gugatan Inaq Sainah, Polres Lotim Tegak Lurus Lanjutkan Proses Hukum Sesuai Aturan 

- Jurnalis

Jumat, 22 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengajuan Gugatan Inaq Sainah  Ditolak, Polres Lotim Tegak Lurus Lanjutkan Proses Hukum Sesuai Aturan. (Foto: Harian Lombok/Royani, S. Kom).

Pengajuan Gugatan Inaq Sainah  Ditolak, Polres Lotim Tegak Lurus Lanjutkan Proses Hukum Sesuai Aturan. (Foto: Harian Lombok/Royani, S. Kom).

HARIAN LOMBOK – Polres Lombok Timur (Lotim) tetap berkomitmen menjalankan proses hukum yang berlaku setelah Inaq Sainah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan terkait pembangunan rumah adat di Dusun Kedome, Desa Ketapanga Raya, Kecamatan Keruak, Lombok Timur.

Inaq Sainah yang merasa tidak mendapat keadilan setelah penetapannya sebagai tersangka menggugat Polres Lotim melalui jalur praperadilan. Namun, pada hari ini, Pengadilan Negeri (PN) Selong, Lombok Timur, mengeluarkan putusan yang menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Inaq Sainah.

Baca Juga :  Kantor Pertanahan Lombok Timur Serahkan 42 Sertipikat Elektronik ke Warga Desa Pemongkong

AKBP Lalu Salahudin, Kepala Bidang Hukum (Bidkum) Polda NTB, menjelaskan bahwa putusan praperadilan tersebut menegaskan bahwa seluruh gugatan pemohon ditolak oleh pengadilan.

Menurutnya, dua alat bukti yang ada sudah cukup dan memenuhi prosedur hukum yang berlaku untuk menetapkan Inak Sainah sebagai tersangka.

“Praperadilan ini sudah diputuskan, dan semua gugatan pemohon ditolak. Kita akan berkoordinasi lebih lanjut dengan kejaksaan untuk melanjutkan proses penyidikan,” ujar Salahudin.

Dia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus menegakkan hukum dengan prinsip tegak lurus, dan memastikan bahwa proses hukum dalam kasus ini akan tetap berjalan sesuai aturan yang ada.

Baca Juga :  Kasus Korupsi Pembangunan BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kejagung Tetapkan Mentri Kominfo RI "JGF" Tersangka

Dalam kasus ini, Inaq Sainah dijerat dengan tuduhan penipuan yang berpotensi dijatuhi hukuman pidana penjara hingga 4 tahun.

Pihak kepolisian menyatakan akan melanjutkan proses hukum dengan serius, mengikuti keputusan pengadilan yang menolak gugatan praperadilan tersebut.***

Berita Terkait

Program Bedah Rumah Diperkuat Sertipikasi Tanah Gratis, Warga Jakarta Terima Manfaat Berlapis
Urus Tanah Kini Bisa di CFD: ATR/BPN Hadir di Tengah Keramaian
Terlibat Penyadapan Ilegal Presiden RI, Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Jadi Tersangka
Kompak dan Terus Berkembang, FWMO Lotim Susun Program Kerja Setelah Milad ke-8
Pendaki Rinjani Cedera Di Bukit Pegangsingan, Tim SAR Gabungan Bergerak Evakuasi
Bhumi ATR/BPN Bantu Masyarakat Telusuri Informasi Geospasial Pertanahan
Layanan Pertanahan Jemput Bola, Warga Surakarta dan Salatiga Terbantu ATR/BPN Dekat
Wamen ATR Tekankan Integrasi Data Hak, Tata Ruang, dan Nilai Tanah untuk Atasi Persoalan Wilayah
Berita ini 139 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 21:08 WIB

Program Bedah Rumah Diperkuat Sertipikasi Tanah Gratis, Warga Jakarta Terima Manfaat Berlapis

Kamis, 5 November 2026 - 15:18 WIB

Urus Tanah Kini Bisa di CFD: ATR/BPN Hadir di Tengah Keramaian

Rabu, 4 November 2026 - 11:04 WIB

Terlibat Penyadapan Ilegal Presiden RI, Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Jadi Tersangka

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:10 WIB

Kompak dan Terus Berkembang, FWMO Lotim Susun Program Kerja Setelah Milad ke-8

Senin, 26 Oktober 2026 - 10:39 WIB

Pendaki Rinjani Cedera Di Bukit Pegangsingan, Tim SAR Gabungan Bergerak Evakuasi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:32 WIB

Bhumi ATR/BPN Bantu Masyarakat Telusuri Informasi Geospasial Pertanahan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:52 WIB

Layanan Pertanahan Jemput Bola, Warga Surakarta dan Salatiga Terbantu ATR/BPN Dekat

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:35 WIB

Wamen ATR Tekankan Integrasi Data Hak, Tata Ruang, dan Nilai Tanah untuk Atasi Persoalan Wilayah

Berita Terbaru

Lombok Timur

Urus Tanah Kini Bisa di CFD: ATR/BPN Hadir di Tengah Keramaian

Kamis, 5 Nov 2026 - 15:18 WIB