HARIANLOMBOK.Com- Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur bekerja sama dengan Kejaksaan dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Timur menggelar kegiatan Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026. Acara ini berlangsung di Kantor Lurah Kelayu Jorong, Kecamatan Lombok Timur, pada Selasa, 3 Maret 2026.
Kepala Seksi (Kasi) Penetapan Hak dan Pendaftaran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Timur, Darmawan Wibowo, menjelaskan bahwa tim penyuluh menyampaikan secara rinci kelengkapan administrasi yang harus dipersiapkan masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Syarat utama mencakup fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta bukti kepemilikan atau penguasaan tanah seperti Alas Hak,” jelasnya.
Selain pemberkasan, kata Wawan petugas juga menekankan peran aktif warga dalam menentukan batas tanah. Masyarakat diimbau segera memasang patok batas tanah yang telah disepakati bersama pemilik lahan tetangga.
Kegiatan ini diharapkan mempercepat pencapaian target PTSL 2026 di Kabupaten Lombok Timur, sehingga daerah ini semakin mendekati status “Kabupaten Lengkap” yang tertib administrasi pertanahan.













