Ketua Umum DEPA-RI Ingatkan Mentri Haji Tak Ceroboh Soal “War Tiket Haji”

- Jurnalis

Kamis, 16 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram – Di sela-sela pelantikan dan penyumpahan para advokat baru Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) di Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat 15 April 2026, Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) Luthfi Yazid mendesak Menteri Haji dan Umroh Mochamad Irfan Yusuf Hasyim untuk tidak mudah melontarkan sebuah gagasan kepada publik tanpa melalui pertimbangan dan pemikiran yang matang.

Hal ini terkait dengan ide Menteri Haji (Menhaj) yang melontarkan ide “War Tiket Haji”. War Tiket Haji adalah perebutan tiket haji di luar skema pemberangkatan haji reguler. Kalau selama ini haji reguler masa menunggunya bisa mencapai 10 sd 20 tahun, maka dengan “War Tiket Haji” siapa cepat dia dapat (first come first served).

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Luthfi Yazid pernyataan atau ide dari Menteri Haji tersebut bukan hanya dapat menimbulkan kegaduhan tetapi juga berbahaya serta dapat menimbulkan ketidakadilan karena dua alasan:

Baca Juga :  Terus Panaskan Mesin Partai, PDIP NTB Pasang Target Tinggi Pada Pemilu 2024

 

Pertama, selama ini pelaksanaan ibadah haji oleh pemerintah sering menimbulkan permasalahan yang krusial serta mencederai rasa keadilan para calon Jamaah haji. Sudah beberapa kali penanggung jawab ibadah haji yaitu Menteri Agama (saat itu pelaksanaan haji dilaksanakan oleh kementerian ini) yang terseret korupsi dalam pelaksanaan haji yaitu Menteri Agama seperti Said Agil Husin Almunawar, Suryadharma Ali, dan Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut).

 

Semuanya terjerat dalam perkara korupsi haji. Pelaksanaan haji maupun umroh seringkali tidak beres bahkan memakan ribuan korban yang terzolimi karena tidak dapat melaksanakan ibadah umroh dan pemerintah abai dalam mencarikan solusinya. Kasus First Travel, umpamanya, yang menelan korban 63.000 jamaah yang tidak jadi berangkat dan pemerintah tidak memberikan solusi apapun sampai saat ini. Kasus First Travel ini sudah muncul sejak Menteri Agama Lukman Hakim Syaifudin, Fachrul Razi, Yaqut Cholil Qoumas, Nazaruddin Umar sampai sekarang Mochammad Irfan Yusuf Hasyim.

Baca Juga :  Permasalahan Sampah di Gili Trawangan Belum Terurai, KPK Dorong Perbaikan Tata Kelola

Bahkan asset First Travel yang berasal dari uang jamaah dikembalikan ke negara, pemerintah juga bergeming alias diam seribu-bahasa. Semua Menteri tersebut tak bisa berbuat apa-apa alias tidak berdaya. Contoh lainnya Abu Tours yang jumlah korbannya juga mencapai puluhan ribu. Semuanya tidak ada solusi padahal didalamnya ada tanggung jawab konstitusional negara.

Dan masih banyak lagi dan akan banyak lagi kasus serupa yang akan muncul.(*)

 

Kedua, ide Menteri Haji Mochamad Irfan Yusuf Hasyim yang indruduksi War Tiket Haji dapat menimbulkan ketidakadilan serta kompetisi yang tidak sehat sebab akan terjadi perebutan yaitu siapa yang berduit dan mempunyai koneksi maka dia yang akan dapat tiket haji. Persis seperti perebutan tiket konser musik, tergantung siapa yang punya duit dan koneksi. Luthfi Yazid yang juga menjadi pengacara ribuan korban jamaah umroh First Travel menghimbau agar pemerintah berkonsentrasi membenahi pelaksanaan haji dan umroh secara lebih baik dari segi regulasi,

Baca Juga :  Ajang Persit Bisa 2, Persit 162 PD IX/Udayana Siap Angkat Tiga Produk UMKM Lombok

 

sumber daya manusia, kelembagaan maupun pelayanan secara keseluruhan sehingga para jamaah yang akan melaksanakan haji maupun umroh terjamin keselamatannya, kenyamanannya, maupun dalam hal pelaksaan perlindungan kesehatan. Baik sejak di tanah air, dalam perjalan ke tanah suci sampai kembali ke tanah air.

 

Di sela-sela acara penyumpahan di Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) tersebut, Ketua Umum DePA-RI juga mengingatkan para advokat Para Advokat DePA-RI di Pengadilan Tinggi Nusa Tengga Barat pada tanggal 15 April 2026 untuk senantiasa menjaga amanah serta integritas sebagai penegak hukum. Selain itu, Luthfi Yazid menekankan pentingnya memperkuat pengetahuan dasar hukum, pengetahuan praktek, kompetensi, jaringan/networking serta ketangguhan mental dalam mengemban tugas sebagai seorang advokat.

Sumber Berita : Rillis

Berita Terkait

Bidang Pengairan PUPR Lotim Bakal Kerjakan  Ratusan Titik Irigasi dan Sumur Bor, Ditengah Efisiensi Anggaran 
Kementerian ATR/BPN dan DPR Bahas RUU Administrasi Pertanahan
Korban Hipotermia di Bukit Savana Dandaun Di Evakuasi Tim SAR 
Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 diterima, Pemda Lombok Timur Janji Tindaklanjuti Rekomendasi DPRD 
Hemat Waktu dan Biaya: Cara Praktis Mengetahui Tarif Pertanahan Sebelum ke Kantor BPN
Ribuan Pelamar Berebut Kursi, STPN Gelar SPTB di Yogyakarta dan Cikeas
Temukan Data Faktual Dengan Aplikasi Tak Sinkron, Mawardi Laporkan ATR BPN Lombok Tengah Ke Polda NTB 
Wamen ATR di Akademi Politik IMM UMJ: Teknologi dan Satu Peta Solusi Konflik Pertanahan
Berita ini 116 kali dibaca
Ketua Umum DEPA-RI Ingatkan Mentri Haji Tak Ceroboh Soal "War Tiket Haji"

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:53 WIB

Bidang Pengairan PUPR Lotim Bakal Kerjakan  Ratusan Titik Irigasi dan Sumur Bor, Ditengah Efisiensi Anggaran 

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:16 WIB

Kementerian ATR/BPN dan DPR Bahas RUU Administrasi Pertanahan

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:37 WIB

Korban Hipotermia di Bukit Savana Dandaun Di Evakuasi Tim SAR 

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:01 WIB

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 diterima, Pemda Lombok Timur Janji Tindaklanjuti Rekomendasi DPRD 

Selasa, 7 Juli 2026 - 15:05 WIB

Hemat Waktu dan Biaya: Cara Praktis Mengetahui Tarif Pertanahan Sebelum ke Kantor BPN

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:46 WIB

Temukan Data Faktual Dengan Aplikasi Tak Sinkron, Mawardi Laporkan ATR BPN Lombok Tengah Ke Polda NTB 

Rabu, 24 Juni 2026 - 18:21 WIB

Wamen ATR di Akademi Politik IMM UMJ: Teknologi dan Satu Peta Solusi Konflik Pertanahan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:20 WIB

Gandeng Kreator Konten, KPK Kemas Kampanye Antikorupsi

Berita Terbaru

Lombok Timur

Kementerian ATR/BPN dan DPR Bahas RUU Administrasi Pertanahan

Rabu, 8 Jul 2026 - 09:16 WIB

Lombok Timur

Korban Hipotermia di Bukit Savana Dandaun Di Evakuasi Tim SAR 

Rabu, 8 Jul 2026 - 08:37 WIB