BAZNAS Lotim Dukung Program Percepatan Penanganan Stunting 

- Jurnalis

Rabu, 21 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BAZNAS Lotim Dukung Program Percepatan Penanganan Stunting. (Foto: Harian Lombok/Istimewa).

BAZNAS Lotim Dukung Program Percepatan Penanganan Stunting. (Foto: Harian Lombok/Istimewa).

HARIAN LOMBOK – Pj. Bupati Lombok Timur H. Muhammad Juaini Taofik bersama Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Lombok Timur Ismul Bashar menandatangani kesepakatan bersama terkait program dengan ketahanan pangan, kesehatan, Baznas, dan PKK Cegah Stunting Di Seribu Hari Kehidupan Dini (Dekapan PKK Canting Srikandi). Penandatanganan berlangsung di Ruang Kerja Pj. Bupati Lombok Timur, Selasa 20 Agustus 2024.

Baca Juga :  Sambut HUT TNI ke 78, Kodim 1615 Lotim Gelar Dengan Bhakti Sosial dan Bhakti Kesehatan 

Penandatanganan disaksikan Kepala Bagian kerja sama dan Kepala Bagian Kesra Setda Lombok Timur, dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Lombok Timur.

Kesepakatan bersama ini dimaksudkan membangun integrasi dan mengoptimalkan pengelolaan potensi dan sumber yang ada secara efektif dan efisien guna percepatan penurunan stunting. Baznas nantinya akan mendukung pelaksanaan berbagai program dalam rangkaian Dekapan PKK Canting Srikandi.

Sejumlah program dimaksud adalah kelas pengasuh bawah dua tahun (Baduta), praktik pemberian makanan bayi dan anak (PMBA), pemberian makanan tambahan (PMT) pemulihan dengan sasaran Baduta, termasuk praktik pemanfaatan pekarangan di rumah sasaran melalui pemberian bibit sayur juga buah beragam bergizi seimbang dan aman (B2SA).

Baca Juga :  Musim Hujan, PDAM Lotim Pastikan Pelayanan Normal Meski Terjadi Gangguan Pipa 

Selain itu Baznas juga mendukung monitoring, evaluasi, pencatatan dan pelaporan. Penerima manfaat atau sasaran program ini adalah 35 kelas pengasuh Baduta (33 Kelas lanjutan dan 2 kelas baru).

Dukungan Baznas tersebut, sesuai Kesepakatan Bersama adalah selama lima bulan, yang nantinya dapat diperpanjang sesuai kesepakatan.***

Berita Terkait

Kabid Pemberdayaan UKM dan PPK Respons Cepat, Tindak Lanjuti Temuan Bupati Usai Sidak di PLUT Lombok Timur
Wakil Bupati dan Kejaksaan Lombok Timur Pastikan Bantuan Sembako Rp 40 Miliar Tepat Sasaran
Dinas Perdagangan Lombok Timur Targetkan Penyaluran 20 Ribu Paket Sembako per Hari
Pemotongan Anggaran Pusat Pengaruhi Realisasi Program PTSL di Lotim
Bupati Lombok Timur Tegaskan SPAM Pantai Selatan Harus Dimanfaatkan Secara Optimal
Presedium ITK-NTB: Autore Corporasi Asing Ilegal, Yang Backing Buta Konstitusi
KPK Harus Tahu  Fakta, Autore Ilegal Dan Makin Menjadi Ancaman  
Pelaku Pembunuhan di Lombok Timur Terancam Hukuman Mati atau Seumur Hidup
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Maret 2025 - 15:31 WIB

Kabid Pemberdayaan UKM dan PPK Respons Cepat, Tindak Lanjuti Temuan Bupati Usai Sidak di PLUT Lombok Timur

Kamis, 20 Maret 2025 - 22:19 WIB

Wakil Bupati dan Kejaksaan Lombok Timur Pastikan Bantuan Sembako Rp 40 Miliar Tepat Sasaran

Selasa, 18 Maret 2025 - 22:46 WIB

Dinas Perdagangan Lombok Timur Targetkan Penyaluran 20 Ribu Paket Sembako per Hari

Kamis, 13 Maret 2025 - 19:37 WIB

Pemotongan Anggaran Pusat Pengaruhi Realisasi Program PTSL di Lotim

Selasa, 11 Maret 2025 - 05:13 WIB

Bupati Lombok Timur Tegaskan SPAM Pantai Selatan Harus Dimanfaatkan Secara Optimal

Senin, 10 Maret 2025 - 11:08 WIB

Presedium ITK-NTB: Autore Corporasi Asing Ilegal, Yang Backing Buta Konstitusi

Minggu, 9 Maret 2025 - 10:31 WIB

KPK Harus Tahu  Fakta, Autore Ilegal Dan Makin Menjadi Ancaman  

Kamis, 27 Februari 2025 - 15:52 WIB

Pelaku Pembunuhan di Lombok Timur Terancam Hukuman Mati atau Seumur Hidup

Berita Terbaru

Rp 70 Miliar Tak Diakui Ridwan Kamil. (Foto: HarianLombok.com/Ilustrasi).

Hukrim

70 Miliar Tak Diakui Ridwan Kamil

Kamis, 20 Mar 2025 - 14:26 WIB