BAZNAS Lotim Dukung Program Percepatan Penanganan Stunting 

- Jurnalis

Rabu, 21 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BAZNAS Lotim Dukung Program Percepatan Penanganan Stunting. (Foto: Harian Lombok/Istimewa).

BAZNAS Lotim Dukung Program Percepatan Penanganan Stunting. (Foto: Harian Lombok/Istimewa).

HARIAN LOMBOK – Pj. Bupati Lombok Timur H. Muhammad Juaini Taofik bersama Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Lombok Timur Ismul Bashar menandatangani kesepakatan bersama terkait program dengan ketahanan pangan, kesehatan, Baznas, dan PKK Cegah Stunting Di Seribu Hari Kehidupan Dini (Dekapan PKK Canting Srikandi). Penandatanganan berlangsung di Ruang Kerja Pj. Bupati Lombok Timur, Selasa 20 Agustus 2024.

Baca Juga :  Pemkab Lotim Jalin Kerjasama Hasil Pertanian dengan Kabupaten Jember 

Penandatanganan disaksikan Kepala Bagian kerja sama dan Kepala Bagian Kesra Setda Lombok Timur, dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Lombok Timur.

Kesepakatan bersama ini dimaksudkan membangun integrasi dan mengoptimalkan pengelolaan potensi dan sumber yang ada secara efektif dan efisien guna percepatan penurunan stunting. Baznas nantinya akan mendukung pelaksanaan berbagai program dalam rangkaian Dekapan PKK Canting Srikandi.

Sejumlah program dimaksud adalah kelas pengasuh bawah dua tahun (Baduta), praktik pemberian makanan bayi dan anak (PMBA), pemberian makanan tambahan (PMT) pemulihan dengan sasaran Baduta, termasuk praktik pemanfaatan pekarangan di rumah sasaran melalui pemberian bibit sayur juga buah beragam bergizi seimbang dan aman (B2SA).

Baca Juga :  Pasangan Luthfi-Wahid Resmi Terima Rekomendasi B.1-KWK Partai Perindo

Selain itu Baznas juga mendukung monitoring, evaluasi, pencatatan dan pelaporan. Penerima manfaat atau sasaran program ini adalah 35 kelas pengasuh Baduta (33 Kelas lanjutan dan 2 kelas baru).

Dukungan Baznas tersebut, sesuai Kesepakatan Bersama adalah selama lima bulan, yang nantinya dapat diperpanjang sesuai kesepakatan.***

Berita Terkait

6 Surat Tanah Tradisional Tak Berlaku Lagi Mulai Februari 2026
Dinas Sosial Lombok Timur Persiapkan Program Sembako Rp 30 Miliar di 2026
Evaluasi MBG Lombok Timur 2025: Capaian Gemilang dan Strategi Penguatan 2026
LLK Selong Buka Pelatihan Kerja Gratis, Warga Lombok Timur Siap Berdaya
Warga Pesisir Bersyukur: 214 Bidang Tanah Bersertifikat di Desa Padak Guar
Rakor Pemkab Lombok Timur: Capaian APBD 2025 Solid, Siap Eksekusi 2026 Tanpa Penumpukan
Kantor Pertanahan Lombok Timur Serahkan 42 Sertipikat Elektronik ke Warga Desa Pemongkong
1,5 Miliar APBD Lotim untuk Kandang Ayam Petelur di Labuhan Haji, Mulai Produksi Akhir 2026
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 10:34 WIB

6 Surat Tanah Tradisional Tak Berlaku Lagi Mulai Februari 2026

Rabu, 21 Januari 2026 - 14:24 WIB

Dinas Sosial Lombok Timur Persiapkan Program Sembako Rp 30 Miliar di 2026

Senin, 19 Januari 2026 - 22:12 WIB

Evaluasi MBG Lombok Timur 2025: Capaian Gemilang dan Strategi Penguatan 2026

Senin, 19 Januari 2026 - 11:46 WIB

LLK Selong Buka Pelatihan Kerja Gratis, Warga Lombok Timur Siap Berdaya

Jumat, 16 Januari 2026 - 15:01 WIB

Warga Pesisir Bersyukur: 214 Bidang Tanah Bersertifikat di Desa Padak Guar

Rabu, 14 Januari 2026 - 11:09 WIB

Kantor Pertanahan Lombok Timur Serahkan 42 Sertipikat Elektronik ke Warga Desa Pemongkong

Selasa, 13 Januari 2026 - 13:05 WIB

1,5 Miliar APBD Lotim untuk Kandang Ayam Petelur di Labuhan Haji, Mulai Produksi Akhir 2026

Minggu, 11 Januari 2026 - 20:58 WIB

Sangkal Tudingan Ilegal, Kuasa Hukum PT Sino Indo Mutiara Berikan Klarifikasi 

Berita Terbaru

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Lotim, Darmawan Wibowo

Lombok Timur

6 Surat Tanah Tradisional Tak Berlaku Lagi Mulai Februari 2026

Jumat, 23 Jan 2026 - 10:34 WIB