Bea Cukai Mataram, Musnahkan Barang Ilegal Bernilai Sebelas Milyar

- Jurnalis

Sabtu, 25 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, 23 Oktober 2025 – Gempur Rokok Ilegal merupakan sebuah slogan resmi dari Direktorat Jenderal Bea Cukai sebagai wujud komitmen untuk menekan peredaran rokok ilegal serta dalam upaya mengamankan penerimaan negara. Operasi Gempur Rokok Ilegal diwujudkan melalui kegiatan, baik yang bersifat preventif berupa sosialisasi maupun yang bersifat represif berupa penindakan.

 

Kementerian Keuangan, dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, menjadi instansi
pemerintah yang memiliki peranan mengumpulkan penerimaan negara, salah satunya melalui
cukai. Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-undang Cukai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu jenis Barang Kena Cukai (BKC) adalah Hasil Tembakau dan termasuk Barang Kena Cukai untuk Hasil Tembakau adalah rokok dan tembakau iris (TIS).

 

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga melaksanakan penegakan hukum di bidang kepabeanan
dan cukai. Di bidang cukai, Bea Cukai Mataram tidak pernah berkompromi dalam menjalankan
Operasi Gempur Rokok Ilegal. Sebelum dilakukan penindakan, dalam rangka upaya preventif
dilakukan berbagai bentuk sosialisasi (tatap muka, media cetak, media elektronik, dan media dalam jaringan) dalam rangka memberikan pemahaman tentang ciri-ciri dan dampak negatif rokok ilegal.

Baca Juga :  Pemdes Kalijaga Timur Diduga Lakukan Pungli di Wilayah Desa Mamben

 

Kegiatan operasi penindakan, baik yang dilakukan oleh Bea Cukai Mataram secara mandiri maupun gabungan, secara masif dilaksanakan sebagai wujud sinergi dan bentuk dari dukungan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam pemberantasan rokok ilegal.

 

Keseriusan Bea Cukai Mataram berhasil menggagalkan perkembangan berbagai modus pelanggaran dibidang cukai termasuk yang sedang marak adalah penjualan rokok ilegal melalui e-commerce atau
online shop dan penegahan pendistribusian melalui jasa ekspedisi.

Sementara di bidang kepabeanan, Bea Cukai Mataram juga melaksanakan pengawasan terhadap barang bawaan
penumpang, terutama terkait barang impor kategori larangan dan pembatasan.

Baca Juga :  Wabup Edwin di Paripurna DPRD: Pendapatan Melebihi Target, Kemiskinan Susut ke 13,53%  

Barang Yang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang dimusnahkan berupa: 6.862.641 batang rokok
ilegal berbagai jenis dan merek; 115.221 gram tembakau iris (TIS); 424 butir obat-obatan; 400 pasang alas kaki (sandal); 46 eksemplar komik porno; 1 buah sextoys; dan 1.875 kg pakaian bekas dan mainan bekas. Dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp11.293.920.821,00 dan potensi kerugian negara sebesar Rp6.682.554.391,00.

Barang-barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan Bea dan Cukai Mataram baik secara mandiri maupun bersinergi dengan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi/Kabupaten/Kota di Pulau Lombok serta didukung aparat TNI/Polri sebanyak 324 penindakan dari bulan April 2024 sampai dengan bulan Juni 2025. Barang-barang tersebut telah ditetapkan sebagai Barang Yang Menjadi Milik Negara (BMMN) sesuai Keputusan Penetapan BMN oleh Kepala Kantor Bea Cukai Mataram dan telah mendapatkan persetujuan untuk dilakukan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.

Baca Juga :  ABK Buang Diri dari Kapal, Tim SAR Mataram Fokus Pencarian

 

Untuk hasil tembakau, pakaian bekas dan mainan bekas pemusnahan dilakukan dengan dua cara, yaitu dibakar pada tungku pembakaran dan ditimbun dalam tanah setelah dirusak dengan air yang dicampur deterjen di lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kebun Kongok. Untuk obat-obatan dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam cairan yang merupakan campuran air dengan bahanlain.

Sedangkan untuk alas kaki (sandal), komik porno dan sex toys dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar pada tungku pembakaran.

Pelaksanaan pemusnahan dilakukan secara terbuka sebagai bagian dari transparansi informasi publik dan wujud tanggung jawab kami terhadap para pihak yang ikut berperan aktif dalam kegiatan yang menghasilkan penindakan, karena penindakan yang kami lakukan tidak akan berhasil tanpa kerja sama yang baik dengan Bapak/Ibu sekalian.(bc)

Berita Terkait

Tegas, Tgh. Muhlis Ibrahim Berikan Dead line  3×24 Jam Kepada TV One Untuk Datang Minta Maaf.
Tayangan Berita Tv One Di Protes Keras Pimpinan Pondok Pesantren Al-Ishlahuddin
Bidang Pengairan PUPR Lotim Bakal Kerjakan  Ratusan Titik Irigasi dan Sumur Bor, Ditengah Efisiensi Anggaran 
Kementerian ATR/BPN dan DPR Bahas RUU Administrasi Pertanahan
Korban Hipotermia di Bukit Savana Dandaun Di Evakuasi Tim SAR 
Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 diterima, Pemda Lombok Timur Janji Tindaklanjuti Rekomendasi DPRD 
Hemat Waktu dan Biaya: Cara Praktis Mengetahui Tarif Pertanahan Sebelum ke Kantor BPN
Ribuan Pelamar Berebut Kursi, STPN Gelar SPTB di Yogyakarta dan Cikeas
Berita ini 87 kali dibaca
Bea Cukai Mataram, Musnahkan Barang Ilegal Bernilai Sebelas Milyar

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:11 WIB

Tegas, Tgh. Muhlis Ibrahim Berikan Dead line  3×24 Jam Kepada TV One Untuk Datang Minta Maaf.

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:54 WIB

Tayangan Berita Tv One Di Protes Keras Pimpinan Pondok Pesantren Al-Ishlahuddin

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:53 WIB

Bidang Pengairan PUPR Lotim Bakal Kerjakan  Ratusan Titik Irigasi dan Sumur Bor, Ditengah Efisiensi Anggaran 

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:16 WIB

Kementerian ATR/BPN dan DPR Bahas RUU Administrasi Pertanahan

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:37 WIB

Korban Hipotermia di Bukit Savana Dandaun Di Evakuasi Tim SAR 

Selasa, 7 Juli 2026 - 15:05 WIB

Hemat Waktu dan Biaya: Cara Praktis Mengetahui Tarif Pertanahan Sebelum ke Kantor BPN

Minggu, 5 Juli 2026 - 07:56 WIB

Ribuan Pelamar Berebut Kursi, STPN Gelar SPTB di Yogyakarta dan Cikeas

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:46 WIB

Temukan Data Faktual Dengan Aplikasi Tak Sinkron, Mawardi Laporkan ATR BPN Lombok Tengah Ke Polda NTB 

Berita Terbaru

Lombok Timur

Kementerian ATR/BPN dan DPR Bahas RUU Administrasi Pertanahan

Rabu, 8 Jul 2026 - 09:16 WIB

Lombok Timur

Korban Hipotermia di Bukit Savana Dandaun Di Evakuasi Tim SAR 

Rabu, 8 Jul 2026 - 08:37 WIB