Berkaitan Dengan Perkara Koneksitas, Dandim 1615/Lotim Dikunjungi Aspidmil Bali

- Jurnalis

Kamis, 30 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok Timur – Dandim 1615/Lotim, Inf Bayu Sigit Dwi Untoro 31/11 menyambut kunjungan kerja Asisten Pidana Militer (Aspidmil) Kejaksaaan Tinggi Bali Kolonel Sus Lukas Sambiono, SH., di Markas Kodim Lombok Timur.
Dalam kunjungan itu, Asisten Pidana Militer Kejati Bali Kolonel Sus Lukas Sambiono, SH., didampingi Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Selong Efi Laila Kholis, SH. MH., bersama staf disambut Dandim bersama Pasi Intel Kapten Inf Abdul Wahab di ruang kerja Dandim 1615/Lotim membahas tentang Peradilan Koneksitas dalam lingkup Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Dandim 1615/Lotim usai menerima kunjungan kerja Aspidmil Kejati NTB menjelaskan kehadiran Aspidmil di Makodim dalam rangka silaturrahmi sekaligus untuk membangun kerjasama antara Aspidmil Kejati Bali dengan satuan TNI yang berada di wilayah Bali dan NTB khususnya terkait dengan tindak pidana koneksitas.
Koneksitas itu sendiri adalah suatu tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama oleh mereka yang termasuk dalam lingkungan peradilan umum (masyarakat sipil) dan lingkungan peradilan militer (Prajurit TNI). Sedangkan Peradilan koneksitas adalah pengadilan yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili suatu tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama oleh masyarakat sipil dan prajurit TNI.
Adapun ketentuan Pengadilan yang ditunjuk dalam memeriksa perkara koneksitas adalah pertama, apabila perkara koneksitas dilakukan di Pengadilan Umum maka hakim ketua berasal dari peradilan umum dan hakim anggotanya berasal dari peradilan umum dan peradilan militer. Kedua, apabila perkara koneksitas dilakukan di Pengadilan Militer maka hakim ketua dari peradilan militer dan hakim anggota dari peradilan militer dan peradilan umum yang diberikan pangkat tituler.
Terkait dengan pemidanaan terhadap perkara koneksitas berdasarkan jenis hukumannya diatur dalam Pasal 10 KUHP dan Pasal 6 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM). Dalam Pasal 6 KUHPM mengatur tentang pidana tambahan bagi prajurit TNI berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) atau dipecat dari dinas militer. Tata cara dan prosedur pemeriksaan perkara koneksitas di pengadilan yang ditunjuk adalah sama dengan prosedur pemeriksaan terhadap tindak pidana biasa mulai dakwaan pemeriksaan alat bukti hingga putusan hakim.
“Jadi ini sangat bagus sebagai salah satu langkah untuk penguatan antar lembaga sehingga eksistensi penyidik TNI dalam komunitas hukum tidak bisa dipandang sebelah mata karena di Kejaksaan Agung RI sudah ada kamar militer dengan jabatan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) sejak 2021,” ujarnya.
Bayu Sigit juga berharap agar ada sosialisasi lanjutan dari Kejaksaan Agung RI ataupun dari Babinkum TNI hingga kesatuan bawah sehingga akan menambah wawasan bagi prajurit khususnya dan masyarakat pada umumnya tentang eksistensi peradilan militer dan peradilan umum yang berkaitan dengan tindak pidana koneksitas.
Baca Juga :  PC PMII Lotim Desak Kejati NTB Segera Usut Tuntas Kasus KUR Fiktif

Berita Terkait

Hari Ketiga Pencarian Korban KMP Putri Yasmin, Tim SAR gabungan Kerahkan Tiga SRU
Asap Mengepul Dari Sebuah Mobil Box, Di Tengarai Pemicu Kebakaran KMP Putri Yasmin 
Kisah Zia, Siswi MTs di Lombok Timur yang Bertahan Hidup dari Upah Buruh Cuci
Satu Penumpang Dinyatakan Meninggal, KMP Putri Yasmin Terbakar Diperairan Sekotong 
Integrasi Data dan Kepastian Waktu, ATR/BPN Pangkas Celah Penyalahgunaan Sertifikat
Disnakertrans Lombok Timur: 65 Kasus Pemulangan, Desa Diminta Cegah Keberangkatan Non-Prosedural
Silaturahmi di Atas Kolam : Lomba Mancing FWMO Perkuat Sinergi Jurnalis dengan Pemda dan TNI/Polri
Humas sebagai Corong Informasi: ATR/BPN Raih Penghargaan Reputasi Publik 2026
Berita ini 80 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:05 WIB

Hari Ketiga Pencarian Korban KMP Putri Yasmin, Tim SAR gabungan Kerahkan Tiga SRU

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:53 WIB

Asap Mengepul Dari Sebuah Mobil Box, Di Tengarai Pemicu Kebakaran KMP Putri Yasmin 

Rabu, 12 Agustus 2026 - 22:44 WIB

Kisah Zia, Siswi MTs di Lombok Timur yang Bertahan Hidup dari Upah Buruh Cuci

Rabu, 12 Agustus 2026 - 16:45 WIB

Integrasi Data dan Kepastian Waktu, ATR/BPN Pangkas Celah Penyalahgunaan Sertifikat

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:36 WIB

Disnakertrans Lombok Timur: 65 Kasus Pemulangan, Desa Diminta Cegah Keberangkatan Non-Prosedural

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 16:53 WIB

Silaturahmi di Atas Kolam : Lomba Mancing FWMO Perkuat Sinergi Jurnalis dengan Pemda dan TNI/Polri

Jumat, 7 Agustus 2026 - 17:44 WIB

Humas sebagai Corong Informasi: ATR/BPN Raih Penghargaan Reputasi Publik 2026

Selasa, 4 Agustus 2026 - 08:39 WIB

Kualitas SDM Prioritas ATR/BPN saat Buka Ujian PPAT 2026 dengan 7.886 Pendaftar

Berita Terbaru

DPRD Lombok Timur Mengucapkan Selamat Hari Pramuka ke-65 Tahun 2026. (Foto: Istimewa).

Advertorial

DPRD Lombok Timur Mengucapkan Selamat Hari Pramuka ke-65

Jumat, 14 Agu 2026 - 13:11 WIB