BNN NTB Amankan 1.105 Gram Ganja Siap Edar

- Jurnalis

Selasa, 9 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, 29 Desember 2023 – Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat (BNNP NTB) berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis ganja seberat 1.105 gram. Barang haram tersebut diamankan dari seorang pria berinisial IK, 29 tahun, di Jalan Raden Abdul Rahman, Labuapi, Lombok Barat, pada hari Jumat, 29 Desember 2023.

Berdasarkan informasi dari BNN Provinsi Sumatera Utara, IK memesan ganja seberat 1 kilogram dari Medan. Paket ganja tersebut dikirim melalui jasa pengiriman dan tiba di Lombok pada hari yang sama.

Baca Juga :  Gotong Royong Bangun Menara Masjid Di Lotim, Perekat Hubungan Babinsa Dengan Rakyat

Melalui pimpinan dan arahan dari Kabid Berantas & Intelijen KBP. Sisman Adi Pranoto, SIK., SH. Tim BNNP NTB yang melakukan control delivery terhadap paket tersebut berhasil mengamankan IK saat mengambil paket di kantor jasa pengiriman. Setelah diinterogasi, IK mengakui bahwa paket tersebut berisi ganja pesanannya.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah IK dan menemukan dua botol berisi ganja seberat 5 gram. Total barang bukti ganja yang diamankan dari IK adalah 1.105 gram.

IK beserta barang bukti ganja tersebut dibawa ke Kantor BNNP NTB untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Baca Juga :  Babak Baru, Kasus Dana KUR Tani Fiktif Lotim Kejati NTB Periksa Para Kades

Keberhasilan BNNP NTB menyita 1.105 gram ganja dari tangan sindikat peredaran gelap narkoba. Dimana dengan asumsi 1 gram ganja dapat dikonsumsi oleh 5 orang, maka BNN telah berhasil menyelamatkan sebanyak 5.525 anak bangsa dari penyalahgunaan ganja.

Penangkapan ini merupakan wujud komitmen BNN dalam memberantas peredaran gelap narkoba di Provinsi NTB. BNN akan terus berupaya melindungi generasi muda Indonesia dari bahaya narkoba.

Sumber: Humas BNNP NTB

Berita Terkait

Polres Lombok Timur Tegaskan Penindakan Lalu Lintas Bersifat Rutin dan Dinamis, Bukan Operasi Terpusat
Hindari Kesalahan Administrasi Tanah, Ketahui Fungsi Pengecekan Sertipikat dan SKPT
Menjelang Musda, Sekjen Demokrat Buka Pintu Lebar untuk Tokoh Muda NTB
50% Tanah Terdaftar, Sulteng Tunjukkan Pertumbuhan Pesat di Sektor Pertanahan
Percepatan Infrastruktur Pantura Jawa, ATR/BPN Fokus pada Tata Ruang dan KKPR
Tindak Lanjuti Laporan Indikasi Korupsi, Kajari Mataram Panggil Ketua PMI Lobar
5 Menit Jadi, Kisah Suparmi Kagum Urus Roya Tanah di Semarang
Hakim Tipikor Perintahkan JPU Periksa Eks Bupati dan Sekda Lombok Timur di Kasus Chromebook
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 11:53 WIB

Polres Lombok Timur Tegaskan Penindakan Lalu Lintas Bersifat Rutin dan Dinamis, Bukan Operasi Terpusat

Selasa, 19 Mei 2026 - 12:26 WIB

Hindari Kesalahan Administrasi Tanah, Ketahui Fungsi Pengecekan Sertipikat dan SKPT

Minggu, 17 Mei 2026 - 21:19 WIB

Menjelang Musda, Sekjen Demokrat Buka Pintu Lebar untuk Tokoh Muda NTB

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:22 WIB

Percepatan Infrastruktur Pantura Jawa, ATR/BPN Fokus pada Tata Ruang dan KKPR

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:32 WIB

Tindak Lanjuti Laporan Indikasi Korupsi, Kajari Mataram Panggil Ketua PMI Lobar

Selasa, 5 Mei 2026 - 11:41 WIB

5 Menit Jadi, Kisah Suparmi Kagum Urus Roya Tanah di Semarang

Kamis, 30 April 2026 - 15:35 WIB

Hakim Tipikor Perintahkan JPU Periksa Eks Bupati dan Sekda Lombok Timur di Kasus Chromebook

Kamis, 30 April 2026 - 08:55 WIB

Silaturahmi di Pesantren Az-Zahra: Menteri ATR Beri Apresiasi Sertipikat Digital Ustaz Somad

Berita Terbaru