BNN NTB Amankan 1.105 Gram Ganja Siap Edar

- Jurnalis

Selasa, 9 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, 29 Desember 2023 – Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat (BNNP NTB) berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis ganja seberat 1.105 gram. Barang haram tersebut diamankan dari seorang pria berinisial IK, 29 tahun, di Jalan Raden Abdul Rahman, Labuapi, Lombok Barat, pada hari Jumat, 29 Desember 2023.

Berdasarkan informasi dari BNN Provinsi Sumatera Utara, IK memesan ganja seberat 1 kilogram dari Medan. Paket ganja tersebut dikirim melalui jasa pengiriman dan tiba di Lombok pada hari yang sama.

Baca Juga :  Kunjungan Kerja Danpuster TNI AD, Letjen TNI Teguh Muji Angkasa Diterima Danrem 16/WB

Melalui pimpinan dan arahan dari Kabid Berantas & Intelijen KBP. Sisman Adi Pranoto, SIK., SH. Tim BNNP NTB yang melakukan control delivery terhadap paket tersebut berhasil mengamankan IK saat mengambil paket di kantor jasa pengiriman. Setelah diinterogasi, IK mengakui bahwa paket tersebut berisi ganja pesanannya.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah IK dan menemukan dua botol berisi ganja seberat 5 gram. Total barang bukti ganja yang diamankan dari IK adalah 1.105 gram.

IK beserta barang bukti ganja tersebut dibawa ke Kantor BNNP NTB untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Baca Juga :  Babak Baru, Kasus Dana KUR Tani Fiktif Lotim Kejati NTB Periksa Para Kades

Keberhasilan BNNP NTB menyita 1.105 gram ganja dari tangan sindikat peredaran gelap narkoba. Dimana dengan asumsi 1 gram ganja dapat dikonsumsi oleh 5 orang, maka BNN telah berhasil menyelamatkan sebanyak 5.525 anak bangsa dari penyalahgunaan ganja.

Penangkapan ini merupakan wujud komitmen BNN dalam memberantas peredaran gelap narkoba di Provinsi NTB. BNN akan terus berupaya melindungi generasi muda Indonesia dari bahaya narkoba.

Sumber: Humas BNNP NTB

Berita Terkait

70 Miliar Tak Diakui Ridwan Kamil
Berselancar di Pantai Lendang Luar Pemenang, KLU, Pemuda Asal Sumbawa Dilaporkan Hilang
KPK Harus Tahu  Fakta, Autore Ilegal Dan Makin Menjadi Ancaman  
Mengenal Dwi Wahyudi, Jenius Finansial Tersandung 11,7 T
Pelaku Pembunuhan di Lombok Timur Terancam Hukuman Mati atau Seumur Hidup
Terjerat Penyalahgunaan ADD, Dua Pejabat Desa Banyu Urif Ditahan Kejari Mataram
Seorang Remaja Hilang Terseret Arus Banjir, Tim SAR Mataram Lakukan Pencarian
Raih Predikat WBK, Kasad Apresiasi Korem 162/WB Jadi Contoh Bagi Satuan TNI AD
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025 - 14:26 WIB

70 Miliar Tak Diakui Ridwan Kamil

Jumat, 14 Maret 2025 - 16:36 WIB

Berselancar di Pantai Lendang Luar Pemenang, KLU, Pemuda Asal Sumbawa Dilaporkan Hilang

Minggu, 9 Maret 2025 - 10:31 WIB

KPK Harus Tahu  Fakta, Autore Ilegal Dan Makin Menjadi Ancaman  

Rabu, 5 Maret 2025 - 09:27 WIB

Mengenal Dwi Wahyudi, Jenius Finansial Tersandung 11,7 T

Kamis, 27 Februari 2025 - 15:52 WIB

Pelaku Pembunuhan di Lombok Timur Terancam Hukuman Mati atau Seumur Hidup

Rabu, 12 Februari 2025 - 10:11 WIB

Terjerat Penyalahgunaan ADD, Dua Pejabat Desa Banyu Urif Ditahan Kejari Mataram

Selasa, 11 Februari 2025 - 08:38 WIB

Seorang Remaja Hilang Terseret Arus Banjir, Tim SAR Mataram Lakukan Pencarian

Selasa, 4 Februari 2025 - 19:20 WIB

Raih Predikat WBK, Kasad Apresiasi Korem 162/WB Jadi Contoh Bagi Satuan TNI AD

Berita Terbaru

Rp 70 Miliar Tak Diakui Ridwan Kamil. (Foto: HarianLombok.com/Ilustrasi).

Hukrim

70 Miliar Tak Diakui Ridwan Kamil

Kamis, 20 Mar 2025 - 14:26 WIB