Buronan Kasus Dana KUT Lombok Barat Ditangkap Tim Tabur Kejagung Batam

- Jurnalis

Selasa, 14 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

harianlombok.com – Mataram, Siaran Pers Kejagung Melalui Kejari Mataram, dikabarkan, bahwa pada Selasa 14 Maret 2023 sekitar pukul 14:10 WIB bertempat di Jalan Jenderal Ibnu Sutowo Nomor 1 Batam Center, Batam, Kepulauan Riau, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Mataram.

Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:
Nama lengkap : RUSYDAN, BA
Tempat lahir : Sakra, Lombok Timur
Umur/tanggal lahir : : 63 tahun / 01 Agustus 1959
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Moncok Karya, RT.01/RW. 01, Kelurahan Pajeruk, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram
Agama : Islam
Pekerjaan : Ketua LSM YBSL
RUSYDAN, BA merupakan TERPIDANA yang selaku Ketua LSM YBSL Koperasi dan UKM ditunjuk sebagai petugas lapangan pelaksanaan pemberian dana Kredit Usaha Tani (KUT) Musim Tanam Baru Tahun 1999 untuk wilayah Kabupaten Lombok Barat dan memiliki tanggung jawab menyalurkan dana KUT kepada 25 kelompok tani sebesar Rp1.269.688.542.

Baca Juga :  Hilang Digulung Ombak, Remaja Asal Bima Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 831K/PID.SUS/2009 tanggal 19 Agustus 2010, RUSYDAN, BA dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana Kredit Usaha Tani (KUT) Musim Tanam Baru Tahun 1999 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp353.565.000 sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Oleh karenanya, RUSYDAN, BA dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama masa penahanan dengan perintah tetap ditahan dan denda sebesar Rp50.000.000 subsidair 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp353.565.000, dengan ketentuan jika tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka hartanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk mengganti kerugian negara, dan jika tidak mempunyai harta benda untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan penjara selama 1 tahun.

Terpidana RUSYDAN, BA diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga :  Speed Boat Tenggelam, Tiga Orang Korban Berhasil Diselamatkan

Dalam proses pengamanan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar, dan setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejaksaan Negeri Batam sambil menunggu kedatangan Tim Jaksa dari Kejaksaan Negeri Mataram.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (K.3.3.1)

Jakarta, 14 Maret 2023
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Dr. KETUT SUMEDANA

Berita Terkait

Brigjen TNI Sjasul Arief Awali Tugas dengan Kunjungan Perdana ke Kodim 1606/Mataram
70 Miliar Tak Diakui Ridwan Kamil
Gumi Paer Lombok dan Keluarga Warek I Minta Kejelasan Hasil Investigasi Tuduhan Pelecehan Seksual
Berselancar di Pantai Lendang Luar Pemenang, KLU, Pemuda Asal Sumbawa Dilaporkan Hilang
Presedium ITK-NTB: Autore Corporasi Asing Ilegal, Yang Backing Buta Konstitusi
KPK Harus Tahu  Fakta, Autore Ilegal Dan Makin Menjadi Ancaman  
Kejagung Mulai Panen Koruptor
Solusi Kilat Prabowo Selamatkan Sritex
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Maret 2025 - 09:08 WIB

Brigjen TNI Sjasul Arief Awali Tugas dengan Kunjungan Perdana ke Kodim 1606/Mataram

Kamis, 20 Maret 2025 - 14:26 WIB

70 Miliar Tak Diakui Ridwan Kamil

Minggu, 16 Maret 2025 - 12:08 WIB

Gumi Paer Lombok dan Keluarga Warek I Minta Kejelasan Hasil Investigasi Tuduhan Pelecehan Seksual

Jumat, 14 Maret 2025 - 16:36 WIB

Berselancar di Pantai Lendang Luar Pemenang, KLU, Pemuda Asal Sumbawa Dilaporkan Hilang

Senin, 10 Maret 2025 - 11:08 WIB

Presedium ITK-NTB: Autore Corporasi Asing Ilegal, Yang Backing Buta Konstitusi

Minggu, 9 Maret 2025 - 10:31 WIB

KPK Harus Tahu  Fakta, Autore Ilegal Dan Makin Menjadi Ancaman  

Jumat, 7 Maret 2025 - 21:32 WIB

Kejagung Mulai Panen Koruptor

Rabu, 5 Maret 2025 - 10:33 WIB

Solusi Kilat Prabowo Selamatkan Sritex

Berita Terbaru

Rp 70 Miliar Tak Diakui Ridwan Kamil. (Foto: HarianLombok.com/Ilustrasi).

Hukrim

70 Miliar Tak Diakui Ridwan Kamil

Kamis, 20 Mar 2025 - 14:26 WIB