Buronan Kasus Dana KUT Lombok Barat Ditangkap Tim Tabur Kejagung Batam

- Jurnalis

Selasa, 14 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

harianlombok.com – Mataram, Siaran Pers Kejagung Melalui Kejari Mataram, dikabarkan, bahwa pada Selasa 14 Maret 2023 sekitar pukul 14:10 WIB bertempat di Jalan Jenderal Ibnu Sutowo Nomor 1 Batam Center, Batam, Kepulauan Riau, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Mataram.

Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:
Nama lengkap : RUSYDAN, BA
Tempat lahir : Sakra, Lombok Timur
Umur/tanggal lahir : : 63 tahun / 01 Agustus 1959
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Moncok Karya, RT.01/RW. 01, Kelurahan Pajeruk, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram
Agama : Islam
Pekerjaan : Ketua LSM YBSL
RUSYDAN, BA merupakan TERPIDANA yang selaku Ketua LSM YBSL Koperasi dan UKM ditunjuk sebagai petugas lapangan pelaksanaan pemberian dana Kredit Usaha Tani (KUT) Musim Tanam Baru Tahun 1999 untuk wilayah Kabupaten Lombok Barat dan memiliki tanggung jawab menyalurkan dana KUT kepada 25 kelompok tani sebesar Rp1.269.688.542.

Baca Juga :  Luthfi-Wahid Siapkan Program Unggulan Rp 1 Miliar 1 Desa, Wujudkan Lombok Timur Maju dan Harmonis

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 831K/PID.SUS/2009 tanggal 19 Agustus 2010, RUSYDAN, BA dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana Kredit Usaha Tani (KUT) Musim Tanam Baru Tahun 1999 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp353.565.000 sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Oleh karenanya, RUSYDAN, BA dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama masa penahanan dengan perintah tetap ditahan dan denda sebesar Rp50.000.000 subsidair 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp353.565.000, dengan ketentuan jika tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka hartanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk mengganti kerugian negara, dan jika tidak mempunyai harta benda untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan penjara selama 1 tahun.

Terpidana RUSYDAN, BA diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga :  Soroti Potensi Sektor Pariwisata, Sitti Rohmi Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Lokal

Dalam proses pengamanan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar, dan setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejaksaan Negeri Batam sambil menunggu kedatangan Tim Jaksa dari Kejaksaan Negeri Mataram.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (K.3.3.1)

Jakarta, 14 Maret 2023
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Dr. KETUT SUMEDANA

Berita Terkait

FWMO Lotim Gelar Diskusi : Wartawan Harus Berimbang, Akurat, dan Bertanggung Jawab
Hakim PN Selong Ultimatum JPU Hadirkan Ahli Pidana di Sidang Wartawan Mugni Ilma
Di Wisuda Politeknik Agraria STPN, Sri Sultan Tekankan: Ilmu Pertanahan Harus Menghubungkan Peta, Manusia, dan Martabat
Plh Sekda Lombok Barat Pantau Kesiapan Petugas Damkarmat dan Waspadai Aduan Prank
Masyarakat Rasakan Kemudahan Layanan Pengukuran Terjadwal Setelah Membayar SPS 
Siswa SMP Dilarang Bawa Motor, Pemkab Lombok Timur Ditantang Siapkan Angkutan Pelajar
Kepala Dinas Dukcapil Lombok Timur: Pencapaian IKD Sudah 11,17% dari Target 15%
Revitalisasi Sekolah di Lotim Bertambah, Data Dapodik Jadi Acuan
Berita ini 76 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 12:31 WIB

FWMO Lotim Gelar Diskusi : Wartawan Harus Berimbang, Akurat, dan Bertanggung Jawab

Senin, 7 September 2026 - 19:56 WIB

Hakim PN Selong Ultimatum JPU Hadirkan Ahli Pidana di Sidang Wartawan Mugni Ilma

Senin, 7 September 2026 - 16:09 WIB

Di Wisuda Politeknik Agraria STPN, Sri Sultan Tekankan: Ilmu Pertanahan Harus Menghubungkan Peta, Manusia, dan Martabat

Kamis, 3 September 2026 - 09:16 WIB

Masyarakat Rasakan Kemudahan Layanan Pengukuran Terjadwal Setelah Membayar SPS 

Rabu, 2 September 2026 - 08:33 WIB

Siswa SMP Dilarang Bawa Motor, Pemkab Lombok Timur Ditantang Siapkan Angkutan Pelajar

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:39 WIB

Kepala Dinas Dukcapil Lombok Timur: Pencapaian IKD Sudah 11,17% dari Target 15%

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:40 WIB

Revitalisasi Sekolah di Lotim Bertambah, Data Dapodik Jadi Acuan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 13:14 WIB

Layanan Pengukuran Terjadwal Diluncurkan, Masyarakat Dapat Kepastian Waktu Pengukuran Tanah

Berita Terbaru