Buronan Kasus Dana KUT Lombok Barat Ditangkap Tim Tabur Kejagung Batam

- Jurnalis

Selasa, 14 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

harianlombok.com – Mataram, Siaran Pers Kejagung Melalui Kejari Mataram, dikabarkan, bahwa pada Selasa 14 Maret 2023 sekitar pukul 14:10 WIB bertempat di Jalan Jenderal Ibnu Sutowo Nomor 1 Batam Center, Batam, Kepulauan Riau, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Mataram.

Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:
Nama lengkap : RUSYDAN, BA
Tempat lahir : Sakra, Lombok Timur
Umur/tanggal lahir : : 63 tahun / 01 Agustus 1959
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Moncok Karya, RT.01/RW. 01, Kelurahan Pajeruk, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram
Agama : Islam
Pekerjaan : Ketua LSM YBSL
RUSYDAN, BA merupakan TERPIDANA yang selaku Ketua LSM YBSL Koperasi dan UKM ditunjuk sebagai petugas lapangan pelaksanaan pemberian dana Kredit Usaha Tani (KUT) Musim Tanam Baru Tahun 1999 untuk wilayah Kabupaten Lombok Barat dan memiliki tanggung jawab menyalurkan dana KUT kepada 25 kelompok tani sebesar Rp1.269.688.542.

Baca Juga :  Sosialisasi Program PTSL, ATR/BPN Lombok Barat Gandeng Kejari Mataram

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 831K/PID.SUS/2009 tanggal 19 Agustus 2010, RUSYDAN, BA dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana Kredit Usaha Tani (KUT) Musim Tanam Baru Tahun 1999 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp353.565.000 sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Oleh karenanya, RUSYDAN, BA dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama masa penahanan dengan perintah tetap ditahan dan denda sebesar Rp50.000.000 subsidair 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp353.565.000, dengan ketentuan jika tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka hartanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk mengganti kerugian negara, dan jika tidak mempunyai harta benda untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan penjara selama 1 tahun.

Terpidana RUSYDAN, BA diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga :  Reoni Perdana Suasan Penuh Sukacita Alumni SMPS Hasanudin Mataram

Dalam proses pengamanan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar, dan setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejaksaan Negeri Batam sambil menunggu kedatangan Tim Jaksa dari Kejaksaan Negeri Mataram.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (K.3.3.1)

Jakarta, 14 Maret 2023
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Dr. KETUT SUMEDANA

Berita Terkait

Hindari Tim Sergap BNNP NTB, Bandar Narkotika Sekotong Didapati Tewas Di Toilet Warga
Banjir Kota Mataram, Tim SAR Evakuasi Di Sejumlah Titik
Dua Asesor Unisco Datangi Beberapa Kawasan Geopark Rinjani Lakukan Revalidasi
Habis Upaya, Tim SAR Gabungan Hentikan Pencarian Nelayan Asal Nipah
Ditemukan Tewas di Jurang Rinjani, Tim SAR Mataram Siapkan Langkah Evakuasi
Presedium ITK NTB: Langkah Tegas Bupati Lombok Timur Dikawasan Ekas Sudah Tepat 
Pemda Lotim Siap Gelar Peringatan 1 Muharram dengan Beragam Kegiatan Meriah
Dua Anggota DPR RI Dapil Bali dan NTB Soroti Kejanggalan Kematian Perwira TNI AU di Lanud Medan 
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 13:05 WIB

Hindari Tim Sergap BNNP NTB, Bandar Narkotika Sekotong Didapati Tewas Di Toilet Warga

Senin, 7 Juli 2025 - 08:50 WIB

Banjir Kota Mataram, Tim SAR Evakuasi Di Sejumlah Titik

Selasa, 1 Juli 2025 - 15:27 WIB

Habis Upaya, Tim SAR Gabungan Hentikan Pencarian Nelayan Asal Nipah

Rabu, 25 Juni 2025 - 10:53 WIB

Ditemukan Tewas di Jurang Rinjani, Tim SAR Mataram Siapkan Langkah Evakuasi

Senin, 23 Juni 2025 - 23:56 WIB

Presedium ITK NTB: Langkah Tegas Bupati Lombok Timur Dikawasan Ekas Sudah Tepat 

Senin, 23 Juni 2025 - 14:33 WIB

Pemda Lotim Siap Gelar Peringatan 1 Muharram dengan Beragam Kegiatan Meriah

Minggu, 22 Juni 2025 - 10:20 WIB

Dua Anggota DPR RI Dapil Bali dan NTB Soroti Kejanggalan Kematian Perwira TNI AU di Lanud Medan 

Senin, 16 Juni 2025 - 07:39 WIB

Jalur Selat Lombok dan Tujuh Fakta Strategis Dunia, 640 Triliun Pertahun Jangan Dibuang

Berita Terbaru

Kota Mataram

Banjir Kota Mataram, Tim SAR Evakuasi Di Sejumlah Titik

Senin, 7 Jul 2025 - 08:50 WIB

Nusa Tenggara Barat

Mutasi Jabatan Dilingkungan Korem 162/WB, Sejumlah Perwira Dapat Tugas Baru

Rabu, 2 Jul 2025 - 09:58 WIB