Buronan Kasus Dana KUT Lombok Barat Ditangkap Tim Tabur Kejagung Batam

- Jurnalis

Selasa, 14 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

harianlombok.com – Mataram, Siaran Pers Kejagung Melalui Kejari Mataram, dikabarkan, bahwa pada Selasa 14 Maret 2023 sekitar pukul 14:10 WIB bertempat di Jalan Jenderal Ibnu Sutowo Nomor 1 Batam Center, Batam, Kepulauan Riau, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Mataram.

Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:
Nama lengkap : RUSYDAN, BA
Tempat lahir : Sakra, Lombok Timur
Umur/tanggal lahir : : 63 tahun / 01 Agustus 1959
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Moncok Karya, RT.01/RW. 01, Kelurahan Pajeruk, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram
Agama : Islam
Pekerjaan : Ketua LSM YBSL
RUSYDAN, BA merupakan TERPIDANA yang selaku Ketua LSM YBSL Koperasi dan UKM ditunjuk sebagai petugas lapangan pelaksanaan pemberian dana Kredit Usaha Tani (KUT) Musim Tanam Baru Tahun 1999 untuk wilayah Kabupaten Lombok Barat dan memiliki tanggung jawab menyalurkan dana KUT kepada 25 kelompok tani sebesar Rp1.269.688.542.

Baca Juga :  Jaga Kondusifitas Musim Politik, FWMO Lotim Gelar Dialog Publik 

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 831K/PID.SUS/2009 tanggal 19 Agustus 2010, RUSYDAN, BA dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana Kredit Usaha Tani (KUT) Musim Tanam Baru Tahun 1999 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp353.565.000 sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Oleh karenanya, RUSYDAN, BA dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama masa penahanan dengan perintah tetap ditahan dan denda sebesar Rp50.000.000 subsidair 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp353.565.000, dengan ketentuan jika tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka hartanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk mengganti kerugian negara, dan jika tidak mempunyai harta benda untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan penjara selama 1 tahun.

Terpidana RUSYDAN, BA diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga :  Ganas Desak Kejari Lotim Usut Dugaan Pungli Tambang Galian C di Kalijaga Timur

Dalam proses pengamanan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar, dan setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejaksaan Negeri Batam sambil menunggu kedatangan Tim Jaksa dari Kejaksaan Negeri Mataram.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (K.3.3.1)

Jakarta, 14 Maret 2023
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Dr. KETUT SUMEDANA

Berita Terkait

Pj Bupati Sampaikan Angka Kemiskinan Lombok Timur Menurun
Bawaslu Lotim Gelar Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang
PN Selong Tolak Gugatan Inaq Sainah, Polres Lotim Tegak Lurus Lanjutkan Proses Hukum Sesuai Aturan 
Kanwil ATR/BPN NTB Serahkan Ratusan Sertifikat Tanah di Desa Sukamulia Timur Program PTSL 
KPU Lombok Timur Gelar Sosialisasi Pilkada di Lapas Kelas II B Selong
Polres Lombok Timur Pasang Police Line di Lokasi Tambang Galian C Ilegal
Mi6 Harap Ibu-ibu Majelis Taklim Kateng Lombok Tengah Membuat Sejarah Baru Pilgub NTB 2024
Babak Baru, KPK Dalami Celah Tindak Pidana Korupsi Tambang Ilegal Sekotong

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 20:07 WIB

Pj Bupati Sampaikan Angka Kemiskinan Lombok Timur Menurun

Minggu, 24 November 2024 - 20:43 WIB

Bawaslu Lotim Gelar Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang

Jumat, 22 November 2024 - 12:16 WIB

PN Selong Tolak Gugatan Inaq Sainah, Polres Lotim Tegak Lurus Lanjutkan Proses Hukum Sesuai Aturan 

Kamis, 21 November 2024 - 16:10 WIB

Kanwil ATR/BPN NTB Serahkan Ratusan Sertifikat Tanah di Desa Sukamulia Timur Program PTSL 

Kamis, 14 November 2024 - 10:05 WIB

KPU Lombok Timur Gelar Sosialisasi Pilkada di Lapas Kelas II B Selong

Kamis, 31 Oktober 2024 - 19:57 WIB

Polres Lombok Timur Pasang Police Line di Lokasi Tambang Galian C Ilegal

Minggu, 20 Oktober 2024 - 18:30 WIB

Mi6 Harap Ibu-ibu Majelis Taklim Kateng Lombok Tengah Membuat Sejarah Baru Pilgub NTB 2024

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 20:26 WIB

Babak Baru, KPK Dalami Celah Tindak Pidana Korupsi Tambang Ilegal Sekotong

Berita Terbaru

Pj Bupati Sampaikan Angka Kemiskinan Lombok Timur Menurun pada Rapat Paripurna DPRD Lombok Timur. (Foto: Harian Lombok/Royani, S. Kom).

Lombok Timur

Pj Bupati Sampaikan Angka Kemiskinan Lombok Timur Menurun

Jumat, 29 Nov 2024 - 20:07 WIB

Bawaslu Lotim Gelar Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang Pilkada . (Foto: Harian Lombok).

Lombok Timur

Bawaslu Lotim Gelar Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang

Minggu, 24 Nov 2024 - 20:43 WIB