Ditengarai Terlibat Peristiwa Montong Berdarah, Polres Lombok Barat Tahan LY

- Jurnalis

Kamis, 23 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DitengaraLombok Barat – Polres Lombok Barat  telah mengamankan  inisial LY (19) laki laki, warga desa Rembitan Kec. Pujut Kab. Lombok Tengah karena diduga terlibat dalam  peristiwa  Montong Berdarah (10/5). Berdasarkan “Surat Perintah Penahanan nomor: SP.Han/32/V/RES.I.6/2024/Reskrim.
 LY adalah warga Desa Rembitan, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah yang ditengarai terlibat dalam kasus penganiayaan dan pengerusakan di Montong Batu Layar Lombok Barat dan menyebabkan jatuhnya korban nyawa  pada 10 Mei 2024 lalu
Menurut informasi, LY merupakan anak seorang kepala Desa di  Kec. Pujut  yang diduga menjadi salah satu pelaku dalam kasus penganiayaan dan pengerusakan yang lebih dikenal dengan peristiwa montong berdarah
LY ditahan setelah didapatkan barang bukti yang cukup. Ia diduga telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang bukti dan atau pengerusakan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 170 ayat (2) KUHP dan atau pasal 406 KUHP oleh penyidik Polres Lobar.
LY ditahan setelah dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Polres Lombok Barat  Rabu (22/5/2024). Selanjutnya LY ditahan pada malam harinya sekitar pukul 10.00 WITA.
Diketahuinya LY ditahan setelah keluarganya menjenguk LY ke satuan Tahanan dan Barang Bukti Polres Lombok Barat dan berdasarkan  surat penahanannya.
Sementara itu Kapolres Lombok Barat
AKBP. Bagus Nyoman Gede Junaedi, S.I.K., M.A.P. ketika dikonfirmasi wartawan (23/5), masih belum memberikan keterangan.
Baca Juga :  Pemancing Asal Sumbawa Ditemukan Tak Bernyawa

Berita Terkait

Sangkal Tudingan Ilegal, Kuasa Hukum PT Sino Indo Mutiara Berikan Klarifikasi 
Satreskrim Lotim Ungkap Jaringan Oplosan Beras, FP Terjerat UU Perlindungan Konsumen
Tragis..!! Pelajar Tenggelam, Pengelola Kolam Renang Taman Narmada Tak Penuhi SOP
Kejari Lotim Tunjukkan Prestasi Gemilang dalam Pemberantasan Korupsi Tahun 2025
Teluk Sepi Makan Korban, Pemancing Tenggelam Di Temukan Meninggal
Terlibat Korupsi Rp2,7 Milyar, Kejari Mataram Tahan PPK Dinsos Lobar
Terseret Kasus Dana Siluman, Dua Anggota DPRD NTB Di Tangkap Kejaksaan
Kejaksaan Negeri Mataram Musnahkan Barang Bukti Dari 108 Perkara
Berita ini 153 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Januari 2026 - 20:58 WIB

Sangkal Tudingan Ilegal, Kuasa Hukum PT Sino Indo Mutiara Berikan Klarifikasi 

Jumat, 19 Desember 2025 - 12:39 WIB

Satreskrim Lotim Ungkap Jaringan Oplosan Beras, FP Terjerat UU Perlindungan Konsumen

Kamis, 18 Desember 2025 - 12:22 WIB

Tragis..!! Pelajar Tenggelam, Pengelola Kolam Renang Taman Narmada Tak Penuhi SOP

Selasa, 9 Desember 2025 - 20:18 WIB

Kejari Lotim Tunjukkan Prestasi Gemilang dalam Pemberantasan Korupsi Tahun 2025

Kamis, 4 Desember 2025 - 12:06 WIB

Teluk Sepi Makan Korban, Pemancing Tenggelam Di Temukan Meninggal

Rabu, 3 Desember 2025 - 14:13 WIB

Terlibat Korupsi Rp2,7 Milyar, Kejari Mataram Tahan PPK Dinsos Lobar

Kamis, 20 November 2025 - 18:24 WIB

Terseret Kasus Dana Siluman, Dua Anggota DPRD NTB Di Tangkap Kejaksaan

Rabu, 19 November 2025 - 08:56 WIB

Kejaksaan Negeri Mataram Musnahkan Barang Bukti Dari 108 Perkara

Berita Terbaru