Ganas Desak Kejari Lotim Usut Dugaan Pungli Tambang Galian C di Kalijaga Timur

- Jurnalis

Senin, 7 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ganas Desak Kejari Lotim Usut Dugaan Pungli Tambang Galian C di Kalijaga Timur. (Foto: Harian Lombok).

Ganas Desak Kejari Lotim Usut Dugaan Pungli Tambang Galian C di Kalijaga Timur. (Foto: Harian Lombok).

HARIAN LOMBOK – Dugaan terjadinya pungutan liar (Pungli) tambang (Galian C) di desa Kalijaga Timur, Kecamatan Aikmel, Lombok Timur yang baru-baru ini mencuat diberbagai media, disorot Gerakan Advokasi Nusantara (Ganas).

Bahkan Ganas dengan tegas menyatakan akan melakukan hearing dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur untuk menindaklanjuti dugaan kasus pungli tersebut.

Kasus dugaan pungli ini diduga melibatkan Pemerintah Desa Kalijaga Timur yang secara rutin menarik sejumlah dana dari para pemilik tambang di wilayah tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Umum Ganas, Lalu Anugrah Bayu Adi menyampaikan, tindakan ini diambil sebagai bentuk perhatian terhadap keluhan masyarakat, terutama pengusaha tambang seperti Amaq Damian, yang merasa dirugikan oleh apa yang disebut sebagai “sumbangan” yang ditarik setiap minggu oleh pihak desa.

Baca Juga :  Mantan Bupati H. Syahdan : Haerul Warisin Layak Pimpin Lombok Timur

“Kami menerima laporan dari berbagai sumber, termasuk media, yang mengindikasikan bahwa penarikan ini terkesan dipaksakan. Nilainya bervariasi, mulai dari Rp 500.000 hingga Rp 1.000.000 per pekan, tergantung pada jumlah truk yang beroperasi. Kami tidak bisa diam melihat hal ini, mengingat sumbangan seharusnya bersifat sukarela, bukan kewajiban,” ujarnya.

Dalam pernyataannya, Anugrah menegaskan bahwa Ganas tidak bermaksud menuduh tanpa dasar, namun dugaan kuat adanya ketidakberesan dalam praktik ini perlu diusut oleh aparat penegak hukum untuk memberikan kejelasan.

“Kami ingin memberikan ruang kepada pihak berwenang untuk mengklarifikasi apakah tindakan ini sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku atau justru melanggar. Kami berharap proses hukum berjalan transparan dan adil,” tegasnya

Sumber Artikel berjudul “Ormas Ganas Desak Kejaksaan Usut Dugaan Pungli di Tambang Kalijaga Timur”,

Dalam pernyataannya, Anugrah menegaskan bahwa Ganas tidak bermaksud menuduh tanpa dasar, namun dugaan kuat adanya ketidakberesan dalam praktik ini perlu diusut oleh aparat penegak hukum untuk memberikan kejelasan.

Baca Juga :  Pemdes Kalijaga Timur Diduga Lakukan Pungli di Wilayah Desa Mamben

“Kami ingin memberikan ruang kepada pihak berwenang untuk mengklarifikasi apakah tindakan ini sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku atau justru melanggar. Kami berharap proses hukum berjalan transparan dan adil,” tegasnya.

Lebih jauh, Anugrah menekankan bahwa Pemerintah Desa Kalijaga Timur, dalam konfirmasi yang disampaikan melalui media online Harian Lombok, telah menyatakan bahwa penarikan tersebut adalah “sumbangan,” bukan retribusi. Namun, hingga saat ini, pihak desa belum memberikan dasar hukum yang jelas atas tindakan tersebut.

“Kami berharap aparat penegak hukum bisa mengkaji lebih lanjut untuk memastikan bahwa praktik ini tidak melanggar hukum,” tambahnya. Ganas mendorong Kejaksaan Negeri Selong untuk melakukan investigasi yang mendalam terhadap kasus ini guna memastikan bahwa tidak ada penyimpangan hukum yang terjadi. Mereka juga berharap bahwa hak-hak pengusaha tambang dapat dilindungi serta praktik pungutan yang merugikan dapat dihentikan jika terbukti menyalahi aturan.

Baca Juga :  BAZNAS Lombok Timur Salurkan 738 Paket Sembako Siap Bantu Korban Bencana

“Kami tidak bermaksud membuat tuduhan yang sembrono, tetapi lebih kepada mengedepankan proses hukum yang objektif. Harapan kami, Kejaksaan dapat memberikan kejelasan atas kasus ini sehingga semua pihak mendapatkan kepastian hukum,” tutup Anugrah.

Dengan demikian, Ganas berkomitmen untuk mengawal persoalan ini secara profesional, sesuai dengan asas transparansi dan keadilan, serta siap bekerja sama dengan semua pihak dalam proses hukum yang berlangsung. Ganas memastikan bahwa setiap langkah diambil untuk mendorong kejelasan tanpa menyalahi aturan yang berlaku, sehingga semua pihak terlindungi dari tuntutan hukum yang tidak beralasan.***

Berita Terkait

Usai Geledah Kantor Bupati Lombok Barat, Tim KPK Datangi Dinas PUPR dan Pendopo Bupati
KPK Geledah Sejumlah Ruangan Di Kantor Bupati Lombok Barat
Nusron Minta Layanan Pertanahan Lebih Mudah dan Cepat, Janji Bangun Kepercayaan Publik
Polres Lotim Intensifkan Edukasi, Patroli, dan Penegakan Hukum untuk Tekan Pelanggaran Lalu Lintas
78 Pejabat Baru BPN Siap Ditarik Rotasi Wilayah dan Jabatan untuk Percepat Reformasi SDM
Bidang Pengairan PUPR Lotim Bakal Kerjakan  Ratusan Titik Irigasi dan Sumur Bor, Ditengah Efisiensi Anggaran 
Kementerian ATR/BPN dan DPR Bahas RUU Administrasi Pertanahan
Korban Hipotermia di Bukit Savana Dandaun Di Evakuasi Tim SAR 
Berita ini 242 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:56 WIB

Usai Geledah Kantor Bupati Lombok Barat, Tim KPK Datangi Dinas PUPR dan Pendopo Bupati

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:08 WIB

KPK Geledah Sejumlah Ruangan Di Kantor Bupati Lombok Barat

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:07 WIB

Nusron Minta Layanan Pertanahan Lebih Mudah dan Cepat, Janji Bangun Kepercayaan Publik

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:43 WIB

Polres Lotim Intensifkan Edukasi, Patroli, dan Penegakan Hukum untuk Tekan Pelanggaran Lalu Lintas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:59 WIB

78 Pejabat Baru BPN Siap Ditarik Rotasi Wilayah dan Jabatan untuk Percepat Reformasi SDM

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:53 WIB

Bidang Pengairan PUPR Lotim Bakal Kerjakan  Ratusan Titik Irigasi dan Sumur Bor, Ditengah Efisiensi Anggaran 

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:16 WIB

Kementerian ATR/BPN dan DPR Bahas RUU Administrasi Pertanahan

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:37 WIB

Korban Hipotermia di Bukit Savana Dandaun Di Evakuasi Tim SAR 

Berita Terbaru

Hukrim

KPK Geledah Sejumlah Ruangan Di Kantor Bupati Lombok Barat

Kamis, 23 Jul 2026 - 11:08 WIB