Ganas Desak Kejari Lotim Usut Dugaan Pungli Tambang Galian C di Kalijaga Timur

- Jurnalis

Senin, 7 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ganas Desak Kejari Lotim Usut Dugaan Pungli Tambang Galian C di Kalijaga Timur. (Foto: Harian Lombok).

Ganas Desak Kejari Lotim Usut Dugaan Pungli Tambang Galian C di Kalijaga Timur. (Foto: Harian Lombok).

HARIAN LOMBOK – Dugaan terjadinya pungutan liar (Pungli) tambang (Galian C) di desa Kalijaga Timur, Kecamatan Aikmel, Lombok Timur yang baru-baru ini mencuat diberbagai media, disorot Gerakan Advokasi Nusantara (Ganas).

Bahkan Ganas dengan tegas menyatakan akan melakukan hearing dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur untuk menindaklanjuti dugaan kasus pungli tersebut.

Kasus dugaan pungli ini diduga melibatkan Pemerintah Desa Kalijaga Timur yang secara rutin menarik sejumlah dana dari para pemilik tambang di wilayah tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Umum Ganas, Lalu Anugrah Bayu Adi menyampaikan, tindakan ini diambil sebagai bentuk perhatian terhadap keluhan masyarakat, terutama pengusaha tambang seperti Amaq Damian, yang merasa dirugikan oleh apa yang disebut sebagai “sumbangan” yang ditarik setiap minggu oleh pihak desa.

Baca Juga :  Pemdes Kalijaga Timur Diduga Lakukan Pungli di Wilayah Desa Mamben

“Kami menerima laporan dari berbagai sumber, termasuk media, yang mengindikasikan bahwa penarikan ini terkesan dipaksakan. Nilainya bervariasi, mulai dari Rp 500.000 hingga Rp 1.000.000 per pekan, tergantung pada jumlah truk yang beroperasi. Kami tidak bisa diam melihat hal ini, mengingat sumbangan seharusnya bersifat sukarela, bukan kewajiban,” ujarnya.

Dalam pernyataannya, Anugrah menegaskan bahwa Ganas tidak bermaksud menuduh tanpa dasar, namun dugaan kuat adanya ketidakberesan dalam praktik ini perlu diusut oleh aparat penegak hukum untuk memberikan kejelasan.

“Kami ingin memberikan ruang kepada pihak berwenang untuk mengklarifikasi apakah tindakan ini sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku atau justru melanggar. Kami berharap proses hukum berjalan transparan dan adil,” tegasnya

Sumber Artikel berjudul “Ormas Ganas Desak Kejaksaan Usut Dugaan Pungli di Tambang Kalijaga Timur”,

Dalam pernyataannya, Anugrah menegaskan bahwa Ganas tidak bermaksud menuduh tanpa dasar, namun dugaan kuat adanya ketidakberesan dalam praktik ini perlu diusut oleh aparat penegak hukum untuk memberikan kejelasan.

Baca Juga :  Bupati Haerul Warisin Pastikan Kesiapan RS Lombok Timur Sambut Program Rumah Sehat Baznas

“Kami ingin memberikan ruang kepada pihak berwenang untuk mengklarifikasi apakah tindakan ini sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku atau justru melanggar. Kami berharap proses hukum berjalan transparan dan adil,” tegasnya.

Lebih jauh, Anugrah menekankan bahwa Pemerintah Desa Kalijaga Timur, dalam konfirmasi yang disampaikan melalui media online Harian Lombok, telah menyatakan bahwa penarikan tersebut adalah “sumbangan,” bukan retribusi. Namun, hingga saat ini, pihak desa belum memberikan dasar hukum yang jelas atas tindakan tersebut.

“Kami berharap aparat penegak hukum bisa mengkaji lebih lanjut untuk memastikan bahwa praktik ini tidak melanggar hukum,” tambahnya. Ganas mendorong Kejaksaan Negeri Selong untuk melakukan investigasi yang mendalam terhadap kasus ini guna memastikan bahwa tidak ada penyimpangan hukum yang terjadi. Mereka juga berharap bahwa hak-hak pengusaha tambang dapat dilindungi serta praktik pungutan yang merugikan dapat dihentikan jika terbukti menyalahi aturan.

Baca Juga :  Dr. Ali Kecam Perlakuan Tidak Manusiawi di RSUD Soedjono Selong

“Kami tidak bermaksud membuat tuduhan yang sembrono, tetapi lebih kepada mengedepankan proses hukum yang objektif. Harapan kami, Kejaksaan dapat memberikan kejelasan atas kasus ini sehingga semua pihak mendapatkan kepastian hukum,” tutup Anugrah.

Dengan demikian, Ganas berkomitmen untuk mengawal persoalan ini secara profesional, sesuai dengan asas transparansi dan keadilan, serta siap bekerja sama dengan semua pihak dalam proses hukum yang berlangsung. Ganas memastikan bahwa setiap langkah diambil untuk mendorong kejelasan tanpa menyalahi aturan yang berlaku, sehingga semua pihak terlindungi dari tuntutan hukum yang tidak beralasan.***

Berita Terkait

Angin Segar Pemkab Lotim: THR Rp500 Ribu Pertama untuk Kader Posyandu dan BKD Desa
Hak Pekerja Terjamin Jelang Lebaran: Disnakertrans Lotim Imbau Bayar THR Lebih Awal
Sinergi BPN-Kejari Percepat Legalitas Aset Tanah di Desa Dadap
Balita 2,5 Tahun Hilang Tanpa Jejak, Tim SAR Gabungan Susuri Sungai Sembalun
RSUD dr. R. Soedjono Selong Gelar In House Training (IHT) Code Stroke, Usung Tema “Time Is Brain”
Kejaksaan Negri Dan Kota Mataram Laksanakan Pelatihan Bahasa Isyarat Tingkat Mahir
Peringatan BPN Lotim : Desa Lamban Lengkapi Berkas PTSL 2026 Terancam Kehilangan Jatah Sertifikat
Safwan Beberkan Titik Rawan Lalu Lintas Mudik Lotim: Rarang, Masbagik, dan Aikmel Prioritas Utama
Berita ini 229 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 12:24 WIB

Angin Segar Pemkab Lotim: THR Rp500 Ribu Pertama untuk Kader Posyandu dan BKD Desa

Kamis, 12 Maret 2026 - 11:00 WIB

Hak Pekerja Terjamin Jelang Lebaran: Disnakertrans Lotim Imbau Bayar THR Lebih Awal

Rabu, 11 Maret 2026 - 11:06 WIB

Sinergi BPN-Kejari Percepat Legalitas Aset Tanah di Desa Dadap

Selasa, 10 Maret 2026 - 10:21 WIB

Balita 2,5 Tahun Hilang Tanpa Jejak, Tim SAR Gabungan Susuri Sungai Sembalun

Jumat, 6 Maret 2026 - 11:05 WIB

RSUD dr. R. Soedjono Selong Gelar In House Training (IHT) Code Stroke, Usung Tema “Time Is Brain”

Kamis, 5 Maret 2026 - 12:22 WIB

Peringatan BPN Lotim : Desa Lamban Lengkapi Berkas PTSL 2026 Terancam Kehilangan Jatah Sertifikat

Rabu, 4 Maret 2026 - 16:43 WIB

Safwan Beberkan Titik Rawan Lalu Lintas Mudik Lotim: Rarang, Masbagik, dan Aikmel Prioritas Utama

Rabu, 4 Maret 2026 - 16:17 WIB

Penyuluhan PTSL 2026 di Kelayu Jorong: Lengkapi Dokumen dan Pasang Patok Batas Tanah

Berita Terbaru

Lombok Timur

Sinergi BPN-Kejari Percepat Legalitas Aset Tanah di Desa Dadap

Rabu, 11 Mar 2026 - 11:06 WIB