Kasus Penjualan Asset Pemda,  Kades Bagek Polak Dan Mantan Pejabat BPN/ATR  Lobar Ditetapkan  Tersangka

- Jurnalis

Jumat, 26 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mataram, akhirnya pada hari Jumat  26/10  menetapkan AAP, Kepala Desa Bagik Polak, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat dan BMF, Mantan Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa pada Kantor BPN Lombok Barat sebagai tersangka dalam perkara korupsi penjualan tanah negara yang berlokasi di Desa Bagik Polak, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat.
Dalam rillisnya,  Jampidsus Kejari Mataram memaparkan Posisi kasus  pada tahun 2018, Tersangka AAP mengajukan permohonan sertifikat atas 1 (satu) bidang tanah pertanian seluas 3757 m2 yang terletak di Subak Karang Bucu Desa Bagik Polak Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat yang merupakan asset milik Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, yang sebelumnya merupakan Tanah Pecatu dari Dusun Karang Sembung melalui program PTSL.
Dari permohonan itu tahun 2018, terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 02669 atas nama pribadi AAP. Karena diketahui warga setempat maka terjadi demo keberatan ke kantor BPN Lombok Barat. Tersangka AAP kemudian melepaskan haknya hingga SHM 02669 dibatalkan tanggal 29 September 2019 oleh BPN Lombok Barat.
Melalui rekayasa gugatan perdata di Pengadilan Negeri Mataram muncul nama pemohon I WB, dkk yang mengaku ahli waris pemilik tanah tersebut menggugat Tersangka AAP dan BPN Lombok Barat atas obyek yang telah dibatalkan.
Dalam persidangan perdata, pihak Tersangka BMF selaku penerima kuasa khusus dari Kepala BPN Lombok Barat sengaja tidak menghadiri sidang di Pengadilan atau tidak menugaskan staf penerima kuasa khusus lainnya menghadiri persidangan, sehingga mengakibatkan hak untuk memberikan penjelasan atas kemungkinan error in persona dan error in objecto saat dipengadilan tidak dilakukan.
Memanfaatkan kondisi tersebut Tersangka AAP melakukan perdamaian dengan penggugat IWB, dkk dan menyerahkan tanah serta SHM No. 02669 kepada IWB, dkk. Dengan dasar akte perdamaian dari pengadilan, IWB menjual tanah itu kepada Sdr. MA.
Akibat dari perbuatan ini,  Negara mengalami kerugian  kurang lebih seharga tanah seluas 3757 m2 di Desa Bagik Polak yang saat ini sedang dihitung oleh BPKP Perwakilan NTB
Tersangka ditengarai melakukan pelanggaran Primair Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tantang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Tersangka terancam Subsidair Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tantang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Kedua Tersangka yaitu AAP ditahan di LAPAS Kelas IIA Lombok Barat berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Nomor: PRINT-01/N.2.10/Fd.1/09/2025 tanggal 26 September 2025 selama 20 hari
Sedangkan Tersangka BMF ditahan di LAPAS Perempuan Kelas III Mataram berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Nomor: PRINT-02/N.2.10/09/2025 tanggal 26 September 2025 selama 20 hari.(Ach.S)
Baca Juga :  Tim SAR Gabungan Perkuat Pencarian Balita Hilang Di Sumbawa Barat

Sumber Berita : Jampidsus Kejari Mataram

Berita Terkait

Dari Kota Mataram, KPK Mulai Rangkaian JNBA 2026 untuk Perkuat Budaya Int
Kuasa Hukum Rizka Sintiani : Keadilan Harus Berdiri Diatas Pembuktian, Bukan Opini Publik
Dari Latihan Militer ke Pelayanan Publik: Wamen Ossy Harap ASN Komcad Terapkan Nilai Disiplin dan Empati
Musnahkan 591.64 Gram Ganja, Kapolresta Mataram Ajak Masyarakat Bersama Berantas Narkoba
Copee Morning, Perekat Hubungan Korem 162/WB Dengan Insan Jurnalis
Polres Lombok Timur Tegaskan Penindakan Lalu Lintas Bersifat Rutin dan Dinamis, Bukan Operasi Terpusat
Hindari Kesalahan Administrasi Tanah, Ketahui Fungsi Pengecekan Sertipikat dan SKPT
Menjelang Musda, Sekjen Demokrat Buka Pintu Lebar untuk Tokoh Muda NTB
Berita ini 341 kali dibaca
Kasus Penjualan Asset Pemda,  Kades Bagek Polak Dan Mantan Pejabat BPN/ATR  Lobar Ditetapkan  Tersangka

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 05:07 WIB

Dari Kota Mataram, KPK Mulai Rangkaian JNBA 2026 untuk Perkuat Budaya Int

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:31 WIB

Kuasa Hukum Rizka Sintiani : Keadilan Harus Berdiri Diatas Pembuktian, Bukan Opini Publik

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:00 WIB

Dari Latihan Militer ke Pelayanan Publik: Wamen Ossy Harap ASN Komcad Terapkan Nilai Disiplin dan Empati

Sabtu, 6 Juni 2026 - 07:56 WIB

Musnahkan 591.64 Gram Ganja, Kapolresta Mataram Ajak Masyarakat Bersama Berantas Narkoba

Senin, 25 Mei 2026 - 11:53 WIB

Polres Lombok Timur Tegaskan Penindakan Lalu Lintas Bersifat Rutin dan Dinamis, Bukan Operasi Terpusat

Selasa, 19 Mei 2026 - 12:26 WIB

Hindari Kesalahan Administrasi Tanah, Ketahui Fungsi Pengecekan Sertipikat dan SKPT

Minggu, 17 Mei 2026 - 21:19 WIB

Menjelang Musda, Sekjen Demokrat Buka Pintu Lebar untuk Tokoh Muda NTB

Senin, 11 Mei 2026 - 17:04 WIB

50% Tanah Terdaftar, Sulteng Tunjukkan Pertumbuhan Pesat di Sektor Pertanahan

Berita Terbaru