KPK : Tambang Emas Ilegal Sekotong Ternyata Beromzet Rp 1,08 Triliun Pertahun

- Jurnalis

Jumat, 4 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Data KPK, Tambang Emas Ilegal Sekotong Ternyata Beromzet Rp 1,08 Triliun Pertahun. (Foto: Harian Lombok).

Data KPK, Tambang Emas Ilegal Sekotong Ternyata Beromzet Rp 1,08 Triliun Pertahun. (Foto: Harian Lombok).

HARIAN LOMBOK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V, melakukan pendampingan intensif kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam upaya menertibkan tambang emas ilegal yang beroperasi di Dusun Lendek Bare, Sekotong, Lombok Barat.

Hal ini dilakukan sesuai dengan tugas dan kewenangan KPK dalam rangka mendorong optimalisasi pajak atau pendapatan asli daerah (PAD), yang termasuk dalam salah satu fokus dari Monitoring Center for Prevention (MCP).

Tujuannya, untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pendapatan daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria, menjelaskan aktivitas tambang illegal yang berlokasi di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) ini diduga telah dimulai sejak 2021 dan diperkirakan menghasilkan omzet hingga Rp 90 miliar per bulan, atau sekitar Rp 1,08 triliun per tahun.

Angka ini berasal dari tiga stockpile (tempat penyimpanan) di satu titik tambang emas wilayah Sekotong, seluas lapangan bola.

“Ini baru satu lokasi, dengan tiga stockpile. Dan kita tahu, mungkin di sebelahnya ada lagi. Belum lagi yang di Lantung, yang di Dompu, yang di Sumbawa Barat, berapa itu perbulannya? Bisa jadi sampai triliunan kerugian untuk negara,” jelas Dian usai melakukan pendampingan lapangan dan meninjau langsung lokasi tambang ilegal di wilayah Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Jumat 4 Oktober 2024.

Baca Juga :  Tinjau Pendistribusian BTPKLWN, Danrem 162 yakin Tepat Sasaran.

Sementara itu, menurut data Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) tercatat ada kurang lebih 26 titik tambang ilegal di wilayah Sekotong yang berada di atas 98,16 hektare tanah. Hal ini menunjukkan besarnya potensi kerugian negara, apalagi tambang ilegal tidak membayar pajak, royalti, iuran tetap, dan lainnya.

Dian juga mengungkapkan adanya dugaan modus konspirasi antara pemilik izin usaha pertambangan (IUP) dan operator tambang ilegal. Meski kawasan tersebut memiliki izin pertambangan resmi dari PT Indotan Lombok Barat Bangkit (ILBB), keberadaan tambang ilegal terus dibiarkan. Bahkan papan tanda IUP ILBB baru dipasang pada bulan Agustus 2024, setelah bertahun-tahun tambang tersebut beroperasi.

“Kami melihat ada potensi modus operandi di sini, dimana pemegang izin tidak mengambil tindakan atas operasi tambang ilegal ini, mungkin dengan tujuan untuk menghindari kewajiban pembayaran pajak, royalti, dan kewajiban lainnya kepada negara,” jelas Dian.

Baca Juga :  Kekuatan Besar Ingin Jegal Pencalonan Sukiman Azmy

Selain itu, ditemukan bahwa sebagian besar alat berat dan bahan kimia yang digunakan dalam tambang ilegal ini diimpor dari luar negeri, termasuk merkuri yang didatangkan dari China.

Alat berat dan terpal khusus yang digunakan untuk proses penyiraman sianida juga berasal dari Cina, yang menambah kompleksitas permasalahan ini. Limbah merkuri dan sianida yang dihasilkan dari proses pengolahan emas juga berpotensi mencemari lingkungan sekitarnya, termasuk sumber air dan pantai yang berada di bawah kawasan tambang.

“Daerah di sekitar tambang ini sangat indah, memiliki potensi wisata yang besar. Namun, tambang ilegal ini merusaknya dengan merkuri dan sianida yang mereka buang sembarangan. Jika terus dibiarkan, dampaknya akan sangat merugikan masyarakat dan lingkungan setempat,” ucapnya.

Pemasangan Plang
Untuk itu, dalam upaya penertiban tambang ilegal ini, KPK bersama dengan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabal Nusra) serta DLHK NTB, pun melakukan pemasangan plang berukuran 2,5 x 1,6 meter, tepat pukul 08.33 WITA di lokasi tambang.

Baca Juga :  Halalbihalal Tim HBK Peduli dan Lakukan Penguatan Training Center LFC

Dalam plang tersebut, tertulis bahwa “Setiap orang dilarang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin dalam bentuk apa pun di dalam kawasan hutan pelangan Sekotong.

” Jika melanggar, akan dikenakan Pasal 89 jo Pasal 17 Ayat (1) Huruf B Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp10 miliar.

Dalam kesempatan yang sama, Pelaksana Harian (Plh) Kepala DLHK NTB, Mursal, mengungkapkan bahwa tambang emas ilegal di Sekotong merupakan yang terbesar di Pulau Lombok dan salah satu yang terbesar di NTB. Ia juga menyoroti dampak positif dari kehadiran KPK dalam pendampingan penegakan hukum.

Dia berharap KPK semakin sering berkolaborasi dengan penegak hukum lokal, karena kehadiran KPK memberikan dukungan moral dalam menegakkan aturan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HTP).

“Kami merasa lebih percaya diri, karena kegiatan-kegiatan ilegal seperti ini seringkali ada yang mem-backup,” tambahnya.***

Berita Terkait

Para Tersangka Korupsi Bansos Pokir DPRD Lombok Barat Diborgol Kejari Mataram
Karya Nyata TMMD 126/2025 Bukti Pengabdian TNI Pada Masyarakat
Operasi Pemulihan Kampung Rawan Narkotika Terpadu BNN Kota Mataram Amankan 14 Pelaku
Terseret Ombak Dari Batu Dagong Ditemukan Tewas Diperairan Gili Meringkik
Coffee Morning di Lapas Selong, Media Berperan Penting dalam Sosialisasi Program Pemasyarakatan
Lombok Timur Darurat Sepeda Listrik, Orang Tua Diimbau Tingkatkan Pengawasan
Target Rampung, Prajurit Satgas TMMD 126 Kodim 1606 Mataram Laksanakan Finishing
BAZNAS Lotim  Respons Cepat Salurkan Bantuan Kepada Masyarkat Tertimpa Musibah
Berita ini 350 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 17:13 WIB

Para Tersangka Korupsi Bansos Pokir DPRD Lombok Barat Diborgol Kejari Mataram

Sabtu, 8 November 2025 - 10:06 WIB

Karya Nyata TMMD 126/2025 Bukti Pengabdian TNI Pada Masyarakat

Sabtu, 8 November 2025 - 08:23 WIB

Operasi Pemulihan Kampung Rawan Narkotika Terpadu BNN Kota Mataram Amankan 14 Pelaku

Jumat, 7 November 2025 - 17:19 WIB

Terseret Ombak Dari Batu Dagong Ditemukan Tewas Diperairan Gili Meringkik

Jumat, 7 November 2025 - 10:41 WIB

Coffee Morning di Lapas Selong, Media Berperan Penting dalam Sosialisasi Program Pemasyarakatan

Kamis, 6 November 2025 - 15:40 WIB

Lombok Timur Darurat Sepeda Listrik, Orang Tua Diimbau Tingkatkan Pengawasan

Kamis, 6 November 2025 - 12:31 WIB

Target Rampung, Prajurit Satgas TMMD 126 Kodim 1606 Mataram Laksanakan Finishing

Rabu, 5 November 2025 - 08:54 WIB

BAZNAS Lotim  Respons Cepat Salurkan Bantuan Kepada Masyarkat Tertimpa Musibah

Berita Terbaru