Langkanya Tabung LPG 3 Kg di Lombok Timur: Antara Kenaikan Permintaan dan Dugaan Ulah Oknum

- Jurnalis

Selasa, 31 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadis Perdagangan Kabupaten Lombok Timur Hadi Fathurahman

Kadis Perdagangan Kabupaten Lombok Timur Hadi Fathurahman

HARIANLOMBOK.Com- Menjelang dan selama bulan Ramadan, masyarakat di Kabupaten Lombok Timur menghadapi kesulitan mendapatkan tabung LPG 3 kilogram. Di berbagai wilayah, antrean panjang terlihat di pengecer, sementara harga jual di lapangan kerap melebihi harga eceran tertinggi (HET).

 

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Dinas Perdagangan Lombok Timur, Hadi Fathurahman, menjelaskan bahwa fenomena ini merupakan siklus tahunan yang sering terjadi bersamaan dengan meningkatnya konsumsi masyarakat selama Ramadan, mirip seperti kenaikan harga cabai. “Begitu kebutuhan meningkat, langsung muncul masalah kelangkaan di tingkat pengecer,” ujarnya saat di temui di ruangannya, Selasa (31/03/2026).

Baca Juga :  Jelang Purna Tugas, Brigjen TNI L. Rudy Irham Srigede Pamit Pada Wartawan di Acara Cofee Morning

 

Menindaklanjuti laporan media dan temuan di lapangan, Dinas Perdagangan langsung berkoordinasi dengan pihak SPBBE Sikur serta Sales Branch Manager Pertamina untuk wilayah Pulau Lombok, guna memastikan suplai berjalan normal.

 

Dari hasil koordinasi tersebut kata Hadi, pihak Pertamina menegaskan bahwa droping LPG tetap berlangsung secara reguler, dengan jatah 35.000 tabung untuk Lombok Timur. Pertamina bahkan menambah distribusi sebanyak 17.000 tabung tambahan guna menstabilkan pasokan selama periode Ramadan dan Lebaran.

Baca Juga :  Di Balik Mata Air, Ada Sumbangsih TNI/TMMD 126 Untuk Masyarakat

 

Hadi juga menegaskan bahwa kelangkaan di masyarakat kemungkinan disebabkan oleh ulah oknum pengecer yang menaikkan harga atau penyaluran yang tidak sesuai ketentuan. Saat ini terdapat 18 agen dan 757 pangkalan resmi yang tercatat di Lombok Timur.

 

“Pengawasan kita lukan hingga tingkat pangkalan karena pengecer tidak termasuk dalam jalur distribusi resmi dan hanya diperbolehkan mengambil dari pangkalan yang ditunjuk,” jelasnya.

 

Saat ini dinas perdagangan telah mengeluarkan edaran resmi kepada pangkalan agar tidak melayani pengecer yang menjual di atas HET. Jika ditemukan pelanggaran, sanksinya tegas mulai dari peringatan hingga pencabutan izin distribusi oleh Pertamina.

Baca Juga :  Pelaku Pembunuhan di Lombok Timur Terancam Hukuman Mati atau Seumur Hidup

 

Selain itu, Dinas juga mencatat adanya beberapa pelaku usaha non-UMKM yang masih menggunakan gas subsidi, padahal peruntukannya hanya bagi masyarakat kecil dan usaha mikro. “Temuan seperti ini akan kami tindaklanjuti bersama aparat penegak hukum bila terbukti melakukan penyalahgunaan,” kata Hadi.

 

Dengan langkah pengawasan terpadu antara pemerintah daerah dan Pertamina, diharapkan distribusi gas LPG 3 kg kembali stabil, dan masyarakat tidak lagi kesulitan memperoleh kebutuhan energi rumah tangga tersebut.

 

Berita Terkait

Bidang Pengairan PUPR Lotim Bakal Kerjakan  Ratusan Titik Irigasi dan Sumur Bor, Ditengah Efisiensi Anggaran 
Kementerian ATR/BPN dan DPR Bahas RUU Administrasi Pertanahan
Korban Hipotermia di Bukit Savana Dandaun Di Evakuasi Tim SAR 
Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 diterima, Pemda Lombok Timur Janji Tindaklanjuti Rekomendasi DPRD 
Hemat Waktu dan Biaya: Cara Praktis Mengetahui Tarif Pertanahan Sebelum ke Kantor BPN
Ribuan Pelamar Berebut Kursi, STPN Gelar SPTB di Yogyakarta dan Cikeas
Temukan Data Faktual Dengan Aplikasi Tak Sinkron, Mawardi Laporkan ATR BPN Lombok Tengah Ke Polda NTB 
Wamen ATR di Akademi Politik IMM UMJ: Teknologi dan Satu Peta Solusi Konflik Pertanahan
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:53 WIB

Bidang Pengairan PUPR Lotim Bakal Kerjakan  Ratusan Titik Irigasi dan Sumur Bor, Ditengah Efisiensi Anggaran 

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:16 WIB

Kementerian ATR/BPN dan DPR Bahas RUU Administrasi Pertanahan

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:37 WIB

Korban Hipotermia di Bukit Savana Dandaun Di Evakuasi Tim SAR 

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:01 WIB

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 diterima, Pemda Lombok Timur Janji Tindaklanjuti Rekomendasi DPRD 

Selasa, 7 Juli 2026 - 15:05 WIB

Hemat Waktu dan Biaya: Cara Praktis Mengetahui Tarif Pertanahan Sebelum ke Kantor BPN

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:46 WIB

Temukan Data Faktual Dengan Aplikasi Tak Sinkron, Mawardi Laporkan ATR BPN Lombok Tengah Ke Polda NTB 

Rabu, 24 Juni 2026 - 18:21 WIB

Wamen ATR di Akademi Politik IMM UMJ: Teknologi dan Satu Peta Solusi Konflik Pertanahan

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:07 WIB

Volume Dokumen Meledak, Kepala BPN Lombok Timur Tekankan Penguatan Sistem Arsip

Berita Terbaru

Lombok Timur

Kementerian ATR/BPN dan DPR Bahas RUU Administrasi Pertanahan

Rabu, 8 Jul 2026 - 09:16 WIB

Lombok Timur

Korban Hipotermia di Bukit Savana Dandaun Di Evakuasi Tim SAR 

Rabu, 8 Jul 2026 - 08:37 WIB