Lindungi Penerima Negara, Korem 162/WB Kawal Bea Cukai Berantas Peredaran Rokok Ilegal

- Jurnalis

Sabtu, 25 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dukung Bea Cukai Mataram Berantas Rokok Ilegal, Korem 162/WB Tegaskan Sinergi Lindungi Penerimaan Negara

Sinergi Korem 162/WB, dengan Kantor Wilayah Bea Cukai Mataram Lindungi Penerimaan Negara dan Berantas Rokok Ilegal

Mataram, 23 Oktober 2025 – Korem 162/Wira Bhakti menegaskan komitmennya dalam mendukung upaya pemerintah menekan peredaran rokok ilegal dan melindungi penerimaan negara. Hal ini diwujudkan melalui kehadiran Kapten Inf Ishaka, Wadantim Intelrem 162/Wira Bhakti, yang mewakili Komandan Korem 162/WB Brigjen TNI Moch. Sjasul Arief dalam kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan Bea Cukai Mataram, Kamis (23/10/2025).

Pemusnahan yang digelar di halaman Kantor Bea Cukai Mataram ini merupakan bagian dari program nasional “Gempur Rokok Ilegal”, yang dicanangkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI. Program tersebut bertujuan untuk menekan peredaran rokok ilegal sekaligus menjaga stabilitas ekonomi nasional melalui optimalisasi penerimaan negara dari sektor cukai.

Dalam kegiatan tersebut, Bea Cukai Mataram memusnahkan berbagai jenis barang hasil penindakan yang telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN), meliputi 6.862.641 batang rokok ilegal berbagai merek, 115.221 gram tembakau iris (TIS), 424 butir obat-obatan, 400 pasang alas kaki, 46 buah komik pornografi, 1 buah sextoys, serta 1.875 kg pakaian dan mainan bekas.

Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp11,29 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp6,68 miliar. Barang-barang tersebut merupakan hasil dari 324 kali penindakan Bea Cukai Mataram sepanjang April 2024 hingga Juni 2025, baik secara mandiri maupun melalui operasi gabungan bersama Satpol PP, TNI, dan Polri.

Baca Juga :  Terseret Kasus Dana Siluman, Dua Anggota DPRD NTB Di Tangkap Kejaksaan

Terpisah, Danrem 162/Wira Bhakti menyampaikan bahwa kehadiran TNI, khususnya Korem 162/Wira Bhakti, merupakan bentuk dukungan nyata terhadap upaya pemerintah menegakkan hukum dan menjaga stabilitas nasional di bidang ekonomi.

“TNI bersama seluruh unsur pemerintah daerah dan instansi terkait akan terus bersinergi dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan penegakan hukum di wilayah Nusa Tenggara Barat. Upaya pemberantasan rokok ilegal ini tidak hanya soal penindakan, tetapi juga langkah strategis untuk melindungi kesejahteraan masyarakat dan menjaga keuangan negara,” ujarnya.

Baca Juga :  Tak Gentar Ditolak Dijalur SNBP, Alvin Trabas Jalur SNBT Unair 2023 Diterima di Jurusan Langka

Pemusnahan dilakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi publik. Sebagian barang, seperti rokok ilegal, tembakau iris, alas kaki, komik pornografi, dan sextoys, dimusnahkan dengan cara dibakar. Sementara obat-obatan dimusnahkan dengan dilarutkan dalam cairan kimia, dan sebagian barang lainnya ditimbun di TPA Kebon Kongok.

Melalui kegiatan ini, Korem 162/Wira Bhakti menegaskan pentingnya sinergi antarinstansi dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintah pusat di daerah. Upaya penegakan hukum di bidang cukai dinilai selaras dengan tugas TNI dalam menjaga kedaulatan negara, termasuk di sektor ekonomi.

Penrem 162

Berita Terkait

Tegas, Tgh. Muhlis Ibrahim Berikan Dead line  3×24 Jam Kepada TV One Untuk Datang Minta Maaf.
Tayangan Berita Tv One Di Protes Keras Pimpinan Pondok Pesantren Al-Ishlahuddin
Bidang Pengairan PUPR Lotim Bakal Kerjakan  Ratusan Titik Irigasi dan Sumur Bor, Ditengah Efisiensi Anggaran 
Kementerian ATR/BPN dan DPR Bahas RUU Administrasi Pertanahan
Korban Hipotermia di Bukit Savana Dandaun Di Evakuasi Tim SAR 
Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 diterima, Pemda Lombok Timur Janji Tindaklanjuti Rekomendasi DPRD 
Hemat Waktu dan Biaya: Cara Praktis Mengetahui Tarif Pertanahan Sebelum ke Kantor BPN
Ribuan Pelamar Berebut Kursi, STPN Gelar SPTB di Yogyakarta dan Cikeas
Berita ini 40 kali dibaca
Sepakat Lindungi Penerima Negara, Korem 162/WB Siap Kawal Bea Cukai Mataram Berantas Peredaran Rokok Ilegal

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:11 WIB

Tegas, Tgh. Muhlis Ibrahim Berikan Dead line  3×24 Jam Kepada TV One Untuk Datang Minta Maaf.

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:54 WIB

Tayangan Berita Tv One Di Protes Keras Pimpinan Pondok Pesantren Al-Ishlahuddin

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:53 WIB

Bidang Pengairan PUPR Lotim Bakal Kerjakan  Ratusan Titik Irigasi dan Sumur Bor, Ditengah Efisiensi Anggaran 

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:16 WIB

Kementerian ATR/BPN dan DPR Bahas RUU Administrasi Pertanahan

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:37 WIB

Korban Hipotermia di Bukit Savana Dandaun Di Evakuasi Tim SAR 

Selasa, 7 Juli 2026 - 15:05 WIB

Hemat Waktu dan Biaya: Cara Praktis Mengetahui Tarif Pertanahan Sebelum ke Kantor BPN

Minggu, 5 Juli 2026 - 07:56 WIB

Ribuan Pelamar Berebut Kursi, STPN Gelar SPTB di Yogyakarta dan Cikeas

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:46 WIB

Temukan Data Faktual Dengan Aplikasi Tak Sinkron, Mawardi Laporkan ATR BPN Lombok Tengah Ke Polda NTB 

Berita Terbaru

Lombok Timur

Kementerian ATR/BPN dan DPR Bahas RUU Administrasi Pertanahan

Rabu, 8 Jul 2026 - 09:16 WIB

Lombok Timur

Korban Hipotermia di Bukit Savana Dandaun Di Evakuasi Tim SAR 

Rabu, 8 Jul 2026 - 08:37 WIB