Paparan DPRD Lombok Timur Tentang Raperda Inisiatif Rencana Induk Kepariwisataan Tahun 2024-2038

- Jurnalis

Rabu, 27 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ruang sidang utama DPRD Lombok Timur

Ruang sidang utama DPRD Lombok Timur

Harian Lombok – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur (Lotim) menggelar Rapat Paripurna XIII Masa Sidang II yang membahas Penyampaian Penjelasan Pimpinan Bapemperda mengenai Raperda Inisiatif DPRD tentang Rencana Induk Kepariwisataan Kabupaten Lombok Timur periode 2024- 2038 di ruang sidang utama DPRD pada Senin, (25/03/2024).

Sidang paripurna tersebut dihadiri anggota perwakilan dari Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Timur diwakili oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur, H. Hasni rapat paripurna yakni untuk membahas agenda yang telah direncanakan.

Dalam penyampaian Ketua Bapemperda, bahwa pembahasan raperda ini didasarkan pada prinsip integral atas pembangunan daerah yang sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan, dan bertanggung jawab dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap nilai-nilai agama, budaya kearipan lokal, kelestarian lingkungan hidup, serta dampaknya terhadap perekonomian masyarakat dan daerah.

Untuk mengarahkan pariwisata guna mendorong kesejahteraan masyarakat, diperlukan upaya meliputi pembangunan destinasi pariwisata, strategi pemasaran pariwisata, pengembangan industri pariwisata, serta pembentukan kelembagaan kepariwisataan. Semua ini terangkum dalam sebuah rencana pembangunan kepariwisataan daerah yang komprehensif dan berkelanjutan.

Dikatakan tujuan pembentukan perda rencana induk kepariwisataan ini untuk mewujudkan kepariwisataan yang terintegrasi yang terpadu dan berkesinambungan, mewujudkan destinasi wisata yang berkualitas dan inklusif sesuai karaktrisrik, demogratis dan geografis, mewujudkan kolaborasi kepariwisataan yang melibatkan pemerintah daerah, dunia usaha dan masyarakat.

Selanjutnya untuk mewujudkan tatakelola kepariwisataan dengan menciptakan sumberdaya manusia kepariwisataan yang profesional, muwujudkan pemasaran kepariwisataan yang bertanggungjawab dan terintegrasi dengan pengelolaan destinasi wisata, da terakhir menyusun kebijakan, strategi dan indikasi program pembangunan kepariwisataan kabupaten  lombok timur 2024 – 2038.

Baca Juga :  Coffee Morning di Lapas Selong, Media Berperan Penting dalam Sosialisasi Program Pemasyarakatan

Adapun dasar hukum pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Induk Kepariwisataan tahun 2024-2038 ini adalah UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan yang terakhir diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Sementara itu, dalam rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Rencana Induk Kepariwisataan Lombok Timur, terdiri dari 9 bab dan 61 pasal.

Sementara itu, Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Timur, yang diwakili oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Pj Sekda) H. Hasni, menyambut baik inisiatif Raperda ini. Menurutnya, dengan adanya Perda ini, pengelolaan pariwisata di Lombok Timur di masa depan akan meningkat dan menjadi lebih baik.

Baca Juga :  KPU Lotim Gelar FGD Persiapan Tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati 

“Raperda ini merupakan produk bagus untuk memajukan pariwisata Lombok Timur,” ucap Pj Sekda Lombok Timur.

Melalui Raperda tersebut, lanjut Hasni, pembangunan pariwisata akan menjadi sektor prioritas bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur. Selain itu, rancangan pembangunan pariwisata akan diatur lebih terperinci untuk memastikan pengembangan pariwisata yang lebih efektif dan berkelanjutan.

“Kalau sebelumnya kan tidak begitu rinci, ini (pariwisata) akan menjadi prioritas, anggarannya pun akan kita tambah,” tutur Hasni.

Pembahasan Raperda tersebut baru sampai pada penjelasan dari Pimpinan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengenai Raperda inisiatif DPRD Lombok Timur tersebut.

“Kalau pendapat eksekutif tentang Raperda itu akan dilaksanakan besok,” pungkasnya.***

Penulis : Royani, S. Kom

Berita Terkait

Kementrian ATR/BPN Awasi HGU-HGB Cegah Karhutla 2026
Ketua Umum DEPA-RI Ingatkan Mentri Haji Tak Ceroboh Soal “War Tiket Haji”
Yusri Ketua DPRD Lotim Ikuti Retret Nasional di Akmil Magelang, Perkuat Wawasan Kebangsaan
Menteri Nusron Tekankan Prinsip Kebermanfaatan dalam Pengabdian Diacara Pengukuhan MUI NTB
Nusron Wahid Bongkar Penyebab Sertipikat NTB Terhambat: BPHTB Jadi Musuh, Perda Solusinya
PDAM Lotim Diminta Dukung Penuh Program MBG dan Koperasi Merah Putih dengan Air Bersih
Polres Lotim Galakkan Tilang Lagi, Kesadaran Berlalu Lintas Masyarakat Menurun
Paripurna DPRD Lombok Timur: LKPJ 2025 Disahkan, Bupati Komitmen Perbaiki Koordinasi Dana Pusat
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 10:55 WIB

Kementrian ATR/BPN Awasi HGU-HGB Cegah Karhutla 2026

Kamis, 16 April 2026 - 09:17 WIB

Ketua Umum DEPA-RI Ingatkan Mentri Haji Tak Ceroboh Soal “War Tiket Haji”

Rabu, 15 April 2026 - 16:37 WIB

Yusri Ketua DPRD Lotim Ikuti Retret Nasional di Akmil Magelang, Perkuat Wawasan Kebangsaan

Senin, 13 April 2026 - 09:19 WIB

Menteri Nusron Tekankan Prinsip Kebermanfaatan dalam Pengabdian Diacara Pengukuhan MUI NTB

Minggu, 12 April 2026 - 17:29 WIB

Nusron Wahid Bongkar Penyebab Sertipikat NTB Terhambat: BPHTB Jadi Musuh, Perda Solusinya

Rabu, 8 April 2026 - 11:18 WIB

Polres Lotim Galakkan Tilang Lagi, Kesadaran Berlalu Lintas Masyarakat Menurun

Rabu, 8 April 2026 - 10:05 WIB

Paripurna DPRD Lombok Timur: LKPJ 2025 Disahkan, Bupati Komitmen Perbaiki Koordinasi Dana Pusat

Rabu, 8 April 2026 - 07:43 WIB

Meski Jasad Korban Pada Kondisi Terjepit, Tim SAR Gabungan Selesaikan Evakuasi

Berita Terbaru

Lombok Timur

Kementrian ATR/BPN Awasi HGU-HGB Cegah Karhutla 2026

Sabtu, 18 Apr 2026 - 10:55 WIB