Paparan DPRD Lombok Timur Tentang Raperda Inisiatif Rencana Induk Kepariwisataan Tahun 2024-2038

- Jurnalis

Rabu, 27 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ruang sidang utama DPRD Lombok Timur

Ruang sidang utama DPRD Lombok Timur

Harian Lombok – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur (Lotim) menggelar Rapat Paripurna XIII Masa Sidang II yang membahas Penyampaian Penjelasan Pimpinan Bapemperda mengenai Raperda Inisiatif DPRD tentang Rencana Induk Kepariwisataan Kabupaten Lombok Timur periode 2024- 2038 di ruang sidang utama DPRD pada Senin, (25/03/2024).

Sidang paripurna tersebut dihadiri anggota perwakilan dari Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Timur diwakili oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur, H. Hasni rapat paripurna yakni untuk membahas agenda yang telah direncanakan.

Dalam penyampaian Ketua Bapemperda, bahwa pembahasan raperda ini didasarkan pada prinsip integral atas pembangunan daerah yang sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan, dan bertanggung jawab dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap nilai-nilai agama, budaya kearipan lokal, kelestarian lingkungan hidup, serta dampaknya terhadap perekonomian masyarakat dan daerah.

Untuk mengarahkan pariwisata guna mendorong kesejahteraan masyarakat, diperlukan upaya meliputi pembangunan destinasi pariwisata, strategi pemasaran pariwisata, pengembangan industri pariwisata, serta pembentukan kelembagaan kepariwisataan. Semua ini terangkum dalam sebuah rencana pembangunan kepariwisataan daerah yang komprehensif dan berkelanjutan.

Dikatakan tujuan pembentukan perda rencana induk kepariwisataan ini untuk mewujudkan kepariwisataan yang terintegrasi yang terpadu dan berkesinambungan, mewujudkan destinasi wisata yang berkualitas dan inklusif sesuai karaktrisrik, demogratis dan geografis, mewujudkan kolaborasi kepariwisataan yang melibatkan pemerintah daerah, dunia usaha dan masyarakat.

Selanjutnya untuk mewujudkan tatakelola kepariwisataan dengan menciptakan sumberdaya manusia kepariwisataan yang profesional, muwujudkan pemasaran kepariwisataan yang bertanggungjawab dan terintegrasi dengan pengelolaan destinasi wisata, da terakhir menyusun kebijakan, strategi dan indikasi program pembangunan kepariwisataan kabupaten  lombok timur 2024 – 2038.

Baca Juga :  Wakil Bupati dan Kejaksaan Lombok Timur Pastikan Bantuan Sembako Rp 40 Miliar Tepat Sasaran

Adapun dasar hukum pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Induk Kepariwisataan tahun 2024-2038 ini adalah UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan yang terakhir diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Sementara itu, dalam rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Rencana Induk Kepariwisataan Lombok Timur, terdiri dari 9 bab dan 61 pasal.

Sementara itu, Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Timur, yang diwakili oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Pj Sekda) H. Hasni, menyambut baik inisiatif Raperda ini. Menurutnya, dengan adanya Perda ini, pengelolaan pariwisata di Lombok Timur di masa depan akan meningkat dan menjadi lebih baik.

Baca Juga :  Pemda Lombok Timur Gelar Doa Bersama Sambut Tahun Baru Hijriah

“Raperda ini merupakan produk bagus untuk memajukan pariwisata Lombok Timur,” ucap Pj Sekda Lombok Timur.

Melalui Raperda tersebut, lanjut Hasni, pembangunan pariwisata akan menjadi sektor prioritas bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur. Selain itu, rancangan pembangunan pariwisata akan diatur lebih terperinci untuk memastikan pengembangan pariwisata yang lebih efektif dan berkelanjutan.

“Kalau sebelumnya kan tidak begitu rinci, ini (pariwisata) akan menjadi prioritas, anggarannya pun akan kita tambah,” tutur Hasni.

Pembahasan Raperda tersebut baru sampai pada penjelasan dari Pimpinan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengenai Raperda inisiatif DPRD Lombok Timur tersebut.

“Kalau pendapat eksekutif tentang Raperda itu akan dilaksanakan besok,” pungkasnya.***

Penulis : Royani, S. Kom

Berita Terkait

Polres Lotim Intensifkan Edukasi, Patroli, dan Penegakan Hukum untuk Tekan Pelanggaran Lalu Lintas
78 Pejabat Baru BPN Siap Ditarik Rotasi Wilayah dan Jabatan untuk Percepat Reformasi SDM
Kapal Wisata Tenggelam di Perairan Tanjung Katupa, 45 Orang Penumpang Selamat
Bidang Pengairan PUPR Lotim Bakal Kerjakan  Ratusan Titik Irigasi dan Sumur Bor, Ditengah Efisiensi Anggaran 
Kementerian ATR/BPN dan DPR Bahas RUU Administrasi Pertanahan
Korban Hipotermia di Bukit Savana Dandaun Di Evakuasi Tim SAR 
Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 diterima, Pemda Lombok Timur Janji Tindaklanjuti Rekomendasi DPRD 
Hemat Waktu dan Biaya: Cara Praktis Mengetahui Tarif Pertanahan Sebelum ke Kantor BPN
Berita ini 72 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:43 WIB

Polres Lotim Intensifkan Edukasi, Patroli, dan Penegakan Hukum untuk Tekan Pelanggaran Lalu Lintas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:59 WIB

78 Pejabat Baru BPN Siap Ditarik Rotasi Wilayah dan Jabatan untuk Percepat Reformasi SDM

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:31 WIB

Kapal Wisata Tenggelam di Perairan Tanjung Katupa, 45 Orang Penumpang Selamat

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:53 WIB

Bidang Pengairan PUPR Lotim Bakal Kerjakan  Ratusan Titik Irigasi dan Sumur Bor, Ditengah Efisiensi Anggaran 

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:16 WIB

Kementerian ATR/BPN dan DPR Bahas RUU Administrasi Pertanahan

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:37 WIB

Korban Hipotermia di Bukit Savana Dandaun Di Evakuasi Tim SAR 

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:01 WIB

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 diterima, Pemda Lombok Timur Janji Tindaklanjuti Rekomendasi DPRD 

Selasa, 7 Juli 2026 - 15:05 WIB

Hemat Waktu dan Biaya: Cara Praktis Mengetahui Tarif Pertanahan Sebelum ke Kantor BPN

Berita Terbaru