Paparan DPRD Lombok Timur Tentang Raperda Inisiatif Rencana Induk Kepariwisataan Tahun 2024-2038

- Jurnalis

Rabu, 27 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ruang sidang utama DPRD Lombok Timur

Ruang sidang utama DPRD Lombok Timur

Harian Lombok – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur (Lotim) menggelar Rapat Paripurna XIII Masa Sidang II yang membahas Penyampaian Penjelasan Pimpinan Bapemperda mengenai Raperda Inisiatif DPRD tentang Rencana Induk Kepariwisataan Kabupaten Lombok Timur periode 2024- 2038 di ruang sidang utama DPRD pada Senin, (25/03/2024).

Sidang paripurna tersebut dihadiri anggota perwakilan dari Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Timur diwakili oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur, H. Hasni rapat paripurna yakni untuk membahas agenda yang telah direncanakan.

Dalam penyampaian Ketua Bapemperda, bahwa pembahasan raperda ini didasarkan pada prinsip integral atas pembangunan daerah yang sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan, dan bertanggung jawab dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap nilai-nilai agama, budaya kearipan lokal, kelestarian lingkungan hidup, serta dampaknya terhadap perekonomian masyarakat dan daerah.

Untuk mengarahkan pariwisata guna mendorong kesejahteraan masyarakat, diperlukan upaya meliputi pembangunan destinasi pariwisata, strategi pemasaran pariwisata, pengembangan industri pariwisata, serta pembentukan kelembagaan kepariwisataan. Semua ini terangkum dalam sebuah rencana pembangunan kepariwisataan daerah yang komprehensif dan berkelanjutan.

Dikatakan tujuan pembentukan perda rencana induk kepariwisataan ini untuk mewujudkan kepariwisataan yang terintegrasi yang terpadu dan berkesinambungan, mewujudkan destinasi wisata yang berkualitas dan inklusif sesuai karaktrisrik, demogratis dan geografis, mewujudkan kolaborasi kepariwisataan yang melibatkan pemerintah daerah, dunia usaha dan masyarakat.

Selanjutnya untuk mewujudkan tatakelola kepariwisataan dengan menciptakan sumberdaya manusia kepariwisataan yang profesional, muwujudkan pemasaran kepariwisataan yang bertanggungjawab dan terintegrasi dengan pengelolaan destinasi wisata, da terakhir menyusun kebijakan, strategi dan indikasi program pembangunan kepariwisataan kabupaten  lombok timur 2024 – 2038.

Baca Juga :  Angkat Stafsus dan Bubarkan BPPD, Pemerintahan SMART Dinilai Coba-coba

Adapun dasar hukum pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Induk Kepariwisataan tahun 2024-2038 ini adalah UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan yang terakhir diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Sementara itu, dalam rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Rencana Induk Kepariwisataan Lombok Timur, terdiri dari 9 bab dan 61 pasal.

Sementara itu, Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Timur, yang diwakili oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Pj Sekda) H. Hasni, menyambut baik inisiatif Raperda ini. Menurutnya, dengan adanya Perda ini, pengelolaan pariwisata di Lombok Timur di masa depan akan meningkat dan menjadi lebih baik.

Baca Juga :  DPRD Lombok Timur Soroti Transfer Ganda Rp 2 Miliar pada Bantuan UMKM

“Raperda ini merupakan produk bagus untuk memajukan pariwisata Lombok Timur,” ucap Pj Sekda Lombok Timur.

Melalui Raperda tersebut, lanjut Hasni, pembangunan pariwisata akan menjadi sektor prioritas bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur. Selain itu, rancangan pembangunan pariwisata akan diatur lebih terperinci untuk memastikan pengembangan pariwisata yang lebih efektif dan berkelanjutan.

“Kalau sebelumnya kan tidak begitu rinci, ini (pariwisata) akan menjadi prioritas, anggarannya pun akan kita tambah,” tutur Hasni.

Pembahasan Raperda tersebut baru sampai pada penjelasan dari Pimpinan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengenai Raperda inisiatif DPRD Lombok Timur tersebut.

“Kalau pendapat eksekutif tentang Raperda itu akan dilaksanakan besok,” pungkasnya.***

Penulis : Royani, S. Kom

Berita Terkait

Pancasila sebagai Fondasi Perdamaian Dunia, Tema Peringatan Harlah 2026 di ATR/BPN
Polres Lombok Timur Tegaskan Penindakan Lalu Lintas Bersifat Rutin dan Dinamis, Bukan Operasi Terpusat
Hindari Kesalahan Administrasi Tanah, Ketahui Fungsi Pengecekan Sertipikat dan SKPT
50% Tanah Terdaftar, Sulteng Tunjukkan Pertumbuhan Pesat di Sektor Pertanahan
Raih Simpati Wisatawan, Investor Mulai Bangun Apartemen Di Kawasan KEK Mandalika
Percepatan Infrastruktur Pantura Jawa, ATR/BPN Fokus pada Tata Ruang dan KKPR
5 Menit Jadi, Kisah Suparmi Kagum Urus Roya Tanah di Semarang
Ajang Persit Bisa 2, Persit 162 PD IX/Udayana Siap Angkat Tiga Produk UMKM Lombok
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:54 WIB

Pancasila sebagai Fondasi Perdamaian Dunia, Tema Peringatan Harlah 2026 di ATR/BPN

Senin, 25 Mei 2026 - 11:53 WIB

Polres Lombok Timur Tegaskan Penindakan Lalu Lintas Bersifat Rutin dan Dinamis, Bukan Operasi Terpusat

Senin, 11 Mei 2026 - 17:04 WIB

50% Tanah Terdaftar, Sulteng Tunjukkan Pertumbuhan Pesat di Sektor Pertanahan

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:10 WIB

Raih Simpati Wisatawan, Investor Mulai Bangun Apartemen Di Kawasan KEK Mandalika

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:22 WIB

Percepatan Infrastruktur Pantura Jawa, ATR/BPN Fokus pada Tata Ruang dan KKPR

Selasa, 5 Mei 2026 - 11:41 WIB

5 Menit Jadi, Kisah Suparmi Kagum Urus Roya Tanah di Semarang

Senin, 4 Mei 2026 - 15:31 WIB

Ajang Persit Bisa 2, Persit 162 PD IX/Udayana Siap Angkat Tiga Produk UMKM Lombok

Kamis, 30 April 2026 - 08:55 WIB

Silaturahmi di Pesantren Az-Zahra: Menteri ATR Beri Apresiasi Sertipikat Digital Ustaz Somad

Berita Terbaru

Lombok Barat

Copee Morning, Perekat Hubungan Korem 162/WB Dengan Insan Jurnalis

Jumat, 5 Jun 2026 - 01:28 WIB