Penyuluhan PTSL 2026 di Kelayu Jorong: Lengkapi Dokumen dan Pasang Patok Batas Tanah

- Jurnalis

Rabu, 4 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANLOMBOK.Com- Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur bekerja sama dengan Kejaksaan dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Timur menggelar kegiatan Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026. Acara ini berlangsung di Kantor Lurah Kelayu Jorong, Kecamatan Lombok Timur, pada Selasa, 3 Maret 2026.

Baca Juga :  Kecamatan Pemenang Raih Juara Umum MTQ Ke-10 Tingkat Kabupaten Lombok Utara

 

Kepala Seksi (Kasi) Penetapan Hak dan Pendaftaran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Timur, Darmawan Wibowo, menjelaskan bahwa tim penyuluh menyampaikan secara rinci kelengkapan administrasi yang harus dipersiapkan masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Syarat utama mencakup fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta bukti kepemilikan atau penguasaan tanah seperti Alas Hak,” jelasnya.

Baca Juga :  Kantor Pertanahan Lombok Timur Serahkan 154 Sertipikat Elektronik di Desa Lenek Lauk 

 

Selain pemberkasan, kata Wawan petugas juga menekankan peran aktif warga dalam menentukan batas tanah. Masyarakat diimbau segera memasang patok batas tanah yang telah disepakati bersama pemilik lahan tetangga.

Baca Juga :  Dr. Kurtubi ; Ares, Lobster dan Pariwisata Adalah Potensi Andalan Lombok

 

Kegiatan ini diharapkan mempercepat pencapaian target PTSL 2026 di Kabupaten Lombok Timur, sehingga daerah ini semakin mendekati status “Kabupaten Lengkap” yang tertib administrasi pertanahan.

Berita Terkait

Polres Lombok Timur Tegaskan Penindakan Lalu Lintas Bersifat Rutin dan Dinamis, Bukan Operasi Terpusat
Hindari Kesalahan Administrasi Tanah, Ketahui Fungsi Pengecekan Sertipikat dan SKPT
Menjelang Musda, Sekjen Demokrat Buka Pintu Lebar untuk Tokoh Muda NTB
50% Tanah Terdaftar, Sulteng Tunjukkan Pertumbuhan Pesat di Sektor Pertanahan
Percepatan Infrastruktur Pantura Jawa, ATR/BPN Fokus pada Tata Ruang dan KKPR
5 Menit Jadi, Kisah Suparmi Kagum Urus Roya Tanah di Semarang
Silaturahmi di Pesantren Az-Zahra: Menteri ATR Beri Apresiasi Sertipikat Digital Ustaz Somad
75% Kalteng Kawasan Hutan, Gubernur Diminta Gerak Cepat Reforma Agraria lewat GTRA
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 11:53 WIB

Polres Lombok Timur Tegaskan Penindakan Lalu Lintas Bersifat Rutin dan Dinamis, Bukan Operasi Terpusat

Selasa, 19 Mei 2026 - 12:26 WIB

Hindari Kesalahan Administrasi Tanah, Ketahui Fungsi Pengecekan Sertipikat dan SKPT

Minggu, 17 Mei 2026 - 21:19 WIB

Menjelang Musda, Sekjen Demokrat Buka Pintu Lebar untuk Tokoh Muda NTB

Senin, 11 Mei 2026 - 17:04 WIB

50% Tanah Terdaftar, Sulteng Tunjukkan Pertumbuhan Pesat di Sektor Pertanahan

Selasa, 5 Mei 2026 - 11:41 WIB

5 Menit Jadi, Kisah Suparmi Kagum Urus Roya Tanah di Semarang

Kamis, 30 April 2026 - 08:55 WIB

Silaturahmi di Pesantren Az-Zahra: Menteri ATR Beri Apresiasi Sertipikat Digital Ustaz Somad

Rabu, 29 April 2026 - 15:39 WIB

75% Kalteng Kawasan Hutan, Gubernur Diminta Gerak Cepat Reforma Agraria lewat GTRA

Rabu, 29 April 2026 - 11:32 WIB

Lombok Timur Bangun 70 Embung Antisipasi Kekeringan, Pokir Dewan Jadi Andalan Petani Selatan

Berita Terbaru