Penyuluhan PTSL 2026 di Kelayu Jorong: Lengkapi Dokumen dan Pasang Patok Batas Tanah

- Jurnalis

Rabu, 4 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANLOMBOK.Com- Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur bekerja sama dengan Kejaksaan dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Timur menggelar kegiatan Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026. Acara ini berlangsung di Kantor Lurah Kelayu Jorong, Kecamatan Lombok Timur, pada Selasa, 3 Maret 2026.

Baca Juga :  Kodim 1615 Lotim : Keberhasilan Program TMMD Tak Lepas dari Sinergitas

 

Kepala Seksi (Kasi) Penetapan Hak dan Pendaftaran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Timur, Darmawan Wibowo, menjelaskan bahwa tim penyuluh menyampaikan secara rinci kelengkapan administrasi yang harus dipersiapkan masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Syarat utama mencakup fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta bukti kepemilikan atau penguasaan tanah seperti Alas Hak,” jelasnya.

Baca Juga :  Kantor Pertanahan Lombok Timur Serahkan 154 Sertipikat Elektronik di Desa Lenek Lauk 

 

Selain pemberkasan, kata Wawan petugas juga menekankan peran aktif warga dalam menentukan batas tanah. Masyarakat diimbau segera memasang patok batas tanah yang telah disepakati bersama pemilik lahan tetangga.

Baca Juga :  Kecamatan Pemenang Raih Juara Umum MTQ Ke-10 Tingkat Kabupaten Lombok Utara

 

Kegiatan ini diharapkan mempercepat pencapaian target PTSL 2026 di Kabupaten Lombok Timur, sehingga daerah ini semakin mendekati status “Kabupaten Lengkap” yang tertib administrasi pertanahan.

Berita Terkait

Kapal Wisata Tenggelam di Perairan Tanjung Katupa, 45 Orang Penumpang Selamat
Bidang Pengairan PUPR Lotim Bakal Kerjakan  Ratusan Titik Irigasi dan Sumur Bor, Ditengah Efisiensi Anggaran 
Kementerian ATR/BPN dan DPR Bahas RUU Administrasi Pertanahan
Korban Hipotermia di Bukit Savana Dandaun Di Evakuasi Tim SAR 
Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 diterima, Pemda Lombok Timur Janji Tindaklanjuti Rekomendasi DPRD 
Hemat Waktu dan Biaya: Cara Praktis Mengetahui Tarif Pertanahan Sebelum ke Kantor BPN
Ribuan Pelamar Berebut Kursi, STPN Gelar SPTB di Yogyakarta dan Cikeas
Temukan Data Faktual Dengan Aplikasi Tak Sinkron, Mawardi Laporkan ATR BPN Lombok Tengah Ke Polda NTB 
Berita ini 76 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:31 WIB

Kapal Wisata Tenggelam di Perairan Tanjung Katupa, 45 Orang Penumpang Selamat

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:53 WIB

Bidang Pengairan PUPR Lotim Bakal Kerjakan  Ratusan Titik Irigasi dan Sumur Bor, Ditengah Efisiensi Anggaran 

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:16 WIB

Kementerian ATR/BPN dan DPR Bahas RUU Administrasi Pertanahan

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:01 WIB

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 diterima, Pemda Lombok Timur Janji Tindaklanjuti Rekomendasi DPRD 

Selasa, 7 Juli 2026 - 15:05 WIB

Hemat Waktu dan Biaya: Cara Praktis Mengetahui Tarif Pertanahan Sebelum ke Kantor BPN

Minggu, 5 Juli 2026 - 07:56 WIB

Ribuan Pelamar Berebut Kursi, STPN Gelar SPTB di Yogyakarta dan Cikeas

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:46 WIB

Temukan Data Faktual Dengan Aplikasi Tak Sinkron, Mawardi Laporkan ATR BPN Lombok Tengah Ke Polda NTB 

Rabu, 24 Juni 2026 - 18:21 WIB

Wamen ATR di Akademi Politik IMM UMJ: Teknologi dan Satu Peta Solusi Konflik Pertanahan

Berita Terbaru

Lombok Timur

Kementerian ATR/BPN dan DPR Bahas RUU Administrasi Pertanahan

Rabu, 8 Jul 2026 - 09:16 WIB