Petugas TNI AL Lanal Mataram, Gagalkan Penyelundupan Kayu Ilegal Melalui Pelabuhan Bima

- Jurnalis

Selasa, 27 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sape – Sekitar 70 batang tanpa dilengkapi dokumen yang sah, ditutupi muatan jagung kering untuk mengelabui petugas yang akan memeriksa dipelabuhan, diangkut menggunakan truk jenis Fuso ber plat nomor kendaraan DR 8038 AP yang akan dikirimenuju Jawa Timur setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan oleh petugas dari TNI AL (Lanal Mataram) di Pelabuhan Bima, Senin 26/8.

Berdasarkan pernyataan tertulis yang disampikan MSR, warga Dsn. Lendang Bajur RT 002 Kec. Gunungsari Kab. Lombok Barat selaku pemilik kayu ilegal tersebut mengaku bahwa kayu sonokeling tersebut benar miliknya yang diambil dari Desa Pesa Kec. Wawo Kab. Bima sesuai pesanan dari seseorang yang diketahui berdomisili di daerah Sidoarjo Jawa Timur.
Kayu sonokeling tersebut dibeli dari Sdr. Midun dan Sdr. Ibrahim, berjumlah sekitar 70 batang, sudah berbentuk balok atas pesanan seseorang di Jawa Timur. Kayu Senokeling tersebut berasal dari pohon yang tumbuh di lahan milik Sdr. Midun dan Sdr. Ibrahim di Desa Pesa Kec. Wawo Kab. Bima
MSR, juga menyatakan, sudah dua kali mengirimkan kayu tanpa dokumen yang sebelumnya juga pernah menyelundupkan kayu jenis Sonokeling pada bulan April 2024 tanpa dokumen.
Guna mendalami temuan ini, petugas jajaran Lanal Mataram selanjutnya menghubungi dinas kehutanan yang langsung menerjunkan Tim dari Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan Bima yang  akan melakukan pengecekan langsung di lokasi tempat pengambilan kayu sesuai keterangan dari MSR.
Atas perintah Pimpinan, Pemilik kayu selanjutnya dibawa ke Polres Bima, berikut barang bukti  kendaraan dan muatan kayu, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Sesuai aturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : SE.3/PPHH/SPHH/HPL.3/12/2016 tanggal 16 Desember 2016 tentang Pemanfaatan dan Peredaran Sonokeling (Dalbergia latifolia), di mana sebelum 2 Januari 2017, pelaku usaha belum diwajibkan memiliki Izin Edar dan Peredaran di Dalam Negeri dan belum wajib menggunakan SATS-DN. namun, sejak 2 Januari 2017, pelaku usaha wajib memiliki Izin Edar dan peredaran di dalam negeri wajib menggunakan SATS-DN, sedangkan untuk ekspor menggunakan SATS-LN (CITES Permit), sehingga perbuatan penyelundupan kayu senokeling tanpa dokumen dapat dianggap pelanggaran hukum.
Sejumlah sumber informasi menyebutkan, Penebangan, pengangkutan dan jual beli kayu Sonokeling di wilayah Dompu dan Bima, diketahui selama ini menjamur. Para pengusaha (Pemodal) dari luar wilayah Dompu dan Bima, terus berdatangan dan bekerjasama warga lokal daerah Dompu dan Bima, untuk melancarkan praktek pembelian kayu Sono keling yang bersumber dari kawasan (Hutan).
Para pengepul membeli kayu di tingkat masyarakat itu dengan harga kisaran Rp2,5 juta sampai Rp. 3 juta per kubik. Kemudian, pengepul menjual kayu – kayu yang dibeli dari masyarakat kepada pengusaha (pemodal) dengan harga Rp7,5 juta perkubiknya.
Para pemodal selanjutnya menjual kayu-kayu itu dengan harga mencapai puluhan juta rupiah per kubik. Bisnis ini tentunya memiliki keuntungan sangat besar.
Beberapa bulan sebelumnya, tim Intel Korem 162/WB juga berhasil menggagalkan penyelundupan kayu ilegal dengan tujuan pulau Jawa bahkan dalam jumlah yang jauh lebih segnifikan dibanding hasil tangkapan hari ini.
Namun tidak bisa dipungkiri, bahwa Para pembalak dan penyelundup kayu ilegal tidak pernah jera, bahkan tetap saja menjalankan aktivitas dan kegiatan ilegal seperti ini.
Apakah ada yang bermain sehingga tetap saja lolos…?? (Ach*)
Baca Juga :  Tragis..!! Pelajar Tenggelam, Pengelola Kolam Renang Taman Narmada Tak Penuhi SOP

Berita Terkait

Dari Kota Mataram, KPK Mulai Rangkaian JNBA 2026 untuk Perkuat Budaya Int
Kuasa Hukum Rizka Sintiani : Keadilan Harus Berdiri Diatas Pembuktian, Bukan Opini Publik
Dari Latihan Militer ke Pelayanan Publik: Wamen Ossy Harap ASN Komcad Terapkan Nilai Disiplin dan Empati
Musnahkan 591.64 Gram Ganja, Kapolresta Mataram Ajak Masyarakat Bersama Berantas Narkoba
Copee Morning, Perekat Hubungan Korem 162/WB Dengan Insan Jurnalis
SPPG Sukaraja 3 Tetap Beroperasi Meski Diduga Belum Penuhi Standar BGN, Ada Apa dengan Pengawasan?
Polres Lombok Timur Tegaskan Penindakan Lalu Lintas Bersifat Rutin dan Dinamis, Bukan Operasi Terpusat
Hindari Kesalahan Administrasi Tanah, Ketahui Fungsi Pengecekan Sertipikat dan SKPT
Berita ini 285 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 05:07 WIB

Dari Kota Mataram, KPK Mulai Rangkaian JNBA 2026 untuk Perkuat Budaya Int

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:31 WIB

Kuasa Hukum Rizka Sintiani : Keadilan Harus Berdiri Diatas Pembuktian, Bukan Opini Publik

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:00 WIB

Dari Latihan Militer ke Pelayanan Publik: Wamen Ossy Harap ASN Komcad Terapkan Nilai Disiplin dan Empati

Sabtu, 6 Juni 2026 - 07:56 WIB

Musnahkan 591.64 Gram Ganja, Kapolresta Mataram Ajak Masyarakat Bersama Berantas Narkoba

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:17 WIB

SPPG Sukaraja 3 Tetap Beroperasi Meski Diduga Belum Penuhi Standar BGN, Ada Apa dengan Pengawasan?

Senin, 25 Mei 2026 - 11:53 WIB

Polres Lombok Timur Tegaskan Penindakan Lalu Lintas Bersifat Rutin dan Dinamis, Bukan Operasi Terpusat

Selasa, 19 Mei 2026 - 12:26 WIB

Hindari Kesalahan Administrasi Tanah, Ketahui Fungsi Pengecekan Sertipikat dan SKPT

Minggu, 17 Mei 2026 - 21:19 WIB

Menjelang Musda, Sekjen Demokrat Buka Pintu Lebar untuk Tokoh Muda NTB

Berita Terbaru