Petugas TNI AL Lanal Mataram, Gagalkan Penyelundupan Kayu Ilegal Melalui Pelabuhan Bima

- Jurnalis

Selasa, 27 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sape – Sekitar 70 batang tanpa dilengkapi dokumen yang sah, ditutupi muatan jagung kering untuk mengelabui petugas yang akan memeriksa dipelabuhan, diangkut menggunakan truk jenis Fuso ber plat nomor kendaraan DR 8038 AP yang akan dikirimenuju Jawa Timur setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan oleh petugas dari TNI AL (Lanal Mataram) di Pelabuhan Bima, Senin 26/8.

Berdasarkan pernyataan tertulis yang disampikan MSR, warga Dsn. Lendang Bajur RT 002 Kec. Gunungsari Kab. Lombok Barat selaku pemilik kayu ilegal tersebut mengaku bahwa kayu sonokeling tersebut benar miliknya yang diambil dari Desa Pesa Kec. Wawo Kab. Bima sesuai pesanan dari seseorang yang diketahui berdomisili di daerah Sidoarjo Jawa Timur.
Kayu sonokeling tersebut dibeli dari Sdr. Midun dan Sdr. Ibrahim, berjumlah sekitar 70 batang, sudah berbentuk balok atas pesanan seseorang di Jawa Timur. Kayu Senokeling tersebut berasal dari pohon yang tumbuh di lahan milik Sdr. Midun dan Sdr. Ibrahim di Desa Pesa Kec. Wawo Kab. Bima
MSR, juga menyatakan, sudah dua kali mengirimkan kayu tanpa dokumen yang sebelumnya juga pernah menyelundupkan kayu jenis Sonokeling pada bulan April 2024 tanpa dokumen.
Guna mendalami temuan ini, petugas jajaran Lanal Mataram selanjutnya menghubungi dinas kehutanan yang langsung menerjunkan Tim dari Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan Bima yang  akan melakukan pengecekan langsung di lokasi tempat pengambilan kayu sesuai keterangan dari MSR.
Atas perintah Pimpinan, Pemilik kayu selanjutnya dibawa ke Polres Bima, berikut barang bukti  kendaraan dan muatan kayu, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Sesuai aturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : SE.3/PPHH/SPHH/HPL.3/12/2016 tanggal 16 Desember 2016 tentang Pemanfaatan dan Peredaran Sonokeling (Dalbergia latifolia), di mana sebelum 2 Januari 2017, pelaku usaha belum diwajibkan memiliki Izin Edar dan Peredaran di Dalam Negeri dan belum wajib menggunakan SATS-DN. namun, sejak 2 Januari 2017, pelaku usaha wajib memiliki Izin Edar dan peredaran di dalam negeri wajib menggunakan SATS-DN, sedangkan untuk ekspor menggunakan SATS-LN (CITES Permit), sehingga perbuatan penyelundupan kayu senokeling tanpa dokumen dapat dianggap pelanggaran hukum.
Sejumlah sumber informasi menyebutkan, Penebangan, pengangkutan dan jual beli kayu Sonokeling di wilayah Dompu dan Bima, diketahui selama ini menjamur. Para pengusaha (Pemodal) dari luar wilayah Dompu dan Bima, terus berdatangan dan bekerjasama warga lokal daerah Dompu dan Bima, untuk melancarkan praktek pembelian kayu Sono keling yang bersumber dari kawasan (Hutan).
Para pengepul membeli kayu di tingkat masyarakat itu dengan harga kisaran Rp2,5 juta sampai Rp. 3 juta per kubik. Kemudian, pengepul menjual kayu – kayu yang dibeli dari masyarakat kepada pengusaha (pemodal) dengan harga Rp7,5 juta perkubiknya.
Para pemodal selanjutnya menjual kayu-kayu itu dengan harga mencapai puluhan juta rupiah per kubik. Bisnis ini tentunya memiliki keuntungan sangat besar.
Beberapa bulan sebelumnya, tim Intel Korem 162/WB juga berhasil menggagalkan penyelundupan kayu ilegal dengan tujuan pulau Jawa bahkan dalam jumlah yang jauh lebih segnifikan dibanding hasil tangkapan hari ini.
Namun tidak bisa dipungkiri, bahwa Para pembalak dan penyelundup kayu ilegal tidak pernah jera, bahkan tetap saja menjalankan aktivitas dan kegiatan ilegal seperti ini.
Apakah ada yang bermain sehingga tetap saja lolos…?? (Ach*)
Baca Juga :  Sosok Penemu Jasad Eril Pertama Kali di Bendungan Engehalde Bern Swiss, Bukan Orang Sembarangan

Berita Terkait

Ketua Umum DEPA-RI Ingatkan Mentri Haji Tak Ceroboh Soal “War Tiket Haji”
Yusri Ketua DPRD Lotim Ikuti Retret Nasional di Akmil Magelang, Perkuat Wawasan Kebangsaan
Menteri Nusron Tekankan Prinsip Kebermanfaatan dalam Pengabdian Diacara Pengukuhan MUI NTB
Nusron Wahid Bongkar Penyebab Sertipikat NTB Terhambat: BPHTB Jadi Musuh, Perda Solusinya
PDAM Lotim Diminta Dukung Penuh Program MBG dan Koperasi Merah Putih dengan Air Bersih
Polres Lotim Galakkan Tilang Lagi, Kesadaran Berlalu Lintas Masyarakat Menurun
Paripurna DPRD Lombok Timur: LKPJ 2025 Disahkan, Bupati Komitmen Perbaiki Koordinasi Dana Pusat
Meski Jasad Korban Pada Kondisi Terjepit, Tim SAR Gabungan Selesaikan Evakuasi
Berita ini 276 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 09:17 WIB

Ketua Umum DEPA-RI Ingatkan Mentri Haji Tak Ceroboh Soal “War Tiket Haji”

Rabu, 15 April 2026 - 16:37 WIB

Yusri Ketua DPRD Lotim Ikuti Retret Nasional di Akmil Magelang, Perkuat Wawasan Kebangsaan

Senin, 13 April 2026 - 09:19 WIB

Menteri Nusron Tekankan Prinsip Kebermanfaatan dalam Pengabdian Diacara Pengukuhan MUI NTB

Minggu, 12 April 2026 - 17:29 WIB

Nusron Wahid Bongkar Penyebab Sertipikat NTB Terhambat: BPHTB Jadi Musuh, Perda Solusinya

Kamis, 9 April 2026 - 11:49 WIB

PDAM Lotim Diminta Dukung Penuh Program MBG dan Koperasi Merah Putih dengan Air Bersih

Rabu, 8 April 2026 - 10:05 WIB

Paripurna DPRD Lombok Timur: LKPJ 2025 Disahkan, Bupati Komitmen Perbaiki Koordinasi Dana Pusat

Rabu, 8 April 2026 - 07:43 WIB

Meski Jasad Korban Pada Kondisi Terjepit, Tim SAR Gabungan Selesaikan Evakuasi

Rabu, 8 April 2026 - 00:03 WIB

Remaja Hanyut Di Air Terjun Temburun Nanas, Tim SAR Perluas Area Pencarian 

Berita Terbaru