Petugas TNI AL Lanal Mataram, Gagalkan Penyelundupan Kayu Ilegal Melalui Pelabuhan Bima

- Jurnalis

Selasa, 27 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sape – Sekitar 70 batang tanpa dilengkapi dokumen yang sah, ditutupi muatan jagung kering untuk mengelabui petugas yang akan memeriksa dipelabuhan, diangkut menggunakan truk jenis Fuso ber plat nomor kendaraan DR 8038 AP yang akan dikirimenuju Jawa Timur setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan oleh petugas dari TNI AL (Lanal Mataram) di Pelabuhan Bima, Senin 26/8.

Berdasarkan pernyataan tertulis yang disampikan MSR, warga Dsn. Lendang Bajur RT 002 Kec. Gunungsari Kab. Lombok Barat selaku pemilik kayu ilegal tersebut mengaku bahwa kayu sonokeling tersebut benar miliknya yang diambil dari Desa Pesa Kec. Wawo Kab. Bima sesuai pesanan dari seseorang yang diketahui berdomisili di daerah Sidoarjo Jawa Timur.
Kayu sonokeling tersebut dibeli dari Sdr. Midun dan Sdr. Ibrahim, berjumlah sekitar 70 batang, sudah berbentuk balok atas pesanan seseorang di Jawa Timur. Kayu Senokeling tersebut berasal dari pohon yang tumbuh di lahan milik Sdr. Midun dan Sdr. Ibrahim di Desa Pesa Kec. Wawo Kab. Bima
MSR, juga menyatakan, sudah dua kali mengirimkan kayu tanpa dokumen yang sebelumnya juga pernah menyelundupkan kayu jenis Sonokeling pada bulan April 2024 tanpa dokumen.
Guna mendalami temuan ini, petugas jajaran Lanal Mataram selanjutnya menghubungi dinas kehutanan yang langsung menerjunkan Tim dari Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan Bima yang  akan melakukan pengecekan langsung di lokasi tempat pengambilan kayu sesuai keterangan dari MSR.
Atas perintah Pimpinan, Pemilik kayu selanjutnya dibawa ke Polres Bima, berikut barang bukti  kendaraan dan muatan kayu, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Sesuai aturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : SE.3/PPHH/SPHH/HPL.3/12/2016 tanggal 16 Desember 2016 tentang Pemanfaatan dan Peredaran Sonokeling (Dalbergia latifolia), di mana sebelum 2 Januari 2017, pelaku usaha belum diwajibkan memiliki Izin Edar dan Peredaran di Dalam Negeri dan belum wajib menggunakan SATS-DN. namun, sejak 2 Januari 2017, pelaku usaha wajib memiliki Izin Edar dan peredaran di dalam negeri wajib menggunakan SATS-DN, sedangkan untuk ekspor menggunakan SATS-LN (CITES Permit), sehingga perbuatan penyelundupan kayu senokeling tanpa dokumen dapat dianggap pelanggaran hukum.
Sejumlah sumber informasi menyebutkan, Penebangan, pengangkutan dan jual beli kayu Sonokeling di wilayah Dompu dan Bima, diketahui selama ini menjamur. Para pengusaha (Pemodal) dari luar wilayah Dompu dan Bima, terus berdatangan dan bekerjasama warga lokal daerah Dompu dan Bima, untuk melancarkan praktek pembelian kayu Sono keling yang bersumber dari kawasan (Hutan).
Para pengepul membeli kayu di tingkat masyarakat itu dengan harga kisaran Rp2,5 juta sampai Rp. 3 juta per kubik. Kemudian, pengepul menjual kayu – kayu yang dibeli dari masyarakat kepada pengusaha (pemodal) dengan harga Rp7,5 juta perkubiknya.
Para pemodal selanjutnya menjual kayu-kayu itu dengan harga mencapai puluhan juta rupiah per kubik. Bisnis ini tentunya memiliki keuntungan sangat besar.
Beberapa bulan sebelumnya, tim Intel Korem 162/WB juga berhasil menggagalkan penyelundupan kayu ilegal dengan tujuan pulau Jawa bahkan dalam jumlah yang jauh lebih segnifikan dibanding hasil tangkapan hari ini.
Namun tidak bisa dipungkiri, bahwa Para pembalak dan penyelundup kayu ilegal tidak pernah jera, bahkan tetap saja menjalankan aktivitas dan kegiatan ilegal seperti ini.
Apakah ada yang bermain sehingga tetap saja lolos…?? (Ach*)
Baca Juga :  Alami Kecelakaan, Pembalap Moto² Dievakuasi Tim Medis Udara Basarnas

Berita Terkait

Jalan Sehat dan Karnaval Budaya Nusantara Ramaikan HUT RI ke 81 dan HUT Desa Jagaraga Ke 76
Hari Ketiga Pencarian Korban KMP Putri Yasmin, Tim SAR gabungan Kerahkan Tiga SRU
Asap Mengepul Dari Sebuah Mobil Box, Di Tengarai Pemicu Kebakaran KMP Putri Yasmin 
Satu Penumpang Dinyatakan Meninggal, KMP Putri Yasmin Terbakar Diperairan Sekotong 
Integrasi Data dan Kepastian Waktu, ATR/BPN Pangkas Celah Penyalahgunaan Sertifikat
Disnakertrans Lombok Timur: 65 Kasus Pemulangan, Desa Diminta Cegah Keberangkatan Non-Prosedural
Silaturahmi di Atas Kolam : Lomba Mancing FWMO Perkuat Sinergi Jurnalis dengan Pemda dan TNI/Polri
Humas sebagai Corong Informasi: ATR/BPN Raih Penghargaan Reputasi Publik 2026
Berita ini 286 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 16:20 WIB

Jalan Sehat dan Karnaval Budaya Nusantara Ramaikan HUT RI ke 81 dan HUT Desa Jagaraga Ke 76

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:05 WIB

Hari Ketiga Pencarian Korban KMP Putri Yasmin, Tim SAR gabungan Kerahkan Tiga SRU

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:53 WIB

Asap Mengepul Dari Sebuah Mobil Box, Di Tengarai Pemicu Kebakaran KMP Putri Yasmin 

Rabu, 12 Agustus 2026 - 16:45 WIB

Integrasi Data dan Kepastian Waktu, ATR/BPN Pangkas Celah Penyalahgunaan Sertifikat

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:36 WIB

Disnakertrans Lombok Timur: 65 Kasus Pemulangan, Desa Diminta Cegah Keberangkatan Non-Prosedural

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 16:53 WIB

Silaturahmi di Atas Kolam : Lomba Mancing FWMO Perkuat Sinergi Jurnalis dengan Pemda dan TNI/Polri

Jumat, 7 Agustus 2026 - 17:44 WIB

Humas sebagai Corong Informasi: ATR/BPN Raih Penghargaan Reputasi Publik 2026

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:50 WIB

BAZNAS Lotim Perkuat Pemberdayaan dengan Kartu Asuransi untuk Kelompok Tani Gunung Malang

Berita Terbaru

DPRD Lombok Timur Mengucapkan Selamat Hari Pramuka ke-65 Tahun 2026. (Foto: Istimewa).

Advertorial

DPRD Lombok Timur Mengucapkan Selamat Hari Pramuka ke-65

Jumat, 14 Agu 2026 - 13:11 WIB