LOMBOK TIMUR – Kepala Samsat Selong, H. Abdul Aziz, mengungkapkan bahwa program keringanan pajak kendaraan yang telah berjalan selama dua bulan terakhir menunjukkan hasil yang sangat positif. Menurutnya, penerimaan pajak meningkat dari objek pajak yang terdaftar sehingga melonjak secara signifikan sejak program tersebut diluncurkan.
“Kami melihat ada peningkatan penerimaan sekitar 10 sampai 15% di Bulan Juli dan Agustus,” ujar H. Aziz pada Kamis (28/8). Ia menambahkan, sebelumnya rata-rata objek pajak yang membayar per hari sekitar 400-an, kini naik menjadi sekitar 600-an objek per hari.
Program ini menawarkan berbagai bentuk keringanan untuk mendorong kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Di antaranya, diskon 25% untuk warga dan warga yang kurang mampu yang terdaftar sebagai penerima Kartu Program Keluarga Harapan (PKH). Selain itu, pemilik kendaraan dengan tunggakan pajak di atas satu tahun hanya dikenakan tunggakan satu tahun terakhir, sementara sisanya dihapus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sedangkan untuk wajib pajak yang aktif, yakni mereka yang tidak pernah menunggak pajak kendaraan selama empat tahun berturut-turut, diberikan diskon 25% untuk pajak tahunan. Diskon ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, termasuk kendaraan roda empat dan kendaraan mewah.
Selain itu, Samsat Selong juga memberikan bebas biaya balik nama (BBN) untuk kendaraan mutasi dari luar daerah seperti Jawa dan Bali, serta pembebasan pajak satu tahun bagi pemilik kendaraan tersebut.
H. Aziz menegaskan bahwa keringanan ini bertujuan agar masyarakat lebih patuh membayar pajak serta mengimbau agar pengurusan dilakukan secara mandiri tanpa perantara biro jasa demi menghindari potensi penipuan.
“Dengan banyaknya kendaraan dari luar daerah yang masuk dan didaftarkan tahun ini, kami yakin akan ada peningkatan pendapatan pajak yang signifikan di tahun depan,” tegasnya.
Samsat Selong juga mengingatkan warga agar tidak meminjamkan kartu PKH kepada orang lain karena sistem secara otomatis akan memblokir kartu yang sudah digunakan untuk membantu mencegah penyalahgunaan.
“Program ini terbukti tidak hanya meringankan beban wajib pajak, tetapi juga mengoptimalkan penerimaan daerah untuk pembangunan yang lebih baik,” tutupnya.
Penulis : Royan