ITK-NTB Soroti Revisi RTRW Tanpa Pansus, Warga Lunyuk Panik, Sawah Dipatok Perusahaan

- Jurnalis

Sabtu, 16 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumbawa – Integritas Transparansi Kebijakan Kabupaten Sumbawa (ITK) menyoroti keras proses revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sumbawa 2025–2045 yang berlangsung tanpa pembentukan Panitia Khusus (Pansus) di DPRD. Langkah ini dinilai mengabaikan prinsip transparansi dan partisipasi publik dalam pengambilan keputusan strategis daerah.
Presidium ITK, Abdul Haji, S.AP, menegaskan bahwa RTRW adalah dokumen vital yang menentukan arah pembangunan dan pemanfaatan ruang hingga puluhan tahun ke depan.
“Tanpa Pansus, DPRD kehilangan instrumen kontrol yang substansial. Publik pun kehilangan ruang untuk ikut memeriksa, mengkritik, dan memastikan kepentingan warga terakomodasi,” tegas Abdul Haji, Sabtu (16/8).
Kekhawatiran Warga Lunyuk
Abdul Haji mengungkapkan, ITK menerima laporan dari warga Kecamatan Lunyuk yang mengeluhkan lahan pertanian mereka sudah dipasangi patok oleh pihak yang mengaku mewakili perusahaan tambang.
“Ini mengindikasikan bahwa sebelum revisi RTRW disahkan, sudah ada langkah di lapangan yang selaras dengan rencana korporasi. Patok-patok itu bukan sekadar tanda fisik, tapi sinyal bahwa ruang hidup warga akan berubah drastis,” kata Abdul Haji.
Menurutnya, indikasi tersebut memperkuat dugaan bahwa revisi RTRW diarahkan untuk mengakomodasi pembangunan konveyor PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT), salah satu proyek strategis sektor tambang di Sumbawa.
Bupati: Revisi RTRW untuk Kepentingan Strategis
Sebelumnya, Bupati Sumbawa H. Syarafuddin Jarot, M.Pd., dalam sambutan konsultasi publik Revisi RTRW 2025 menyatakan bahwa revisi RTRW diperlukan untuk menyesuaikan arah pembangunan daerah dengan rencana investasi strategis. awal Agustus lalu.
Namun, bagi ITK, pernyataan tersebut justru menegaskan bahwa revisi RTRW berpotensi bias pada kepentingan investasi ketimbang kepentingan publik.
“Pernyataan Bupati menunjukkan adanya orientasi pada percepatan proyek. Padahal, RTRW bukan sekadar dokumen teknis, tapi instrumen politik ruang untuk memastikan keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan perlindungan sosial-lingkungan,” tegas Abdul Haji.
Minimnya Kepemimpinan Teknis
Kritik ITK juga mengarah pada kondisi internal Pemkab Sumbawa. Hingga kini, jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) masih lowong. Padahal, posisi ini krusial dalam memastikan setiap revisi tata ruang didukung analisis teknis yang matang.
“Kalau jabatan strategis di bidang teknis masih kosong, lalu siapa yang memastikan bahwa revisi RTRW ini seimbang antara kebutuhan publik dan kepentingan investasi?” ujar Abdul Haji.
Seruan Transparansi dan Moratorium
ITK mendesak Pemkab dan DPRD untuk membuka seluruh dokumen revisi RTRW kepada publik serta menunda pengesahan hingga proses yang partisipatif benar-benar terpenuhi.
“Kita bicara dokumen yang mengikat lintas periode bupati. Tidak boleh ada kesan tergesa-gesa, apalagi ketika indikasi agenda korporasi sudah terlihat di lapangan. RTRW harus jadi pelindung ruang hidup warga, bukan sekadar legitimasi kepentingan,” pungkas Abdul Haji. (*)
Baca Juga :  Diduga Depresi, Warga Bagu Loteng Nyemplung Di Gebong Dan Ditemukan Tewas

Sumber Berita : Ketua Presedium ITK Sumbawa

Berita Terkait

Dari Kota Mataram, KPK Mulai Rangkaian JNBA 2026 untuk Perkuat Budaya Int
Kuasa Hukum Rizka Sintiani : Keadilan Harus Berdiri Diatas Pembuktian, Bukan Opini Publik
Dari Latihan Militer ke Pelayanan Publik: Wamen Ossy Harap ASN Komcad Terapkan Nilai Disiplin dan Empati
Intimidasi dan Ancaman Deportasi: Mengurai Gurita Pemerasan WNA dan Urgensi Penegakan Hukum Radikal
Copee Morning, Perekat Hubungan Korem 162/WB Dengan Insan Jurnalis
Pancasila sebagai Fondasi Perdamaian Dunia, Tema Peringatan Harlah 2026 di ATR/BPN
Hindari Kesalahan Administrasi Tanah, Ketahui Fungsi Pengecekan Sertipikat dan SKPT
50% Tanah Terdaftar, Sulteng Tunjukkan Pertumbuhan Pesat di Sektor Pertanahan
Berita ini 113 kali dibaca
ITK - NTB Soroti Revisi RTRW Tanpa Pansus, Warga Lunyuk Panik, Sawah Dipatok Perusahaan

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 05:07 WIB

Dari Kota Mataram, KPK Mulai Rangkaian JNBA 2026 untuk Perkuat Budaya Int

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:31 WIB

Kuasa Hukum Rizka Sintiani : Keadilan Harus Berdiri Diatas Pembuktian, Bukan Opini Publik

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:00 WIB

Dari Latihan Militer ke Pelayanan Publik: Wamen Ossy Harap ASN Komcad Terapkan Nilai Disiplin dan Empati

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:07 WIB

Intimidasi dan Ancaman Deportasi: Mengurai Gurita Pemerasan WNA dan Urgensi Penegakan Hukum Radikal

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:54 WIB

Pancasila sebagai Fondasi Perdamaian Dunia, Tema Peringatan Harlah 2026 di ATR/BPN

Selasa, 19 Mei 2026 - 12:26 WIB

Hindari Kesalahan Administrasi Tanah, Ketahui Fungsi Pengecekan Sertipikat dan SKPT

Senin, 11 Mei 2026 - 17:04 WIB

50% Tanah Terdaftar, Sulteng Tunjukkan Pertumbuhan Pesat di Sektor Pertanahan

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:10 WIB

Raih Simpati Wisatawan, Investor Mulai Bangun Apartemen Di Kawasan KEK Mandalika

Berita Terbaru