ITK-NTB Soroti Revisi RTRW Tanpa Pansus, Warga Lunyuk Panik, Sawah Dipatok Perusahaan

- Jurnalis

Sabtu, 16 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumbawa – Integritas Transparansi Kebijakan Kabupaten Sumbawa (ITK) menyoroti keras proses revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sumbawa 2025–2045 yang berlangsung tanpa pembentukan Panitia Khusus (Pansus) di DPRD. Langkah ini dinilai mengabaikan prinsip transparansi dan partisipasi publik dalam pengambilan keputusan strategis daerah.
Presidium ITK, Abdul Haji, S.AP, menegaskan bahwa RTRW adalah dokumen vital yang menentukan arah pembangunan dan pemanfaatan ruang hingga puluhan tahun ke depan.
“Tanpa Pansus, DPRD kehilangan instrumen kontrol yang substansial. Publik pun kehilangan ruang untuk ikut memeriksa, mengkritik, dan memastikan kepentingan warga terakomodasi,” tegas Abdul Haji, Sabtu (16/8).
Kekhawatiran Warga Lunyuk
Abdul Haji mengungkapkan, ITK menerima laporan dari warga Kecamatan Lunyuk yang mengeluhkan lahan pertanian mereka sudah dipasangi patok oleh pihak yang mengaku mewakili perusahaan tambang.
“Ini mengindikasikan bahwa sebelum revisi RTRW disahkan, sudah ada langkah di lapangan yang selaras dengan rencana korporasi. Patok-patok itu bukan sekadar tanda fisik, tapi sinyal bahwa ruang hidup warga akan berubah drastis,” kata Abdul Haji.
Menurutnya, indikasi tersebut memperkuat dugaan bahwa revisi RTRW diarahkan untuk mengakomodasi pembangunan konveyor PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT), salah satu proyek strategis sektor tambang di Sumbawa.
Bupati: Revisi RTRW untuk Kepentingan Strategis
Sebelumnya, Bupati Sumbawa H. Syarafuddin Jarot, M.Pd., dalam sambutan konsultasi publik Revisi RTRW 2025 menyatakan bahwa revisi RTRW diperlukan untuk menyesuaikan arah pembangunan daerah dengan rencana investasi strategis. awal Agustus lalu.
Namun, bagi ITK, pernyataan tersebut justru menegaskan bahwa revisi RTRW berpotensi bias pada kepentingan investasi ketimbang kepentingan publik.
“Pernyataan Bupati menunjukkan adanya orientasi pada percepatan proyek. Padahal, RTRW bukan sekadar dokumen teknis, tapi instrumen politik ruang untuk memastikan keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan perlindungan sosial-lingkungan,” tegas Abdul Haji.
Minimnya Kepemimpinan Teknis
Kritik ITK juga mengarah pada kondisi internal Pemkab Sumbawa. Hingga kini, jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) masih lowong. Padahal, posisi ini krusial dalam memastikan setiap revisi tata ruang didukung analisis teknis yang matang.
“Kalau jabatan strategis di bidang teknis masih kosong, lalu siapa yang memastikan bahwa revisi RTRW ini seimbang antara kebutuhan publik dan kepentingan investasi?” ujar Abdul Haji.
Seruan Transparansi dan Moratorium
ITK mendesak Pemkab dan DPRD untuk membuka seluruh dokumen revisi RTRW kepada publik serta menunda pengesahan hingga proses yang partisipatif benar-benar terpenuhi.
“Kita bicara dokumen yang mengikat lintas periode bupati. Tidak boleh ada kesan tergesa-gesa, apalagi ketika indikasi agenda korporasi sudah terlihat di lapangan. RTRW harus jadi pelindung ruang hidup warga, bukan sekadar legitimasi kepentingan,” pungkas Abdul Haji. (*)
Baca Juga :  Kunjungan Kerja Ke Kodim 1606/Mataram, Danrem 162/WB Berpesan ; Dekat Tahun Politik Jaga Netralitas

Sumber Berita : Ketua Presedium ITK Sumbawa

Berita Terkait

Wamen ATR Tekankan Integrasi Data Hak, Tata Ruang, dan Nilai Tanah untuk Atasi Persoalan Wilayah
Dengan Prinsip Trilogi, Nurdin Siap Membangun Desa Gapuk Berkesinambungan 
Matangkan Kesiapan Pengamanan dan Evakuasi MotoGP 2026, Korem 162/WB Paparan Sistem Tactical Floor Game
Kodam XXX/Rinambora Resmi Terbentuk, Presiden Prabowo Tunjuk Mayjen Edi Saputra Sebagai Pangdam Pertama
Kurangi Peran “Joki” Sertifikat, ATR/BPN Hadirkan MasNya untuk Edukasi Warga di TikTok
KPK Ringkus Tersangka Dugaan Pemerasan Di Pemkab Bolaang Mongondow Utara
Senggigi Sunset Show Terobosan Baru, Meramaikan Pusat Central Pariwasata NTB
Dinsos Lotim Buka Pengaduan Data Perlinsos hingga Desember, Warga Bisa Sanggah Desil
Berita ini 115 kali dibaca
ITK - NTB Soroti Revisi RTRW Tanpa Pansus, Warga Lunyuk Panik, Sawah Dipatok Perusahaan

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:35 WIB

Wamen ATR Tekankan Integrasi Data Hak, Tata Ruang, dan Nilai Tanah untuk Atasi Persoalan Wilayah

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:46 WIB

Dengan Prinsip Trilogi, Nurdin Siap Membangun Desa Gapuk Berkesinambungan 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Matangkan Kesiapan Pengamanan dan Evakuasi MotoGP 2026, Korem 162/WB Paparan Sistem Tactical Floor Game

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:30 WIB

Kodam XXX/Rinambora Resmi Terbentuk, Presiden Prabowo Tunjuk Mayjen Edi Saputra Sebagai Pangdam Pertama

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:25 WIB

Kurangi Peran “Joki” Sertifikat, ATR/BPN Hadirkan MasNya untuk Edukasi Warga di TikTok

Kamis, 24 September 2026 - 13:10 WIB

KPK Ringkus Tersangka Dugaan Pemerasan Di Pemkab Bolaang Mongondow Utara

Senin, 21 September 2026 - 10:03 WIB

Senggigi Sunset Show Terobosan Baru, Meramaikan Pusat Central Pariwasata NTB

Jumat, 18 September 2026 - 11:05 WIB

Dinsos Lotim Buka Pengaduan Data Perlinsos hingga Desember, Warga Bisa Sanggah Desil

Berita Terbaru

Advertorial

Taufik Hidayatullah S.P. Calon Kepala Desa Lantan

Kamis, 15 Okt 2026 - 12:01 WIB