LSM Garuda Gelar Konferensi Pers Terkait Sengketa Tanah Puluhan Tahun di Seruni Mumbul

- Jurnalis

Rabu, 8 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LSM Garuda Gelar Konferensi Pers Sengketa Tanah Puluhan Tahun di Seruni Mumbul, Lombok Timur Bersama Insan Pers

LSM Garuda Gelar Konferensi Pers Sengketa Tanah Puluhan Tahun di Seruni Mumbul, Lombok Timur Bersama Insan Pers

HARIANLOMBOK.Com- Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) Advokasi Rakyat Untuk Demokrasi dan Kemanusiaan (GARUDA)  mengadakan konferensi pers bersama awak media dan keluarga ahli waris untuk mengangkat kasus sengketa tanah yang telah berlangsung bertahun-tahun di Seruni Mumbul, Kecamatan Sambelia, Kabupaten Lombok Timur, Rabu (08/09/2025).

 

Muksin, salah satu dari keluarga ahli waris, memaparkan bahwa tanah seluas 4,29 hektar yang menjadi objek sengketa tersebut adalah warisan orang tuanya, lengkap dengan surat-surat kepemilikan yang sah. Ia menyatakan bahwa pembayaran SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) atas nama ayahnya, Abu Bakar Suri, telah dilakukan secara rutin sejak tahun 1976 tanpa pernah menunggak.

 

“Kami punya surat-suratnya lengkap, namun kami kalah, kami bingung harus mengadu kemana,” ungkap Muksin. Ia juga menegaskan bahwa sejak tahun 1976 tanah tersebut tidak pernah dipindah-tangankan, dan bukti kepemilikan yang dipegangnya adalah sah dan asli.

 

Muksin menjelaskan bahwa pihak lawan hanya memiliki selembar fotokopi surat keterangan jual beli tahun 1984 yang tidak disertai dengan dokumen aslinya. Ia menyayangkan karena dasar penggugatannya yang hanya berupa fotokopi tersebut seharusnya tidak sah, tetapi anehnya justru keluarlah keputusan yang merugikan pihak keluarganya.

Baca Juga :  Ganas Desak Kejari Lotim Usut Dugaan Pungli Tambang Galian C di Kalijaga Timur

 

Selain itu, Muksin juga bercerita bahwa dalam persidangan pernah mempertanyakan majelis hakim, “Yang mulia, apakah seseorang bisa menggugat hanya dengan fotokopi?” Namun hakim menjawab bahwa hal tersebut tidak bisa. Meski demikian, keluarga ahli waris justru tetap kalah dalam putusan perkara tersebut, yang menyebabkan kebingungan dan kekecewaan mendalam bagi pihak korban.

 

Sementara itu, Saleh Alamuddin, menantu Abu Bakar Suri, menambahkan bahwa pihak keluarga juga pernah dituduh melakukan perusakan pagar oleh penggugat yang sama. Tuduhan tersebut sempat dibawa ke sidang tipiring namun hanya berlangsung sekali dan tidak berlanjut karena penggugat tidak memiliki bukti yang cukup untuk menuntut.

Baca Juga :  Masyarakat Desa Sukamulia Timur Terima Sertifikat Tanah dari BPN Lotim

 

Kasus sengketa tanah di Seruni Mumbul ini menggambarkan kompleksitas persoalan hukum agraria yang sering dialami masyarakat desa, terutama terkait bukti kepemilikan dan keabsahan dokumen. LSM Garuda terus mengawal kasus ini dan berupaya memberikan pendampingan kepada keluarga ahli waris agar mendapatkan keadilan yang layak.

Berita Terkait

Pancasila sebagai Fondasi Perdamaian Dunia, Tema Peringatan Harlah 2026 di ATR/BPN
Polres Lombok Timur Tegaskan Penindakan Lalu Lintas Bersifat Rutin dan Dinamis, Bukan Operasi Terpusat
Hindari Kesalahan Administrasi Tanah, Ketahui Fungsi Pengecekan Sertipikat dan SKPT
Menjelang Musda, Sekjen Demokrat Buka Pintu Lebar untuk Tokoh Muda NTB
50% Tanah Terdaftar, Sulteng Tunjukkan Pertumbuhan Pesat di Sektor Pertanahan
Percepatan Infrastruktur Pantura Jawa, ATR/BPN Fokus pada Tata Ruang dan KKPR
5 Menit Jadi, Kisah Suparmi Kagum Urus Roya Tanah di Semarang
Silaturahmi di Pesantren Az-Zahra: Menteri ATR Beri Apresiasi Sertipikat Digital Ustaz Somad
Berita ini 104 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:54 WIB

Pancasila sebagai Fondasi Perdamaian Dunia, Tema Peringatan Harlah 2026 di ATR/BPN

Senin, 25 Mei 2026 - 11:53 WIB

Polres Lombok Timur Tegaskan Penindakan Lalu Lintas Bersifat Rutin dan Dinamis, Bukan Operasi Terpusat

Selasa, 19 Mei 2026 - 12:26 WIB

Hindari Kesalahan Administrasi Tanah, Ketahui Fungsi Pengecekan Sertipikat dan SKPT

Minggu, 17 Mei 2026 - 21:19 WIB

Menjelang Musda, Sekjen Demokrat Buka Pintu Lebar untuk Tokoh Muda NTB

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:22 WIB

Percepatan Infrastruktur Pantura Jawa, ATR/BPN Fokus pada Tata Ruang dan KKPR

Selasa, 5 Mei 2026 - 11:41 WIB

5 Menit Jadi, Kisah Suparmi Kagum Urus Roya Tanah di Semarang

Kamis, 30 April 2026 - 08:55 WIB

Silaturahmi di Pesantren Az-Zahra: Menteri ATR Beri Apresiasi Sertipikat Digital Ustaz Somad

Rabu, 29 April 2026 - 15:39 WIB

75% Kalteng Kawasan Hutan, Gubernur Diminta Gerak Cepat Reforma Agraria lewat GTRA

Berita Terbaru