Masyarakat Nelayan Dan Pelaku Wisata Bahari Sekotong, Desak Tutup PT Sino Indo Mutiara Ditutup

- Jurnalis

Rabu, 7 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekotong – Masyarakat Nelayan Dan Pelaku Pariwisata Bahari Sekotong
hari ini, Rabu, 7/1, menggelar aksi menolak keberadaan dan aktivitas Perusahaan Budi Daya Mutiara PT. Sino Indo Mutiara karena dinilai sewenang-wenang menggunakan wilayah laut dan ditengarai tanpa mengantongi ijin resmi pemerintah.yang digelar oleh masyarakat nelayan dikawasan pariwisata Desa Gili Gede, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.

 

Aksi penolakan ini menurut Saini selaku koordinator, “dilakukan dengan alasan bahwa aktivitas perusahaan dinilai telah menghambat aktivitas ruang gerak para pelaku pariwisata dimana saat ini Sekotong dikenal merupakan salah satu kawasan wisata unggulan karena memiliki destinasi wisata bawah laut dan sejumlah Gili indah yang harus tetap tertata dan terjaga”.

“Paket wisata kunjungan keliling Gili, merupakan salah satu paket yang cukup laris terjual selain spot wisata bawah laut yang dikenal keindahan terumbu karang dan berbagai biota lain yang ada di dasar perairan kawasan sejumlah Gili di wilayah sekotong.” Paparnya. Selain itu, ruang tangkap nelayan, yang merupakan sumber penghidupan para nelayan juga sangat berkurang lantaran perusahaan PT. Sino Indo Mutiara yang berkantor di dusun Siung Desa Batu Putih Kecamatan sekotong Lombok Barat ini, sangat mengganggu aktivitas pariwisata bahari, serta berpotensi merusak ekosistem laut.

Baca Juga :  Tak Disadari Jatuh Dari Perahu, Seorang Nelayan Kini Dalam Pencarian

Selain itu, perusahaan tersebut juga diduga beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dan dari pemerintah terkait.

Aksi berlangsung di Ruang Pertemuan PT. Sino Indo Mutiara, Dusun Siung, Desa Batu Putih, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, mulai pukul 09.00 WITA hingga selesai, dengan pengawalan aparat keamanan,

Aksi ini dihadiri oleh sejumlah tokoh masyarakat dan perwakilan warga, antara lain Fajrin-Kepala Desa Batu Putih, Kepala Dusun Siung, Desa Gili-Gede, Andi Purnawan – Camat Sekotong, Tedi Zuliap-ketua Kelompok Pemuda Gili-Gede, Yusuf  Perwakilan Nelayan dan Abdurrahman  Perwakilan Pelaku Pariwisata dan masyarakat baik para pelaku wisata dan Nelayan, juga Perwakilan Dinas Kelautan dan Perikanan.Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya:

Baca Juga :  Kasus Korupsi Pembangunan BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kejagung Tetapkan Mentri Kominfo RI "JGF" Tersangka

 

Mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menghentikan dan menolak aktivitas perluasan lahan operasional PT. Sino Indo Mutiara.

Meminta dilakukan penegakan hukum serta evaluasi menyeluruh terhadap perizinan perusahaan budi daya mutiara tersebut dengan menutup paksa segala bentuk aktivitas perusahaan karena jelas ilegal.Menuntut perlindungan hak nelayan dan pelaku pariwisata, serta menjaga kelestarian lingkungan laut di wilayah Sekotong.

Masyarakat menyatakan akan terus mengawal tuntutan tersebut hingga mendapat tanggapan dan tindakan tegas dari pihak berwenang. Ach. S

Berita Terkait

Bidang Pengairan PUPR Lotim Bakal Kerjakan  Ratusan Titik Irigasi dan Sumur Bor, Ditengah Efisiensi Anggaran 
Kementerian ATR/BPN dan DPR Bahas RUU Administrasi Pertanahan
Korban Hipotermia di Bukit Savana Dandaun Di Evakuasi Tim SAR 
Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 diterima, Pemda Lombok Timur Janji Tindaklanjuti Rekomendasi DPRD 
Hemat Waktu dan Biaya: Cara Praktis Mengetahui Tarif Pertanahan Sebelum ke Kantor BPN
Ribuan Pelamar Berebut Kursi, STPN Gelar SPTB di Yogyakarta dan Cikeas
Temukan Data Faktual Dengan Aplikasi Tak Sinkron, Mawardi Laporkan ATR BPN Lombok Tengah Ke Polda NTB 
Wamen ATR di Akademi Politik IMM UMJ: Teknologi dan Satu Peta Solusi Konflik Pertanahan
Berita ini 565 kali dibaca
Monopoli wilayah Tangkapan Nelayan dan Wisata Bahari, Masyarakat Desak Tutup PT. Sino Indo Mutiara

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:53 WIB

Bidang Pengairan PUPR Lotim Bakal Kerjakan  Ratusan Titik Irigasi dan Sumur Bor, Ditengah Efisiensi Anggaran 

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:16 WIB

Kementerian ATR/BPN dan DPR Bahas RUU Administrasi Pertanahan

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:37 WIB

Korban Hipotermia di Bukit Savana Dandaun Di Evakuasi Tim SAR 

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:01 WIB

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 diterima, Pemda Lombok Timur Janji Tindaklanjuti Rekomendasi DPRD 

Selasa, 7 Juli 2026 - 15:05 WIB

Hemat Waktu dan Biaya: Cara Praktis Mengetahui Tarif Pertanahan Sebelum ke Kantor BPN

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:46 WIB

Temukan Data Faktual Dengan Aplikasi Tak Sinkron, Mawardi Laporkan ATR BPN Lombok Tengah Ke Polda NTB 

Rabu, 24 Juni 2026 - 18:21 WIB

Wamen ATR di Akademi Politik IMM UMJ: Teknologi dan Satu Peta Solusi Konflik Pertanahan

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:07 WIB

Volume Dokumen Meledak, Kepala BPN Lombok Timur Tekankan Penguatan Sistem Arsip

Berita Terbaru

Lombok Timur

Kementerian ATR/BPN dan DPR Bahas RUU Administrasi Pertanahan

Rabu, 8 Jul 2026 - 09:16 WIB

Lombok Timur

Korban Hipotermia di Bukit Savana Dandaun Di Evakuasi Tim SAR 

Rabu, 8 Jul 2026 - 08:37 WIB