HARIAN LOMBOK – Proses Tender atau lelang Pengadaan Bibit Bawang merah Upland tahun Anggaran 2025 dengan menyerap dana hibah dari Pusat (HPS) senilai Rp 5,7 Miliar, Oleh Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (ULPBJ) Setda Sumbawa telah dilaksanakan.
Sesuai dengan berkas dokumen lelang yang disampaikan oleh PPK Dinas Pertanian Kab. Sumbawa, bahwa untuk paket pengadaan bibit bawang merah Upland tahun 2025 yang kini tengah dilaksanakan proses tender lelang dengan jumlah peserta yang mendaftar sebanyak 35 perusahaan, “Sesuai mekanisme, aturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku”.
Tim Pokja ULPBJ Setda Sumbawa bahkan telah melakukan pembukaan penawaran dan sesuai jadwal untuk pengumuman pemenang tendernya telah diumumkan pada Kamis, (15/5/2025), dimana tender tersebut di menangkan oleh CV. OYKY PUTRA dari Kab. Tegal Provinsi Jawa Tengah, dengan status penawaran urutan ke 4. Dengan rencana kontrak pekerjaan 25 April 7 Mei 2025, sehingga action pengadaannya sudah bisa dilaksanakan paling lambat di awal bulan Mei 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Via Rillis yang diterima harianlombok.com (Kamis 22/5) Ketua Lembaga Pemantau Kebijakan Publik (LPKP) Sumbawa, Arfandi Yahya, S.Pd, mengatakan bahwa dugaan praktek gratifikasi pada proses tersebut.
Persekongkolan tersebut didalami langsung oleh tim Investigasi dari anggota LPKP Sumbawa, setelah merujuk dari proses plaksanaan Tender pengadaan bibit bawang merah Upland pada Dinas Pertanian Kab. Sumbawa, yang berlangsung di ULPBJ Kab. Sumbawa, Di mana dalam proses tender terebut Pokja dinilai tidak selektif dan objektif dalam menentukan Prusahaan pemenang tender, serta di duga syarat dengan kepentingan, Persekongkolan dan praktek gratifikasi, yang hanya akan mengutungkan pihak tertentu.
Modus Persekongkolan dan dugaan Praktek Gratifikasi tersebut di endus oleh LPKP Sumbawa, bermula dari proses plaksanaan tender yang di anggap bermasalah. Mulai adanya pelanggaran adminsitratif, persaingan usaha tidak sehat, hingga dugaan korupsi.
Misalnya sejak awal prosesnya sudah sesuai dengan aturan, tapi di belakang ternyata prosesnya diduga telah diatur oleh pemenang tender. Ujungnya terdapat dugaan praktik gratifikasi yang melibatkan peserta tender dan panitia penyelenggara tender. Praktik persekongkolan dalam proses tender sering terjadi. Tender merupakan tawaran mengajukan harga untuk memborong suatu pekerjaan untuk pengadaan barang atau untuk menyediakan jasa tertentu.
Arfandi juga mengingatkan kepada Tim Pokja Sumbawa, atas larangan pelaku usaha bersekongkol termasuk dalam proses pengadaan barang dan jasa yang diatur dibelakang meja. Hal ini telah diatur didalam UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal 22 UU No.5 Tahun 1999 ini menyebutkan, “Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender, sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.”
Sejumlah pemuda yang tergabung dalam LPKP Sumbawa, bertajuk keadilan dan sangat ‘Memahami Aspek Hukum Pengadaan Barang dan Jasa bagi Pelaku Usaha yg telah tertuang dalam Undang-undang.
Menurut kami, Proses pengadaan barang dan jasa di lembaga pemerintahan daerah dapat memberi peluang bagi pelaku usaha untuk mendapatkan pengerjaan sebuah proyek.
Sayangnya, praktiknya kerap menimbulkan persoalan yang berujung kasus hukum.
Oleh karena itu, semua pihak patut memahami risiko hukum dan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam proses pengadaan barang dan jasa bagi panitia penyelenggara ataupun peserta tender di ULPBJ Setda Sumbawa.
“Jangan asal-asalan dalam memutuskan Prusahaan pemenang tender, harus selektif, objektif dan konstruktif,” tegas Arfandi.
Lanjut Arfandi, menilai risiko hukum dalam pengadaan barang dan jasa tak lepas dari tiga hal, Pertama, persaingan usaha untuk mendapatkan pekerjaan sebagai penyedia jasa pengadaan melalui tender, Kedua, terjadinya pelanggaran administratif peraturan dalam pelaksaan proses tender dan Ketiga, potensi korupsi, Persekongkolan atau gratifikasi.
Untuk itu, Kami LPKP Sumbawa menitik beratkan agar setiap pelaksanaan proses tender pengadaan barang dan jasa di ULPBJ Setda Sumbawa harus dilakukan secara fair dan terbuka.
“Kalau tidak fair, maka pasti ada risiko hukum bagi yang melanggar,” sehingga dalam waktu dekat ini kami akan lapor kasus ini ke Kejati Provinsi NTB”, pungkas Arfandi. ***
Penulis : Ach. Sahib














