Mencegah Kerusakan Lingkungan Melalui Hukum Adat di Tengah Krisis Ekologis

- Jurnalis

Rabu, 1 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Praktisi Hukum dan Pemerhati Lingkungan, Dr. Teguh Satya Bhakti, S.H., M.H. (Foto: Istimewa).

Praktisi Hukum dan Pemerhati Lingkungan, Dr. Teguh Satya Bhakti, S.H., M.H. (Foto: Istimewa).

MATARAM – Kerusakan alam meningkat tajam dalam beberapa dekade terakhir. Berbagai daerah kesulitan menghindari banjir bandang yang telah menjadi bencana tahunan. Krisis lingkungan ini memasuki zona merah.

Pemerhati Lingkungan dan Praktisi Hukum Teguh Satya Bhakti mengungkapkan keprihatinannya atas banjir parah yang melanda sejumlah daerah di Bali. Bencana tersebut merenggut banyak korban jiwa dan menyita perhatian luas karena menimpa destinasi wisata internasional.

Teguh menambahkan, beberapa bulan lalu ia menyaksikan langsung dampak banjir di Mataram dan beberapa titik di Nusa Tenggara Barat (NTB). Pulau Lombok sebagai destinasi favorit pelancong asing juga menjadi kawasan terdampak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Teguh, masalah ini memerlukan pendekatan komprehensif. Pembalakan liar menggundulkan hutan di kawasan pegunungan, sementara konversi lahan menjadi permukiman memperparah kondisi.

Baca Juga :  Bulan Maret, RH Targerkan Bisa Menyumbang 100 Kursi Roda untuk Penyandang Disabilitas di Lombok

“Akibatnya, daya serap tanah merosot dan banjir berskala besar menyapu permukiman saat musim hujan tiba,” ujar pria yang akrab disapa TSB tersebut dalam keterangan resminya, Rabu (1/10/2025).

Kearifan Lokal sebagai Solusi

Masyarakat adat Sasak sebenarnya menyimpan kearifan lokal berbasis tradisi dan hukum adat untuk menjaga kelestarian alam. Namun, nilai-nilai warisan turun-temurun ini hanya mengendap dalam ingatan, sementara generasi kekinian kurang memperhatikannya.

“Karena itu, budaya lokal sebagai formula dalam mencegah bencana ekologis perlu kita tengok kembali,” tegas Teguh.

Teguh menjelaskan, aturan adat di desa-desa masyarakat Sasak mengenal konsep awik-awik – ketentuan terkait pemanfaatan sumber daya alam. Aturan ini melarang penebangan pohon di hutan lindung, mewajibkan penanaman pohon pengganti, dan mengenakan denda adat bagi pelanggar.

Baca Juga :  Masyarakat Lombok Terima Hewan Kurban dari Yayasan HBK Peduli

Desa Bayan di Kabupaten Lombok Utara konsisten menerapkan tradisi hukum adatnya dalam pengelolaan hutan. Awik-awik tidak hanya menjadi aturan tertulis, tetapi juga kontrak sosial yang hidup di tengah masyarakat.

“Hukum adat berperan sebagai instrumen pencegahan kerusakan lingkungan, jauh sebelum negara hadir lewat regulasi formal,” jelas Teguh.

Tantangan dan Harapan ke Depan

Sayangnya, hukum adat kerap dianggap sekadar pelengkap oleh negara. Banyak kebijakan pemerintah mengabaikan peran masyarakat adat dalam pengelolaan lingkungan. Pemberian izin tambang merusak hutan adat tanpa konsultasi memadai menjadi salah satu contohnya.

Baca Juga :  Hasil Survei Terbaru Pilgub NTB 2024: Rohmi Naik, Zul Turun dan Suhaili Stabil

Aktivitas tambang ilegal di sekitar Gunung Rinjani memicu kerusakan hutan dan banjir. Ironisnya, penegakan hukum tampak tidak tegas karena kepentingan politik dan bisnis saling berkelindan.

“Jangan lupa, Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 secara jelas mengakui keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak tradisional mereka,” tegas Teguh.

Pemerintah perlu merancang kebijakan yang memperkuat posisi masyarakat adat dalam tata kelola lingkungan. Penguatan peran hukum adat Sasak dalam menjaga hutan berbasis tradisi awik-awik sebagai bagian dari hukum nasional perlu dimaksimalkan melalui peraturan daerah.

“Jika nilai-nilai adat kita integrasikan ke dalam sistem hukum nasional, Indonesia berpotensi menjadi acuan bagi dunia dalam menjadikan tradisi lokal sebagai metode kultural untuk merawat alam,” pungkasnya. ***

Editor : Royan

Berita Terkait

Gandeng Gubernur NTB, Dewan R. Rahadian & FWMO, PPBL Loyok Salurkan Santunan ke Puluhan Jompo
Ikabnas Lemhanas Serahkan Bantuan Alat
PC PMII Lobar Distribusi Bantuan Korban Banjir Sekotong dan Perampuan
Dinas Sosial Lombok Timur Persiapkan Program Sembako Rp 30 Miliar di 2026
Sangkal Tudingan Ilegal, Kuasa Hukum PT Sino Indo Mutiara Berikan Klarifikasi 
Perangi Kemiskinan: Baznas dan Pemkab Lotim Serahkan 25 Rumah Mahyani, 24 Paket RLH, plus 20 Gerobak Z-Kuliner
LKSA Istiqomah dan BAZNAS Lombok Timur Salurkan Bantuan untuk Jompo dan Anak Yatim di Boyemare 
Gerak Cepat Lawan Duka: BAZNAS dan KNPI Lotim Salurkan Sembako ke Korban Banjir Ekas Buana
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 19:43 WIB

Gandeng Gubernur NTB, Dewan R. Rahadian & FWMO, PPBL Loyok Salurkan Santunan ke Puluhan Jompo

Senin, 23 Februari 2026 - 19:33 WIB

Ikabnas Lemhanas Serahkan Bantuan Alat

Selasa, 27 Januari 2026 - 00:49 WIB

PC PMII Lobar Distribusi Bantuan Korban Banjir Sekotong dan Perampuan

Rabu, 21 Januari 2026 - 14:24 WIB

Dinas Sosial Lombok Timur Persiapkan Program Sembako Rp 30 Miliar di 2026

Minggu, 11 Januari 2026 - 20:58 WIB

Sangkal Tudingan Ilegal, Kuasa Hukum PT Sino Indo Mutiara Berikan Klarifikasi 

Kamis, 8 Januari 2026 - 18:09 WIB

Perangi Kemiskinan: Baznas dan Pemkab Lotim Serahkan 25 Rumah Mahyani, 24 Paket RLH, plus 20 Gerobak Z-Kuliner

Senin, 5 Januari 2026 - 16:41 WIB

LKSA Istiqomah dan BAZNAS Lombok Timur Salurkan Bantuan untuk Jompo dan Anak Yatim di Boyemare 

Minggu, 21 Desember 2025 - 08:28 WIB

Gerak Cepat Lawan Duka: BAZNAS dan KNPI Lotim Salurkan Sembako ke Korban Banjir Ekas Buana

Berita Terbaru

Lombok Timur

Kementrian ATR/BPN Awasi HGU-HGB Cegah Karhutla 2026

Sabtu, 18 Apr 2026 - 10:55 WIB