MATARAM – Kerusakan alam meningkat tajam dalam beberapa dekade terakhir. Berbagai daerah kesulitan menghindari banjir bandang yang telah menjadi bencana tahunan. Krisis lingkungan ini memasuki zona merah.
Pemerhati Lingkungan dan Praktisi Hukum Teguh Satya Bhakti mengungkapkan keprihatinannya atas banjir parah yang melanda sejumlah daerah di Bali. Bencana tersebut merenggut banyak korban jiwa dan menyita perhatian luas karena menimpa destinasi wisata internasional.
Teguh menambahkan, beberapa bulan lalu ia menyaksikan langsung dampak banjir di Mataram dan beberapa titik di Nusa Tenggara Barat (NTB). Pulau Lombok sebagai destinasi favorit pelancong asing juga menjadi kawasan terdampak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Teguh, masalah ini memerlukan pendekatan komprehensif. Pembalakan liar menggundulkan hutan di kawasan pegunungan, sementara konversi lahan menjadi permukiman memperparah kondisi.
“Akibatnya, daya serap tanah merosot dan banjir berskala besar menyapu permukiman saat musim hujan tiba,” ujar pria yang akrab disapa TSB tersebut dalam keterangan resminya, Rabu (1/10/2025).
Kearifan Lokal sebagai Solusi
Masyarakat adat Sasak sebenarnya menyimpan kearifan lokal berbasis tradisi dan hukum adat untuk menjaga kelestarian alam. Namun, nilai-nilai warisan turun-temurun ini hanya mengendap dalam ingatan, sementara generasi kekinian kurang memperhatikannya.
“Karena itu, budaya lokal sebagai formula dalam mencegah bencana ekologis perlu kita tengok kembali,” tegas Teguh.
Teguh menjelaskan, aturan adat di desa-desa masyarakat Sasak mengenal konsep awik-awik – ketentuan terkait pemanfaatan sumber daya alam. Aturan ini melarang penebangan pohon di hutan lindung, mewajibkan penanaman pohon pengganti, dan mengenakan denda adat bagi pelanggar.
Desa Bayan di Kabupaten Lombok Utara konsisten menerapkan tradisi hukum adatnya dalam pengelolaan hutan. Awik-awik tidak hanya menjadi aturan tertulis, tetapi juga kontrak sosial yang hidup di tengah masyarakat.
“Hukum adat berperan sebagai instrumen pencegahan kerusakan lingkungan, jauh sebelum negara hadir lewat regulasi formal,” jelas Teguh.
Tantangan dan Harapan ke Depan
Sayangnya, hukum adat kerap dianggap sekadar pelengkap oleh negara. Banyak kebijakan pemerintah mengabaikan peran masyarakat adat dalam pengelolaan lingkungan. Pemberian izin tambang merusak hutan adat tanpa konsultasi memadai menjadi salah satu contohnya.
Aktivitas tambang ilegal di sekitar Gunung Rinjani memicu kerusakan hutan dan banjir. Ironisnya, penegakan hukum tampak tidak tegas karena kepentingan politik dan bisnis saling berkelindan.
“Jangan lupa, Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 secara jelas mengakui keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak tradisional mereka,” tegas Teguh.
Pemerintah perlu merancang kebijakan yang memperkuat posisi masyarakat adat dalam tata kelola lingkungan. Penguatan peran hukum adat Sasak dalam menjaga hutan berbasis tradisi awik-awik sebagai bagian dari hukum nasional perlu dimaksimalkan melalui peraturan daerah.
“Jika nilai-nilai adat kita integrasikan ke dalam sistem hukum nasional, Indonesia berpotensi menjadi acuan bagi dunia dalam menjadikan tradisi lokal sebagai metode kultural untuk merawat alam,” pungkasnya. ***
Editor : Royan













