Polres Lotim Ungkap Kasus Pembunuhan Isteri di Kembang Sari

- Jurnalis

Selasa, 9 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Harian Lombok – Polres Lombok Timur (Lotim) menggelar Press Release bersama awak media dalam pengungkapan kasus pembunuhan yang di lakukan oleh suami kepada isterinya yang terjadi di Lingkungan Karang Anyar, Kelurahan Kembang Sari, Kecamatan Selong pada 20 Juni lalu.

Gerak cepat, pihak kepolisian saat itu berhasil mengamankan pelaku di rumah ibu tirinya yang berada di wilayah Montong Baan, Kecamatan Sikur.

Kapolres Lotim melalui Waka Polres Kompol Raditya Suharta, SH, S.IK, mengatakan, pelaku MN tega menebas istrinya lantaran sakit hati dan korban tidak mau membayarkan hutang pelaku.

“Pelaku menebas isterinya sendiri karena sakit hati orang tuanya direndahkan,” kata Raditya pada saat konprensi pers bersama awak media, Selasa, (09/07/2024) di Selong.

Ia melanjutkan, dari kronologis kejadian tindak pidana pembunuhan, jenazah korban pertama kali ditemukan oleh ibu korban dan saat itu juga langsung melaporkan ke petugas .

“Petugas kepolisian langsung datang untuk olah TKP dan membawa jenazah korban ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk di autopsi,” jelasnya

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lotim, AKP I Made Dharma Yulia Putra, S.T.K.,S.IK, adanya laporan keluarga korban Satreskrim Polres Lotim bersama jajarannya melakukan penyisiran, akhirnya 2 jam setelah kejadian pelaku berhasil ditangkap tanpa ada perlawanan di wilayah Kecamatan Sikur Lotim.

Baca Juga :  KPK Harus Tahu  Fakta, Autore Ilegal Dan Makin Menjadi Ancaman  

“Atas sinergi semua pihak bersama Polres Lotim, kurang dari 24 jam pelaku berhasil dibekuk bersama sejumlah barang bukti seperti parang, baju korban, Handphone dan sebuah motor,” tegasnya.

Sedangkan motif pelaku melakukan pembunuhan diduga korban kerap disuruh untuk membayar hutang oleh pelaku namun tidak diindahkan korban. Selain itu, pelaku tidak terima martabat keluarganya direndahkan.

Baca Juga :  Kejaksaan Agung Masih Menjadi Lembaga yang Cukup Dipercaya oleh Masyarakat

“Dari hasil pemeriksaan psikolog tersangka Anwar dalam keadaan waras atau tidak dalam keadaan gangguan jiwa”, ujarnya.

Terkait dengan rekonstruksi pihaknya belum melakukan karena masih mengumpulkan pemberkasan terlebih dahulu, setelah itu baru di rencanakan untuk dilakukan rekonstruksi bersama Kejaksaan.

Saat ini pelaku mendekam di sel tahanan Polres Lotim, atas perbuatan yang dilakukan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku di ancam pasal 338 junto pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana 20 Tahun, maksimal sumur hidup atau hukuman mati.***

Berita Terkait

Dinsos Lotim Buka Pengaduan Data Perlinsos hingga Desember, Warga Bisa Sanggah Desil
Terobosan BPN: 17 Kantah Terapkan PERINTIS 10 Hari, Warga Samarinda Bisa Ambil Sertipikat Lebih Cepat dari Jadwal
Alami Kecelakaan, Pendaki Rinjani Asal Cina Di Evakuasi Tim SAR Gabungan
FWMO Lotim Gelar Diskusi : Wartawan Harus Berimbang, Akurat, dan Bertanggung Jawab
Hakim PN Selong Ultimatum JPU Hadirkan Ahli Pidana di Sidang Wartawan Mugni Ilma
Di Wisuda Politeknik Agraria STPN, Sri Sultan Tekankan: Ilmu Pertanahan Harus Menghubungkan Peta, Manusia, dan Martabat
Plh Sekda Lombok Barat Pantau Kesiapan Petugas Damkarmat dan Waspadai Aduan Prank
Masyarakat Rasakan Kemudahan Layanan Pengukuran Terjadwal Setelah Membayar SPS 
Berita ini 93 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 11:05 WIB

Dinsos Lotim Buka Pengaduan Data Perlinsos hingga Desember, Warga Bisa Sanggah Desil

Kamis, 17 September 2026 - 18:03 WIB

Terobosan BPN: 17 Kantah Terapkan PERINTIS 10 Hari, Warga Samarinda Bisa Ambil Sertipikat Lebih Cepat dari Jadwal

Selasa, 15 September 2026 - 20:52 WIB

Alami Kecelakaan, Pendaki Rinjani Asal Cina Di Evakuasi Tim SAR Gabungan

Selasa, 8 September 2026 - 12:31 WIB

FWMO Lotim Gelar Diskusi : Wartawan Harus Berimbang, Akurat, dan Bertanggung Jawab

Senin, 7 September 2026 - 19:56 WIB

Hakim PN Selong Ultimatum JPU Hadirkan Ahli Pidana di Sidang Wartawan Mugni Ilma

Senin, 7 September 2026 - 16:09 WIB

Di Wisuda Politeknik Agraria STPN, Sri Sultan Tekankan: Ilmu Pertanahan Harus Menghubungkan Peta, Manusia, dan Martabat

Sabtu, 5 September 2026 - 09:39 WIB

Plh Sekda Lombok Barat Pantau Kesiapan Petugas Damkarmat dan Waspadai Aduan Prank

Kamis, 3 September 2026 - 09:16 WIB

Masyarakat Rasakan Kemudahan Layanan Pengukuran Terjadwal Setelah Membayar SPS 

Berita Terbaru