Harian Lombok – Polres Lombok Timur (Lotim) menggelar Press Release bersama awak media dalam pengungkapan kasus pembunuhan yang di lakukan oleh suami kepada isterinya yang terjadi di Lingkungan Karang Anyar, Kelurahan Kembang Sari, Kecamatan Selong pada 20 Juni lalu.
Gerak cepat, pihak kepolisian saat itu berhasil mengamankan pelaku di rumah ibu tirinya yang berada di wilayah Montong Baan, Kecamatan Sikur.
Kapolres Lotim melalui Waka Polres Kompol Raditya Suharta, SH, S.IK, mengatakan, pelaku MN tega menebas istrinya lantaran sakit hati dan korban tidak mau membayarkan hutang pelaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku menebas isterinya sendiri karena sakit hati orang tuanya direndahkan,” kata Raditya pada saat konprensi pers bersama awak media, Selasa, (09/07/2024) di Selong.
Ia melanjutkan, dari kronologis kejadian tindak pidana pembunuhan, jenazah korban pertama kali ditemukan oleh ibu korban dan saat itu juga langsung melaporkan ke petugas .
“Petugas kepolisian langsung datang untuk olah TKP dan membawa jenazah korban ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk di autopsi,” jelasnya
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lotim, AKP I Made Dharma Yulia Putra, S.T.K.,S.IK, adanya laporan keluarga korban Satreskrim Polres Lotim bersama jajarannya melakukan penyisiran, akhirnya 2 jam setelah kejadian pelaku berhasil ditangkap tanpa ada perlawanan di wilayah Kecamatan Sikur Lotim.
“Atas sinergi semua pihak bersama Polres Lotim, kurang dari 24 jam pelaku berhasil dibekuk bersama sejumlah barang bukti seperti parang, baju korban, Handphone dan sebuah motor,” tegasnya.
Sedangkan motif pelaku melakukan pembunuhan diduga korban kerap disuruh untuk membayar hutang oleh pelaku namun tidak diindahkan korban. Selain itu, pelaku tidak terima martabat keluarganya direndahkan.
“Dari hasil pemeriksaan psikolog tersangka Anwar dalam keadaan waras atau tidak dalam keadaan gangguan jiwa”, ujarnya.
Terkait dengan rekonstruksi pihaknya belum melakukan karena masih mengumpulkan pemberkasan terlebih dahulu, setelah itu baru di rencanakan untuk dilakukan rekonstruksi bersama Kejaksaan.
Saat ini pelaku mendekam di sel tahanan Polres Lotim, atas perbuatan yang dilakukan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku di ancam pasal 338 junto pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana 20 Tahun, maksimal sumur hidup atau hukuman mati.***