HARIANLOMBOK.Com- Samsat Selong Lombok Timur kini membuka layanan pengaduan khusus bagi pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat yang mengalami pemblokiran kendaraan. Hal ini disampaikan oleh Kepala Samsat Selong, H. Abdul Azis, pada Jumat, (26/09/2025) saat ditemui diruangannya.
Menurut H. Abdul Azis, kendaraan yang otomatis terblokir biasanya disebabkan oleh beberapa hal. Di antaranya adalah pemilik yang tidak membayar pajak dalam jangka waktu tertentu, pemblokiran manual akibat kendaraan terjaring tilang, serta blokir yang dilakukan oleh pihak kejaksaan karena pemilik belum menyelesaikan administrasi kendaraan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menegaskan bahwa pemilik tidak perlu khawatir jika kendaraan mereka diblokir dan merasa kesulitan untuk membuka blokir tersebut. “Silakan datang ke kantor Samsat untuk membuka pemblokiran kendaraan Anda, karena blokir ini merupakan bagian dari sistem pengamanan yang diterapkan,” jelasnya.
Kebijakan ini juga merupakan respon dari maraknya kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi selama ini. Samsat bekerja sama dengan kejaksaan menerapkan aturan pemblokiran kendaraan sebagai langkah pengamanan yang efektif.
H. Azis menambahkan, pemblokiran kendaraan ini juga bagian dari upaya pencegahan terhadap praktik jual beli kendaraan bodong atau kendaraan hasil pencurian.
Dengan adanya layanan pengaduan dan pemblokiran yang jelas, diharapkan pemilik kendaraan lebih tertib dalam mengurus pajak dan administrasi kendaraannya, sekaligus membantu menekan angka pencurian serta peredaran kendaraan ilegal di wilayah Lombok Timur.














