Sebut wartawan Londo Ireng, PWO IN Anggap Prabowo Ngomongan Orang Keblinger

- Jurnalis

Sabtu, 25 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Pernyataan Presiden RI Ke-8 Prabowo Subianto yang menyebut wartawan sebagai Londo Ireng” dalam acara di Jawa Tengah, Kamis 24 Juli 2026, menuai kecaman luas dari kalangan pers.

Kecaman datang dari Persatuan Wartawan Online Independen Nusantara (PWO IN) “Presiden Bicaranya Asbun”, tandas wartawan senior Nasir Umar.

Nasir yang saat ini memegang kendali sebagai Pimred media Mapikor, menilai pernyataan Prabowo tidak layak keluar dari seorang Kepala Negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nasir bahkan menilai Presiden adalah Pemimpin negara yang mesti menjaga setiap ucapan “Sehingga bicaranya tidak terkesan asbun,” tandas Nasir Umar kepada wartawan, Saptu 26 Juli 2026.

Baca Juga :  Nusron Minta Layanan Pertanahan Lebih Mudah dan Cepat, Janji Bangun Kepercayaan Publik

Menurutnya, menuding wartawan sebagai “Londo Ireng” adalah bentuk pelecehan terhadap profesi yang dijamin konstitusi.

“Karenanya saya mendukung sikap yang diambil PWO IN agar Presiden minta maaf karena telah melukai hati wartawan,” tegas Nasir.

PWO IN: Pers Adalah Pilar Demokrasi Sebelumnya, Ketua Umum PWO IN Harun, S.T., S.H., M.I.Kom juga telah menyampaikan kecaman keras.

“Kami mewakili ribuan wartawan digital dan jurnalis di seluruh Indonesia, menolak tegas dan menyesalkan sekuat hati pernyataan Prabowo Subianto tersebut,” ujar Harun.

Harun menjelaskan, istilah “Londo Ireng” dalam budaya Jawa memiliki konotasi negatif. Istilah itu merendahkan dan menyamakan profesi kewartawanan dengan pihak asing yang bertindak sewenang-wenang layaknya penjajah.

Baca Juga :  Di Balik Mata Air, Ada Sumbangsih TNI/TMMD 126 Untuk Masyarakat

“Padahal, pers adalah Pilar Keempat Demokrasi yang dijamin keberadaannya oleh Undang-Undang. Kami berjuang di garis depan untuk menyajikan fakta, mengawasi jalannya pemerintahan, menyingkap kebenaran, dan menyuarakan aspirasi rakyat,” tegas Harun.

Dinilai Langgar UU Pers dan Etika PWO IN menilai pernyataan tersebut melanggar Pasal 28E UUD 1945, “UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers” prinsip Tata Kelola Pemerintahan yang Baik, dan Etika Komunikasi Publik.

“Sebagai pemimpin tertinggi negara, setiap kata yang diucapkan Prabowo bukan sekadar pernyataan pribadi, melainkan cerminan sikap negara terhadap lembaga pers. Ucapan ini sangat tidak pantas dan berpotensi menciptakan permusuhan antara masyarakat dengan kalangan jurnalis,” lanjut Harun.

Baca Juga :  Pastikan Kondisi Prajurit dibelantara Papua, Mayjen Farid Makrup meninjau pembagian BTPKLW di Manokwari

4 Tuntutan Pers

Merespons pernyataan tersebut, PWO IN  menyampaikan tuntutan:

1. Presiden Prabowo menarik kembali pernyataan dan menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada seluruh wartawan Indonesia.

2. Pejabat negara menjaga etika komunikasi dan menjauhi narasi yang memecah belah.

3. PWO IN akan berkoordinasi dengan Dewan Pers dan siap mengambil langkah hukum demi menjaga martabat profesi.

4.Pers tetap komitmen  menjalankan tugas jurnalistik secara independen dan profesional.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Istana Kepresidenan terkait pernyataan tersebut. (Red)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Usai Geledah Kantor Bupati Lombok Barat, Tim KPK Datangi Dinas PUPR dan Pendopo Bupati
Nusron Minta Layanan Pertanahan Lebih Mudah dan Cepat, Janji Bangun Kepercayaan Publik
78 Pejabat Baru BPN Siap Ditarik Rotasi Wilayah dan Jabatan untuk Percepat Reformasi SDM
Kapal Wisata Tenggelam di Perairan Tanjung Katupa, 45 Orang Penumpang Selamat
Tegas, TGH. Muhlis Ibrahim Berikan Deadline  3×24 Jam Kepada TV One Untuk Datang Minta Maaf
Tayangan Berita Tv One Di Protes Keras Pimpinan Pondok Pesantren Al-Ishlahuddin
Kementerian ATR/BPN dan DPR Bahas RUU Administrasi Pertanahan
Korban Hipotermia di Bukit Savana Dandaun Di Evakuasi Tim SAR 
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:50 WIB

Sebut wartawan Londo Ireng, PWO IN Anggap Prabowo Ngomongan Orang Keblinger

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:56 WIB

Usai Geledah Kantor Bupati Lombok Barat, Tim KPK Datangi Dinas PUPR dan Pendopo Bupati

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:07 WIB

Nusron Minta Layanan Pertanahan Lebih Mudah dan Cepat, Janji Bangun Kepercayaan Publik

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:59 WIB

78 Pejabat Baru BPN Siap Ditarik Rotasi Wilayah dan Jabatan untuk Percepat Reformasi SDM

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:31 WIB

Kapal Wisata Tenggelam di Perairan Tanjung Katupa, 45 Orang Penumpang Selamat

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:11 WIB

Tegas, TGH. Muhlis Ibrahim Berikan Deadline  3×24 Jam Kepada TV One Untuk Datang Minta Maaf

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:54 WIB

Tayangan Berita Tv One Di Protes Keras Pimpinan Pondok Pesantren Al-Ishlahuddin

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:16 WIB

Kementerian ATR/BPN dan DPR Bahas RUU Administrasi Pertanahan

Berita Terbaru

Hukrim

KPK Geledah Sejumlah Ruangan Di Kantor Bupati Lombok Barat

Kamis, 23 Jul 2026 - 11:08 WIB