HARIANLOMBOK.COM- Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Lombok Timur mulai tancap gas melaksanakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2026. Memasuki tahap sosialisasi, BPN memberikan peringatan dini bagi desa yang lamban melengkapi berkas administrasi.
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Lombok Timur, Darmawan Wibowo, ungkapkan progres positif dari 12 desa lokasi PTSL tahun ini. Beberapa desa seperti Bagik Payung, Perigi, dan Dadap sudah menyetorkan berkas fisik ke kantor pertanahan, sementara desa lain masih menyimpan di kantor desa masing-masing.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun persyaratan berkas PTSL 2026 mencakup KTP dan KK pemohon, bukti kepemilikan tanah (girik/Letter C/akta jual beli/surat waris), SPPT PBB tahun berjalan, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Tanah (sporadik) bermaterai, serta pemasangan patok batas tanah.
“Desa dengan berkas lengkap tinggal tunggu verifikasi lapangan,” kata Darmawan. Sembari menjelaskan perbedaan target bidang tanah dan luas wilayah. “Target bidang fleksibel, tapi luas desa seperti 500 hektar harus utuh agar tak tumpang tindih nanti. Itu sudah terkunci harga mati,”
Selain itu, Wawan juga akan menerapkan evaluasi ketat jika ada desa tak capai kuota, di mana jatah sertifikatnya digeser ke desa lain yang siap.
Sementara , jadwal krusial yang disebutkan yakni Bulan Januari-Mei untuk sosialisasi dan pengumpulan berkas, Juni-Juli evaluasi, serta September-Desember penerbitan sertifikat. Biaya pra-sertifikasi ikuti SKB 3 Menteri dan Perda Bupati Lombok Timur demi transparansi.
12 Desa Fokus PTSL Lombok Timur 2026 antara lain Desa Dadap, Senanggalih, Perigi, Puncak Jeringo, Anggaraksa, Bagik Payung, Bagik Payung Timur, Tebaban, Labuhan Haji, Kelurahan Kelayu Jorong, Lepak Timur, Sakra Selatan.
Darmawan berharap kepada masyarakat di 12 wilayah segera lengkapi berkas. “Siapkan administrasi dulu, jangan sampai kesempatan hilang karena menunda-nunda,” pungkasnya.














