Sinergi BPN-Kejari Percepat Legalitas Aset Tanah di Desa Dadap

- Jurnalis

Rabu, 11 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANLOMBOK.Com- Upaya percepatan legalitas aset tanah masyarakat melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terus digulirkan secara masif. Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Lombok Timur secara resmi menggelar Penyuluhan Hukum PTSL Tahun Anggaran 2026 yang dipusatkan di Kantor Desa Dadap, Kecamatan Sambelia, pada Senin (09/3/2026).

 

Kegiatan ini menjadi sangat strategis karena menghadirkan narasumber dari jajaran penegak hukum, yakni Kasubsi Pertimbangan Hukum Seksi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Rifngatul Ulfa, S.H. Kehadiran perwakilan Kejari ini bertujuan untuk memberikan jaminan kepastian hukum serta edukasi preventif bagi masyarakat dan perangkat desa dalam menyukseskan program strategis nasional tersebut.

 

Dalam pemaparannya, Rifngatul menekankan bahwa PTSL bukan sekadar urusan administratif penerbitan sertifikat, melainkan benteng hukum bagi warga atas aset yang mereka miliki. Ia menjelaskan bagaimana posisi hukum kepemilikan tanah yang sah dapat meminimalisir konflik agraria di masa depan.

 

“Kejaksaan hadir untuk memberikan pengawalan dari sisi pertimbangan hukum. Kami ingin memastikan masyarakat Desa Dadap memahami hak dan kewajibannya, serta proses yang dijalankan sesuai dengan regulasi yang berlaku agar tidak muncul persoalan hukum di kemudian hari,” tegas Rifngatul di hadapan puluhan peserta yang hadir.

Penyuluhan ini juga mengupas tuntas mengenai tata cara pendaftaran, verifikasi dokumen alas hak, hingga batasan biaya yang diatur dalam SKB 3 Menteri. Sinergi antara BPN dan Kejari ini diharapkan dapat menutup celah praktik pungutan liar (pungli) dan memberikan rasa aman bagi petugas di lapangan maupun warga pemohon.

Baca Juga :  Tak Disadari Jatuh Dari Perahu, Seorang Nelayan Kini Dalam Pencarian

 

Masyarakat Desa Dadap terlihat sangat antusias mengikuti jalannya sosialisasi. Banyak warga yang berkonsultasi langsung mengenai status tanah waris dan tanah pemukiman yang selama ini belum memiliki kekuatan hukum tetap.

 

Dengan adanya pendampingan hukum ini, diharapkan target PTSL TA 2026 di wilayah Sambelia dapat tercapai dengan akurasi data yang tinggi dan akuntabel.

 

Darmawan Wibowo, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Lombok Timur, menyampaikan Penyuluhan Hukum Program PTSL Tahun Anggaran 2026. Disampaikan bahwa PTSL ini merupakan program prioritas pemerintah untuk memberikan jaminan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat secara gratis untuk biaya sertifikasinya.

Baca Juga :  TMMD/113 Kodim 1615 Lombok Timur Resmi Dibuka Danrem 162/WB

 

“Tujuan kami menggandeng Kejaksaan Negeri Lombok Timur hari ini adalah sebagai bentuk komitmen BPN dalam mewujudkan pelayanan yang transparan dan akuntabel,” ungkap Darmawan.

 

Lebih lanjut dikatakan ingin proses ini bersih dari awal hingga akhir. Kami mengimbau kepada seluruh warga Desa Dadap, manfaatkanlah kesempatan emas ini.

 

“Segera siapkan dokumen aslinya, pasang patok batas tanahnya secara mandiri dengan kesepakatan tetangga perbatasan,” tegas Darmawan.

 

Ia berharap dengan adanya penyuluhan hukum ini, tidak ada lagi keraguan di tengah masyarakat. “Mari kita sukseskan PTSL 2026 demi kesejahteraan dan keamanan aset kita semua,” tutupnya.

Berita Terkait

Dari Kota Mataram, KPK Mulai Rangkaian JNBA 2026 untuk Perkuat Budaya Int
Dari Latihan Militer ke Pelayanan Publik: Wamen Ossy Harap ASN Komcad Terapkan Nilai Disiplin dan Empati
Musnahkan 591.64 Gram Ganja, Kapolresta Mataram Ajak Masyarakat Bersama Berantas Narkoba
Pancasila sebagai Fondasi Perdamaian Dunia, Tema Peringatan Harlah 2026 di ATR/BPN
Polres Lombok Timur Tegaskan Penindakan Lalu Lintas Bersifat Rutin dan Dinamis, Bukan Operasi Terpusat
Hindari Kesalahan Administrasi Tanah, Ketahui Fungsi Pengecekan Sertipikat dan SKPT
Menjelang Musda, Sekjen Demokrat Buka Pintu Lebar untuk Tokoh Muda NTB
50% Tanah Terdaftar, Sulteng Tunjukkan Pertumbuhan Pesat di Sektor Pertanahan
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 05:07 WIB

Dari Kota Mataram, KPK Mulai Rangkaian JNBA 2026 untuk Perkuat Budaya Int

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:00 WIB

Dari Latihan Militer ke Pelayanan Publik: Wamen Ossy Harap ASN Komcad Terapkan Nilai Disiplin dan Empati

Sabtu, 6 Juni 2026 - 07:56 WIB

Musnahkan 591.64 Gram Ganja, Kapolresta Mataram Ajak Masyarakat Bersama Berantas Narkoba

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:54 WIB

Pancasila sebagai Fondasi Perdamaian Dunia, Tema Peringatan Harlah 2026 di ATR/BPN

Senin, 25 Mei 2026 - 11:53 WIB

Polres Lombok Timur Tegaskan Penindakan Lalu Lintas Bersifat Rutin dan Dinamis, Bukan Operasi Terpusat

Selasa, 19 Mei 2026 - 12:26 WIB

Hindari Kesalahan Administrasi Tanah, Ketahui Fungsi Pengecekan Sertipikat dan SKPT

Minggu, 17 Mei 2026 - 21:19 WIB

Menjelang Musda, Sekjen Demokrat Buka Pintu Lebar untuk Tokoh Muda NTB

Senin, 11 Mei 2026 - 17:04 WIB

50% Tanah Terdaftar, Sulteng Tunjukkan Pertumbuhan Pesat di Sektor Pertanahan

Berita Terbaru