75% Kalteng Kawasan Hutan, Gubernur Diminta Gerak Cepat Reforma Agraria lewat GTRA

- Jurnalis

Rabu, 29 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANLOMBOK.Com-Palangkaraya – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, dalam Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR RI di Kalimantan Tengah (Kalteng), Kamis (23/04/2026), mengimbau pemerintah provinsi (Pemprov) untuk lebih aktif menyelesaikan masalah pertanahan. Langkah itu bisa dilakukan dengan memanfaatkan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).

 

โ€œKewenangan Bapak/Ibu Kepala Daerah di provinsi ini sangat besar, dan dapat membantu mengelola pertanahan di tempat Bapak/Ibu sekalian melalui forum Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). Jika ada konflik pertanahan, aktifkan GTRA agar kita bisa mencari solusi,โ€ ujar Wamen Ossy di Aula Jaya Tingang, Kantor Gubernur Kalteng.

Baca Juga :  ๐Š๐ž๐ญ๐ฎ๐š ๐”๐ฆ๐ฎ๐ฆ ๐’๐Œ๐’๐ˆ ๐…๐ข๐ซ๐๐š๐ฎ๐ฌ; ๐‰๐ข๐ค๐š ๐ƒ๐จ๐ค๐ญ๐ž๐ซ ๐“๐ž๐ซ๐š๐ฐ๐š๐ง ๐ƒ๐ข๐ฉ๐ž๐œ๐š๐ญ ๐“๐ž๐ซ๐ค๐š๐ข๐ญ ๐ƒ๐’๐€, ๐๐š๐ ๐š๐ข๐ฆ๐š๐ง๐š ๐๐ซ๐š๐ค๐ญ๐ž๐ค ๐ƒ๐’๐€ ๐ƒ๐จ๐ค๐ญ๐ž๐ซ

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Pimpinan daerah dalam hal ini gubernur merupakan Ketua GTRA Provinsi, sedangkan bupati/wali kota adalah Ketua GTRA Kota/Kabupaten. Kedua pihak tersebut punya kewenangan besar dalam menentukan subjek penerima dalam Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

 

Dalam konteks kebijakan, GTRA Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) BPN maupun Kantor Pertanahan Untuk mengidentifikasi potensi TORA di wilayahnya.

 

โ€œSeperti masyarakat-masyarakat yang sudah kadung tinggal di kawasan hutan. Ketika dinyatakan kawasan itu (tempat tinggal masyarakat) sebagai kawasan hutan, tentu kita harus pikirkan bagaimana kesejahteraan mereka? Ini menjadi tugas kita di daerah, agar segera mereka dikeluarkan dari kawasan hutan, ditentukan sebagai Areal Penggunaan Lain (APL), lalu mereka bisa mendapatkan sertipikat,โ€ ujar Wamen Ossy.

Baca Juga :  Wabup H. Edwin Hadiwijaya Buka Bazar Ramadhan 1447 H di Selong, Dorong Pusat Kuliner Baru

 

Di hadapan Gubernur Kalteng, Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menjelaskan bahwa 75,96% wilayah di Kalteng merupakan kawasan hutan. Di kawasan itu pula banyak masyarakat yang sejak lama sudah mendiami sejumlah titik bidang tanah. Untuk itu, perlu ada inventarisasi yang jelas terkait kawasan hutan dan kawasan non hutan.

 

โ€œIni jika fungsi GTRA di Kalteng dilakukan dengan optimal, kita harus bisa petakan sedemikian rupa dan se-detail mungkin seberapa persen kawasan hutan tersebut, dan pada titik-titik yang lain kita inventarisasi dan rekomendasi kawasan mana yang memerlukan program Reforma Agraria,โ€ ungkap Ketua Komisi II DPR RI.

Baca Juga :  Latihan CSSR, Antisipasi Gempa Bumi Saat Penyelenggaraan Ajang Event MotoGP

 

Pada kegiatan ini, selain Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, turut hadir Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo; Wakil Ketua Komisi II, Dede Yusuf; serta FORKOPIMDA Provinsi Kalteng dan Kota/Kabupaten se-Kalteng. Turut serta mendampingi Wamen Ossy, Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Andi Tenri Abeng; Kepala Kanwil BPN Provinsi Kalteng, Fitriyani Hasibuan beserta para Kepala Kantah se-Provinsi Kalteng.

Berita Terkait

Dari Kota Mataram, KPK Mulai Rangkaian JNBA 2026 untuk Perkuat Budaya Int
Dari Latihan Militer ke Pelayanan Publik: Wamen Ossy Harap ASN Komcad Terapkan Nilai Disiplin dan Empati
Intimidasi dan Ancaman Deportasi: Mengurai Gurita Pemerasan WNA dan Urgensi Penegakan Hukum Radikal
Musnahkan 591.64 Gram Ganja, Kapolresta Mataram Ajak Masyarakat Bersama Berantas Narkoba
Pancasila sebagai Fondasi Perdamaian Dunia, Tema Peringatan Harlah 2026 di ATR/BPN
Polres Lombok Timur Tegaskan Penindakan Lalu Lintas Bersifat Rutin dan Dinamis, Bukan Operasi Terpusat
Hindari Kesalahan Administrasi Tanah, Ketahui Fungsi Pengecekan Sertipikat dan SKPT
Menjelang Musda, Sekjen Demokrat Buka Pintu Lebar untuk Tokoh Muda NTB
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 05:07 WIB

Dari Kota Mataram, KPK Mulai Rangkaian JNBA 2026 untuk Perkuat Budaya Int

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:00 WIB

Dari Latihan Militer ke Pelayanan Publik: Wamen Ossy Harap ASN Komcad Terapkan Nilai Disiplin dan Empati

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:07 WIB

Intimidasi dan Ancaman Deportasi: Mengurai Gurita Pemerasan WNA dan Urgensi Penegakan Hukum Radikal

Sabtu, 6 Juni 2026 - 07:56 WIB

Musnahkan 591.64 Gram Ganja, Kapolresta Mataram Ajak Masyarakat Bersama Berantas Narkoba

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:54 WIB

Pancasila sebagai Fondasi Perdamaian Dunia, Tema Peringatan Harlah 2026 di ATR/BPN

Senin, 25 Mei 2026 - 11:53 WIB

Polres Lombok Timur Tegaskan Penindakan Lalu Lintas Bersifat Rutin dan Dinamis, Bukan Operasi Terpusat

Selasa, 19 Mei 2026 - 12:26 WIB

Hindari Kesalahan Administrasi Tanah, Ketahui Fungsi Pengecekan Sertipikat dan SKPT

Minggu, 17 Mei 2026 - 21:19 WIB

Menjelang Musda, Sekjen Demokrat Buka Pintu Lebar untuk Tokoh Muda NTB

Berita Terbaru