Mataram – Tim Penasihat Hukum Rizka Sintiani mempertanyakan tuntutan 14 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya dalam perkara dugaan pembunuhan yang tengah disidangkan. Menurut mereka, tuntutan tersebut tidak sejalan dengan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.
Kuasa hukum menyoroti adanya perbedaan yang cukup mencolok antara tuntutan terhadap Rizka Sintiani dengan terdakwa lain yang menurut JPU juga terlibat dalam rangkaian peristiwa setelah kematian korban. Jika Rizka dituntut 14 tahun penjara, terdakwa lainnya hanya dituntut 9 bulan penjara.
Menurut Tim Penasihat Hukum, disparitas tuntutan yang begitu jauh seharusnya didukung oleh alat bukti yang sangat kuat dan tidak dapat hanya bertumpu pada asumsi maupun konstruksi hukum yang belum sepenuhnya teruji di persidangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami menilai perbedaan tuntutan yang sangat signifikan tersebut harus didasarkan pada pembuktian yang benar-benar meyakinkan. Dalam perkara pidana, seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah hanya berdasarkan dugaan atau asumsi,” ujar Tim Penasihat Hukum Rizka Sintiani.
Mereka menegaskan bahwa hingga saat ini masih terdapat sejumlah fakta dan keterangan saksi yang perlu dicermati secara mendalam oleh Majelis Hakim sebelum mengambil keputusan akhir. Oleh karena itu, penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim yang independen dan imparsial.
Tim Penasihat Hukum berharap Majelis Hakim dapat memberikan putusan yang objektif berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, tanpa dipengaruhi opini publik maupun tekanan dari pihak mana pun.
“Kami berharap Majelis Hakim memutus perkara ini berdasarkan fakta-fakta yang benar-benar terungkap di persidangan, bukan berdasarkan opini, asumsi, ataupun tekanan publik,” tegasnya.
Pada agenda persidangan berikutnya, Tim Penasihat Hukum akan menyampaikan Nota Pembelaan (Pledoi) yang berisi argumentasi hukum secara lengkap. Mereka meyakini bahwa prinsip keadilan hanya dapat ditegakkan melalui proses pembuktian yang sah, objektif, dan bebas dari prasangka.
Menurut mereka, fokus utama dalam perkara ini bukan semata-mata pada fakta bahwa korban meninggal dunia, melainkan apakah telah terbukti secara sah dan tanpa keraguan yang wajar bahwa Rizka Sintiani adalah pihak yang menyebabkan kematian tersebut.
“Pada akhirnya, kami percaya bahwa keadilan harus dibangun di atas pembuktian yang meyakinkan. Pertanyaan utamanya bukan sekadar apakah korban meninggal dunia, melainkan apakah telah terbukti tanpa keraguan yang wajar bahwa terdakwa lah yang menyebabkan kematian tersebut,” tutup Tim Penasihat Hukum Rizka Sintiani (red).














