Kuasa Hukum Rizka Sintiani : Keadilan Harus Berdiri Diatas Pembuktian, Bukan Opini Publik

- Jurnalis

Kamis, 11 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram – Tim Penasihat Hukum Rizka Sintiani mempertanyakan tuntutan 14 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya dalam perkara dugaan pembunuhan yang tengah disidangkan. Menurut mereka, tuntutan tersebut tidak sejalan dengan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.

Kuasa hukum menyoroti adanya perbedaan yang cukup mencolok antara tuntutan terhadap Rizka Sintiani dengan terdakwa lain yang menurut JPU juga terlibat dalam rangkaian peristiwa setelah kematian korban. Jika Rizka dituntut 14 tahun penjara, terdakwa lainnya hanya dituntut 9 bulan penjara.

Menurut Tim Penasihat Hukum, disparitas tuntutan yang begitu jauh seharusnya didukung oleh alat bukti yang sangat kuat dan tidak dapat hanya bertumpu pada asumsi maupun konstruksi hukum yang belum sepenuhnya teruji di persidangan.

“Kami menilai perbedaan tuntutan yang sangat signifikan tersebut harus didasarkan pada pembuktian yang benar-benar meyakinkan. Dalam perkara pidana, seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah hanya berdasarkan dugaan atau asumsi,” ujar Tim Penasihat Hukum Rizka Sintiani.

Mereka menegaskan bahwa hingga saat ini masih terdapat sejumlah fakta dan keterangan saksi yang perlu dicermati secara mendalam oleh Majelis Hakim sebelum mengambil keputusan akhir. Oleh karena itu, penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim yang independen dan imparsial.

Baca Juga :  Dugaan Maraknya TKA Ilegal Di Perusahaan Tambang, Wakil Ketua Presidium ITK Sumbawa Surati Pemerintah

Tim Penasihat Hukum berharap Majelis Hakim dapat memberikan putusan yang objektif berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, tanpa dipengaruhi opini publik maupun tekanan dari pihak mana pun.

“Kami berharap Majelis Hakim memutus perkara ini berdasarkan fakta-fakta yang benar-benar terungkap di persidangan, bukan berdasarkan opini, asumsi, ataupun tekanan publik,” tegasnya.

Pada agenda persidangan berikutnya, Tim Penasihat Hukum akan menyampaikan Nota Pembelaan (Pledoi) yang berisi argumentasi hukum secara lengkap. Mereka meyakini bahwa prinsip keadilan hanya dapat ditegakkan melalui proses pembuktian yang sah, objektif, dan bebas dari prasangka.

Baca Juga :  Sangkal Tudingan Ilegal, Kuasa Hukum PT Sino Indo Mutiara Berikan Klarifikasi 

Menurut mereka, fokus utama dalam perkara ini bukan semata-mata pada fakta bahwa korban meninggal dunia, melainkan apakah telah terbukti secara sah dan tanpa keraguan yang wajar bahwa Rizka Sintiani adalah pihak yang menyebabkan kematian tersebut.

“Pada akhirnya, kami percaya bahwa keadilan harus dibangun di atas pembuktian yang meyakinkan. Pertanyaan utamanya bukan sekadar apakah korban meninggal dunia, melainkan apakah telah terbukti tanpa keraguan yang wajar bahwa terdakwa lah yang menyebabkan kematian tersebut,” tutup Tim Penasihat Hukum Rizka Sintiani (red).

Berita Terkait

Musnahkan 591.64 Gram Ganja, Kapolresta Mataram Ajak Masyarakat Bersama Berantas Narkoba
Copee Morning, Perekat Hubungan Korem 162/WB Dengan Insan Jurnalis
Polres Lombok Timur Tegaskan Penindakan Lalu Lintas Bersifat Rutin dan Dinamis, Bukan Operasi Terpusat
Raih Simpati Wisatawan, Investor Mulai Bangun Apartemen Di Kawasan KEK Mandalika
Tindak Lanjuti Laporan Indikasi Korupsi, Kajari Mataram Panggil Ketua PMI Lobar
Ajang Persit Bisa 2, Persit 162 PD IX/Udayana Siap Angkat Tiga Produk UMKM Lombok
Hakim Tipikor Perintahkan JPU Periksa Eks Bupati dan Sekda Lombok Timur di Kasus Chromebook
Seorang  Remaja Di Laporkan Hanyut Di Sungai Kuripan, Tim SAR Lakukan Pencarian
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:31 WIB

Kuasa Hukum Rizka Sintiani : Keadilan Harus Berdiri Diatas Pembuktian, Bukan Opini Publik

Sabtu, 6 Juni 2026 - 07:56 WIB

Musnahkan 591.64 Gram Ganja, Kapolresta Mataram Ajak Masyarakat Bersama Berantas Narkoba

Jumat, 5 Juni 2026 - 01:28 WIB

Copee Morning, Perekat Hubungan Korem 162/WB Dengan Insan Jurnalis

Senin, 25 Mei 2026 - 11:53 WIB

Polres Lombok Timur Tegaskan Penindakan Lalu Lintas Bersifat Rutin dan Dinamis, Bukan Operasi Terpusat

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:10 WIB

Raih Simpati Wisatawan, Investor Mulai Bangun Apartemen Di Kawasan KEK Mandalika

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:32 WIB

Tindak Lanjuti Laporan Indikasi Korupsi, Kajari Mataram Panggil Ketua PMI Lobar

Senin, 4 Mei 2026 - 15:31 WIB

Ajang Persit Bisa 2, Persit 162 PD IX/Udayana Siap Angkat Tiga Produk UMKM Lombok

Kamis, 30 April 2026 - 15:35 WIB

Hakim Tipikor Perintahkan JPU Periksa Eks Bupati dan Sekda Lombok Timur di Kasus Chromebook

Berita Terbaru

Lombok Barat

Copee Morning, Perekat Hubungan Korem 162/WB Dengan Insan Jurnalis

Jumat, 5 Jun 2026 - 01:28 WIB