Dua Raperda Ditetapkan DPRD, Pj Bupati Lotim Ucapkan Terima Kasih

- Jurnalis

Senin, 4 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIAN LOMBOK – Rapat Paripurna XII masa sidang II DPRD Lotim menetapkan dua Raperda tentang Fasilitas Penyelenggara Pesantren dan Raperda Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak, yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Lotim, Senin 4 Maret 2023.

Dalam rapat paripurna tersebut di hadiri anggota DPRD, jajaran Forkopimda, kepala OPD Pemkab Lotim serta Kapolres dan Kejaksaaan.

Pj Bupati Lotim Drs, HM Juani Taofik pada kesempatan tersebut menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada seluruh anggota dewan dan menindaklanjuti saran yang diberikan.

Sebelumnya telah disetujui bersama Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak.

“Dalam proses pembahasan, disampaikan berbagai pertanyaan, saran , masukan tanggapan oleh Pansus DPRD sehingga pada hari ini di setujui menjadi Perda,” sebutnya.

Mengingat kata Juani bahwa daerah ini banyak ditemukan kasus kekerasan dan anak yang menurutnya sudah masuki tahap meresahkan.

“Untuk itu perlu adanya Perda yang komprehensif dan Integratif dalam menyelenggarakan perlindungan terhadap perempuan dan anak,” ujarnya

Baca Juga :  Fokus Membangun Talud Irigasi, Program TMMD ke-121 Berdampak Positif Bagi Masyarakat 

Dia melanjutkan di satu sisi pesantren merupakan lembaga pendidikan terpadu yang bertumpu terhadap pendidikan agama , sekaligus fungsi sosial dan dakwah.

“Pesantren bagian yang tak terpisahkan dari penyelenggara pendidikan nasional yang ditunjukkan untuk membentuk santri yang unggul dalam mengisi kemerdekaan dan mampu menghadapi perkembangan zaman,” ungkapnya.

” Kita yakini dengan keberadaan pesantren mampu memegang peranan penting dalam upaya pengembangan pendidikan dan pembangunan masyarakat,” tambahnya.

Dia melanjutkan, lahirnya Undang-undang no 18 Tahun 2019 tentang pesantren telah memberi landasan dan kewenangan kepada Pemda untuk memberikan dukungan dan fasilitas kepada pesantren dalam penyelenggaraan fungsinya.

Baca Juga :  Pimpinan dan Anggota DPRD Beserta Sekretariat DPRD Lombok Timur Mengucapkan Selamat Hari Kebangkitan Nasional

“Dengan disetujuinya Raperda tersebut merupakan bentuk instrumen hukum sebagai kebijakan perencanaan dan penganggaran Penyelenggaraan Pesantren di Kabupaten Lombok Timur,” jelasnya.

Lebih lanjut, dia menyampaikan terimakasih kepada semua unsur yang sudah terlibat dalam kesuksesan Pemilu pada 14 Februari lalu yang berjalan, aman tertib dan lancar. ***

 

 

 

Penulis : Royan

Berita Terkait

Kabid Pemberdayaan UKM dan PPK Respons Cepat, Tindak Lanjuti Temuan Bupati Usai Sidak di PLUT Lombok Timur
Wakil Bupati dan Kejaksaan Lombok Timur Pastikan Bantuan Sembako Rp 40 Miliar Tepat Sasaran
Dinas Perdagangan Lombok Timur Targetkan Penyaluran 20 Ribu Paket Sembako per Hari
Pemotongan Anggaran Pusat Pengaruhi Realisasi Program PTSL di Lotim
Bupati Lombok Timur Tegaskan SPAM Pantai Selatan Harus Dimanfaatkan Secara Optimal
Presedium ITK-NTB: Autore Corporasi Asing Ilegal, Yang Backing Buta Konstitusi
KPK Harus Tahu  Fakta, Autore Ilegal Dan Makin Menjadi Ancaman  
Pelaku Pembunuhan di Lombok Timur Terancam Hukuman Mati atau Seumur Hidup
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Maret 2025 - 15:31 WIB

Kabid Pemberdayaan UKM dan PPK Respons Cepat, Tindak Lanjuti Temuan Bupati Usai Sidak di PLUT Lombok Timur

Kamis, 20 Maret 2025 - 22:19 WIB

Wakil Bupati dan Kejaksaan Lombok Timur Pastikan Bantuan Sembako Rp 40 Miliar Tepat Sasaran

Selasa, 18 Maret 2025 - 22:46 WIB

Dinas Perdagangan Lombok Timur Targetkan Penyaluran 20 Ribu Paket Sembako per Hari

Kamis, 13 Maret 2025 - 19:37 WIB

Pemotongan Anggaran Pusat Pengaruhi Realisasi Program PTSL di Lotim

Selasa, 11 Maret 2025 - 05:13 WIB

Bupati Lombok Timur Tegaskan SPAM Pantai Selatan Harus Dimanfaatkan Secara Optimal

Senin, 10 Maret 2025 - 11:08 WIB

Presedium ITK-NTB: Autore Corporasi Asing Ilegal, Yang Backing Buta Konstitusi

Minggu, 9 Maret 2025 - 10:31 WIB

KPK Harus Tahu  Fakta, Autore Ilegal Dan Makin Menjadi Ancaman  

Kamis, 27 Februari 2025 - 15:52 WIB

Pelaku Pembunuhan di Lombok Timur Terancam Hukuman Mati atau Seumur Hidup

Berita Terbaru

Rp 70 Miliar Tak Diakui Ridwan Kamil. (Foto: HarianLombok.com/Ilustrasi).

Hukrim

70 Miliar Tak Diakui Ridwan Kamil

Kamis, 20 Mar 2025 - 14:26 WIB