Dua Raperda Ditetapkan DPRD, Pj Bupati Lotim Ucapkan Terima Kasih

- Jurnalis

Senin, 4 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIAN LOMBOK – Rapat Paripurna XII masa sidang II DPRD Lotim menetapkan dua Raperda tentang Fasilitas Penyelenggara Pesantren dan Raperda Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak, yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Lotim, Senin 4 Maret 2023.

Dalam rapat paripurna tersebut di hadiri anggota DPRD, jajaran Forkopimda, kepala OPD Pemkab Lotim serta Kapolres dan Kejaksaaan.

Pj Bupati Lotim Drs, HM Juani Taofik pada kesempatan tersebut menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada seluruh anggota dewan dan menindaklanjuti saran yang diberikan.

Sebelumnya telah disetujui bersama Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak.

“Dalam proses pembahasan, disampaikan berbagai pertanyaan, saran , masukan tanggapan oleh Pansus DPRD sehingga pada hari ini di setujui menjadi Perda,” sebutnya.

Mengingat kata Juani bahwa daerah ini banyak ditemukan kasus kekerasan dan anak yang menurutnya sudah masuki tahap meresahkan.

“Untuk itu perlu adanya Perda yang komprehensif dan Integratif dalam menyelenggarakan perlindungan terhadap perempuan dan anak,” ujarnya

Baca Juga :  Tim Kemanusiaan RH Bagikan Kursi Roda Gratis Bagi Penderita Lumpuh dan Janda Tua di Lombok Timur

Dia melanjutkan di satu sisi pesantren merupakan lembaga pendidikan terpadu yang bertumpu terhadap pendidikan agama , sekaligus fungsi sosial dan dakwah.

“Pesantren bagian yang tak terpisahkan dari penyelenggara pendidikan nasional yang ditunjukkan untuk membentuk santri yang unggul dalam mengisi kemerdekaan dan mampu menghadapi perkembangan zaman,” ungkapnya.

” Kita yakini dengan keberadaan pesantren mampu memegang peranan penting dalam upaya pengembangan pendidikan dan pembangunan masyarakat,” tambahnya.

Dia melanjutkan, lahirnya Undang-undang no 18 Tahun 2019 tentang pesantren telah memberi landasan dan kewenangan kepada Pemda untuk memberikan dukungan dan fasilitas kepada pesantren dalam penyelenggaraan fungsinya.

Baca Juga :  Masyarakat Desa Sukamulia Timur Terima Sertifikat Tanah dari BPN Lotim

“Dengan disetujuinya Raperda tersebut merupakan bentuk instrumen hukum sebagai kebijakan perencanaan dan penganggaran Penyelenggaraan Pesantren di Kabupaten Lombok Timur,” jelasnya.

Lebih lanjut, dia menyampaikan terimakasih kepada semua unsur yang sudah terlibat dalam kesuksesan Pemilu pada 14 Februari lalu yang berjalan, aman tertib dan lancar. ***

 

 

 

Penulis : Royan

Berita Terkait

Angin Segar Pemkab Lotim: THR Rp500 Ribu Pertama untuk Kader Posyandu dan BKD Desa
Hak Pekerja Terjamin Jelang Lebaran: Disnakertrans Lotim Imbau Bayar THR Lebih Awal
Sinergi BPN-Kejari Percepat Legalitas Aset Tanah di Desa Dadap
Balita 2,5 Tahun Hilang Tanpa Jejak, Tim SAR Gabungan Susuri Sungai Sembalun
RSUD dr. R. Soedjono Selong Gelar In House Training (IHT) Code Stroke, Usung Tema “Time Is Brain”
Peringatan BPN Lotim : Desa Lamban Lengkapi Berkas PTSL 2026 Terancam Kehilangan Jatah Sertifikat
Safwan Beberkan Titik Rawan Lalu Lintas Mudik Lotim: Rarang, Masbagik, dan Aikmel Prioritas Utama
Penyuluhan PTSL 2026 di Kelayu Jorong: Lengkapi Dokumen dan Pasang Patok Batas Tanah
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 12:24 WIB

Angin Segar Pemkab Lotim: THR Rp500 Ribu Pertama untuk Kader Posyandu dan BKD Desa

Kamis, 12 Maret 2026 - 11:00 WIB

Hak Pekerja Terjamin Jelang Lebaran: Disnakertrans Lotim Imbau Bayar THR Lebih Awal

Rabu, 11 Maret 2026 - 11:06 WIB

Sinergi BPN-Kejari Percepat Legalitas Aset Tanah di Desa Dadap

Selasa, 10 Maret 2026 - 10:21 WIB

Balita 2,5 Tahun Hilang Tanpa Jejak, Tim SAR Gabungan Susuri Sungai Sembalun

Jumat, 6 Maret 2026 - 11:05 WIB

RSUD dr. R. Soedjono Selong Gelar In House Training (IHT) Code Stroke, Usung Tema “Time Is Brain”

Kamis, 5 Maret 2026 - 12:22 WIB

Peringatan BPN Lotim : Desa Lamban Lengkapi Berkas PTSL 2026 Terancam Kehilangan Jatah Sertifikat

Rabu, 4 Maret 2026 - 16:43 WIB

Safwan Beberkan Titik Rawan Lalu Lintas Mudik Lotim: Rarang, Masbagik, dan Aikmel Prioritas Utama

Rabu, 4 Maret 2026 - 16:17 WIB

Penyuluhan PTSL 2026 di Kelayu Jorong: Lengkapi Dokumen dan Pasang Patok Batas Tanah

Berita Terbaru

Lombok Timur

Sinergi BPN-Kejari Percepat Legalitas Aset Tanah di Desa Dadap

Rabu, 11 Mar 2026 - 11:06 WIB