HARIANLOMBOK.Com – Tahun ini, jumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat yang dideportasi baik Ilegal dan Legal dengan berbagai masalah seperti meningal maupun dipulangkan mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.
Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja (PPTK) R.Bambang Dwi Minardi mengatakan, brdasarkan data yang dihimpun dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lombok Timur, proses pemberangkatan PMI telah dilakukan secara maksimal sesuai regulasi, dan kesadaran masyarakat dalam mengikuti jalur resmi pun menunjukkan tren yang membaik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penurunan jumlah deportasi ini menjadi salah satu indikator meningkatnya pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya proses migrasi kerja yang sesuai prosedur. Dibandingkan tahun lalu, jumlah PMI yang bermasalah secara hukum atau administratif di luar negeri kini jauh berkurang,” jelasnya.
Salah satu faktor utama di balik membaiknya kondisi ini adalah meningkatnya kesadaran dari calon PMI itu sendiri. Baik melalui bimbingan dari Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) maupun melalui sosialisasi lintas sektor yang intensif, masyarakat kini semakin sadar akan pentingnya prosedur resmi.
“Dari catatan kami, masyarakat yang pergi ke luar negeri sebagai buruh migran secara resmi sudah tercatat di dinas. Artinya, kesadaran itu memang sudah mulai tumbuh, dan ini adalah hasil dari kerja bersama baik dari pihak P3MI, dinas, maupun masyarakat itu sendiri,” ujarnya
Meskipun kesadaran meningkat, minat masyarakat Lombok Timur untuk bekerja di luar negeri tetap tinggi. Namun demikian, pendekatannya kini lebih tertib dan terstruktur. Masyarakat mulai memahami bahwa untuk bisa bekerja di luar negeri, mereka harus menyelesaikan proses administrasi dan pelatihan terlebih dahulu.
Salah satu terobosan yang sangat membantu adalah sistem Akun Siap Kerja, yang memungkinkan masyarakat mendaftar secara mandiri hanya melalui ponsel. Dengan sistem ini, mereka dapat memilih negara tujuan, jenis pekerjaan, dan lokasi penempatan secara langsung tanpa melalui perantara.
“Dulu banyak yang bergantung pada calo atau pihak ketiga, tapi sekarang masyarakat bisa langsung akses sistem. Banyak yang sudah tahu dan bisa daftar sendiri,” tambahnya.
Disnakertrans menyebutkan bahwa capaian ini tidak lepas dari koordinasi lintas sektor yang telah dibangun dalam beberapa tahun terakhir. Melalui pendekatan terpadu antara instansi pemerintah, aparat desa, lembaga pelatihan, dan perusahaan penempatan, informasi dan edukasi terus disebarkan hingga ke lapisan masyarakat terbawah.
Sosialisasi secara langsung di desa-desa, pemberian pelatihan pra-kerja, hingga pendampingan selama proses pengurusan dokumen menjadi bagian dari strategi komprehensif ini.
Sementara itu, meski jumlah kasus menurun, bukan berarti persoalan PMI telah sepenuhnya hilang. Beberapa kasus masih terjadi, terutama yang melibatkan masyarakat yang nekat berangkat melalui jalur tidak resmi. Kasus-kasus seperti penipuan, kekerasan, dan deportasi masih ditemukan, meskipun skalanya menurun drastis.
“Permasalahan itu tetap ada. Tapi tidak dibenarkan juga kalau kita anggap bahwa persoalan itu akan benar-benar hilang. Yang penting kita terus edukasi dan beri pendampingan,” jelas Bambang.
Dinas juga terus memantau dan menangani laporan-laporan pengaduan dari PMI maupun keluarga mereka, serta terus menjalin kerja sama dengan perwakilan pemerintah di negara-negara penempatan untuk memastikan perlindungan terhadap PMI asal Lombok Timur.
Penulis : Royan














