Kadis Sosial H. Suroto, Mekanisme Reaktifasi Peserta melalui Surat Keterangan Layak dapat Pelayanan

- Jurnalis

Rabu, 8 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Sosial Lombok Timur H. Suroto

Kepala Dinas Sosial Lombok Timur H. Suroto

HARIANLOMBOK.Com- Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lombok Timur H.M. Suroto, menegaskan bahwa peserta yang ingin mengaktifkan kembali statusnya di dalam program BPJS Kesehatan  PBI harus memiliki surat keterangan sakit dari fasilitas kesehatan dan layak dapat pelayanan. Tidak hanya sekadar sakit, peserta juga harus membutuhkan pelayanan kesehatan.

 

“Surat keterangan ini menjadi syarat utama untuk proses upload dan pengajuan pengaktifan kembali status peserta yang sebelumnya dinonaktifkan,” jelasnya Rabu (08/10/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Ia menambahkan, surat keterangan tidak harus berasal dari Puskesmas, Desa pengusul saja, melainkan dapat juga berasal dari fasilitas kesehatan lain asalkan memenuhi persyaratan yang ditetapkan pusat. Hal ini membuka peluang bagi pasien yang sakit dari berbagai fasilitas kesehatan untuk mengajukan aktivasi ulang.

Baca Juga :  Pemda Lombok Timur Gelar Doa Bersama Sambut Tahun Baru Hijriah

 

 

Meski demikian, ada batasan waktu pengusulan yang diberikan oleh pusat, yakni maksimal enam bulan sejak peserta tersebut dinonaktifkan. Pengajuan di luar batas waktu ini biasanya tidak diproses.

 

 

Peran Kepala Desa dan tugas usulan peserta yang ingin direaktifkan sepenuhnya menjadi tanggung jawab kepala desa. Hingga bulan Agustus, tercatat sudah 125 desa yang mengajukan usulan perubahan atau reaktivasi melalui data desil (tingkatan kemiskinan) yang didasarkan pada kategori miskin dan hampir miskin.

 

Dinas Sosial mencatat angka reaktivasi sebanyak 95.000 peserta lebih, dan terdapat sekitar 8.000 peserta yang mengalami perubahan status selama periode tersebut. Proses verifikasi dilakukan dengan sangat ketat untuk menghindari penyalahgunaan, misalnya usulan dari orang kaya yang ingin menggantikan status peserta miskin.

Baca Juga :  Angkat Stafsus dan Bubarkan BPPD, Pemerintahan SMART Dinilai Coba-coba

 

“Jenis usulan ini biasanya langsung tertolak.  Peserta yang masuk kategori miskin dan hampir miskin menjadi prioritas untuk diusulkan melalui data desil agar memperoleh kembali haknya mendapatkan pelayanan sosial,” terangnya.

 

 

Ia menyebut, kondisi Peserta yang Dinonaktifkan dan usulan baru mayoritas peserta yang dinonaktifkan berasal dari kelompok desil 5 ke atas  , yang umumnya termasuk kalangan lebih mampu atau berada dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTSEN) dengan tingkat kekayaan desil 6 sampai 10.

 

“Sedangkan peserta dari kelompok desil 1 sampai 5 tetap menjadi prioritas dalam pengajuan ulang, dengan jumlah mencapai 952 ribu lebih dan sekitar 50 ribu di antaranya memenuhi syarat untuk diajukan kembali,” jelasnya.

 

 

Lebih lanjut, apabila peserta dinonaktifkan, pengajuan aktivasi ulang dapat dilakukan melalui jalur usulan biasa sebagai peserta baru. Surat keterangan miskin dari desa atau puskesmas menjadi syarat mutlak dan mendapatkan pelayanan.

Baca Juga :  Polres Sumbawa Barat Ucapkan HUT ke I GJI NTB di Mataram

 

“Semua keterangan tertolak dapat dilihat pada sistem DTSEN sebagai hasil pengecekan validasi data,” ujarnya.

 

Sementara untuk dukungan pembiayaan dan kendala pengusulan  di Kabupaten telah menanggung biaya pelayanan bagi peserta yang aktif dengan jumlah mencapai antara 7.000 hingga 10.000 orang.  Sedangkan Pusat juga menanggung peserta dengan data desil 1 hingga 5, dengan jumlah sekitar 952 ribu orang.

 

Terkait kendala yang muncul, ada beberapa peserta yang tidak bisa langsung diaktifkan karena masih dalam proses perubahan data dan verifikasi oleh pihak desa dan Dinas Sosial. Namun upaya terus dilakukan agar peserta yang benar-benar memenuhi syarat dapat segera menerima hak mereka.

Berita Terkait

Dari Kota Mataram, KPK Mulai Rangkaian JNBA 2026 untuk Perkuat Budaya Int
Dari Latihan Militer ke Pelayanan Publik: Wamen Ossy Harap ASN Komcad Terapkan Nilai Disiplin dan Empati
Musnahkan 591.64 Gram Ganja, Kapolresta Mataram Ajak Masyarakat Bersama Berantas Narkoba
Pancasila sebagai Fondasi Perdamaian Dunia, Tema Peringatan Harlah 2026 di ATR/BPN
Polres Lombok Timur Tegaskan Penindakan Lalu Lintas Bersifat Rutin dan Dinamis, Bukan Operasi Terpusat
Hindari Kesalahan Administrasi Tanah, Ketahui Fungsi Pengecekan Sertipikat dan SKPT
Menjelang Musda, Sekjen Demokrat Buka Pintu Lebar untuk Tokoh Muda NTB
50% Tanah Terdaftar, Sulteng Tunjukkan Pertumbuhan Pesat di Sektor Pertanahan
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 05:07 WIB

Dari Kota Mataram, KPK Mulai Rangkaian JNBA 2026 untuk Perkuat Budaya Int

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:00 WIB

Dari Latihan Militer ke Pelayanan Publik: Wamen Ossy Harap ASN Komcad Terapkan Nilai Disiplin dan Empati

Sabtu, 6 Juni 2026 - 07:56 WIB

Musnahkan 591.64 Gram Ganja, Kapolresta Mataram Ajak Masyarakat Bersama Berantas Narkoba

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:54 WIB

Pancasila sebagai Fondasi Perdamaian Dunia, Tema Peringatan Harlah 2026 di ATR/BPN

Senin, 25 Mei 2026 - 11:53 WIB

Polres Lombok Timur Tegaskan Penindakan Lalu Lintas Bersifat Rutin dan Dinamis, Bukan Operasi Terpusat

Selasa, 19 Mei 2026 - 12:26 WIB

Hindari Kesalahan Administrasi Tanah, Ketahui Fungsi Pengecekan Sertipikat dan SKPT

Minggu, 17 Mei 2026 - 21:19 WIB

Menjelang Musda, Sekjen Demokrat Buka Pintu Lebar untuk Tokoh Muda NTB

Senin, 11 Mei 2026 - 17:04 WIB

50% Tanah Terdaftar, Sulteng Tunjukkan Pertumbuhan Pesat di Sektor Pertanahan

Berita Terbaru