Kadis Sosial H. Suroto, Mekanisme Reaktifasi Peserta melalui Surat Keterangan Layak dapat Pelayanan

- Jurnalis

Rabu, 8 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Sosial Lombok Timur H. Suroto

Kepala Dinas Sosial Lombok Timur H. Suroto

HARIANLOMBOK.Com- Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lombok Timur H.M. Suroto, menegaskan bahwa peserta yang ingin mengaktifkan kembali statusnya di dalam program BPJS Kesehatan  PBI harus memiliki surat keterangan sakit dari fasilitas kesehatan dan layak dapat pelayanan. Tidak hanya sekadar sakit, peserta juga harus membutuhkan pelayanan kesehatan.

 

“Surat keterangan ini menjadi syarat utama untuk proses upload dan pengajuan pengaktifan kembali status peserta yang sebelumnya dinonaktifkan,” jelasnya Rabu (08/10/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Ia menambahkan, surat keterangan tidak harus berasal dari Puskesmas, Desa pengusul saja, melainkan dapat juga berasal dari fasilitas kesehatan lain asalkan memenuhi persyaratan yang ditetapkan pusat. Hal ini membuka peluang bagi pasien yang sakit dari berbagai fasilitas kesehatan untuk mengajukan aktivasi ulang.

Baca Juga :  HUT RI ke 79, 1.091 Warga Binaan Lapas Lombok Barat Terima Remisi, 10 Orang Langsung Bebas

 

 

Meski demikian, ada batasan waktu pengusulan yang diberikan oleh pusat, yakni maksimal enam bulan sejak peserta tersebut dinonaktifkan. Pengajuan di luar batas waktu ini biasanya tidak diproses.

 

 

Peran Kepala Desa dan tugas usulan peserta yang ingin direaktifkan sepenuhnya menjadi tanggung jawab kepala desa. Hingga bulan Agustus, tercatat sudah 125 desa yang mengajukan usulan perubahan atau reaktivasi melalui data desil (tingkatan kemiskinan) yang didasarkan pada kategori miskin dan hampir miskin.

 

Dinas Sosial mencatat angka reaktivasi sebanyak 95.000 peserta lebih, dan terdapat sekitar 8.000 peserta yang mengalami perubahan status selama periode tersebut. Proses verifikasi dilakukan dengan sangat ketat untuk menghindari penyalahgunaan, misalnya usulan dari orang kaya yang ingin menggantikan status peserta miskin.

Baca Juga :  KLU Jadi Lokasi Rakor Pembudayaan Literasi, Inovasi, dan Kreativitas Kemenko PMK

 

“Jenis usulan ini biasanya langsung tertolak.  Peserta yang masuk kategori miskin dan hampir miskin menjadi prioritas untuk diusulkan melalui data desil agar memperoleh kembali haknya mendapatkan pelayanan sosial,” terangnya.

 

 

Ia menyebut, kondisi Peserta yang Dinonaktifkan dan usulan baru mayoritas peserta yang dinonaktifkan berasal dari kelompok desil 5 ke atas  , yang umumnya termasuk kalangan lebih mampu atau berada dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTSEN) dengan tingkat kekayaan desil 6 sampai 10.

 

“Sedangkan peserta dari kelompok desil 1 sampai 5 tetap menjadi prioritas dalam pengajuan ulang, dengan jumlah mencapai 952 ribu lebih dan sekitar 50 ribu di antaranya memenuhi syarat untuk diajukan kembali,” jelasnya.

 

 

Lebih lanjut, apabila peserta dinonaktifkan, pengajuan aktivasi ulang dapat dilakukan melalui jalur usulan biasa sebagai peserta baru. Surat keterangan miskin dari desa atau puskesmas menjadi syarat mutlak dan mendapatkan pelayanan.

Baca Juga :  Pilkada Lotim 2024, Tiga Parpol Sepakat Usung Paket Luthfi-Wahid

 

“Semua keterangan tertolak dapat dilihat pada sistem DTSEN sebagai hasil pengecekan validasi data,” ujarnya.

 

Sementara untuk dukungan pembiayaan dan kendala pengusulan  di Kabupaten telah menanggung biaya pelayanan bagi peserta yang aktif dengan jumlah mencapai antara 7.000 hingga 10.000 orang.  Sedangkan Pusat juga menanggung peserta dengan data desil 1 hingga 5, dengan jumlah sekitar 952 ribu orang.

 

Terkait kendala yang muncul, ada beberapa peserta yang tidak bisa langsung diaktifkan karena masih dalam proses perubahan data dan verifikasi oleh pihak desa dan Dinas Sosial. Namun upaya terus dilakukan agar peserta yang benar-benar memenuhi syarat dapat segera menerima hak mereka.

Berita Terkait

Kantor Pertanahan Lombok Timur Serahkan 154 Sertipikat Elektronik di Desa Lenek Lauk 
Ahmad Sihabudin Ajak Petugas Lapas Selong Tingkatkan Empati Melalui Donor Darah
RS Masbagik Tempuh Penyelesaian Cepat, Fasilitas Penunjang Akan Dituntaskan Bertahap
BAZNAS Lotim Bukti Semangat Pahlawan Lewat Penyaluran ZIS Rp 5,2 Milyar dalam 100 Hari Kerja, Bantu 10.434 Mustahik
KORPRI Lombok Timur Gaungkan Pariwisata Selatan Lewat Festival Trail Run Ekas
Karya Nyata TMMD 126/2025 Bukti Pengabdian TNI Pada Masyarakat
Terseret Ombak Dari Batu Dagong Ditemukan Tewas Diperairan Gili Meringkik
Coffee Morning di Lapas Selong, Media Berperan Penting dalam Sosialisasi Program Pemasyarakatan
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 17:34 WIB

Kantor Pertanahan Lombok Timur Serahkan 154 Sertipikat Elektronik di Desa Lenek Lauk 

Rabu, 12 November 2025 - 11:38 WIB

Ahmad Sihabudin Ajak Petugas Lapas Selong Tingkatkan Empati Melalui Donor Darah

Selasa, 11 November 2025 - 10:00 WIB

RS Masbagik Tempuh Penyelesaian Cepat, Fasilitas Penunjang Akan Dituntaskan Bertahap

Senin, 10 November 2025 - 09:03 WIB

BAZNAS Lotim Bukti Semangat Pahlawan Lewat Penyaluran ZIS Rp 5,2 Milyar dalam 100 Hari Kerja, Bantu 10.434 Mustahik

Minggu, 9 November 2025 - 07:16 WIB

KORPRI Lombok Timur Gaungkan Pariwisata Selatan Lewat Festival Trail Run Ekas

Sabtu, 8 November 2025 - 10:06 WIB

Karya Nyata TMMD 126/2025 Bukti Pengabdian TNI Pada Masyarakat

Jumat, 7 November 2025 - 17:19 WIB

Terseret Ombak Dari Batu Dagong Ditemukan Tewas Diperairan Gili Meringkik

Jumat, 7 November 2025 - 10:41 WIB

Coffee Morning di Lapas Selong, Media Berperan Penting dalam Sosialisasi Program Pemasyarakatan

Berita Terbaru